Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Juni 2026 Penuh Cuti? Ini 2 Libur Nasional dan Peluang Long Weekend Panjang

Rabu, 3 Juni 2026 20:40 WIB

Persib dalam Dilema, Bek Prancis Layvin Kurzawa Bisa Bertahan atau Hengkang?

Rabu, 3 Juni 2026 20:20 WIB

Viral Pencarian ‘Video Rok Hijau Tosca di Dapur’, Warganet Buru Link Durasi Full

Rabu, 3 Juni 2026 20:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Juni 2026 Penuh Cuti? Ini 2 Libur Nasional dan Peluang Long Weekend Panjang
  • Persib dalam Dilema, Bek Prancis Layvin Kurzawa Bisa Bertahan atau Hengkang?
  • Viral Pencarian ‘Video Rok Hijau Tosca di Dapur’, Warganet Buru Link Durasi Full
  • Bikin Mewek! Duduk Rapi di Dalam Bus, Tatapan Orangutan Ini Simpan Tragedi Memilukan
  • Skandal MBG Terkuak: Dadan Cs Diduga ‘Main Mata’, Raup Keuntungan Miliaran per Hari
  • Kasus Erwin Disetop, Kejari Bandung: Bisa Kami Buka Kembali Jika Ada Bukti Baru
  • Kejari Hentikan Penyidikan Kasus Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Ini Alasannya
  • Rupiah Terpuruk di Atas Rp17.900 per Dolar AS: Ini Penyebab Utama hingga Ancaman bagi Dunia Usaha
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 3 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gedor PN Tipikor Bandung, Mahasiswa Bongkar Dugaan Kriminalisasi Kejari Cianjur dalam Kasus PJU

By Aga GustianaKamis, 26 Februari 2026 12:01 WIB3 Mins Read
Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) geruduk PN Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung mendadak riuh, Kamis (26/2/2026). Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran guna mengawal sidang kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023.

Massa menilai ada kejanggalan fatal dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Kasus yang menyeret mantan Kadishub Cianjur, Dadan Ginanjar, serta pihak swasta ini dianggap sebagai bentuk pemaksaan perkara perdata ke ranah pidana.

Kejanggalan Audit dan Tudingan Rekayasa

Koordinator GMHI, Aldi Ramadan, dalam orasinya menyampaikan mosi tidak percaya terhadap prosedur yang dijalankan korps adhyaksa tersebut. Menurutnya, perkara ini seharusnya sudah selesai di tingkat administrasi sesuai temuan lembaga audit negara.

“Telah terjadi kriminalisasi oleh Kejari Cianjur terkait penanganan dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) kabupaten cianjur tahun anggaran 2023. Kasus perdata dipaksakan pidana,” tegas Aldi di sela-sela aksi.

Baca Juga:  Berbohong dan Manipulatif, Hasil Tes Psikologi Pegi Setiawan yang Diungkap di Sidang Praperadilan

Aldi menambahkan bahwa BPK RI sebenarnya telah memberikan lampu hijau terkait proyek tersebut. Namun, pihak Kejari justru dianggap mengabaikan rekomendasi resmi tersebut.

“Kejari Cianjur tidak mengacu hasil BPK yang sudah menyatakan kasus PJU cianjur 2023 sudah clear karena hanya terjadi kesalahan administrasi,” katanya.

Soroti Kontrak Kerja dan Kerugian Negara yang “Tidak Rasional”

Akar persoalan ini bermula dari teknis administrasi di Dinas Perhubungan Cianjur. GMHI memaparkan bahwa ada kekeliruan dalam penginputan jenis kontrak kerja, namun hal itu sudah melalui proses pengembalian kas negara sesuai arahan Polda Jabar dan BPK.

