Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

DPRD Jabar Dorong SPMB Lebih Transparan, Usulkan Nilai Peserta Dipublikasikan ke Publik

Kamis, 18 Juni 2026 22:23 WIB

Penataan Bandung Berlanjut, Dedi Mulyadi Janjikan Bantuan untuk Pedagang Arcamanik

Kamis, 18 Juni 2026 22:10 WIB

Update Kasus Penyekapan di Bandung, Polisi Sebut Pelaku Terus Berpindah Lokasi

Kamis, 18 Juni 2026 22:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • DPRD Jabar Dorong SPMB Lebih Transparan, Usulkan Nilai Peserta Dipublikasikan ke Publik
  • Penataan Bandung Berlanjut, Dedi Mulyadi Janjikan Bantuan untuk Pedagang Arcamanik
  • Update Kasus Penyekapan di Bandung, Polisi Sebut Pelaku Terus Berpindah Lokasi
  • Dedi Mulyadi Siapkan Nobar Piala Dunia di Jabar, Yakin Argentina Jadi Magnet Penonton
  • Aksi Mahasiswa di Bandung Memanas, Polisi Lakukan Penindakan Tegas
  • Link Live Streaming & Jadwal Piala Dunia Jumat 19 Juni 2026: Korsel Siap Hadapi Teror Tuan Rumah Meksiko
  • Ini Alasan Kemendagri Minta Kepala Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026
  • Kaosnya Oblong, Penyamarannya Blong: Gara-gara Salah Outfit? Intel di UMY Terciduk Instan!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 18 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Edan! Dibayar Rp200 Ribu, Enam Gadis Belia di Bandung Promosikan Situs Judi Online

By Putra JuangRabu, 30 Agustus 2023 14:40 WIB2 Mins Read
judi online. (Foto: Ilustrasi/net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sebanyak enam gadis belia asal Bandung diamankan Ditreskrimum Polda Jabar karena keterlibatannya dalam mempromosikan situs judi online. Diketahui, para pelaku berinisial ASN, ISN, TH, PWA, ZHP, dan DPY ini masih berumur belasan tahun.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya juga amankan beberapa akun media sosial, beberapa ponsel serta beberapa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakan untuk pembayaran endorsement situs judi online.

“Mereka ini, melakukan endrosmen judi online,” ucap Ibrahim Tompo, di Mapolda, Rabu (30/8/2023).

Ibrahim menjelaskan, mereka yang diamankan melakukan pemasaran serta mengajak orang untuk mendistribusikan atau mentransmisikan situs perjudian di akun media sosial para gadis belia tersebut.

Baca Juga:  'Terang Benderang' Prabowo Subianto Jelang Pendaftaran Pilpres 2024

“Pada saat menerima endorse tersebut itu sudah dikategori melanggar hukum pidana, di mana para tersangka kemudian menerima bayaran dari admin yang merekrutnya kemudian mempromosikan judi online sehingga dengan cara tersebut ini sudah mengandung tindak pidana,” jelasnya.

Ibrahim mengungkapkan, para pelaku tersebut mendapatkan fee dari jasa mempromosikan situs-situs judi online. Untuk satu kali promosi mereka mendapatkan uang ratusan ribu rupiah.

“Nah dari endorse tersebut yang bersangkutan ini ditawarkan dengan nilai kurang lebih sekitar Rp200.000 untuk sekali endorse-nya tersebut. Nah ini sudah ada yang berlangsung dua bulan, jadi mereka baru mendapatkan sekitar 1 juta sampai 3 juta setengah,” katanya.

Baca Juga:  Bawa 34 Pemain, Timnas U-17 Indonesia Tantang Barcelona dan Kashima Antlers di Bali

Dari pengakuan para pelaku, kata Ibrahim, mereka tidak mengetahui jika endrosmen yang dilakukan dapat menjadi tindakan pidana. Adapun mereka diincar untuk melakukan promosi judi online karena akun media sosialnya, yang diikuti banyak orang.

“Ya jadi para tersangka mempunyai akun media sosial yang cukup aktif di masyarakat di mana mereka mempunyai followers ini diantaranya 15.000 sampai dengan 130.000 followers Jadi cukup banyak sehingga ini cukup menarik bagi admin yang melihat sehingga bisa di endorse,” tuturnya.

Baca Juga:  Mau Ikut Asia Africa Festival 2023? Ini Titik Kantong Parkir yang Disediakan Pemkot Bandung

Pada kasus ini, polisi menerapkan pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (2) undang-undang RI Nomor 216 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar dan atau pasal 303 ayat 1E dan 2E KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured gadis belia Polda Jabar situs judi online
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

DPRD Jabar Dorong SPMB Lebih Transparan, Usulkan Nilai Peserta Dipublikasikan ke Publik

Penataan Bandung Berlanjut, Dedi Mulyadi Janjikan Bantuan untuk Pedagang Arcamanik

Update Kasus Penyekapan di Bandung, Polisi Sebut Pelaku Terus Berpindah Lokasi

Dedi Mulyadi Siapkan Nobar Piala Dunia di Jabar, Yakin Argentina Jadi Magnet Penonton

Aksi Mahasiswa di Bandung Memanas, Polisi Lakukan Penindakan Tegas

Ini Alasan Kemendagri Minta Kepala Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.