Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mau Beli Emas Hari Ini? Simak Daftar Harga Perhiasan Terbaru 29 Juli 2026 Sebelum Naik Lagi

Rabu, 29 Juli 2026 09:06 WIB

Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal

Rabu, 29 Juli 2026 08:33 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Penyaluran Bansos Segera Diuji Coba Lewat Koperasi Desa Merah Putih Akhir Agustus

Rabu, 29 Juli 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mau Beli Emas Hari Ini? Simak Daftar Harga Perhiasan Terbaru 29 Juli 2026 Sebelum Naik Lagi
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Penyaluran Bansos Segera Diuji Coba Lewat Koperasi Desa Merah Putih Akhir Agustus
  • 3 Hari Lagi Cair! Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Masuk Rekening, Ini Besaran yang Diterima
  • Facebook Saingi TikTok? Tampilan Video Baru Hadir, Seller AI Bikin Penjual Lebih Mudah Cuan
  • Jangan Sampai Terlewat! Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Secara Online, Cukup Pakai NIK KTP
  • Cara Klaim Saldo DANA Gratis 29 Juli 2026: Manfaatkan Fitur Resmi Tanpa Aplikasi Penghasil Uang
  • Kode Redeem FF 29 Juli 2026: Klaim Reward Eksklusif Hari Ini Sebelum Kehabisan!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 29 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resmi! Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Ini Besaran dan Aturan Lengkapnya

By SusanaRabu, 20 Mei 2026 21:28 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan pemberian Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani dan menjadi dasar hukum pelaksanaan pencairan tunjangan tahunan tersebut.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN), karena Gaji ke-13 tetap diberikan dengan mekanisme pencairan yang telah diatur secara rinci, termasuk jadwal transfer, besaran, hingga ketentuan pajak yang berlaku.

Dasar Hukum Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026

Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut, pemerintah mengatur secara detail mekanisme pemberian Gaji ke-13, termasuk penyaluran melalui lembaga resmi yang ditunjuk.

Selain itu, aturan ini juga diperkuat dengan petunjuk teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur proses administrasi pembayaran.

Mekanisme Pencairan Melalui PT Taspen

Pencairan Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tidak dilakukan langsung oleh kementerian, melainkan melalui PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun.

Taspen akan mengajukan tagihan kepada kuasa pengguna anggaran paling cepat satu hari kerja sebelum jadwal pembayaran dimulai. Selanjutnya, dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pensiunan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).

Skema ini dibuat untuk memastikan proses pencairan lebih cepat, aman, dan transparan.

Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Pemerintah menetapkan bahwa besaran Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS adalah sebesar satu kali nilai pensiun bulanan yang biasa diterima.

Adapun jadwal pencairan Gaji ke-13 2026 direncanakan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Namun, apabila terjadi kendala teknis atau administratif, pencairan tetap dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026 tanpa menghilangkan hak penerima.

Ketentuan Pajak Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Dalam aturan terbaru ini, Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain di luar ketentuan yang berlaku.

Namun, Gaji ke-13 tetap termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa pajak tersebut ditanggung oleh negara, sehingga jumlah yang diterima pensiunan tetap utuh tanpa pengurangan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Kebijakan Gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara yang telah purna tugas.

Dengan mekanisme yang lebih terstruktur, pencairan melalui Taspen, serta pajak yang ditanggung pemerintah, kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian dan ketenangan bagi para pensiunan di seluruh Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan gaji pensiunan berita ASN 2026 besaran gaji ke-13 2026 gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 gaji ke-13 PNS jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS PP Nomor 9 Tahun 2026 PPh gaji ke-13 Prabowo Subianto Taspen tunjangan pensiunan PNS
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

3 Hari Lagi Cair! Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Masuk Rekening, Ini Besaran yang Diterima

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Jangan Sampai Terlewat! Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Secara Online, Cukup Pakai NIK KTP

Begal

10 Hari Diburu Polisi, Begal Sadis Majalaya Akhirnya Tertangkap Usai Lukai Buruh Pabrik

Harga Bahan Pokok di Bandung Terpantau Stabil, Komoditas Cabai Kompak Turun

Heboh! Layar Videotron Publik Tiba-tiba Putar Konten Tak Senonoh

Fakta di Balik Video Viral Bendera Setengah Tiang di Tasikmalaya Jelang HUT RI

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.