Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Sabtu, 19 September 2026 20:03 WIB

Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya

Sabtu, 19 September 2026 19:51 WIB

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Sabtu, 19 September 2026 19:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!
  • Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya
  • Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!
  • Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara
  • Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini
  • Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung
  • Karma Dibayar Kontan? Deretan Kontroversi Jule dari Lepas Hijab hingga Berakhir di Sel Tahanan
  • Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 19 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Menkeu Purbaya Tolak Wacana Tax Amnesty Jilid III, Sebut Bisa Rusak Kepatuhan Pajak

By Aga GustianaSenin, 22 September 2025 10:51 WIB2 Mins Read
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan keberatannya terhadap rencana pengampunan pajak (tax amnesty) yang kembali muncul dalam pembahasan legislasi. Menurutnya, pemberian amnesti pajak secara berulang justru bisa berdampak buruk terhadap kredibilitas kebijakan fiskal sekaligus kepatuhan para wajib pajak.

Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty kembali masuk dalam longlist Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Padahal, kebijakan serupa sudah pernah dijalankan dua kali, yakni pada 2016 di era pemerintahan Presiden Joko Widodo–Jusuf Kalla dan pada 2022 di periode berikutnya.

Purbaya mengingatkan, jika program ini terus diulang, publik bisa salah menangkap pesan yang disampaikan pemerintah.

“Makanya kalau tax amnesty setiap berapa tahun ya udah nanti semuanya nyelundupin duit. Tiga tahun lagi buat tax amnesty, kira-kira begitu jadi message-nya kurang bagus,” ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu, dikutip Senin (22/9/2025).

Baca Juga:  Waketum MUI Minta Presiden Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

Atas alasan tersebut, ia menolak ide penyelenggaraan tax amnesty jilid III. Purbaya menilai, pengampunan pajak yang dilakukan berkali-kali akan menimbulkan anggapan bahwa pelanggaran bisa terus dilakukan karena ke depan akan selalu ada program pemutihan.

“Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali gimana jadi kredibilitas amnesty? Itu memberikan signal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-ke depan ada amnesty lagi. Kira-kira begitu,” tegasnya.

Baca Juga:  Gembar-gembor Pajak Tapi Mobil Mewah Nunggak, Dedi Mulyadi Dikritik Publik

Ketimbang membuka peluang bagi pengemplang pajak melalui amnesti berulang, Purbaya mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan kepatuhan lewat perbaikan administrasi.

“Untuk itu kita optimalkan semua peraturan yang ada untuk kita minimalkan penggelapan pajak. Harusnya sudah cukup, dan kita majukan ekonomi supaya dengan tax ratio yang konstan misalnya tax saya tumbuh, saya dapat lebih banyak. Kita fokuskan di situ dulu,” jelasnya.

Ia bahkan menegaskan, jika program ini terus digulirkan, pesan yang sampai kepada publik justru berbahaya.

“Setiap berapa tahun kita mengeluarkan tax amnesty. Ini sudah berapa? Udah dua kan? Satu, dua, nanti tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, ya udah semuanya nanti akan message-nya adalah kibulin aja pajaknya, nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya di situ. Itu yang enggak boleh,” katanya dengan nada tegas.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Bulan Usai Lebaran, Dilarang Lewat Jalanan Jabar

Sebagai informasi, RUU Tax Amnesty sempat masuk daftar prioritas Prolegnas 2025 sebagai usulan Komisi XI DPR. Namun, komisi tersebut memilih menunda pembahasan karena fokus pada RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Kini, dalam Prolegnas longlist 2025–2029, RUU Tax Amnesty kembali tercantum di urutan nomor 64.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ekonomi Indonesia pajak Purbaya Yudhi Sadewa
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.