bukamata.id – Dugaan praktik lancung dalam ekosistem program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya terkuak. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membongkar peran eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan pribadi melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Modus Operandi: Mengakali Sistem Verifikasi
Sejatinya, program strategis MBG dirancang untuk melibatkan yayasan yang memiliki afiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat. Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan bahwa terjadi intervensi sistemik dalam penunjukan mitra SPPG.
Alih-alih mengikuti prosedur standar, pemilihan mitra justru didasarkan pada kedekatan dengan lingkaran internal BGN. Ironisnya, yayasan yang ditunjuk pun tidak memenuhi kualifikasi teknis yang disyaratkan.
Terkait manipulasi proses ini, Syarief membeberkan:
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ujarnya saat memberikan keterangan di kantor Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Aliran Dana Miliaran Rupiah
Aksi culas ini tidak dilakukan sendirian. Dadan Hindayana disebut berkolaborasi dengan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka diduga mengarahkan penunjukan yayasan-yayasan tertentu yang berafiliasi langsung dengan mereka.
Sebagai imbalan dari pengaturan tersebut, yayasan-yayasan “titipan” tersebut meraup keuntungan fantastis setiap harinya.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” tegas Syarief.
Menanti Hitungan Kerugian Negara
Penyalahgunaan wewenang ini dipastikan telah membebani keuangan negara. Meski demikian, pihak Kejagung belum bisa menyebutkan angka kerugian total secara pasti karena proses audit dan perhitungan kerugian keuangan negara masih terus berjalan.
Sebagai tindak lanjut atas temuan ini, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Saat ini, Dadan Hindayana bersama dua rekannya telah resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










