bukamata.id – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH, BPNT, dan bantuan pangan beras untuk periode Agustus hingga September 2026. Penyaluran dilakukan secara bertahap kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bagi masyarakat yang dinyatakan sebagai penerima, pencairan dana bansos dapat dilakukan melalui Bank Himbara maupun Kantor Pos Indonesia, sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Lalu, bagaimana cara mencairkan bansos PKH, BPNT, dan bantuan beras Agustus 2026? Berikut panduan lengkapnya.
Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Melalui Bank Himbara
Penerima bansos yang menggunakan jalur perbankan akan menerima dana secara langsung melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan rekening Bank Himbara.
Adapun bank penyalur meliputi:
- Bank BRI
- Bank BNI
- Bank Mandiri
- Bank BTN
Setelah dana masuk ke rekening, penerima dapat mencairkannya dengan beberapa cara berikut:
- Mengecek saldo melalui ATM Bank Himbara.
- Melakukan penarikan tunai menggunakan kartu KKS di ATM.
- Mendatangi agen bank terdekat, seperti BRILink, Agen BNI46, atau Mandiri Agen, dengan menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC).
Sebelum melakukan penarikan, penerima disarankan memastikan saldo bansos telah masuk ke rekening KKS.
Cara Mencairkan Bansos di Kantor Pos
Selain melalui bank, pemerintah juga menyalurkan bansos melalui PT Pos Indonesia di sejumlah daerah.
Berikut tahapan pencairannya:
- Tunggu surat undangan pencairan yang disampaikan melalui RT, RW, atau pemerintah kelurahan/desa.
- Surat undangan biasanya berisi barcode, jadwal pencairan, serta identitas penerima.
- Datang ke Kantor Pos sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Bawa dokumen persyaratan berupa:
- KTP asli.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat undangan pencairan.
- Petugas akan melakukan verifikasi data dan memindai barcode.
- Setelah proses verifikasi selesai, dana bansos akan diserahkan secara tunai kepada penerima.
Cara Cek Nama Penerima Bansos Agustus 2026
Masyarakat dapat mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui kanal resmi Kementerian Sosial.
1. Melalui Website Cek Bansos Kemensos
Cara ini dapat dilakukan tanpa perlu mengunduh aplikasi.
Langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.
- Isi data wilayah sesuai KTP, mulai dari:
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bantuan, dan periode penyaluran apabila data ditemukan.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Kementerian Sosial juga menyediakan aplikasi resmi yang memiliki fitur lebih lengkap.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
- Pilih menu Buat Akun Baru jika belum memiliki akun.
- Lengkapi data yang diminta, seperti:
- NIK.
- Nomor KK.
- Foto KTP.
- Swafoto bersama KTP.
- Tunggu proses verifikasi dari Kemensos.
- Setelah akun aktif, masuk menggunakan username dan password.
- Pilih menu Cek Bansos untuk melihat status kepesertaan, jenis bantuan, hingga informasi desil kesejahteraan.
Penyaluran Dilakukan Bertahap
Perlu diketahui, pencairan PKH, BPNT, maupun bantuan pangan beras dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, tidak semua penerima akan menerima bantuan pada hari yang sama.
Perbedaan jadwal pencairan dapat dipengaruhi oleh wilayah, kesiapan bank penyalur, proses administrasi, hingga mekanisme distribusi di masing-masing daerah.
Masyarakat diimbau hanya mengacu pada informasi resmi dari Kementerian Sosial, PT Pos Indonesia, serta bank penyalur, dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi yang beredar di media sosial.
Dengan memastikan data telah terdaftar di DTSEN dan rutin mengecek status melalui kanal resmi, penerima dapat mengetahui perkembangan pencairan bansos tanpa harus terpengaruh informasi yang belum tentu benar.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