“Seharusnya ini kontak kerja e-katalog. Tapi oleh Dishub dimasukan ke dalam kontrak kerja konstruksi,” jelas Aldi. “Hasil pemeriksaan oleh Polda Jabar pun sama, ini masalah administrasi. Dan uangnya sudah dikembalikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Soal Ketidakhadiran Saksi Fakta, Tim Kuasa Hukum Polda Jabar: Tidak Wajib

Poin paling krusial yang disorot mahasiswa adalah nilai kerugian negara yang diklaim jaksa. Dari total proyek senilai Rp10 miliar, Kejari menyebut kerugian mencapai Rp9 miliar. Angka ini dianggap absurd mengingat fisik pekerjaan sudah berdiri tegak dan berfungsi.

“Dari nilai proyek sekitar Rp10 miliar, Kejari Cianjur menyatakan terjadi kerugian negara Rp9 miliar. Padahal PJU (lampu dan fisik/konstruksinya) sudah terpasang 100 persen dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jadi bagaimana mungkin ada kerugian Rp9 miliar dari total nilai pekerjaan Rp10 miliar, sedangkan seluruh lampu-lampu sudah terpasang dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ini terlihat jelas mengada-ngada atau kriminalisasi,” papar Aldi dengan nada tinggi.

Desak Hakim Gunakan Hati Nurani

Mahasiswa juga membandingkan dengan proyek PJU tahun 2022 yang menggunakan skema kontrak serupa namun tidak diperkarakan meski hasilnya tidak tuntas.

Baca Juga:  Dua Hari Hilang, Bocah 11 Tahun di Cianjur Diduga Tenggelam Usai Melompat ke Sungai Cibaregbeg

“Tapi justru tahun 2023 yg pejerjaan selesai 100 persen dan sudah berfungsi dan sudah diperiksa BPK dan ada pengembalian ke BPK karena ada kesalahan amdinistrasi, justru dipidanakan dengan tuntutan yang tidak rasional,” cetusnya.

Menjelang vonis, GMHI mendesak majelis hakim agar jeli melihat fakta persidangan dan tidak terjebak dalam angka kerugian yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami meminta hakim untuk menggunakan nurani, jujur dalam memutuskan perkara. Jangan mengamini cara perhitungan yg di lakukan JPU. Karena harusnya hakim juga paham terkait proses pengadaan, yaitu tidak boleh menghitung kerugian negara yg tidak sesuai Subtansinya,” tutup Aldi.

Sebagai informasi, kasus ini tengah memasuki fase krusial di PN Bandung dengan agenda pembacaan vonis terhadap para terdakwa, yakni Dadan Ginanjar, Ahmad Muhtarom, dan Muhammad Itsnaeni Hudaya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Berita Cianjur demo mahasiswa Kejari Cianjur Korupsi PJU Cianjur PN Bandung tipikor
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bikin Mewek! Duduk Rapi di Dalam Bus, Tatapan Orangutan Ini Simpan Tragedi Memilukan

Skandal MBG Terkuak: Dadan Cs Diduga ‘Main Mata’, Raup Keuntungan Miliaran per Hari

Kasus Erwin Disetop, Kejari Bandung: Bisa Kami Buka Kembali Jika Ada Bukti Baru

Kejari Hentikan Penyidikan Kasus Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Ini Alasannya

Rupiah Terpuruk di Atas Rp17.900 per Dolar AS: Ini Penyebab Utama hingga Ancaman bagi Dunia Usaha

Ilustrasi bayi

Suara Tangis yang Menyelamatkan: Kisah Bayi Perempuan yang Ditemukan di Balik Semak Bogor

Terpopuler
  • Video Viral Kakak Adik di Dapur Ramai Dicari, Ada Link Asli Full Durasi?
  • Video Rok Hijau Tosca di Dapur Viral! Ini Fakta Sebenarnya di TikTok
  • Link Full Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Jadi Buruan, Waspada Phishing!
  • Video ‘Rok Hijau 3 Menit’ Viral, Link Mencurigakan Mulai Menjebak Warganet
  • Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Bikin Heboh TikTok, Link Full Banyak Jebakan!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.