bukamata.id – Jawa Barat tengah berada di titik krusial terkait isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Fenomena yang selama ini kerap menjadi diskusi privat, kini telah bertransformasi menjadi sorotan publik yang luas. Isu ini tidak hanya berhenti pada perdebatan nilai-nilai sosial dan moral, tetapi telah ditarik ke dalam diskursus ketahanan nasional menyusul diterbitkannya landasan regulasi baru oleh pemerintah pusat.
Di balik riuh rendah narasi yang berkembang, terdapat realitas yang kompleks. Di satu sisi, pemerintah daerah dan elemen masyarakat menyatakan sikap tegas demi menjaga moralitas, sementara di sisi lain, kelompok rentan merasakan dampak berupa peningkatan risiko persekusi di lapangan.
Langkah Tegas Pemerintah dan Landasan Pertahanan
Perubahan paradigma dalam memandang isu LGBTQ di Indonesia tampak jelas melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Pemerintah pusat secara eksplisit mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer yang terstruktur, sejajar dengan isu radikalisme, terorisme, dan serangan siber.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat merespons narasi nasional tersebut dengan langkah yang konkret. Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengambil tindakan sesuai koridor hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Erwan kepada awak media usai menghadiri Selangor International Business Summit (SIBS) 2026 di Hotel Pullman, Kota Bandung, Kamis (9/7/2026).
“Sudah saya sampaikan beberapa kali bahwa kami Pemerintah Provinsi Jabar memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jabar,” tegas Erwan.
Ia menjelaskan bahwa setiap langkah yang diambil akan mengacu pada perundang-undangan. Erwan bahkan memberi penekanan khusus bagi internal birokrasi di lingkungannya. “Kalau memang sesuai perundang-undangan, sanksi paling beratnya adalah pemberhentian. Dan apabila ada yang masuk perbuatan pidana, kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Pandangan Keagamaan: Menjaga Fitrah dan Moralitas
Sejalan dengan kebijakan pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan maklumat bernomor A-421/DP-P.XII/VII/2026. Ketua Umum MUI Jawa Barat, KH Aang Abdullah Zein, menekankan bahwa langkah ini adalah upaya sistematis untuk menjaga ketahanan bangsa.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, negara telah menegaskan secara eksplisit bahwa penyebaran budaya dan perilaku menyimpang LGBTQ merupakan salah satu bentuk ancaman non-militer pada dimensi sosial dan budaya,” ujar Kiai Aang Abdullah Zein dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).
Perspektif Akademisi: Analisis Mendalam Tiar Anwar Bachtiar
Akademisi Tiar Anwar Bachtiar memberikan sorotan tajam mengenai bagaimana isu ini kini bergeser menjadi gerakan yang lebih terang-terangan dan terorganisir. Menurut Tiar, keberanian komunitas ini tidak muncul di ruang hampa.
“Yang pertama, memang kaum LGBT ini sudah sejak lama mereka itu selalu ingin punya cita-cita menampakkan diri, begitu. Jadi tidak mau lagi bersembunyi. Oleh sebab itu, mereka ini sekarang memanfaatkan betul media sosial untuk mengampanyekan LGBT dan juga menampakkan diri mereka sebagai pelaku,” ungkap Tiar dalam analisisnya kepada bukamata.id, Minggu (19/7/2026).
Lebih lanjut, Tiar menengarai adanya sokongan dana dari luar negeri yang memicu geliat gerakan ini di Indonesia. “Bahkan ini kan jadi gerakan global, gerakan internasional itu tampaknya banyak yang membiayai dari pendana-pendonor internasional untuk membiayai mereka. Jadi selain mereka berani tampil, ini juga mereka mendapatkan keuntungan dari kampanye LGBT mereka ini. Nah, ini tentu patut diwaspadai,” tambahnya.
Dalam hal penanganan hukum, Tiar menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah hingga pusat. “Pemerintah daerah harus mendorong kepada DPR untuk membuat undang-undang anti-LGBT. Pemda juga bagus membuat Perda anti-LGBT supaya mereka ini ditangani. Kemudian didorong juga sampai ke pusat supaya ada satu gerakan nasional secara hukum yang mempertegas posisi Indonesia yang menolak LGBT, seperti negara-negara Rusia misalnya, atau Gambia,” papar Tiar secara lugas.
