Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video ukhti mukena pink.

Misteri Ukhti Mukena Pink, Video ‘No Sensor’ Viral yang Memicu Spekulasi Warganet

Jumat, 13 Maret 2026 12:00 WIB

John Herdman Kepincut Kapten Persib, Cek Statistik Marc Klok di Maung Bandung

Jumat, 13 Maret 2026 11:00 WIB

Hanya Ada di Indonesia! Marketing ‘Ngawur’ Aldi Taher Malah Bikin Burgernya Ludes dalam Sekejap

Jumat, 13 Maret 2026 10:46 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Misteri Ukhti Mukena Pink, Video ‘No Sensor’ Viral yang Memicu Spekulasi Warganet
  • John Herdman Kepincut Kapten Persib, Cek Statistik Marc Klok di Maung Bandung
  • Hanya Ada di Indonesia! Marketing ‘Ngawur’ Aldi Taher Malah Bikin Burgernya Ludes dalam Sekejap
  • Naskah Khutbah Jumat 13 Maret 2026: Strategi Menjemput Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir
  • Hampers Jadi Mewah! 70 Koleksi Kartu Ucapan Idul Fitri 2026 Desain Estetik, Bisa Edit Sendiri
  • Maung Bandung Mengaum di ASEAN! Persib Resmi Jadi Klub Terbaik Indonesia, Lewati Persija
  • Timnas Indonesia Update: Haye Tinggalkan Persib, Hilgers Sinyal Kuat Comeback
  • THR Pensiunan PNS 2026 Sudah Cair, PT Taspen Pastikan Gaji April Segera Masuk Rekening
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 13 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gedor PN Tipikor Bandung, Mahasiswa Bongkar Dugaan Kriminalisasi Kejari Cianjur dalam Kasus PJU

By Aga GustianaKamis, 26 Februari 2026 12:01 WIB3 Mins Read
Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) geruduk PN Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung mendadak riuh, Kamis (26/2/2026). Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran guna mengawal sidang kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023.

Massa menilai ada kejanggalan fatal dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Kasus yang menyeret mantan Kadishub Cianjur, Dadan Ginanjar, serta pihak swasta ini dianggap sebagai bentuk pemaksaan perkara perdata ke ranah pidana.

Kejanggalan Audit dan Tudingan Rekayasa

Koordinator GMHI, Aldi Ramadan, dalam orasinya menyampaikan mosi tidak percaya terhadap prosedur yang dijalankan korps adhyaksa tersebut. Menurutnya, perkara ini seharusnya sudah selesai di tingkat administrasi sesuai temuan lembaga audit negara.

“Telah terjadi kriminalisasi oleh Kejari Cianjur terkait penanganan dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) kabupaten cianjur tahun anggaran 2023. Kasus perdata dipaksakan pidana,” tegas Aldi di sela-sela aksi.

Baca Juga:  Babak Baru Drama Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Gugatan Resmi Dilayangkan ke PN Bandung

Aldi menambahkan bahwa BPK RI sebenarnya telah memberikan lampu hijau terkait proyek tersebut. Namun, pihak Kejari justru dianggap mengabaikan rekomendasi resmi tersebut.

“Kejari Cianjur tidak mengacu hasil BPK yang sudah menyatakan kasus PJU cianjur 2023 sudah clear karena hanya terjadi kesalahan administrasi,” katanya.

Soroti Kontrak Kerja dan Kerugian Negara yang “Tidak Rasional”

Akar persoalan ini bermula dari teknis administrasi di Dinas Perhubungan Cianjur. GMHI memaparkan bahwa ada kekeliruan dalam penginputan jenis kontrak kerja, namun hal itu sudah melalui proses pengembalian kas negara sesuai arahan Polda Jabar dan BPK.

“Seharusnya ini kontak kerja e-katalog. Tapi oleh Dishub dimasukan ke dalam kontrak kerja konstruksi,” jelas Aldi. “Hasil pemeriksaan oleh Polda Jabar pun sama, ini masalah administrasi. Dan uangnya sudah dikembalikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Hakim Eman Sulaeman Tunda Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Dilanjutkan 1 Juli

Poin paling krusial yang disorot mahasiswa adalah nilai kerugian negara yang diklaim jaksa. Dari total proyek senilai Rp10 miliar, Kejari menyebut kerugian mencapai Rp9 miliar. Angka ini dianggap absurd mengingat fisik pekerjaan sudah berdiri tegak dan berfungsi.

“Dari nilai proyek sekitar Rp10 miliar, Kejari Cianjur menyatakan terjadi kerugian negara Rp9 miliar. Padahal PJU (lampu dan fisik/konstruksinya) sudah terpasang 100 persen dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jadi bagaimana mungkin ada kerugian Rp9 miliar dari total nilai pekerjaan Rp10 miliar, sedangkan seluruh lampu-lampu sudah terpasang dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ini terlihat jelas mengada-ngada atau kriminalisasi,” papar Aldi dengan nada tinggi.

Desak Hakim Gunakan Hati Nurani

Mahasiswa juga membandingkan dengan proyek PJU tahun 2022 yang menggunakan skema kontrak serupa namun tidak diperkarakan meski hasilnya tidak tuntas.

Baca Juga:  Respons Sita Eksekusi oleh PN Bandung, BB 1℅ MC: Logo Masih Terdaftar di HAKI

“Tapi justru tahun 2023 yg pejerjaan selesai 100 persen dan sudah berfungsi dan sudah diperiksa BPK dan ada pengembalian ke BPK karena ada kesalahan amdinistrasi, justru dipidanakan dengan tuntutan yang tidak rasional,” cetusnya.

Menjelang vonis, GMHI mendesak majelis hakim agar jeli melihat fakta persidangan dan tidak terjebak dalam angka kerugian yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami meminta hakim untuk menggunakan nurani, jujur dalam memutuskan perkara. Jangan mengamini cara perhitungan yg di lakukan JPU. Karena harusnya hakim juga paham terkait proses pengadaan, yaitu tidak boleh menghitung kerugian negara yg tidak sesuai Subtansinya,” tutup Aldi.

Sebagai informasi, kasus ini tengah memasuki fase krusial di PN Bandung dengan agenda pembacaan vonis terhadap para terdakwa, yakni Dadan Ginanjar, Ahmad Muhtarom, dan Muhammad Itsnaeni Hudaya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Berita Cianjur demo mahasiswa Kejari Cianjur Korupsi PJU Cianjur PN Bandung tipikor
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi PNS.

THR Pensiunan PNS 2026 Sudah Cair, PT Taspen Pastikan Gaji April Segera Masuk Rekening

Puasa Hari ke-23 Ramadhan di Bandung: Waktu Imsak Terbaru

Diduga ODGJ, Kakak di Garut Tega Tusuk Adik hingga Tewas

Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK: Pakai Rompi Oranye Nomor 129 Usai Diperiksa 5 Jam

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Maghrib dan Buka Puasa di Bandung Hari Ini, 12 Maret 2026

Borong Medali di NTB, Atlet KORMI Kabupaten Bandung Diguyur Uang Kadeudeuh oleh Kang DS

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Viral ‘Ukhti Mukena Pink’ Tanpa Sensor, Begini Fakta yang Perlu Kamu Tahu!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Viral Link Video Ukhti Mukena Pink No Sensor, Waspada Jebakan Batman!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.