bukamata.id – Gedung Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi lokasi pertemuan penting pada Kamis (21/5/2026), di mana berbagai organisasi kemasyarakatan Islam dan lembaga filantropi berkumpul untuk menyatukan suara. Di antara perwakilan yang hadir, tampak SMART 171, sebuah organisasi kemanusiaan yang salah satu anggotanya turut menjadi korban penyanderaan oleh pihak Israel di wilayah perairan internasional.
Aliansi ini mengecam keras tindakan militer Israel yang menyasar kapal sipil pengangkut logistik bantuan untuk warga Gaza. Selain mengutuk aksi tersebut, forum ini secara tegas mendesak agar sembilan warga negara Indonesia (WNI) beserta seluruh relawan mancanegara yang ditahan segera dibebaskan tanpa syarat.
Desakan kepada Presiden dan Gerakan Solidaritas Umat
Dalam pertemuan tersebut, Ketua MUI Zaitun Rasmin menyampaikan seruan langsung yang ditujukan kepada Kepala Negara. Ia meminta Presiden Prabowo memanfaatkan posisinya bersama tujuh negara Muslim yang tergabung dalam Board of Peace (BoP) untuk mengintervensi proses pembebasan para tawanan.
“Buktikan BoP ada gunanya.” tegasnya dalam forum.
Pertemuan ini menjadi bukti nyata langkah cepat dalam menyikapi tindakan melanggar hukum oleh Israel. Sebagai respons keagamaan, MUI menerbitkan taujihat (arahan) yang mengimbau para khatib untuk menyelipkan doa khusus bagi keselamatan para relawan yang ditawan, baik dalam khutbah Jumat maupun khutbah Iduladha mendatang. Tidak hanya itu, masyarakat juga dianjurkan untuk kembali merapatkan barisan dengan mengintensifkan doa qunut nazilah untuk Palestina serta memperkuat gerakan boikot produk yang berafiliasi dengan Israel.
Polemik Istilah: Penangkapan atau Penculikan?
Pertemuan tersebut juga mengklarifikasi perbedaan istilah yang sempat dilontarkan oleh Menteri Luar Negeri, yang menyebut insiden ini sebagai penangkapan dan bukan penculikan. Menanggapi hal itu, Jajang Nurjaman selaku perwakilan dari GPCI menjelaskan bahwa seluruh langkah dan diksi yang digunakan telah dikonsolidasikan dengan jaringan aktivis dari 66 negara. Menurutnya, penggunaan kata “penculikan” sudah disepakati bersama karena tindakan Israel yang mencegat kapal di wilayah laut bebas adalah sebuah kejahatan, mengingat area tersebut di luar yurisdiksi mereka.
Pandangan hukum ini diperkuat oleh Profesor Heru, anggota tim legal GPCI, yang meninjau kasus ini dari perspektif hukum internasional.
“Kami tegaskan bahwa itu adalah suatu bentuk penculikan. Mereka mengintersepsi di laut bebas, artinya Israel tidak punya kewenangan melakukan pencegatan apalagi penangkapan.” Ia juga menambahkan, “Israel telah melanggar pasal 8 ayat 2 poin 25 Statuta Roma.”
Diplomasi dan Perlindungan Warga Negara
Selain dihadiri oleh Zaitun Rasmin, agenda konsolidasi ini juga diikuti oleh sejumlah petinggi MUI lainnya, termasuk Wasekjen MUI Erick Yusuf, Ketua MUI Bidang Pendidikan Faisal Nasar, serta Ketua Komisi HLNKI Bunyan Saptomo.
MUI menggarisbawahi bahwa perlindungan terhadap nyawa setiap warga negara adalah prioritas mutlak yang tidak bisa ditunda. Setiap waktu yang bergulir dinilai sangat krusial mengingat rekam jejak militer Israel yang kerap mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dalam memperlakukan tawanan.
Bagi SMART 171 sendiri, forum konsolidasi ini menjadi momentum strategis untuk terus menggalang kepedulian publik global terhadap krisis di Palestina. Lembaga ini berharap gerakan diplomasi ini mampu menekan jajaran pembuat kebijakan di pemerintahan agar bergerak lebih taktis dalam mendesak Israel melepas seluruh WNI yang disekap.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