Tiar juga menepis anggapan bahwa pendekatan hukum saja sudah cukup. Ia menekankan bahwa edukasi berbasis masyarakat dan kesehatan harus menjadi prioritas. “Kampanye masyarakat ini, sasaran sekolah-sekolah, kemudian tokoh-tokoh masyarakat, komunitas-komunitas, influencer, itu harus mulai membahas mengenai bahaya LGBT. Apalagi dikaitkan dengan isu kesehatan, misalnya isu HIV/AIDS, isu penyakit menular seksual, kemudian isu problem psikologis dan lain-lain, yang itu harus dikampanyekan terus,” tegas Tiar.
Ia pun menyoroti peran penting keluarga sebagai lini pertama pertahanan. “LGBT ini seringkali muncul disebabkan kekecewaan atau ketidakpuasan dari para pelakunya kepada situasi keluarga. Oleh sebab itu, saya kira gerakan penguatan keluarga itu menjadi sesuatu yang sangat penting,” urai Tiar.
Sebagai penutup pandangannya, Tiar mendorong adanya pendekatan yang lebih solutif dan manusiawi bagi mereka yang ingin berubah. “Masyarakat, keluarga, dan tokoh agama juga harus solutif. Harus menyiapkan lembaga yang bisa menangani LGBT ini agar mereka bisa diobati, diterapi, supaya mereka bisa sembuh dan balik lagi. Dan sekolah juga memang harus tegas dalam menolak perilaku LGBT dengan melakukan edukasi yang benar,” pungkasnya.
Realitas di Lapangan: Antara Keresahan dan Persekusi
Di balik narasi kebijakan yang formal, dinamika di lapangan menunjukkan eskalasi ketegangan. Komunitas transpuan, khususnya pekerja seks komersial di ruang publik, melaporkan peningkatan persekusi. Video persekusi di Kota Bogor yang viral sejak 16 Juli lalu memicu kecemasan mendalam.
Seorang transpuan korban persekusi menuturkan trauma yang ia alami. “Saya mengalami luka fisik kemarin karena melakukan perlawanan. Tangan saya agak bengkak. Saya enggak mau luka sia-sia apalagi dengan ulah mereka yang tidak beradab,” tuturnya dengan nada waswas.
Arisdo Gonzalez dari organisasi Pelangi Nusantara menilai persekusi ini semakin masif seiring meluasnya narasi anti-LGBTQ. “Awalnya satu-dua orang, tapi sekarang jumlah pelaku persekusinya semakin banyak—jadi lima sampai 10 orang, bahkan ada yang 20 orang. Ada pelaku yang melempar air kencing bahkan menelanjangi kawan transpuan,” ujar Arisdo.
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, memberikan peringatan keras terkait aksi main hakim sendiri. “Kalau itu menghakimi, saya pikir itu takutnya melanggar hukum. Hati-hati saja,” kata Dedie. Ia menekankan bahwa pendekatan yang dibutuhkan adalah pembinaan melalui keluarga dan tokoh agama, bukan tindakan kekerasan.
Kesimpulan: Menemukan Jalan Tengah yang Beradab
Fenomena LGBTQ di Jawa Barat hari ini bukan sekadar persoalan orientasi seksual, melainkan telah menjadi isu multidimensi yang bersinggungan dengan ketahanan negara, norma agama, dan stabilitas sosial. Ketegasan pemerintah dan MUI dalam menetapkan standar moral melalui regulasi menunjukkan keinginan kuat untuk melindungi generasi muda dan nilai-nilai luhur bangsa. Namun, realitas di lapangan membuktikan bahwa narasi tersebut jika tidak dikelola dengan hati-hati—dapat memicu tindakan main hakim sendiri yang justru mencederai prinsip hukum dan kemanusiaan.
Tantangan ke depan adalah bagaimana mengintegrasikan ketegasan kebijakan dengan pendekatan yang solutif. Seperti yang ditegaskan oleh para ahli, penguatan ketahanan keluarga, edukasi yang komprehensif, dan penyediaan ruang rehabilitasi adalah kunci untuk menangani akar masalah, bukan sekadar melakukan represi. Jawa Barat kini tengah menapaki jalan untuk menyeimbangkan ketegasan kebijakan dan keamanan publik. Keberhasilan dalam isu ini tidak akan diukur dari seberapa keras suara penolakan, melainkan dari kemampuan masyarakat untuk mewujudkan tatanan yang berakhlakul karimah, tangguh, dan tetap menjunjung tinggi hukum di tengah keberagaman tantangan zaman.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










