bukamata.id – Kabar baik datang bagi jutaan pelanggan PT PLN (Persero). Pemerintah memastikan tarif listrik PLN periode Agustus 2026 tidak mengalami kenaikan, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pembayaran rekening listrik bulan ini.
Keputusan tersebut berlaku untuk seluruh pelanggan, baik golongan rumah tangga, bisnis, industri, maupun pelanggan bersubsidi. Dengan tidak adanya penyesuaian tarif, masyarakat diharapkan dapat lebih leluasa mengatur pengeluaran rumah tangga di tengah berbagai kebutuhan ekonomi.
Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan menciptakan kepastian bagi dunia usaha.
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Agustus 2026 Tetap
Kepastian mengenai tarif listrik periode Agustus 2026 tertuang dalam Siaran Pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 038.Pers/04/SJI/2026.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian tarif listrik pada triwulan III tahun 2026 sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Menurutnya, tarif listrik yang stabil juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha sehingga iklim investasi dan aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan baik.
Penetapan Tarif Berdasarkan Sejumlah Indikator Ekonomi
Penyesuaian tarif listrik PLN mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator makro ekonomi sebelum menetapkan tarif listrik, di antaranya:
- Kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
- Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia.
- Tingkat inflasi.
- Harga acuan batu bara.
Berdasarkan evaluasi terhadap indikator tersebut, pemerintah memutuskan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026 tetap sama seperti periode sebelumnya.
Daftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Golongan Nonsubsidi
Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku mulai Agustus 2026 untuk pelanggan nonsubsidi:
| Golongan | Tarif |
|---|---|
| R-1/TR 900 VA-RTM | Rp1.352,00/kWh |
| R-1/TR 1.300 VA | Rp1.444,70/kWh |
| R-1/TR 2.200 VA | Rp1.444,70/kWh |
| R-2/TR 3.500–5.500 VA | Rp1.699,53/kWh |
| R-3/TR 6.600 VA ke atas | Rp1.699,53/kWh |
| B-2/TR 6.600 VA–200 kVA | Rp1.444,70/kWh |
| B-3/TM di atas 200 kVA | Rp1.114,74/kWh |
| I-3/TM di atas 200 kVA | Rp1.114,74/kWh |
| I-4/TT 30.000 kVA ke atas | Rp996,74/kWh |
| P-1/TR 6.600 VA–200 kVA | Rp1.699,53/kWh |
| P-2/TM di atas 200 kVA | Rp1.522,88/kWh |
| P-3/TR | Rp1.699,53/kWh |
| L/TR, TM, TT | Rp1.644,52/kWh |
Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Golongan Subsidi
Sementara itu, pelanggan yang memperoleh subsidi pemerintah tetap menikmati tarif sebagai berikut:
| Golongan | Tarif |
|---|---|
| Rumah Tangga 450 VA | Rp415/kWh |
| Rumah Tangga 900 VA Bersubsidi | Rp605/kWh |
| Rumah Tangga 900 VA-RTM | Rp1.352/kWh |
| Rumah Tangga 1.300–2.200 VA | Rp1.444,70/kWh |
| Rumah Tangga 3.500 VA ke atas | Rp1.699,53/kWh |
Pelanggan Tidak Perlu Khawatir Tagihan Membengkak
Dengan tidak adanya perubahan tarif, pelanggan PLN tidak perlu khawatir menghadapi kenaikan biaya listrik selama Agustus 2026.
Meski demikian, besarnya tagihan tetap bergantung pada jumlah konsumsi listrik masing-masing pelanggan. Semakin besar penggunaan energi listrik, semakin tinggi pula tagihan yang harus dibayarkan.
Karena itu, masyarakat tetap dianjurkan menggunakan listrik secara bijak dan efisien agar pengeluaran rumah tangga tetap terkendali.
Selain membantu menghemat biaya, penggunaan listrik yang efisien juga mendukung upaya penghematan energi nasional.
Pemerintah Berupaya Jaga Daya Beli Masyarakat
Keputusan mempertahankan tarif listrik menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah berbagai tantangan global.
Dengan tarif yang tidak berubah, diharapkan masyarakat memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan pokok lainnya, sementara pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas bisnis tanpa tambahan beban biaya operasional akibat kenaikan tarif listrik.
Kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi sektor industri, perdagangan, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menyusun perencanaan biaya operasional selama triwulan III tahun 2026.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










