Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Telepon Masuk Bikin Rapat Mendadak Diskors, Purbaya Tak Lama Kemudian Dicopot dari Menkeu

Senin, 14 September 2026 22:54 WIB

Punclut Bandung Kebakaran! Asap Membubung ke Arah Permukiman Warga

Senin, 14 September 2026 22:43 WIB

Bukan Cuma Cari Pemain! John Herdman Ungkap Pengalaman Tak Terlupakan di Laga Persija vs Persib

Senin, 14 September 2026 22:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Telepon Masuk Bikin Rapat Mendadak Diskors, Purbaya Tak Lama Kemudian Dicopot dari Menkeu
  • Punclut Bandung Kebakaran! Asap Membubung ke Arah Permukiman Warga
  • Bukan Cuma Cari Pemain! John Herdman Ungkap Pengalaman Tak Terlupakan di Laga Persija vs Persib
  • Bikin Jalan Bandung Menyempit, Pembangunan Halte BRT Cicadas Ditarget Rampung 2 Minggu
  • Andre Taulany Nikah Lagi?! Ini Sosok Calon Istri Ketua Geng Prediksi
  • Misi Balas Kekalahan dari Persija? Persib Langsung Latihan Setibanya di Korea
  • Resmi Jabat Menkeu, Suahasil Nazara Singgung Peluang Tinjau Ulang Kebijakan Mutasi Purbaya Yudhi Sadewa
  • Purbaya Diganti! Suahasil Nazara Kini Pegang Kursi Menteri Keuangan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 14 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Syarat Lepas Status WNI: Bebas dari Tunggakan Pajak dan Kasus Hukum

By Aga GustianaRabu, 22 Juli 2026 10:33 WIB2 Mins Read
Bendera Indonesia. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum memberikan penjelasan komprehensif terkait mekanisme administratif bagi warga negara yang ingin menanggalkan status kewarganegaraannya. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membeberkan bahwa proses pelepasan ikatan kenegaraan tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus melalui filter ketat guna memastikan pemohon benar-benar bersih dari berbagai tanggungan hukum maupun finansial negara.

Dalam keterangannya di kawasan Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026), Supratman merinci sejumlah kriteria mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap individu sebelum permohonan mereka diproses lebih lanjut oleh instansi berwenang.

“Yang pertama, kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian lembaga,” ujar Supratman.

Baca Juga:  Tahun Ini, Pemkot Cimahi Targetkan Pajak BPHTB Tembus Rp44 Miliar

Bantah Isu Pemerintah Persulit Birokrasi

Menanggapi berbagai spekulasi miring yang berseliweran di linimasa media sosial mengenai prosedur birokrasi yang dianggap sengaja memperlambat proses, pihak kementerian memberikan bantahan tegas. Berdasarkan data statistik internal, volume permohonan pelepasan status WNI tergolong sangat kecil, yakni di kisaran angka 300 pemohon saja dalam kurun waktu tahun ini, di mana kelulusannya pun harus melalui seleksi berlapis.

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Tolak Wacana Tax Amnesty Jilid III, Sebut Bisa Rusak Kepatuhan Pajak

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tingkat kesulitan dalam prosedur administrasi kewarganegaraan berlaku secara timbal balik, baik bagi pihak yang ingin masuk maupun mereka yang berniat keluar dari yurisdiksi Indonesia.

“Saya bilang bayangkan cuma 300 orang, itu pun belum tentu lho, disetujui semua. Yang bermohon menjadi warga negara Indonesia memang semudah itu kita lakukan? Kan tidak mudah menjadi warga negara Indonesia,” jelasnya.

Penyesuaian Tarif PNBP Terbaru

Kebijakan administratif ini juga diiringi dengan pembaruan regulasi finansial resmi yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga:  Sahroni Muncul Usai Dua Bulan Menghilang, Tuding Pendemo Tak Bayar Pajak

Berdasarkan aturan anyar tersebut, besaran biaya bagi warga asing yang ingin bertransisi menjadi WNI mengalami penyesuaian dari tarif lama sebesar Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta. Sementara itu, untuk tarif permohonan pelepasan status WNI dipatok pada angka Rp 5 juta, naik dari nominal sebelumnya yang berada di kisaran Rp 1 juta.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

pajak
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Telepon Masuk Bikin Rapat Mendadak Diskors, Purbaya Tak Lama Kemudian Dicopot dari Menkeu

Punclut Bandung Kebakaran! Asap Membubung ke Arah Permukiman Warga

Bikin Jalan Bandung Menyempit, Pembangunan Halte BRT Cicadas Ditarget Rampung 2 Minggu

Resmi Jabat Menkeu, Suahasil Nazara Singgung Peluang Tinjau Ulang Kebijakan Mutasi Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Diganti! Suahasil Nazara Kini Pegang Kursi Menteri Keuangan

Viral Pasutri Bandung Disebut Tinggal di Makam, Fakta Sebenarnya Terungkap

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.