Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Waspada! Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Bisa Curi Data dan Bobol Rekening

Rabu, 15 April 2026 11:22 WIB

Prediksi Bayern Munchen vs Real Madrid, Siapa Lolos ke Semifinal?

Rabu, 15 April 2026 11:03 WIB

Menolak Lupa Mimpi: Kisah Dessy, Mahasiswi yang ‘Terjebak’ di Ruang Kelas Demi Sebuah Janji

Rabu, 15 April 2026 10:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Waspada! Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Bisa Curi Data dan Bobol Rekening
  • Prediksi Bayern Munchen vs Real Madrid, Siapa Lolos ke Semifinal?
  • Menolak Lupa Mimpi: Kisah Dessy, Mahasiswi yang ‘Terjebak’ di Ruang Kelas Demi Sebuah Janji
  • Gagal Saat Lawan Bali United, Teja Masih Berpeluang Cetak Sejarah
  • Buruan Klaim! Kode Redeem FF 15 April 2026: Ada Skin Senjata & Bundle Premium Gratis Hari Ini
  • Detik-Detik Pohon Tumbang di Bandung, Toyota Noah Rusak Parah
  • Jawa Barat Siaga Kemarau Ekstrem 2026: Lebih Kering dan Panjang dari Biasanya!
  • Rumah Layak untuk Rakyat: Sinergi bank bjb dan Kementerian PKP Luncurkan BSPS 2026 di Jawa Barat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 15 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gedor PN Tipikor Bandung, Mahasiswa Bongkar Dugaan Kriminalisasi Kejari Cianjur dalam Kasus PJU

By Aga GustianaKamis, 26 Februari 2026 12:01 WIB3 Mins Read
Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) geruduk PN Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung mendadak riuh, Kamis (26/2/2026). Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran guna mengawal sidang kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023.

Massa menilai ada kejanggalan fatal dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Kasus yang menyeret mantan Kadishub Cianjur, Dadan Ginanjar, serta pihak swasta ini dianggap sebagai bentuk pemaksaan perkara perdata ke ranah pidana.

Kejanggalan Audit dan Tudingan Rekayasa

Koordinator GMHI, Aldi Ramadan, dalam orasinya menyampaikan mosi tidak percaya terhadap prosedur yang dijalankan korps adhyaksa tersebut. Menurutnya, perkara ini seharusnya sudah selesai di tingkat administrasi sesuai temuan lembaga audit negara.

“Telah terjadi kriminalisasi oleh Kejari Cianjur terkait penanganan dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) kabupaten cianjur tahun anggaran 2023. Kasus perdata dipaksakan pidana,” tegas Aldi di sela-sela aksi.

Baca Juga:  Prof Agus Surono Dihadirkan Polda Jabar sebagai Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Aldi menambahkan bahwa BPK RI sebenarnya telah memberikan lampu hijau terkait proyek tersebut. Namun, pihak Kejari justru dianggap mengabaikan rekomendasi resmi tersebut.

“Kejari Cianjur tidak mengacu hasil BPK yang sudah menyatakan kasus PJU cianjur 2023 sudah clear karena hanya terjadi kesalahan administrasi,” katanya.

Soroti Kontrak Kerja dan Kerugian Negara yang “Tidak Rasional”

Akar persoalan ini bermula dari teknis administrasi di Dinas Perhubungan Cianjur. GMHI memaparkan bahwa ada kekeliruan dalam penginputan jenis kontrak kerja, namun hal itu sudah melalui proses pengembalian kas negara sesuai arahan Polda Jabar dan BPK.

“Seharusnya ini kontak kerja e-katalog. Tapi oleh Dishub dimasukan ke dalam kontrak kerja konstruksi,” jelas Aldi. “Hasil pemeriksaan oleh Polda Jabar pun sama, ini masalah administrasi. Dan uangnya sudah dikembalikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar Hari Ini di PN Bandung

Poin paling krusial yang disorot mahasiswa adalah nilai kerugian negara yang diklaim jaksa. Dari total proyek senilai Rp10 miliar, Kejari menyebut kerugian mencapai Rp9 miliar. Angka ini dianggap absurd mengingat fisik pekerjaan sudah berdiri tegak dan berfungsi.

“Dari nilai proyek sekitar Rp10 miliar, Kejari Cianjur menyatakan terjadi kerugian negara Rp9 miliar. Padahal PJU (lampu dan fisik/konstruksinya) sudah terpasang 100 persen dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jadi bagaimana mungkin ada kerugian Rp9 miliar dari total nilai pekerjaan Rp10 miliar, sedangkan seluruh lampu-lampu sudah terpasang dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ini terlihat jelas mengada-ngada atau kriminalisasi,” papar Aldi dengan nada tinggi.

Desak Hakim Gunakan Hati Nurani

Mahasiswa juga membandingkan dengan proyek PJU tahun 2022 yang menggunakan skema kontrak serupa namun tidak diperkarakan meski hasilnya tidak tuntas.

Baca Juga:  Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bandung Zoo

“Tapi justru tahun 2023 yg pejerjaan selesai 100 persen dan sudah berfungsi dan sudah diperiksa BPK dan ada pengembalian ke BPK karena ada kesalahan amdinistrasi, justru dipidanakan dengan tuntutan yang tidak rasional,” cetusnya.

Menjelang vonis, GMHI mendesak majelis hakim agar jeli melihat fakta persidangan dan tidak terjebak dalam angka kerugian yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami meminta hakim untuk menggunakan nurani, jujur dalam memutuskan perkara. Jangan mengamini cara perhitungan yg di lakukan JPU. Karena harusnya hakim juga paham terkait proses pengadaan, yaitu tidak boleh menghitung kerugian negara yg tidak sesuai Subtansinya,” tutup Aldi.

Sebagai informasi, kasus ini tengah memasuki fase krusial di PN Bandung dengan agenda pembacaan vonis terhadap para terdakwa, yakni Dadan Ginanjar, Ahmad Muhtarom, dan Muhammad Itsnaeni Hudaya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Berita Cianjur demo mahasiswa Kejari Cianjur Korupsi PJU Cianjur PN Bandung tipikor
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Menolak Lupa Mimpi: Kisah Dessy, Mahasiswi yang ‘Terjebak’ di Ruang Kelas Demi Sebuah Janji

Detik-Detik Pohon Tumbang di Bandung, Toyota Noah Rusak Parah

Jawa Barat Siaga Kemarau Ekstrem 2026: Lebih Kering dan Panjang dari Biasanya!

Rumah Layak untuk Rakyat: Sinergi bank bjb dan Kementerian PKP Luncurkan BSPS 2026 di Jawa Barat

Perkuat Likuiditas Nasional, bank bjb Sabet Penghargaan Bergengsi di SPPA BEI Award 2025

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Viral BSU Rp600 Ribu April 2026, Kemnaker Tegaskan Ini Faktanya!

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Update Kode Redeem FF 12 April 2026: Buruan Ambil Skin Titan & Emote Langka Hari Ini!
  • Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri, Fakta Asli dari Kebun Sawit hingga Dapur Terungkap
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.