Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Intip Kemeriahan ‘Sehari di Giri Prianka’: Kolaborasi Strategis Podomoro Park Bandung dan BRI untuk Hunian Impian

Rabu, 29 April 2026 18:17 WIB

Heboh Draf Raperda Kesehatan Cianjur Gunakan Zona WITA, Diduga Hasil Copas dari Daerah Lain

Rabu, 29 April 2026 18:07 WIB

Victor Luiz Masuk Radar Persib Bandung, Persaingan Tiga Raksasa Liga Memanas

Rabu, 29 April 2026 17:14 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Intip Kemeriahan ‘Sehari di Giri Prianka’: Kolaborasi Strategis Podomoro Park Bandung dan BRI untuk Hunian Impian
  • Heboh Draf Raperda Kesehatan Cianjur Gunakan Zona WITA, Diduga Hasil Copas dari Daerah Lain
  • Victor Luiz Masuk Radar Persib Bandung, Persaingan Tiga Raksasa Liga Memanas
  • Heboh Bandar Membara Viral! Konten Pribadi Diduga Tersebar, Ini Respons Polisi
  • Resmi! Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda
  • Hadapi Bhayangkara FC, Persib Siap Bangkit Usai Mandul Lawan Arema
  • Kabar Gembira! Gaji ke-13 Tahun 2026 Segera Cair: Cek Daftar Penerima dan Jadwal Resminya
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 29 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resmi! Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda

By SusanaRabu, 29 April 2026 16:53 WIB2 Mins Read
Terdakwa Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob membacakan pleidoi di PN Bandung. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis terhadap YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda yang disebarkan melalui siaran langsung di media sosial.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar dalam sidang di PN Bandung, Rabu.

Terbukti Sebar Ujaran Kebencian Lewat Media Sosial

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan atau memperdengarkan rekaman berisi pernyataan permusuhan melalui sarana teknologi informasi.

Baca Juga:  Tampang Pelaku Sindikat Jual Beli Bayi Internasional: 12 Orang Ditangkap, 3 Masih Buron

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 tahun 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Pertimbangan Hakim: Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan putusan.

Hal yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dipidana serta bersikap sopan selama proses persidangan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Pegi Pastikan Keterangan Saksi Ahli Sesuai dengan Undang-undang

Jaksa dan Terdakwa Masih Pikir-Pikir

Hakim juga memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan banding. Namun, kedua pihak masih menyatakan sikap “pikir-pikir” atas putusan tersebut.

“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Resbob di hadapan majelis hakim.

Kronologi Kasus Ujaran Kebencian Resbob

Sebelumnya, Resbob didakwa menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Dalam dakwaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, pada 8 Desember 2026, Resbob dijemput dua orang rekannya saat berada di kediamannya, yang kini berstatus sebagai saksi.

Baca Juga:  Berbohong dan Manipulatif, Hasil Tes Psikologi Pegi Setiawan yang Diungkap di Sidang Praperadilan

Dalam peristiwa tersebut, Resbob melontarkan pernyataan yang kemudian tersebar luas di media sosial dan memicu kemarahan masyarakat, khususnya suku Sunda.

Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita kriminal hukum Indonesia kasus YouTuber Kejari Bandung PN Bandung Resbob suku Sunda ujaran kebencian UU KUHP 2023 vonis penjara
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Intip Kemeriahan ‘Sehari di Giri Prianka’: Kolaborasi Strategis Podomoro Park Bandung dan BRI untuk Hunian Impian

Heboh Draf Raperda Kesehatan Cianjur Gunakan Zona WITA, Diduga Hasil Copas dari Daerah Lain

Penataan Gedung Sate Picu Kebingungan: Pemprov Jabar Dinilai Labil Soal Penutupan Jalan Diponegoro

Investor BJBR Full Senyum! Bank bjb Guyur Dividen Rp900 Miliar, Susi Pudjiastuti Masuk Jajaran Komut

DIRUJAK! Usulan ‘Nyeleneh’ Menteri PPPA Pasca-Tragedi Bekasi Timur Jadi Polemik Nasional

Ilustrasi korban meninggal.

Tragis! Wanita 54 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa dengan Wajah Tertutup Bantal di KBB

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.