Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kasus Bigmo Buka Polemik Baru, Kemkomdigi Desak YouTube Perketat Moderasi Konten Digital

Senin, 3 Agustus 2026 01:00 WIB

Misi Balas Dendam dan Rebut Puncak Grup! Indonesia vs Vietnam Jadi Laga Paling Ditunggu Piala AFF 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 21:06 WIB

Bikin Emosi! Nekat Ejek Pria Muslim Lagi Salat di Inggris, Siapa Sebenarnya Posie Parker?

Minggu, 2 Agustus 2026 20:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kasus Bigmo Buka Polemik Baru, Kemkomdigi Desak YouTube Perketat Moderasi Konten Digital
  • Misi Balas Dendam dan Rebut Puncak Grup! Indonesia vs Vietnam Jadi Laga Paling Ditunggu Piala AFF 2026
  • Bikin Emosi! Nekat Ejek Pria Muslim Lagi Salat di Inggris, Siapa Sebenarnya Posie Parker?
  • Persib Kehilangan Dua Pemain Penting Jelang Semifinal Piala Presiden 2026
  • Kabar Baik! Tagihan Listrik Agustus 2026 Tidak Bertambah, Cek Tarif PLN Terbaru Semua Golongan
  • Saldo Rp600 Ribu BPNT Mulai Muncul di KKS? Simak Fakta Pencairan Tahap 3 2026
  • Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Resmi Dirilis, Duel Persib vs Persija Digelar di Bali
  • Kisah Rahmania Shafiatu Zahra: Mojang Bandung yang Percantik Gerobak UMKM Lewat Konten Sosial
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 3 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Bigmo Buka Polemik Baru, Kemkomdigi Desak YouTube Perketat Moderasi Konten Digital

By SusanaSenin, 3 Agustus 2026 01:00 WIB4 Mins Read
Kemkomdigi melayangkan teguran pertama kepada YouTube usai menemukan konten live streaming promosi vape yang melibatkan anak di bawah umur. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan konten siaran langsung (live streaming) yang diduga mempromosikan rokok elektronik atau vape dengan melibatkan anak di bawah umur.

Pemerintah meminta YouTube segera menghapus atau menindak konten tersebut serta memperkuat sistem moderasi agar ruang digital lebih aman bagi anak-anak. YouTube juga diberikan waktu tiga hari untuk memberikan tanggapan dan melakukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemkomdigi: Anak Tidak Boleh Dieksploitasi untuk Promosi Vape

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa keterlibatan anak dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak.

Menurutnya, ruang digital harus menjadi tempat yang aman dan tidak boleh dimanfaatkan untuk mengeksploitasi anak demi kepentingan komersial.

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak.

Berawal dari Live Streaming YouTuber Bigmo

Surat teguran diterbitkan setelah Kemkomdigi menemukan konten promosi vape dalam siaran langsung yang dilakukan YouTuber Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama Bigmo.

Dalam tayangan tersebut diduga terdapat keterlibatan seorang anak di bawah umur dalam aktivitas promosi produk rokok elektronik.

Temuan itu kemudian menjadi dasar Kemkomdigi untuk mengirimkan teguran resmi kepada YouTube sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menyediakan platform bagi konten tersebut.

Dasar Hukum Teguran kepada YouTube

Kemkomdigi menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam:

  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
  • Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur kewajiban moderasi konten digital.

Melalui surat tersebut, pemerintah meminta YouTube untuk:

  • segera meninjau dan menindak konten yang dimaksud;
  • memberikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dilakukan;
  • menyampaikan upaya lanjutan untuk mencegah kasus serupa terulang.

YouTube Diminta Perkuat Sistem Moderasi

Selain meminta penghapusan konten, Kemkomdigi juga mendesak YouTube meningkatkan sistem moderasi secara lebih proaktif.

Beberapa poin yang menjadi perhatian pemerintah meliputi:

  • mempercepat penanganan konten yang melibatkan anak;
  • memperkuat sistem deteksi otomatis terhadap promosi produk berbahaya;
  • memastikan pembatasan usia (age restriction) berjalan secara efektif;
  • meningkatkan pengawasan terhadap konten promosi rokok elektronik dan produk sejenis.

Menurut Meutya Hafid, platform digital memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan anak-anak tidak menjadi objek eksploitasi maupun sasaran promosi produk yang dapat membahayakan kesehatan.

“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegasnya.

Diberi Waktu Tiga Hari

Kemkomdigi memberikan batas waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut.

Apabila tidak ada tindak lanjut yang memadai, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.

Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

  • teguran tertulis;
  • denda administratif;
  • penghentian sementara layanan;
  • hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik apabila pelanggaran terus berlanjut.

Pemerintah Siap Menindak Platform yang Tidak Patuh

Meski mengedepankan pendekatan pembinaan, Kemkomdigi menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila penyelenggara platform digital mengabaikan kewajiban melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar hukum.

“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Meutya.

Komitmen Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak di dunia digital bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh penyelenggara platform digital.

Kemkomdigi memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai konten yang berpotensi membahayakan anak, termasuk promosi rokok elektronik, perjudian online, kekerasan, hingga bentuk eksploitasi lainnya.

Pemerintah juga mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab demi menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

anak di bawah umur Bigmo Kemkomdigi Meutya Hafid promosi vape vape youtube
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bikin Emosi! Nekat Ejek Pria Muslim Lagi Salat di Inggris, Siapa Sebenarnya Posie Parker?

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Saldo Rp600 Ribu BPNT Mulai Muncul di KKS? Simak Fakta Pencairan Tahap 3 2026

Aparat Gabungan Sisir Tempat Hiburan Malam Bandung, Sejumlah Pengunjung Dites Urine

Fakta Baru Nabila Gardena Putri di Tengah Isu Kasus Timah, Kuasa Hukum Buka Suara

Siapa Sebenarnya Revanda Bangun? Ini Dosa-Dosa Masa Lalu yang Buat Namanya Kembali Viral!

Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Kisah Pilu Om Maxim: Jadi Ayah Sekaligus Ibu Balita 1 Tahun, Intip Momen CCTV yang Bikin Mewek!
  • Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi
  • 10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.