Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib Bandung Tantang Persebaya Surabaya di Bali

Rabu, 5 Agustus 2026 09:28 WIB

Assist Lucho Antar Persib Tekuk Persija, Guaycochea Akui Maung Bandung Sudah Kehabisan Energi

Rabu, 5 Agustus 2026 09:21 WIB
penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap III 2026 Berlanjut: Simak Jadwal, Rincian Nominal, dan Cara Ceknya

Rabu, 5 Agustus 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib Bandung Tantang Persebaya Surabaya di Bali
  • Assist Lucho Antar Persib Tekuk Persija, Guaycochea Akui Maung Bandung Sudah Kehabisan Energi
  • Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap III 2026 Berlanjut: Simak Jadwal, Rincian Nominal, dan Cara Ceknya
  • Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Segera Terjadi, Ini Jadwal, Lokasi, dan Dampaknya bagi Bumi
  • Bandung Punya Banyak Hidden Gem! 4 Cafe Kekinian 2026 yang Wajib Masuk List Kamu
  • Bansos Agustus 2026 Masih Mengalir! Kemensos Ungkap Jadwal Cair PKH dan BPNT Terbaru
  • Cara Aman Klaim Saldo DANA Gratis 5 Agustus 2026: Waspadai Modus Penipuan Berkedok Tautan Palsu
  • Berburu Hadiah Gratis! Cek Deretan Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus 2026, Segera Klaim Sebelum Kedaluwarsa
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Menkeu Purbaya Tolak Wacana Tax Amnesty Jilid III, Sebut Bisa Rusak Kepatuhan Pajak

By Aga GustianaSenin, 22 September 2025 10:51 WIB2 Mins Read
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan keberatannya terhadap rencana pengampunan pajak (tax amnesty) yang kembali muncul dalam pembahasan legislasi. Menurutnya, pemberian amnesti pajak secara berulang justru bisa berdampak buruk terhadap kredibilitas kebijakan fiskal sekaligus kepatuhan para wajib pajak.

Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty kembali masuk dalam longlist Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Padahal, kebijakan serupa sudah pernah dijalankan dua kali, yakni pada 2016 di era pemerintahan Presiden Joko Widodo–Jusuf Kalla dan pada 2022 di periode berikutnya.

Purbaya mengingatkan, jika program ini terus diulang, publik bisa salah menangkap pesan yang disampaikan pemerintah.

“Makanya kalau tax amnesty setiap berapa tahun ya udah nanti semuanya nyelundupin duit. Tiga tahun lagi buat tax amnesty, kira-kira begitu jadi message-nya kurang bagus,” ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu, dikutip Senin (22/9/2025).

Atas alasan tersebut, ia menolak ide penyelenggaraan tax amnesty jilid III. Purbaya menilai, pengampunan pajak yang dilakukan berkali-kali akan menimbulkan anggapan bahwa pelanggaran bisa terus dilakukan karena ke depan akan selalu ada program pemutihan.

“Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali gimana jadi kredibilitas amnesty? Itu memberikan signal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-ke depan ada amnesty lagi. Kira-kira begitu,” tegasnya.

Ketimbang membuka peluang bagi pengemplang pajak melalui amnesti berulang, Purbaya mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan kepatuhan lewat perbaikan administrasi.

“Untuk itu kita optimalkan semua peraturan yang ada untuk kita minimalkan penggelapan pajak. Harusnya sudah cukup, dan kita majukan ekonomi supaya dengan tax ratio yang konstan misalnya tax saya tumbuh, saya dapat lebih banyak. Kita fokuskan di situ dulu,” jelasnya.

Ia bahkan menegaskan, jika program ini terus digulirkan, pesan yang sampai kepada publik justru berbahaya.

“Setiap berapa tahun kita mengeluarkan tax amnesty. Ini sudah berapa? Udah dua kan? Satu, dua, nanti tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, ya udah semuanya nanti akan message-nya adalah kibulin aja pajaknya, nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya di situ. Itu yang enggak boleh,” katanya dengan nada tegas.

Sebagai informasi, RUU Tax Amnesty sempat masuk daftar prioritas Prolegnas 2025 sebagai usulan Komisi XI DPR. Namun, komisi tersebut memilih menunda pembahasan karena fokus pada RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Kini, dalam Prolegnas longlist 2025–2029, RUU Tax Amnesty kembali tercantum di urutan nomor 64.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ekonomi Indonesia kepatuhan pajak pajak Purbaya Yudhi Sadewa RUU Prolegnas tax amnesty
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Segera Terjadi, Ini Jadwal, Lokasi, dan Dampaknya bagi Bumi

Bansos

Bansos Agustus 2026 Masih Mengalir! Kemensos Ungkap Jadwal Cair PKH dan BPNT Terbaru

Aturan Baru SIM Bikin Geger, Pemilik Kendaraan Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif?

Lurah Cihapit Ungkap Kronologi Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau, Siap Terima Sanksi Jika Dinilai Lalai

Ciptabintar Pastikan Lapangan Padel Surya Sumantri Tak Langgar Tata Ruang, Kebisingan Jadi Sorotan

Isak Tangis Warnai PHK Massal Pabrik Tekstil di Cimahi, Ratusan Buruh Kehilangan Pekerjaan

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.