Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM

Kamis, 13 Agustus 2026 19:18 WIB

Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah

Kamis, 13 Agustus 2026 18:34 WIB

Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan

Kamis, 13 Agustus 2026 18:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM
  • Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah
  • Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan
  • Langit Wonosobo Rusak? Tradisi Ratusan Tahun Berubah Jadi Ajang Politik, Netizen Marah Besar!
  • Persib Bandung Lepas Gelandang Muda Adzikry Fadlilah ke Persijap Jepara
  • Kebakaran Hebat Gegerkan Panyileukan, Rumah Nyaris Ludes Dilalap Api
  • Uang Jajan Jadi Tabungan, Cara Sederhana Ajarkan Anak Kelola Keuangan Sejak Dini
  • Chelsea Beri Deadline Manchester City, Enzo Fernandez Dibanderol Rp2,8 Triliun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 13 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tahun Ini, Pemkot Cimahi Targetkan Pajak BPHTB Tembus Rp44 Miliar

By Putra JuangSelasa, 17 September 2024 13:43 WIB3 Mins Read
Pajak. (Ilustrasi: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menargetkan realisasi penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bisa menembus Rp44.672.848.000 tahun 2024.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Faisal mengatakan, realisasi pajak BPHTB sampai Agustus sudah mencapai Rp33.246.145.377.

“Kami optimis target itu akan tercapai, masih ada waktu,” ucap Faisal, dikutip Selasa (17/9/2024).

Faisal mengatakan, sektor BPHTB merupakan kontributor kedua penyumbang terbanyak hasil pajak daerah di Kota Cimahi. Namun, realisasi besaran pajak BPHTB tergantung dari aktivitas transaksi tanah dan bangunan di Kota Cimahi.

“Jadi memang flukuatif kalau untuk BPHTB karena tergantung dari transaksi,” ujarnya.

Faisal mengatakan, untuk mengerek pendapatan dari pajak BPHTB, tahun ini pihaknya memberikan pengurangan pokok pajak bagi BPHTB yang berasal dari waris atau hibah hingga 50 persen.

Pengurangan atau diskon pajak BPHTB waris tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

“Dalam Perwal terbaru itu ada salah satu fasilitasnya program pengurangan pokok pajak BPHTB. Pengurangannya kita berikan hingga 50 persen,” jelasnya.

Faisal menjelaskan, pengurangan pokok pajak BPHTB di Kota Cimahi tahun ini hanya berlaku bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari waris atau hibah.

Syaratnya, penerima waris atau hibah harus memiliki hubungan sedarah satu derajat dengan pemberi waris atau hibah.

“Ada syaratnya, yaitu bagi mereka yang sedarah, satu derajat. Artinya misal dari ayah atau ibu ke anak itu Pemkot Cimahi memberikan insentif pengurangan pokok 50 persen. Kalau besarannya tergantung luasan objek tanah atau bangunannya,” katanya.

Sedangkan untuk jenis transaksi jual beli tanah dan bangunan, tidak diberikan pemotongan pembayaran.

“Jadi diskonnya hanya untuk yang waris atau hibah saja, kalau objeknya yang transaksi jual beli belum ada insentif pajaknya,” ungkapnya.

Dengan adanya pengurangan pembayaran pokok BPHTB itu, Pemkot Cimahi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut dengan mengurus hak warisnya.

“Kami mengajak masyarakat, mari manfaatkan program ini dengan mengurus peralihan hak. Kenapa? kalau dibiarkan berlarut nanti fasilitasnya bisa hilang dan berpotensi jadi konflik internal,” imbuhnya.

Bappenda Kota Cimahi juga mempercepat proses pengurusan pajak BPHTB khusus peralihan hak waris atau hibah ini. Jika sebelumnya memakan waktu hingga enam bulan, maka tahun ini akan diproses maksimal 21 hari kerja.

“Kita sudah siapkan SOP, Asalkan sudah lengkap persyaratannya, begitu masuk permohonan kita upayakan selesai 21 hari kerja sampai keluar surat keputusan. Ini strategi kami untuk peningkatan pendapatan daerah melalui percepatan pelayanan pengurangan BPHTB sebagai implementasi aksi perubahan diklat pelatihan kepemimpinan administrator di LAN Jatinangor,” tuturnya.

Menurutnya, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan yang dipungut dari individu atau perusahaan. Pajak tersebut digunakan untuk modal pembangunan sarana dan prasarana.

“Pajak itu jadi sumber pendapatan utama untuk daerah dan untuk pembangunan, jadi bukan untuk pemerintah,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BPHTB Kota Cimahi pajak Pemkot Cimahi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM

Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah

Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan

Langit Wonosobo Rusak? Tradisi Ratusan Tahun Berubah Jadi Ajang Politik, Netizen Marah Besar!

Kebakaran Hebat Gegerkan Panyileukan, Rumah Nyaris Ludes Dilalap Api

Uang Jajan Jadi Tabungan, Cara Sederhana Ajarkan Anak Kelola Keuangan Sejak Dini

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.