Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Pria Menonton Sendirian di Kamar

Daftar Lengkap Film Bioskop Terbaru Oktober 2026: Dari Lokal hingga Mancanegara

Jumat, 9 Oktober 2026 21:30 WIB

Cek Bansos 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP! Begini Cara Mengetahui Status Penerima

Jumat, 9 Oktober 2026 20:02 WIB

Benteng Bandung Zoo Jebol Dihantam Minibus, Ternyata Ini Penyebabnya

Jumat, 9 Oktober 2026 19:52 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Daftar Lengkap Film Bioskop Terbaru Oktober 2026: Dari Lokal hingga Mancanegara
  • Cek Bansos 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP! Begini Cara Mengetahui Status Penerima
  • Benteng Bandung Zoo Jebol Dihantam Minibus, Ternyata Ini Penyebabnya
  • Baru Hajar Port FC, Persib Langsung Dihadang Dewa United! Kondisi Maung Bandung Jadi Sorotan
  • Blak-blakan! Terseret Korupsi PT BDS Rp128 Miliar, Bupati Dadang Supriatna Buka-bukaan di Depan Dedi Mulyadi
  • Gang Saritem Disisir Polisi, Sabu Ditemukan dan Puluhan Orang Jalani Tes Urine
  • Saldo KKS Bansos Oktober 2026: Cek Nominal PKH Tahap 4 dan BPNT, Ini Caranya
  • Jadwal Persib Oktober Makin Padat! Igor Tolic Hadapi Dilema Rotasi Pemain
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 10 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Bigmo Buka Polemik Baru, Kemkomdigi Desak YouTube Perketat Moderasi Konten Digital

By SusanaSenin, 3 Agustus 2026 01:00 WIB4 Mins Read
Kemkomdigi melayangkan teguran pertama kepada YouTube usai menemukan konten live streaming promosi vape yang melibatkan anak di bawah umur. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan konten siaran langsung (live streaming) yang diduga mempromosikan rokok elektronik atau vape dengan melibatkan anak di bawah umur.

Pemerintah meminta YouTube segera menghapus atau menindak konten tersebut serta memperkuat sistem moderasi agar ruang digital lebih aman bagi anak-anak. YouTube juga diberikan waktu tiga hari untuk memberikan tanggapan dan melakukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemkomdigi: Anak Tidak Boleh Dieksploitasi untuk Promosi Vape

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa keterlibatan anak dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak.

Menurutnya, ruang digital harus menjadi tempat yang aman dan tidak boleh dimanfaatkan untuk mengeksploitasi anak demi kepentingan komersial.

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak.

Berawal dari Live Streaming YouTuber Bigmo

Surat teguran diterbitkan setelah Kemkomdigi menemukan konten promosi vape dalam siaran langsung yang dilakukan YouTuber Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama Bigmo.

Dalam tayangan tersebut diduga terdapat keterlibatan seorang anak di bawah umur dalam aktivitas promosi produk rokok elektronik.

Temuan itu kemudian menjadi dasar Kemkomdigi untuk mengirimkan teguran resmi kepada YouTube sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menyediakan platform bagi konten tersebut.

Dasar Hukum Teguran kepada YouTube

Kemkomdigi menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam:

  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
  • Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur kewajiban moderasi konten digital.

Melalui surat tersebut, pemerintah meminta YouTube untuk:

  • segera meninjau dan menindak konten yang dimaksud;
  • memberikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dilakukan;
  • menyampaikan upaya lanjutan untuk mencegah kasus serupa terulang.

YouTube Diminta Perkuat Sistem Moderasi

Selain meminta penghapusan konten, Kemkomdigi juga mendesak YouTube meningkatkan sistem moderasi secara lebih proaktif.

Beberapa poin yang menjadi perhatian pemerintah meliputi:

  • mempercepat penanganan konten yang melibatkan anak;
  • memperkuat sistem deteksi otomatis terhadap promosi produk berbahaya;
  • memastikan pembatasan usia (age restriction) berjalan secara efektif;
  • meningkatkan pengawasan terhadap konten promosi rokok elektronik dan produk sejenis.

Menurut Meutya Hafid, platform digital memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan anak-anak tidak menjadi objek eksploitasi maupun sasaran promosi produk yang dapat membahayakan kesehatan.

“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegasnya.

Diberi Waktu Tiga Hari

Kemkomdigi memberikan batas waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut.

Apabila tidak ada tindak lanjut yang memadai, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.

Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

  • teguran tertulis;
  • denda administratif;
  • penghentian sementara layanan;
  • hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik apabila pelanggaran terus berlanjut.

Pemerintah Siap Menindak Platform yang Tidak Patuh

Meski mengedepankan pendekatan pembinaan, Kemkomdigi menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila penyelenggara platform digital mengabaikan kewajiban melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar hukum.

“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Meutya.

Komitmen Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak di dunia digital bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh penyelenggara platform digital.

Kemkomdigi memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai konten yang berpotensi membahayakan anak, termasuk promosi rokok elektronik, perjudian online, kekerasan, hingga bentuk eksploitasi lainnya.

Pemerintah juga mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab demi menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cek Bansos 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP! Begini Cara Mengetahui Status Penerima

Benteng Bandung Zoo Jebol Dihantam Minibus, Ternyata Ini Penyebabnya

Blak-blakan! Terseret Korupsi PT BDS Rp128 Miliar, Bupati Dadang Supriatna Buka-bukaan di Depan Dedi Mulyadi

Gang Saritem Disisir Polisi, Sabu Ditemukan dan Puluhan Orang Jalani Tes Urine

Bansos

Saldo KKS Bansos Oktober 2026: Cek Nominal PKH Tahap 4 dan BPNT, Ini Caranya

Viral Kasus Pencabulan Remaja 16 Tahun di Bandung, Polisi Tangkap 4 Tersangka

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
  • SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.