bukamata.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum memberikan penjelasan komprehensif terkait mekanisme administratif bagi warga negara yang ingin menanggalkan status kewarganegaraannya. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membeberkan bahwa proses pelepasan ikatan kenegaraan tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus melalui filter ketat guna memastikan pemohon benar-benar bersih dari berbagai tanggungan hukum maupun finansial negara.
Dalam keterangannya di kawasan Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026), Supratman merinci sejumlah kriteria mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap individu sebelum permohonan mereka diproses lebih lanjut oleh instansi berwenang.
“Yang pertama, kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian lembaga,” ujar Supratman.
Bantah Isu Pemerintah Persulit Birokrasi
Menanggapi berbagai spekulasi miring yang berseliweran di linimasa media sosial mengenai prosedur birokrasi yang dianggap sengaja memperlambat proses, pihak kementerian memberikan bantahan tegas. Berdasarkan data statistik internal, volume permohonan pelepasan status WNI tergolong sangat kecil, yakni di kisaran angka 300 pemohon saja dalam kurun waktu tahun ini, di mana kelulusannya pun harus melalui seleksi berlapis.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tingkat kesulitan dalam prosedur administrasi kewarganegaraan berlaku secara timbal balik, baik bagi pihak yang ingin masuk maupun mereka yang berniat keluar dari yurisdiksi Indonesia.
“Saya bilang bayangkan cuma 300 orang, itu pun belum tentu lho, disetujui semua. Yang bermohon menjadi warga negara Indonesia memang semudah itu kita lakukan? Kan tidak mudah menjadi warga negara Indonesia,” jelasnya.
Penyesuaian Tarif PNBP Terbaru
Kebijakan administratif ini juga diiringi dengan pembaruan regulasi finansial resmi yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan aturan anyar tersebut, besaran biaya bagi warga asing yang ingin bertransisi menjadi WNI mengalami penyesuaian dari tarif lama sebesar Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta. Sementara itu, untuk tarif permohonan pelepasan status WNI dipatok pada angka Rp 5 juta, naik dari nominal sebelumnya yang berada di kisaran Rp 1 juta.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










