Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026

Jumat, 31 Juli 2026 18:51 WIB

Tukang Bangunan Asal Kudus Ini Ternyata Ulama Dunia! Kisah Mbah Riyan yang Bikin Merinding

Jumat, 31 Juli 2026 18:36 WIB

Jadwal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Penentuan Nasib Arema FC dan Misi Sempurna Persib Bandung

Jumat, 31 Juli 2026 17:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Tukang Bangunan Asal Kudus Ini Ternyata Ulama Dunia! Kisah Mbah Riyan yang Bikin Merinding
  • Jadwal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Penentuan Nasib Arema FC dan Misi Sempurna Persib Bandung
  • Resmi Cair! PKH Tahap 3 dan BPNT Rp600 Ribu Agustus 2026, Begini Cara Cek Status Penerima
  • Rotasi Besar-besaran: Timnas Indonesia Turunkan Skuad Berbeda Hadapi Timor Leste di Piala AFF 2026
  • Timnas Indonesia vs Timor Leste Hari Ini: Jadwal, Jam Tayang RCTI, dan Link Live Streaming Piala AFF 2026
  • Prediksi Susunan Pemain Persib vs Tampines Rovers: Igor Tolic Siapkan Rotasi Besar, Gakuto Notsuda Starter?
  • Pemkot Bandung Siap Relokasi SLB Karya Bhakti, Siswa ABK Bakal Dapat Alat Bantu Dengar hingga Kursi Roda
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 31 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resmi! Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda

By SusanaRabu, 29 April 2026 16:53 WIB2 Mins Read
Terdakwa Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob membacakan pleidoi di PN Bandung. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis terhadap YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda yang disebarkan melalui siaran langsung di media sosial.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar dalam sidang di PN Bandung, Rabu.

Terbukti Sebar Ujaran Kebencian Lewat Media Sosial

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan atau memperdengarkan rekaman berisi pernyataan permusuhan melalui sarana teknologi informasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 tahun 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Pertimbangan Hakim: Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan putusan.

Hal yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dipidana serta bersikap sopan selama proses persidangan.

Jaksa dan Terdakwa Masih Pikir-Pikir

Hakim juga memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan banding. Namun, kedua pihak masih menyatakan sikap “pikir-pikir” atas putusan tersebut.

“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Resbob di hadapan majelis hakim.

Kronologi Kasus Ujaran Kebencian Resbob

Sebelumnya, Resbob didakwa menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Dalam dakwaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, pada 8 Desember 2026, Resbob dijemput dua orang rekannya saat berada di kediamannya, yang kini berstatus sebagai saksi.

Dalam peristiwa tersebut, Resbob melontarkan pernyataan yang kemudian tersebar luas di media sosial dan memicu kemarahan masyarakat, khususnya suku Sunda.

Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita kriminal hukum Indonesia kasus YouTuber Kejari Bandung PN Bandung Resbob suku Sunda ujaran kebencian UU KUHP 2023 vonis penjara
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Resmi Cair! PKH Tahap 3 dan BPNT Rp600 Ribu Agustus 2026, Begini Cara Cek Status Penerima

Pemkot Bandung Siap Relokasi SLB Karya Bhakti, Siswa ABK Bakal Dapat Alat Bantu Dengar hingga Kursi Roda

CPNS

Kapan Jadwal Resmi CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru BKN

Harga Ayam dan Timun Naik Drastis, Farhan Pastikan Pasokan Pangan di Kota Bandung Aman

Harga Ayam di Bandung Tembus Rp48 Ribu, Pedagang Sebut Naik Sejak MBG Kembali Berjalan

Bukan Gangguan Jiwa, Polisi Bongkar Alasan Ayah Aniaya Anak di Cipongkor Bandung Barat

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.