bukamata.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disiapkan pemerintah untuk kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026, dengan nilai Rp300 ribu per bulan.
Dengan demikian, total BSU yang diterima pekerja mencapai Rp900 ribu. Pemerintah memperkirakan program ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan BSU menjadi salah satu stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah pada kuartal IV 2026. Dua stimulus lainnya yakni bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan serta program pembukaan rekening bagi warga berusia 17 tahun ke atas.
“Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja, dan kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” ujar Airlangga setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Airlangga menjelaskan, BSU 2026 diberikan sekaligus untuk periode tiga bulan dengan nominal Rp300 ribu setiap bulan.
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp300.000,” katanya.
BSU 2026 Harus Masuk Desil Berapa?
Pertanyaan mengenai BSU 2026 untuk desil berapa mulai banyak dicari masyarakat. Hal ini karena sejumlah program bantuan pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan sasaran penerima.
Namun, hingga 1 Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan ketentuan resmi bahwa penerima BSU 2026 harus berada pada desil tertentu.
Berbeda dengan program bantuan pangan yang pada kuartal IV 2026 menyasar keluarga penerima manfaat pada desil 1 sampai 4, pemerintah dalam pengumuman mengenai BSU 2026 belum menyebutkan batas desil penerimanya.
Karena itu, pekerja sebaiknya tidak menyimpulkan bahwa BSU Rp900 ribu hanya diberikan kepada pekerja yang masuk desil 1, 2, 3, atau 4 sebelum aturan resmi diterbitkan.
Syarat BSU Berdasarkan Aturan Sebelumnya
Sebagai gambaran, persyaratan BSU sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengubah Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, penerima BSU antara lain harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, serta menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan dengan ketentuan wilayah tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi. Penerima juga bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Aturan tahun 2025 juga menyebut BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan disalurkan.
Namun, persyaratan tersebut merupakan ketentuan BSU 2025 dan tidak otomatis menjadi syarat BSU 2026. Ketentuan terbaru untuk program BSU 2026 masih perlu menunggu aturan teknis pemerintah.
Apakah Penerima PKH Bisa Mendapat BSU?
Pada pelaksanaan BSU 2025, penerima PKH bukan menjadi prioritas penerima BSU. Ketentuan tersebut tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
PKH sendiri menggunakan kelompok kesejahteraan dalam DTSEN sebagai salah satu dasar penentuan sasaran. Karena itu, status penerima PKH perlu diperhatikan oleh pekerja yang ingin mengetahui peluang mendapatkan BSU.
Meski demikian, untuk BSU 2026, pemerintah belum mengumumkan secara resmi apakah ketentuan mengenai penerima PKH dan desil akan diberlakukan dengan mekanisme yang sama seperti tahun sebelumnya.
Cara Cek Penerima BSU 2026
Hingga 1 Oktober 2026, informasi teknis mengenai pengecekan penerima BSU 2026 belum sepenuhnya diumumkan pemerintah.
Masyarakat dapat memantau informasi melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Pada penyaluran sebelumnya, pengecekan status BSU dilakukan menggunakan NIK melalui laman resmi BSU Kemnaker.
Laman BSU Kemnaker juga masih memuat informasi terkait program sebelumnya sehingga masyarakat perlu memastikan informasi yang diakses memang berkaitan dengan BSU 2026.
Pekerja disarankan tidak memasukkan NIK atau data pribadi ke situs yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah untuk menghindari penipuan.
Dengan demikian, BSU 2026 sebesar Rp900 ribu memang telah diumumkan pemerintah, tetapi kriteria penerima berdasarkan desil DTSEN dan mekanisme pengecekan resmi masih menunggu ketentuan teknis lebih lanjut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










