bukamata.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis terhadap YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda yang disebarkan melalui siaran langsung di media sosial.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar dalam sidang di PN Bandung, Rabu.
Terbukti Sebar Ujaran Kebencian Lewat Media Sosial
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan atau memperdengarkan rekaman berisi pernyataan permusuhan melalui sarana teknologi informasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 tahun 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Pertimbangan Hakim: Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan putusan.
Hal yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dipidana serta bersikap sopan selama proses persidangan.
Jaksa dan Terdakwa Masih Pikir-Pikir
Hakim juga memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan banding. Namun, kedua pihak masih menyatakan sikap “pikir-pikir” atas putusan tersebut.
“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Resbob di hadapan majelis hakim.
Kronologi Kasus Ujaran Kebencian Resbob
Sebelumnya, Resbob didakwa menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Dalam dakwaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, pada 8 Desember 2026, Resbob dijemput dua orang rekannya saat berada di kediamannya, yang kini berstatus sebagai saksi.
Dalam peristiwa tersebut, Resbob melontarkan pernyataan yang kemudian tersebar luas di media sosial dan memicu kemarahan masyarakat, khususnya suku Sunda.
Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










