Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile 14 Juni 2026 Terbaru, Ambil Paket Pemain OVR Tinggi dan Koin Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 06:00 WIB

Link Video Viral ‘Cut Salwa’ Ramai Diburu Netizen! Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Siber dan Hukum

Minggu, 14 Juni 2026 02:00 WIB

Buruan Klaim! Kode Redeem FF 14 Juni 2026 Terbaru, Banjir Skin Senjata Eksklusif dan Diamond Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile 14 Juni 2026 Terbaru, Ambil Paket Pemain OVR Tinggi dan Koin Gratis
  • Link Video Viral ‘Cut Salwa’ Ramai Diburu Netizen! Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Siber dan Hukum
  • Buruan Klaim! Kode Redeem FF 14 Juni 2026 Terbaru, Banjir Skin Senjata Eksklusif dan Diamond Gratis
  • Waspada Bahaya Nirkabel: Soundbar Gaming Ini Bisa Diubah Jadi ‘Keyboard Hantu’ untuk Bobol Komputer Anda
  • Rekomendasi 10 Wisata Lembang Terbaru yang Lagi Hits, Agenda Liburan Seru Anti Ribet!
  • Sering Dikira Sama, Ini Bedanya Malam 1 Suro dan 1 Muharram yang Jarang Diketahui
  • Jangan Bingung Kalau Ditolak, Ini 7 Hal yang Bikin Pendaftaran Bansos Perlinsos Otomatis Gugur
  • Bukan Cuma Elon Musk, Pekerja Kantin SpaceX Kini Mendadak Jadi Jutawan Berkat Saham
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resmi! Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda

By SusanaRabu, 29 April 2026 16:53 WIB2 Mins Read
Terdakwa Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob membacakan pleidoi di PN Bandung. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis terhadap YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda yang disebarkan melalui siaran langsung di media sosial.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar dalam sidang di PN Bandung, Rabu.

Terbukti Sebar Ujaran Kebencian Lewat Media Sosial

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan atau memperdengarkan rekaman berisi pernyataan permusuhan melalui sarana teknologi informasi.

Baca Juga:  Gedor PN Tipikor Bandung, Mahasiswa Bongkar Dugaan Kriminalisasi Kejari Cianjur dalam Kasus PJU

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 tahun 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Pertimbangan Hakim: Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan putusan.

Hal yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dipidana serta bersikap sopan selama proses persidangan.

Baca Juga:  Kejari Tegaskan Tak Ada OTT, Wakil Wali Kota Bandung Hanya Diperiksa sebagai Saksi

Jaksa dan Terdakwa Masih Pikir-Pikir

Hakim juga memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan banding. Namun, kedua pihak masih menyatakan sikap “pikir-pikir” atas putusan tersebut.

“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Resbob di hadapan majelis hakim.

Kronologi Kasus Ujaran Kebencian Resbob

Sebelumnya, Resbob didakwa menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Dalam dakwaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, pada 8 Desember 2026, Resbob dijemput dua orang rekannya saat berada di kediamannya, yang kini berstatus sebagai saksi.

Baca Juga:  Konten Viral Picu Amarah Publik, Resbob Jadi Buronan Polda Jabar

Dalam peristiwa tersebut, Resbob melontarkan pernyataan yang kemudian tersebar luas di media sosial dan memicu kemarahan masyarakat, khususnya suku Sunda.

Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita kriminal hukum Indonesia kasus YouTuber Kejari Bandung PN Bandung Resbob suku Sunda ujaran kebencian UU KUHP 2023 vonis penjara
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Semrawut SPMB 2026 & Aturan ‘Ekstrem’ Dedi Mulyadi: Ada Apa dengan Pendidikan Jawa Barat?

Susul Dadan Cs, Komisaris Emmo Jadi Tersangka Baru Kasus MBG Usai 26 Nama Dibocorkan

Amblesan Jalan Dago Atas Bikin Perjalanan Melambat, Pengguna Jalan Minta Perbaikan Dipercepat

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.