bukamata.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan pemberian Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani dan menjadi dasar hukum pelaksanaan pencairan tunjangan tahunan tersebut.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN), karena Gaji ke-13 tetap diberikan dengan mekanisme pencairan yang telah diatur secara rinci, termasuk jadwal transfer, besaran, hingga ketentuan pajak yang berlaku.
Dasar Hukum Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut, pemerintah mengatur secara detail mekanisme pemberian Gaji ke-13, termasuk penyaluran melalui lembaga resmi yang ditunjuk.
Selain itu, aturan ini juga diperkuat dengan petunjuk teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur proses administrasi pembayaran.
Mekanisme Pencairan Melalui PT Taspen
Pencairan Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tidak dilakukan langsung oleh kementerian, melainkan melalui PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun.
Taspen akan mengajukan tagihan kepada kuasa pengguna anggaran paling cepat satu hari kerja sebelum jadwal pembayaran dimulai. Selanjutnya, dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pensiunan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).
Skema ini dibuat untuk memastikan proses pencairan lebih cepat, aman, dan transparan.
Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Pemerintah menetapkan bahwa besaran Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS adalah sebesar satu kali nilai pensiun bulanan yang biasa diterima.
Adapun jadwal pencairan Gaji ke-13 2026 direncanakan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Namun, apabila terjadi kendala teknis atau administratif, pencairan tetap dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026 tanpa menghilangkan hak penerima.
Ketentuan Pajak Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Dalam aturan terbaru ini, Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain di luar ketentuan yang berlaku.
Namun, Gaji ke-13 tetap termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa pajak tersebut ditanggung oleh negara, sehingga jumlah yang diterima pensiunan tetap utuh tanpa pengurangan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Kebijakan Gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara yang telah purna tugas.
Dengan mekanisme yang lebih terstruktur, pencairan melalui Taspen, serta pajak yang ditanggung pemerintah, kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian dan ketenangan bagi para pensiunan di seluruh Indonesia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









