Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mariano Peralta Selangkah Lagi ke Persib? Ini Peringatan Bung Ropan untuk Maung Bandung

Jumat, 10 Juli 2026 13:35 WIB

Jadwal Asia Africa Festival 2026 Bandung, Cek Daftar Jalan yang Ditutup 11-12 Juli

Jumat, 10 Juli 2026 13:04 WIB
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Link DANA Kaget Terbaru 10 Juli 2026: Begini Cara Dapat Saldo DANA Gratis Tanpa Tertipu

Jumat, 10 Juli 2026 12:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mariano Peralta Selangkah Lagi ke Persib? Ini Peringatan Bung Ropan untuk Maung Bandung
  • Jadwal Asia Africa Festival 2026 Bandung, Cek Daftar Jalan yang Ditutup 11-12 Juli
  • Link DANA Kaget Terbaru 10 Juli 2026: Begini Cara Dapat Saldo DANA Gratis Tanpa Tertipu
  • Argentina vs Swiss: Reuni Lionel Messi dan Granit Xhaka Usai 12 Tahun, Siapa ke Semifinal?
  • Intensitas Tinggi! Beckham Putra Siap Rebut Tempat di Timnas Indonesia
  • Kabar Duka! Mantan Mendag Rachmat Gobel Meninggal Dunia
  • Update Harga Emas Pegadaian 10 Juli 2026: Antam Turun Rp8.000, UBS dan Galeri 24 Ikut Merosot
  • Jadwal Spanyol vs Belgia: Pertaruhan Nyawa Demi Tiket Semifinal Piala Dunia 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 10 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pajak Naik 40-70 Persen, PHRI Jabar: Bunuh Pengusaha Hiburan

By SusanaSelasa, 16 Januari 2024 21:04 WIB2 Mins Read
Pajak. (Ilustrasi: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kebijakan kenaikan pajak hiburan 40-70 persen dirasa memberatkan para pengusaha hotel yang memiliki tempat hiburan.

Pengenaan pajak hiburan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022  tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

UU itu menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen.

Sedangkan, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Baca Juga:  Saldo Kas Jabar Capai Rp2,28 Triliun Hingga 14 November 2025

Menanggapi hal ini, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Jawa Barat, Herman Muchtar mengatakan, UU kenaikan pajak ini akan membunuh para pengusaha hiburan.

“Iya itu kan membunuh pengusahaan hiburan, menghambat peningkatan kemajuan pariwisata khususnya Jawa Barat,” ujar Herman, Selasa (16/1/2024).

Herman menjelaskan, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memikirkan pemulihan ekonomi sektor pariwisata setelah pandemi COVID-19, bukan membebankan dengan adanya UU tentang kenaikan pajak hiburan.

Baca Juga:  Tradisi Bukber Ramadhan Diprediksi Dongkrak Penerimaan Pajak Restoran di Kota Cimahi

“Orang baru selesai pandemik COVID-19 recovery juga belum jalan, sekarang dibebankan (aturan) seperti itu, mana mungkin atuh. Harusnya pemerintah mendukung dulu recovery, orang restoran 2,5 tahun tutup setelah tutup kan berantakan ancur-ancuran,” katanya.

Herman yang juga Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Jawa Barat itu turut mengkritik soal UU kenaikan pajak sektor hiburan.

Baca Juga:  Pemerintah Gelontorkan Rp277 Miliar untuk Timnas Indonesia dari Pajak Rakyat

Menurutnya dalam menentukan aturan itu pemerintah sama sekali tidak melibatkan para pelaku pariwisata.

“Ini UU yang tidak melihat masyarakat dalam menentukan jadi UU nih. UU gak gampang dirubah ini uu bukan Perpres, Perwal, Perbup. UU ini tidak bisa diserahkan ke masing-masing daerah. gubernur, bupati, wali kota gak bisa melanggar UU,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hiburan pajak pengusaha PHRI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jadwal Asia Africa Festival 2026 Bandung, Cek Daftar Jalan yang Ditutup 11-12 Juli

Kabar Duka! Mantan Mendag Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Panduan Lengkap Cek Bansos PKH BPNT Juli 2026, Simak Nominal dan Jadwal Pencairannya

Tabrak Lari di Pasteur Bandung Berujung Maut, Satu Korban Meninggal usai Dirawat Intensif

Ilustrasi PNS.

Daftar 6 Tunjangan PNS Juli 2026 di Luar Gaji Pokok, Cek Besaran yang Diterima ASN

Asia Africa Festival 2026 Digelar Akhir Pekan Ini, Catat Jadwal, Rute Karnaval dan Lokasinya

Terpopuler
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!
  • Kisah Keyshia, Mojang Bandung yang Rela Kurang Tidur Demi Kejar Prestasi: Hasil Tak Mengkhianati Proses!
  • Link Live Streaming Argentina vs Cape Verde Piala Dunia 2026, Tonton di TVRI dan OTT
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.