Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Hamil Anak Kedua Baru 4 Bulan, Miskah Shafa Malah Banjir Hujatan? Profesi Yislam Jaidi Disinggung

Rabu, 22 Juli 2026 10:40 WIB

Syarat Lepas Status WNI: Bebas dari Tunggakan Pajak dan Kasus Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 10:33 WIB

Mundur dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ungkap Sosok Penggantinya

Rabu, 22 Juli 2026 09:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Hamil Anak Kedua Baru 4 Bulan, Miskah Shafa Malah Banjir Hujatan? Profesi Yislam Jaidi Disinggung
  • Syarat Lepas Status WNI: Bebas dari Tunggakan Pajak dan Kasus Hukum
  • Mundur dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ungkap Sosok Penggantinya
  • Update Harga Emas Antam Hari Ini: Logam Mulia Stagnan, Cek Rincian Lengkap Pecahannya
  • Nama Bisa Dicoret atau Masuk Baru! Data Penerima PKH BPNT 2026 Berubah Usai DTSEN Diperbarui
  • Bukan Main! Persib dan Borneo FC Dapat Wild Card, Langsung Tempati Babak 8 Besar League Cup
  • BPNT Juli 2026 Resmi Cair! KPM Bisa Dapat Rp600 Ribu, Cek NIK KTP Anda Sekarang
  • Kuliner Bandung yang Tak Lekang Zaman, 4 Lotek Legendaris Ini Masih Diburu Wisatawan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 22 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Syarat Lepas Status WNI: Bebas dari Tunggakan Pajak dan Kasus Hukum

By Aga GustianaRabu, 22 Juli 2026 10:33 WIB2 Mins Read
Bendera Indonesia. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum memberikan penjelasan komprehensif terkait mekanisme administratif bagi warga negara yang ingin menanggalkan status kewarganegaraannya. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membeberkan bahwa proses pelepasan ikatan kenegaraan tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus melalui filter ketat guna memastikan pemohon benar-benar bersih dari berbagai tanggungan hukum maupun finansial negara.

Dalam keterangannya di kawasan Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026), Supratman merinci sejumlah kriteria mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap individu sebelum permohonan mereka diproses lebih lanjut oleh instansi berwenang.

“Yang pertama, kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian lembaga,” ujar Supratman.

Bantah Isu Pemerintah Persulit Birokrasi

Menanggapi berbagai spekulasi miring yang berseliweran di linimasa media sosial mengenai prosedur birokrasi yang dianggap sengaja memperlambat proses, pihak kementerian memberikan bantahan tegas. Berdasarkan data statistik internal, volume permohonan pelepasan status WNI tergolong sangat kecil, yakni di kisaran angka 300 pemohon saja dalam kurun waktu tahun ini, di mana kelulusannya pun harus melalui seleksi berlapis.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tingkat kesulitan dalam prosedur administrasi kewarganegaraan berlaku secara timbal balik, baik bagi pihak yang ingin masuk maupun mereka yang berniat keluar dari yurisdiksi Indonesia.

“Saya bilang bayangkan cuma 300 orang, itu pun belum tentu lho, disetujui semua. Yang bermohon menjadi warga negara Indonesia memang semudah itu kita lakukan? Kan tidak mudah menjadi warga negara Indonesia,” jelasnya.

Penyesuaian Tarif PNBP Terbaru

Kebijakan administratif ini juga diiringi dengan pembaruan regulasi finansial resmi yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan aturan anyar tersebut, besaran biaya bagi warga asing yang ingin bertransisi menjadi WNI mengalami penyesuaian dari tarif lama sebesar Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta. Sementara itu, untuk tarif permohonan pelepasan status WNI dipatok pada angka Rp 5 juta, naik dari nominal sebelumnya yang berada di kisaran Rp 1 juta.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kementerian Hukum pajak Pidana Status WNI Supratman Andi Agtas
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mundur dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ungkap Sosok Penggantinya

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Nama Bisa Dicoret atau Masuk Baru! Data Penerima PKH BPNT 2026 Berubah Usai DTSEN Diperbarui

Bansos

BPNT Juli 2026 Resmi Cair! KPM Bisa Dapat Rp600 Ribu, Cek NIK KTP Anda Sekarang

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos PKH-BPNT Juli 2026 Mulai Cair, Segera Cek NIK KTP Anda, Bisa Dapat hingga Rp2,7 Juta!

Ilustrasi begal

Begal Mengganas di Jabar, Polisi Beri Lampu Hijau Warga Bertindak Tegas, Ini Syaratnya

Sidang Praperadilan Eks Pengurus GKI Taman Cibunut Masuki Babak Krusial, Keabsahan Alat Bukti Dipertanyakan

Terpopuler
  • PMJB Resmi Berdiri, Mitra MBG Jawa Barat Soroti Perubahan Kebijakan BGN
  • Tampil Bugar di Usia 50-an, Duet Bos Koi Hartono-Julius Sukses Jadi Runner Up Padel Open Bandung
  • Geliat, Tekanan, dan Arah Penanganan: Membedah Isu LGBTQ di Tanah Pasundan
  • Mengenal Lebih Dekat Frank Alexander Hutapea: Pengacara Independen yang Tak Mau di Bayang-bayang Sang Ayah
  • Sidang Praperadilan Mantan Pengurus GKI Taman Cibunut Bergulir, Polisi Bantah Dalil Pemohon
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.