Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Modal Infak Receh Bisa Umrah? Bongkar Rahasia Sukses SMAN 1 Padalarang yang Bikin Warganet Heboh!

Sabtu, 12 September 2026 09:29 WIB
Game Free Fire

Daftar Kode Redeem Free Fire Sabtu 12 September 2026: Amankan Skin Gratis dan Trik Profil Spasi Kosong

Sabtu, 12 September 2026 07:43 WIB

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Sabtu, 12 September 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Modal Infak Receh Bisa Umrah? Bongkar Rahasia Sukses SMAN 1 Padalarang yang Bikin Warganet Heboh!
  • Daftar Kode Redeem Free Fire Sabtu 12 September 2026: Amankan Skin Gratis dan Trik Profil Spasi Kosong
  • Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP
  • GBK Tanpa Bobotoh, Bandung Siap Membara! Ini 6 Lokasi Nobar Persib vs Persija
  • Bansos September 2026 Bisa Dicek Sekarang, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK
  • Gandeng Irfan Hakim, Bos Koi Hartono Soekwanto Cetak Rekor Global Lewat Kontes Ikan Bogel di Bandung
  • Persija vs Persib, Igor Tolic Ingin Persib Bikin Bobotoh Bangga di GBK
  • Timnas Indonesia Siap Gebrak FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Jadwal Lengkap Skuad Garuda
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 12 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resmi! Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Ini Besaran dan Aturan Lengkapnya

By SusanaRabu, 20 Mei 2026 21:28 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan pemberian Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani dan menjadi dasar hukum pelaksanaan pencairan tunjangan tahunan tersebut.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN), karena Gaji ke-13 tetap diberikan dengan mekanisme pencairan yang telah diatur secara rinci, termasuk jadwal transfer, besaran, hingga ketentuan pajak yang berlaku.

Dasar Hukum Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026

Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut, pemerintah mengatur secara detail mekanisme pemberian Gaji ke-13, termasuk penyaluran melalui lembaga resmi yang ditunjuk.

Baca Juga:  Prabowo Ungkap Penghematan Rp308 Triliun, Sebagian untuk MBG

Selain itu, aturan ini juga diperkuat dengan petunjuk teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur proses administrasi pembayaran.

Mekanisme Pencairan Melalui PT Taspen

Pencairan Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tidak dilakukan langsung oleh kementerian, melainkan melalui PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun.

Taspen akan mengajukan tagihan kepada kuasa pengguna anggaran paling cepat satu hari kerja sebelum jadwal pembayaran dimulai. Selanjutnya, dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pensiunan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).

Baca Juga:  Bahlil Sebut Pengecer Gas LPG 3 Kg Akan Naik Status Jadi Sub Pangkalan

Skema ini dibuat untuk memastikan proses pencairan lebih cepat, aman, dan transparan.

Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Pemerintah menetapkan bahwa besaran Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS adalah sebesar satu kali nilai pensiun bulanan yang biasa diterima.

Adapun jadwal pencairan Gaji ke-13 2026 direncanakan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Namun, apabila terjadi kendala teknis atau administratif, pencairan tetap dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026 tanpa menghilangkan hak penerima.

Ketentuan Pajak Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Dalam aturan terbaru ini, Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain di luar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Serukan Persatuan Negara Muslim di KTT D-8

Namun, Gaji ke-13 tetap termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa pajak tersebut ditanggung oleh negara, sehingga jumlah yang diterima pensiunan tetap utuh tanpa pengurangan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Kebijakan Gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara yang telah purna tugas.

Dengan mekanisme yang lebih terstruktur, pencairan melalui Taspen, serta pajak yang ditanggung pemerintah, kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian dan ketenangan bagi para pensiunan di seluruh Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

PP Nomor 9 Tahun 2026 Prabowo Subianto Taspen
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos September 2026 Bisa Dicek Sekarang, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

September Jadi Bulan Terakhir Bansos Tahap 3, PKH hingga Beras 30 Kg Siap Disalurkan

Langkah Senyap Presiden Prabowo: 30 Kebijakan Strategis untuk Kelas Menengah Indonesia

Kasus Abah Setu Belum Usai, Polisi Masih Dalami Video yang Disebut Hasil Editan AI

Defisit APBD Jabar Turun Jadi Rp3,4 Triliun, Pemprov Tak Mau Asal Tarik Utang

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Uang Pendidikan Mengalir ke Mana? Bongkar Manfaat Rp6,3 Triliun Jabar vs Rp351 Miliar Sulteng
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.