Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Misi Three-Peat Persib di Depan Mata! Ramon Tanque Waspadai Kekuatan Persijap Jepara

Rabu, 20 Mei 2026 21:34 WIB
Ilustrasi PNS.

Resmi! Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Ini Besaran dan Aturan Lengkapnya

Rabu, 20 Mei 2026 21:28 WIB

Momen Emosional Persib! Julio Cesar Ungkap Rahasia Kemenangan Dramatis

Rabu, 20 Mei 2026 21:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Misi Three-Peat Persib di Depan Mata! Ramon Tanque Waspadai Kekuatan Persijap Jepara
  • Resmi! Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Ini Besaran dan Aturan Lengkapnya
  • Momen Emosional Persib! Julio Cesar Ungkap Rahasia Kemenangan Dramatis
  • Fenomena Video Guru Bahasa Inggris Viral 2026: Warganet Diburu Rasa Penasaran, Link Berbahaya Mengintai
  • Persib di Ambang Juara, 6.115 Aparat Disiagakan! Bobotoh Siap Birukan Bandung
  • ASIKOPTI Resmi Go Internasional, Jalin Kerja Sama Strategis dengan Beijing Jiaotong University
  • Selangkah Menuju Sejarah, Persib Bandung Wajib Jinakkan Kutukan Persijap di GBLA
  • SIAPA SANGKA? Polisi Berpangkat IPDA Ini Ternyata Seorang Romo Katolik! Kok Bisa?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 20 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Gembira! Honorer dan Non ASN Dapat Gaji ke-13 Tahun 2026

By SusanaJumat, 3 April 2026 04:00 WIB2 Mins Read
ASN
Ilustrasi ASN Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar baik datang bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (non ASN), termasuk tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah. Pemerintah resmi mengatur pencairan gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Regulasi tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai aturan teknis pelaksanaan pembayaran gaji ke-13, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam ketentuan tersebut, pegawai non ASN dipastikan berhak menerima gaji ke-13 sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Non ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13

Baca Juga:  Digoda PDI Perjuangan, Ridwan Kamil Malah Makan Malem Bareng Prabowo

Berdasarkan PMK 13/2026, gaji ke-13 diberikan kepada pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk:

  • Lembaga Nonstruktural (LNS)
  • Instansi dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU (Badan Layanan Umum)) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
  • Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
  • Perguruan Tinggi Negeri Baru
Baca Juga:  Pandawara Group Dipanggil Presiden, Ada Apa?

Syarat Penerima Gaji ke-13 Non ASN

Tidak semua pegawai non ASN otomatis menerima gaji ke-13. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai Pasal 7 PMK 13/2026, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Telah bekerja secara penuh dan berkesinambungan minimal 1 tahun sejak pengangkatan atau perjanjian kerja
  3. Gaji bersumber dari APBN atau APBD
  4. Diangkat oleh pejabat berwenang atau memiliki perjanjian kerja sesuai ketentuan hukum

Namun, bagi pegawai yang belum genap satu tahun masa kerja, gaji ke-13 tetap dapat diberikan apabila sudah tercantum dalam surat keputusan pengangkatan atau perjanjian kerja.

Baca Juga:  Jelang 100 Hari Masa Kerja, Prabowo Tegaskan Komitmen Kerja Keras Demi Kesejahteraan Rakyat

Pencairan Gaji ke-13 Mulai Juni 2026

Pemerintah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan kesejahteraan bagi pegawai non ASN, termasuk tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan gaji ASN 2026 gaji ke-13 honorer 2026 gaji ke-13 non ASN Pencairan Gaji ke-13 PMK 13 Tahun 2026 Prabowo Subianto Purbaya Yudhi Sadewa
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi PNS.

Resmi! Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Ini Besaran dan Aturan Lengkapnya

Bhayangkara FC

Persib di Ambang Juara, 6.115 Aparat Disiagakan! Bobotoh Siap Birukan Bandung

ASIKOPTI Resmi Go Internasional, Jalin Kerja Sama Strategis dengan Beijing Jiaotong University

SPMB 2026 Resmi Dibuka, Bupati Bandung Ancam Tindak Tegas Sekolah Nakal

Viral Pasien Asma Diduga Ditolak Masuk IGD, Manajemen RSUD Otista Buka Suara

Kamar Penuh Jadi Alasan, RSUD Otista Soreang Viral Usai Diduga Telantarkan Pasien Asma Tanpa Pertolongan Pertama

Terpopuler
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Video 6 Menit Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok dan X, Ternyata Banyak Kejanggalan
  • Link Video Viral Tukang Cilok, Konten Prank Bikin Penasaran!
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.