Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Pencabulan

Skandal Pelecehan Siswi PKL di Sukabumi: Polisi Tetapkan Sekdis Dishub Sebagai Tersangka

Rabu, 16 September 2026 18:28 WIB

Kejutan di Tengah Persiapan Persib! Oh In-kyun Muncul, FC Seoul Langsung Dibongkar

Rabu, 16 September 2026 16:04 WIB

82 Bangunan Berdiri di Area Pemakaman Pandu, Pemkot Bandung Mulai Siapkan Penertiban

Rabu, 16 September 2026 15:54 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Skandal Pelecehan Siswi PKL di Sukabumi: Polisi Tetapkan Sekdis Dishub Sebagai Tersangka
  • Kejutan di Tengah Persiapan Persib! Oh In-kyun Muncul, FC Seoul Langsung Dibongkar
  • 82 Bangunan Berdiri di Area Pemakaman Pandu, Pemkot Bandung Mulai Siapkan Penertiban
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
  • Korban Ledakan Gas Mandalajati Meninggal, Walikota: Kami Sangat Berduka
  • Babi Hutan Nyasar ke Puskesmas di Cianjur, Bikin Warga dan Pasien Panik
  • Lahan Kebakaran Cihanja Bandung Disegel, Farhan Curigai Ada Transaksi Sampah dari Luar Kota
  • 10 Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Tasikmalaya, Cocok untuk Liburan Singkat Bersama Keluarga
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 16 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Gembira! Honorer dan Non ASN Dapat Gaji ke-13 Tahun 2026

By SusanaJumat, 3 April 2026 04:00 WIB2 Mins Read
ASN
Ilustrasi ASN Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar baik datang bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (non ASN), termasuk tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah. Pemerintah resmi mengatur pencairan gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Regulasi tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai aturan teknis pelaksanaan pembayaran gaji ke-13, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam ketentuan tersebut, pegawai non ASN dipastikan berhak menerima gaji ke-13 sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Non ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13

Baca Juga:  Prabowo Urutan Pertama Sampaikan Visi Misi di Debat Pamungkas

Berdasarkan PMK 13/2026, gaji ke-13 diberikan kepada pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk:

  • Lembaga Nonstruktural (LNS)
  • Instansi dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU (Badan Layanan Umum)) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
  • Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
  • Perguruan Tinggi Negeri Baru
Baca Juga:  Aksi 'Indonesia Gelap' di Bandung, Mahasiswa Kritik Efisiensi Anggaran Sektor Pendidikan

Syarat Penerima Gaji ke-13 Non ASN

Tidak semua pegawai non ASN otomatis menerima gaji ke-13. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai Pasal 7 PMK 13/2026, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Telah bekerja secara penuh dan berkesinambungan minimal 1 tahun sejak pengangkatan atau perjanjian kerja
  3. Gaji bersumber dari APBN atau APBD
  4. Diangkat oleh pejabat berwenang atau memiliki perjanjian kerja sesuai ketentuan hukum

Namun, bagi pegawai yang belum genap satu tahun masa kerja, gaji ke-13 tetap dapat diberikan apabila sudah tercantum dalam surat keputusan pengangkatan atau perjanjian kerja.

Baca Juga:  Soeharto Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional, Diumumkan Langsung oleh Presiden Prabowo

Pencairan Gaji ke-13 Mulai Juni 2026

Pemerintah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan kesejahteraan bagi pegawai non ASN, termasuk tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Prabowo Subianto Purbaya Yudhi Sadewa
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pencabulan

Skandal Pelecehan Siswi PKL di Sukabumi: Polisi Tetapkan Sekdis Dishub Sebagai Tersangka

82 Bangunan Berdiri di Area Pemakaman Pandu, Pemkot Bandung Mulai Siapkan Penertiban

Korban Ledakan Gas Mandalajati Meninggal, Walikota: Kami Sangat Berduka

Babi Hutan Nyasar ke Puskesmas di Cianjur, Bikin Warga dan Pasien Panik

Lahan Kebakaran Cihanja Bandung Disegel, Farhan Curigai Ada Transaksi Sampah dari Luar Kota

Aksi Jual Beli Data Pribadi Terbongkar, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Jadi Korban

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.