bukamata.id – Bansos Kemensos Agustus 2026 resmi memasuki masa penyaluran Tahap 3 yang mencakup alokasi bantuan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus mempercepat distribusi bantuan kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Penyaluran bansos dilakukan bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, serta PT Pos Indonesia untuk menjangkau wilayah yang belum memiliki akses layanan perbankan.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan sosial di tengah dinamika perekonomian nasional.
Bansos Tahap 3 Mencakup Juli, Agustus, dan September 2026
Pada 2026, Kemensos menerapkan pola penyaluran bantuan sosial secara triwulanan atau empat tahap dalam satu tahun.
Berikut jadwal penyalurannya:
- Tahap 1: Januari–Maret 2026
- Tahap 2: April–Juni 2026
- Tahap 3: Juli–September 2026
- Tahap 4: Oktober–Desember 2026
Saat ini proses pencairan telah memasuki Tahap 3, sehingga KPM yang memenuhi syarat mulai menerima bantuan sesuai kategori masing-masing.
Data Penerima Bansos Terus Diperbarui
Kemensos melakukan pemutakhiran data penerima secara berkala setiap tiga bulan.
Evaluasi dilakukan agar bantuan tepat sasaran, baik untuk mengakomodasi penerima baru maupun menghapus data yang sudah tidak memenuhi kriteria.
Pada evaluasi sebelumnya, tercatat sekitar 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru telah masuk dalam daftar penerima bantuan sosial mulai Mei 2026.
Karena itu, masyarakat diimbau rutin mengecek status kepesertaan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Besaran Bansos PKH Tahap 3 Agustus 2026
Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan bantuan berdasarkan kategori penerima.
Berikut nominal bantuan PKH Tahap 3:
| Kategori | Bantuan per Tahap |
|---|---|
| Ibu hamil/Nifas | Rp750.000 |
| Anak usia dini (0–6 tahun) | Rp750.000 |
| Siswa SD | Rp225.000 |
| Siswa SMP | Rp375.000 |
| Siswa SMA | Rp500.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 |
| Lansia usia 60 tahun ke atas | Rp600.000 |
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp2.700.000 |
Besaran bantuan tersebut merupakan pencairan untuk satu tahap atau periode Juli–September 2026 sesuai kategori penerima.
BPNT Tahap 3 Cair Rp600 Ribu
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
Nilai bantuan BPNT tetap sebesar Rp200.000 per bulan.
Karena pencairan dilakukan untuk tiga bulan sekaligus, maka penerima akan memperoleh total:
Rp200.000 x 3 bulan = Rp600.000.
Dana disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank Himbara maupun melalui PT Pos Indonesia bagi daerah tertentu.
Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Agustus 2026
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara mandiri menggunakan NIK KTP.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Isi kode captcha.
- Klik Cari Data.
- Sistem akan menampilkan status penerima PKH, BPNT, maupun bantuan sosial lainnya apabila terdaftar.
Cara Cek Bansos Lewat Aplikasi
Selain melalui website, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Langkahnya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Google Play Store atau App Store.
- Login atau membuat akun.
- Pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan 16 digit NIK KTP.
- Klik Cari Data.
- Sistem akan menampilkan informasi status penerima beserta jenis bantuan yang diterima.
Apabila pada kolom PKH atau BPNT muncul status “YA”, berarti pemilik NIK telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pada periode penyaluran yang sedang berjalan.
Terhubung dengan Program Perlindungan Sosial Lain
Selain menerima PKH dan BPNT, masyarakat yang terdaftar dalam basis data Kemensos juga berpeluang memperoleh akses ke berbagai program perlindungan sosial lainnya, seperti:
- Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik yang memenuhi syarat.
- BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI JKN), sehingga iuran jaminan kesehatan ditanggung pemerintah.
Dengan penyaluran Tahap 3 yang kini berlangsung, pemerintah berharap bantuan sosial dapat membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung kesejahteraan keluarga penerima manfaat di berbagai daerah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










