Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Resmi! Ini Daftar 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ada Libur Panjang

Rabu, 16 September 2026 03:00 WIB

Menjelajahi Wisata Kuliner Bogor: Panduan Lengkap 14 Spot Legendaris hingga Spot Foto Estetik

Rabu, 16 September 2026 02:00 WIB

Menjelajah Pesona Purwakarta: 27 Destinasi Liburan Hits yang Ramah di Kantong

Rabu, 16 September 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Resmi! Ini Daftar 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ada Libur Panjang
  • Menjelajahi Wisata Kuliner Bogor: Panduan Lengkap 14 Spot Legendaris hingga Spot Foto Estetik
  • Menjelajah Pesona Purwakarta: 27 Destinasi Liburan Hits yang Ramah di Kantong
  • Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi
  • Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah
  • Jelang Duel Kontra FC Seoul, Marc Klok Kobarkan Semangat Juang Persib di Panggung Asia
  • Nenek di Sukabumi Ditemukan Tewas Saat Padamkan Kebun Bambu yang Terbakar
  • Pekan Ketiga Super League Memanas! Persib ke Jepara, Persija Kontra Java United
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 16 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resmi! Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda

By SusanaRabu, 29 April 2026 16:53 WIB2 Mins Read
Terdakwa Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob membacakan pleidoi di PN Bandung. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis terhadap YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda yang disebarkan melalui siaran langsung di media sosial.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar dalam sidang di PN Bandung, Rabu.

Terbukti Sebar Ujaran Kebencian Lewat Media Sosial

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan atau memperdengarkan rekaman berisi pernyataan permusuhan melalui sarana teknologi informasi.

Baca Juga:  Maraton 7 Jam, Wakil Wali Kota Bandung Jalani Pemeriksaan Intensif oleh Kejari

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 tahun 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Pertimbangan Hakim: Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan putusan.

Hal yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dipidana serta bersikap sopan selama proses persidangan.

Baca Juga:  Kejari Hentikan Penyidikan Kasus Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Ini Alasannya

Jaksa dan Terdakwa Masih Pikir-Pikir

Hakim juga memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan banding. Namun, kedua pihak masih menyatakan sikap “pikir-pikir” atas putusan tersebut.

“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Resbob di hadapan majelis hakim.

Kronologi Kasus Ujaran Kebencian Resbob

Sebelumnya, Resbob didakwa menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Dalam dakwaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, pada 8 Desember 2026, Resbob dijemput dua orang rekannya saat berada di kediamannya, yang kini berstatus sebagai saksi.

Baca Juga:  Detik-detik Penangkapan Penculik Bayi di Tasikmalaya: Pelaku Disergap Saat Tidur, Korban Disembunyikan!

Dalam peristiwa tersebut, Resbob melontarkan pernyataan yang kemudian tersebar luas di media sosial dan memicu kemarahan masyarakat, khususnya suku Sunda.

Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita kriminal Kejari Bandung PN Bandung Resbob ujaran kebencian
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi

Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah

Nenek di Sukabumi Ditemukan Tewas Saat Padamkan Kebun Bambu yang Terbakar

Penyu Raja Ampat Dibunuh di Depan Kamera: Dari Perburuan hingga WNA Diamankan di Bandara

Asap Kebakaran Punclut Makan Korban, 13 Warga Bandung Kena ISPA

Underpass Gatot Subroto Cimahi Ditargetkan Rampung Desember, Nilai Proyek Rp126 Miliar

Terpopuler
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
  • Bikin Penasaran! Sosok Lylia Kasir Indomaret Jadi Buruan Warganet di TikTok
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.