Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Update Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 21 Juli 2026: Tren Turun Jadi Ajang Borong?

Selasa, 21 Juli 2026 08:16 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Kabar Bansos! PKH dan BPNT Tahap 3 Cair per 20 Juli 2026, Cek Klasifikasi Desil Anda

Selasa, 21 Juli 2026 06:00 WIB
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Mulai 20 Juli! Ini Daftar Desil yang Berhak Menerima PKH dan BPNT 2026 Beserta Nominalnya

Selasa, 21 Juli 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Update Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 21 Juli 2026: Tren Turun Jadi Ajang Borong?
  • Kabar Bansos! PKH dan BPNT Tahap 3 Cair per 20 Juli 2026, Cek Klasifikasi Desil Anda
  • Mulai 20 Juli! Ini Daftar Desil yang Berhak Menerima PKH dan BPNT 2026 Beserta Nominalnya
  • Persib Lengkapi Kuota 11 Pemain Asing, Skuad Mewah Siap Tempur di Empat Kompetisi
  • Situs Cek Bansos Kemensos Error? Ternyata Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
  • Klaim Saldo DANA Gratis 21 Juli 2026: Cara Mudah Dapatkan Tambahan Cuan Hari Ini
  • Update Kode Redeem FF Terbaru 21 Juli 2026: Klaim Hadiah Langka Sekarang!
  • Viral Bandung Disebut Tak Aman, Jalan-Jalan Gelap Bakal Dipasang Lampu Baru hingga Akhir 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 21 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sidang Praperadilan Mantan Pengurus GKI Taman Cibunut Bergulir, Polisi Bantah Dalil Pemohon

By Aga GustianaSenin, 20 Juli 2026 15:14 WIB3 Mins Read
Sidang praperadilan yang diajukan mantan pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Cibunut. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung kembali menjadi pusat perhatian pada Senin (20/7/2026). Agenda hari itu berfokus pada jawaban pihak Termohon dan para Turut Termohon atas gugatan praperadilan yang dilayangkan Bambang Soeharto (BS), mantan pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Cibunut.

BS saat ini tengah menempuh jalur hukum untuk menggugat status tersangka yang disematkan penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Gugatan dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN.Bdg ini secara spesifik mempersoalkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/232/III/RES.1.14/2026 RESKRIM yang terbit pada 4 Maret 2026.

Saling Bantah di Ruang Sidang

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Rismon Siregar, pihak kepolisian selaku Termohon secara tegas menolak seluruh poin keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum BS.

Heri Wibowo, yang bertindak sebagai kuasa hukum Termohon, menjelaskan bahwa fokus utama mereka adalah mematahkan setiap argumentasi hukum yang dibangun oleh pihak penggugat.

“Intinya jawaban itu membantah dalil-dalil pemohon atau kuasa dari tersangka yang mengajukan praperadilan,” tutur Heri, usai persidangan.

Heri juga memberikan klarifikasi mengenai keberagaman pihak yang masuk dalam daftar Turut Termohon, mulai dari jajaran Polri, Kejaksaan, hingga unsur DPR RI. Menurutnya, tiap instansi memiliki porsi kewenangan yang berbeda dalam memberikan respons hukum di persidangan.

“Kalau dari Polri, kami memiliki tanggung jawab sendiri. Sedangkan pihak lain, termasuk Kejaksaan dan unsur lainnya, memiliki kewenangan masing-masing,” katanya.

Akar Masalah dan Keberatan Pemohon

Kasus ini berawal dari laporan warga jemaat berinisial JB pada Oktober 2025 lalu, terkait insiden yang diduga terjadi di Jalan Van Deventer, Kota Bandung pada 20 Juli 2025. BS dijerat dengan Pasal 27A UU ITE serta UU KUHP baru.

Namun, kubu BS melalui kuasa hukumnya, Sutan M. Simanjuntak, SH, MH, menilai ada cacat prosedural. Sutan menyoroti perubahan pasal yang dinilai mendadak, terutama penggunaan Pasal 27A UU ITE yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP per 2 Januari 2026.

“Perubahan pasal tersebut dinilai melanggar hak tersangka untuk mengetahui secara jelas pasal yang disangkakan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Sutan.

Selain masalah teknis pasal, pihak pemohon juga mempertanyakan validitas alat bukti berupa tangkapan layar WhatsApp pribadi yang dianggap tidak memenuhi unsur “di muka umum”. Sutan menyinggung latar belakang hubungan antarpihak yang sebenarnya sangat dekat.

“Yang pasti, pemohon, termohon, dan para saksi merupakan jemaat gereja yang sudah saling mengenal selama puluhan tahun dan beribadah setiap minggu di Gereja Kristen Indonesia Taman Cibunut,” kata Sutan.

Langkah Selanjutnya

Sidang praperadilan ini dipastikan akan berlanjut ke tahap pembuktian. BS melalui kuasa hukumnya berharap hakim dapat membatalkan status tersangkanya dan memulihkan nama baiknya. Rangkaian persidangan dijadwalkan akan kembali digelar di PN Bandung pada Selasa, 21 Juli 2026, untuk agenda penyerahan bukti-bukti dari pihak Pemohon.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita bandung GKI Taman Cibunut hukum Pencemaran Nama Baik Polrestabes Bandung praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Mulai 20 Juli! Ini Daftar Desil yang Berhak Menerima PKH dan BPNT 2026 Beserta Nominalnya

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Situs Cek Bansos Kemensos Error? Ternyata Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Begal

Viral Bandung Disebut Tak Aman, Jalan-Jalan Gelap Bakal Dipasang Lampu Baru hingga Akhir 2026

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Belum Tahu Masuk DTKS atau Tidak? Ini Cara Cek Status Penerima Bansos Secara Online

Lapor Pak Prabowo, Kami Sudah Pindah! Netizen Ramai-Ramai Pamer Tinggal di Luar Negeri, Lebih Dihargai?

Sudah 9 Hari Hilang, Keberadaan Mahasiswi Unisba asal Cicalengka Masih Misterius

Terpopuler
  • PMJB Resmi Berdiri, Mitra MBG Jawa Barat Soroti Perubahan Kebijakan BGN
  • Geliat, Tekanan, dan Arah Penanganan: Membedah Isu LGBTQ di Tanah Pasundan
  • Tampil Bugar di Usia 50-an, Duet Bos Koi Hartono-Julius Sukses Jadi Runner Up Padel Open Bandung
  • Sidang Praperadilan Mantan Pengurus GKI Taman Cibunut Bergulir, Polisi Bantah Dalil Pemohon
  • Uji Sah Status Tersangka, Eks Pengurus Gereja Ajukan Praperadilan ke PN Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.