bukamata.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan konten siaran langsung (live streaming) yang diduga mempromosikan rokok elektronik atau vape dengan melibatkan anak di bawah umur.
Pemerintah meminta YouTube segera menghapus atau menindak konten tersebut serta memperkuat sistem moderasi agar ruang digital lebih aman bagi anak-anak. YouTube juga diberikan waktu tiga hari untuk memberikan tanggapan dan melakukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemkomdigi: Anak Tidak Boleh Dieksploitasi untuk Promosi Vape
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa keterlibatan anak dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak.
Menurutnya, ruang digital harus menjadi tempat yang aman dan tidak boleh dimanfaatkan untuk mengeksploitasi anak demi kepentingan komersial.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak.
Berawal dari Live Streaming YouTuber Bigmo
Surat teguran diterbitkan setelah Kemkomdigi menemukan konten promosi vape dalam siaran langsung yang dilakukan YouTuber Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama Bigmo.
Dalam tayangan tersebut diduga terdapat keterlibatan seorang anak di bawah umur dalam aktivitas promosi produk rokok elektronik.
Temuan itu kemudian menjadi dasar Kemkomdigi untuk mengirimkan teguran resmi kepada YouTube sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menyediakan platform bagi konten tersebut.
Dasar Hukum Teguran kepada YouTube
Kemkomdigi menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam:
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
- Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur kewajiban moderasi konten digital.
Melalui surat tersebut, pemerintah meminta YouTube untuk:
- segera meninjau dan menindak konten yang dimaksud;
- memberikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dilakukan;
- menyampaikan upaya lanjutan untuk mencegah kasus serupa terulang.
YouTube Diminta Perkuat Sistem Moderasi
Selain meminta penghapusan konten, Kemkomdigi juga mendesak YouTube meningkatkan sistem moderasi secara lebih proaktif.
Beberapa poin yang menjadi perhatian pemerintah meliputi:
- mempercepat penanganan konten yang melibatkan anak;
- memperkuat sistem deteksi otomatis terhadap promosi produk berbahaya;
- memastikan pembatasan usia (age restriction) berjalan secara efektif;
- meningkatkan pengawasan terhadap konten promosi rokok elektronik dan produk sejenis.
Menurut Meutya Hafid, platform digital memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan anak-anak tidak menjadi objek eksploitasi maupun sasaran promosi produk yang dapat membahayakan kesehatan.
“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegasnya.
Diberi Waktu Tiga Hari
Kemkomdigi memberikan batas waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut.
Apabila tidak ada tindak lanjut yang memadai, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
- teguran tertulis;
- denda administratif;
- penghentian sementara layanan;
- hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik apabila pelanggaran terus berlanjut.
Pemerintah Siap Menindak Platform yang Tidak Patuh
Meski mengedepankan pendekatan pembinaan, Kemkomdigi menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila penyelenggara platform digital mengabaikan kewajiban melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar hukum.
“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Meutya.
Komitmen Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak di dunia digital bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh penyelenggara platform digital.
Kemkomdigi memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai konten yang berpotensi membahayakan anak, termasuk promosi rokok elektronik, perjudian online, kekerasan, hingga bentuk eksploitasi lainnya.
Pemerintah juga mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab demi menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










