Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Misi Three-Peat Persib di Depan Mata! Ramon Tanque Waspadai Kekuatan Persijap Jepara

Rabu, 20 Mei 2026 21:34 WIB
Ilustrasi PNS.

Resmi! Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Ini Besaran dan Aturan Lengkapnya

Rabu, 20 Mei 2026 21:28 WIB

Momen Emosional Persib! Julio Cesar Ungkap Rahasia Kemenangan Dramatis

Rabu, 20 Mei 2026 21:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Misi Three-Peat Persib di Depan Mata! Ramon Tanque Waspadai Kekuatan Persijap Jepara
  • Resmi! Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Ini Besaran dan Aturan Lengkapnya
  • Momen Emosional Persib! Julio Cesar Ungkap Rahasia Kemenangan Dramatis
  • Fenomena Video Guru Bahasa Inggris Viral 2026: Warganet Diburu Rasa Penasaran, Link Berbahaya Mengintai
  • Persib di Ambang Juara, 6.115 Aparat Disiagakan! Bobotoh Siap Birukan Bandung
  • ASIKOPTI Resmi Go Internasional, Jalin Kerja Sama Strategis dengan Beijing Jiaotong University
  • Selangkah Menuju Sejarah, Persib Bandung Wajib Jinakkan Kutukan Persijap di GBLA
  • SIAPA SANGKA? Polisi Berpangkat IPDA Ini Ternyata Seorang Romo Katolik! Kok Bisa?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 20 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resmi! Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Ini Besaran dan Aturan Lengkapnya

By SusanaRabu, 20 Mei 2026 21:28 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan pemberian Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani dan menjadi dasar hukum pelaksanaan pencairan tunjangan tahunan tersebut.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN), karena Gaji ke-13 tetap diberikan dengan mekanisme pencairan yang telah diatur secara rinci, termasuk jadwal transfer, besaran, hingga ketentuan pajak yang berlaku.

Dasar Hukum Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026

Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut, pemerintah mengatur secara detail mekanisme pemberian Gaji ke-13, termasuk penyaluran melalui lembaga resmi yang ditunjuk.

Baca Juga:  MQ Iswara Sebut 4 Nama Alumni Unpad Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Selain itu, aturan ini juga diperkuat dengan petunjuk teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur proses administrasi pembayaran.

Mekanisme Pencairan Melalui PT Taspen

Pencairan Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tidak dilakukan langsung oleh kementerian, melainkan melalui PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun.

Taspen akan mengajukan tagihan kepada kuasa pengguna anggaran paling cepat satu hari kerja sebelum jadwal pembayaran dimulai. Selanjutnya, dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pensiunan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).

Baca Juga:  Prabowo Harap Indonesia Jadi Pemain Utama Industri Kendaraan Listrik

Skema ini dibuat untuk memastikan proses pencairan lebih cepat, aman, dan transparan.

Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Pemerintah menetapkan bahwa besaran Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS adalah sebesar satu kali nilai pensiun bulanan yang biasa diterima.

Adapun jadwal pencairan Gaji ke-13 2026 direncanakan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Namun, apabila terjadi kendala teknis atau administratif, pencairan tetap dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026 tanpa menghilangkan hak penerima.

Ketentuan Pajak Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Dalam aturan terbaru ini, Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain di luar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Honorer dan Non ASN Dapat Gaji ke-13 Tahun 2026

Namun, Gaji ke-13 tetap termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa pajak tersebut ditanggung oleh negara, sehingga jumlah yang diterima pensiunan tetap utuh tanpa pengurangan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Kebijakan Gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara yang telah purna tugas.

Dengan mekanisme yang lebih terstruktur, pencairan melalui Taspen, serta pajak yang ditanggung pemerintah, kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian dan ketenangan bagi para pensiunan di seluruh Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan gaji pensiunan berita ASN 2026 besaran gaji ke-13 2026 gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 gaji ke-13 PNS jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS PP Nomor 9 Tahun 2026 PPh gaji ke-13 Prabowo Subianto Taspen tunjangan pensiunan PNS
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bhayangkara FC

Persib di Ambang Juara, 6.115 Aparat Disiagakan! Bobotoh Siap Birukan Bandung

ASIKOPTI Resmi Go Internasional, Jalin Kerja Sama Strategis dengan Beijing Jiaotong University

SPMB 2026 Resmi Dibuka, Bupati Bandung Ancam Tindak Tegas Sekolah Nakal

Viral Pasien Asma Diduga Ditolak Masuk IGD, Manajemen RSUD Otista Buka Suara

Kamar Penuh Jadi Alasan, RSUD Otista Soreang Viral Usai Diduga Telantarkan Pasien Asma Tanpa Pertolongan Pertama

Kepung Gedung Sate Besok, Ratusan Kader PMII Jabar Bakal Gelar Evaluasi Total Kinerja Pemprov dan DPRD

Terpopuler
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Video 6 Menit Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok dan X, Ternyata Banyak Kejanggalan
  • Link Video Viral Tukang Cilok, Konten Prank Bikin Penasaran!
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.