Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Saep ‘Bos Copet’ Preman Pensiun Meninggal Dunia, Sempat Koma di ICU RSUD Cibabat

Sabtu, 20 Juni 2026 12:41 WIB
Padam Listrik

Terungkap! Ini Penyebab Utama Pemadaman Listrik Bergilir yang Landa Sejumlah Wilayah Jawa Barat

Sabtu, 20 Juni 2026 11:16 WIB

Rayakan Ultah ke-19, DPRD Jabar Soroti Kemajuan Infrastruktur Bandung Barat Selatan

Sabtu, 20 Juni 2026 09:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Saep ‘Bos Copet’ Preman Pensiun Meninggal Dunia, Sempat Koma di ICU RSUD Cibabat
  • Terungkap! Ini Penyebab Utama Pemadaman Listrik Bergilir yang Landa Sejumlah Wilayah Jawa Barat
  • Rayakan Ultah ke-19, DPRD Jabar Soroti Kemajuan Infrastruktur Bandung Barat Selatan
  • Panen Hadiah Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 20 Juni 2026, Buruan Ambil Sebelum Hangus
  • Update Harga Emas Antam Akhir Pekan 20 Juni 2026: Masih Stabil, Ini Cara Beli dan Aturan Pajaknya
  • Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Menang Tipis 1-0 atas Skotlandia Lewat Drama Gol Cepat
  • Daftar Nominal PKH 2026 Terbaru, Ada yang Dapat Hingga Rp2,7 Juta per Tahun
  • Beckham Putra Yakin Argentina Juara Piala Dunia 2026, Ini Alasannya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 20 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Menkeu Purbaya Tolak Wacana Tax Amnesty Jilid III, Sebut Bisa Rusak Kepatuhan Pajak

By Aga GustianaSenin, 22 September 2025 10:51 WIB2 Mins Read
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan keberatannya terhadap rencana pengampunan pajak (tax amnesty) yang kembali muncul dalam pembahasan legislasi. Menurutnya, pemberian amnesti pajak secara berulang justru bisa berdampak buruk terhadap kredibilitas kebijakan fiskal sekaligus kepatuhan para wajib pajak.

Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty kembali masuk dalam longlist Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Padahal, kebijakan serupa sudah pernah dijalankan dua kali, yakni pada 2016 di era pemerintahan Presiden Joko Widodo–Jusuf Kalla dan pada 2022 di periode berikutnya.

Purbaya mengingatkan, jika program ini terus diulang, publik bisa salah menangkap pesan yang disampaikan pemerintah.

“Makanya kalau tax amnesty setiap berapa tahun ya udah nanti semuanya nyelundupin duit. Tiga tahun lagi buat tax amnesty, kira-kira begitu jadi message-nya kurang bagus,” ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu, dikutip Senin (22/9/2025).

Baca Juga:  Makan Bergizi Gratis Dipantau Ketat, Kemkeu Tak Segan Alihkan Dana

Atas alasan tersebut, ia menolak ide penyelenggaraan tax amnesty jilid III. Purbaya menilai, pengampunan pajak yang dilakukan berkali-kali akan menimbulkan anggapan bahwa pelanggaran bisa terus dilakukan karena ke depan akan selalu ada program pemutihan.

“Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali gimana jadi kredibilitas amnesty? Itu memberikan signal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-ke depan ada amnesty lagi. Kira-kira begitu,” tegasnya.

Baca Juga:  Bapenda Jabar Siapkan Transformasi Pajak, Permudah Layanan Badan Usaha

Ketimbang membuka peluang bagi pengemplang pajak melalui amnesti berulang, Purbaya mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan kepatuhan lewat perbaikan administrasi.

“Untuk itu kita optimalkan semua peraturan yang ada untuk kita minimalkan penggelapan pajak. Harusnya sudah cukup, dan kita majukan ekonomi supaya dengan tax ratio yang konstan misalnya tax saya tumbuh, saya dapat lebih banyak. Kita fokuskan di situ dulu,” jelasnya.

Ia bahkan menegaskan, jika program ini terus digulirkan, pesan yang sampai kepada publik justru berbahaya.

“Setiap berapa tahun kita mengeluarkan tax amnesty. Ini sudah berapa? Udah dua kan? Satu, dua, nanti tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, ya udah semuanya nanti akan message-nya adalah kibulin aja pajaknya, nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya di situ. Itu yang enggak boleh,” katanya dengan nada tegas.

Baca Juga:  Tahun Ini, Pemkot Cimahi Targetkan Pajak BPHTB Tembus Rp44 Miliar

Sebagai informasi, RUU Tax Amnesty sempat masuk daftar prioritas Prolegnas 2025 sebagai usulan Komisi XI DPR. Namun, komisi tersebut memilih menunda pembahasan karena fokus pada RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Kini, dalam Prolegnas longlist 2025–2029, RUU Tax Amnesty kembali tercantum di urutan nomor 64.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ekonomi Indonesia kepatuhan pajak pajak Purbaya Yudhi Sadewa RUU Prolegnas tax amnesty
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Padam Listrik

Terungkap! Ini Penyebab Utama Pemadaman Listrik Bergilir yang Landa Sejumlah Wilayah Jawa Barat

Rayakan Ultah ke-19, DPRD Jabar Soroti Kemajuan Infrastruktur Bandung Barat Selatan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Daftar Nominal PKH 2026 Terbaru, Ada yang Dapat Hingga Rp2,7 Juta per Tahun

Refleksi Pedas 19 Tahun KBB: Tokoh Pendiri Sindir Pejabat yang Cuma Pamer Pencapaian Semu!

Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.