Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

US Open 2026 Tanpa Sinner: Tantangan Bagi Alcaraz, Peluang Bagi Zverev

Jumat, 4 September 2026 09:38 WIB

Persib Lolos Fase Grup ACL Two, Umuh Muchtar Berani Bidik Target Juara

Jumat, 4 September 2026 09:06 WIB

Bikin Iri Netizen! Awal Mula Momen Wisuda Sakinah Balkis Undip Di-Notice Legenda Rock Dunia Bon Jovi

Jumat, 4 September 2026 08:52 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • US Open 2026 Tanpa Sinner: Tantangan Bagi Alcaraz, Peluang Bagi Zverev
  • Persib Lolos Fase Grup ACL Two, Umuh Muchtar Berani Bidik Target Juara
  • Bikin Iri Netizen! Awal Mula Momen Wisuda Sakinah Balkis Undip Di-Notice Legenda Rock Dunia Bon Jovi
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi! Cek Harga 0,5 Gram hingga 50 Gram di Pegadaian
  • Cek Sekarang! 5 Bansos yang Masih Cair September 2026, PKH dan BPNT Masuk Tahap 3
  • Heboh Link Full 7 Menit Kasir Indomaret, Waspada Jebakan Phishing!
  • Cek Bansos BPNT September 2026 Pakai NIK KTP, Ada Bantuan Rp600 Ribu? Ini Caranya
  • Banjir Rezeki! Link DANA Kaget Hari Ini 4 September 2026: Sikat Saldo Gratis hingga Ratusan Ribu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 4 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sidang Praperadilan Mantan Pengurus GKI Taman Cibunut Bergulir, Polisi Bantah Dalil Pemohon

By Aga GustianaSenin, 20 Juli 2026 15:14 WIB3 Mins Read
Sidang praperadilan yang diajukan mantan pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Cibunut. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung kembali menjadi pusat perhatian pada Senin (20/7/2026). Agenda hari itu berfokus pada jawaban pihak Termohon dan para Turut Termohon atas gugatan praperadilan yang dilayangkan Bambang Soeharto (BS), mantan pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Cibunut.

BS saat ini tengah menempuh jalur hukum untuk menggugat status tersangka yang disematkan penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Gugatan dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN.Bdg ini secara spesifik mempersoalkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/232/III/RES.1.14/2026 RESKRIM yang terbit pada 4 Maret 2026.

Saling Bantah di Ruang Sidang

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Rismon Siregar, pihak kepolisian selaku Termohon secara tegas menolak seluruh poin keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum BS.

Heri Wibowo, yang bertindak sebagai kuasa hukum Termohon, menjelaskan bahwa fokus utama mereka adalah mematahkan setiap argumentasi hukum yang dibangun oleh pihak penggugat.

Baca Juga:  Turis Singapura Diduga Jadi Korban Pelecehan di Braga Bandung, Pelaku Diburu

“Intinya jawaban itu membantah dalil-dalil pemohon atau kuasa dari tersangka yang mengajukan praperadilan,” tutur Heri, usai persidangan.

Heri juga memberikan klarifikasi mengenai keberagaman pihak yang masuk dalam daftar Turut Termohon, mulai dari jajaran Polri, Kejaksaan, hingga unsur DPR RI. Menurutnya, tiap instansi memiliki porsi kewenangan yang berbeda dalam memberikan respons hukum di persidangan.

“Kalau dari Polri, kami memiliki tanggung jawab sendiri. Sedangkan pihak lain, termasuk Kejaksaan dan unsur lainnya, memiliki kewenangan masing-masing,” katanya.

Akar Masalah dan Keberatan Pemohon

Kasus ini berawal dari laporan warga jemaat berinisial JB pada Oktober 2025 lalu, terkait insiden yang diduga terjadi di Jalan Van Deventer, Kota Bandung pada 20 Juli 2025. BS dijerat dengan Pasal 27A UU ITE serta UU KUHP baru.

Baca Juga:  Terungkap! Pembunuhan di Cinambo Dipicu Cemburu, Pelaku Kabur hingga Cirebon

Namun, kubu BS melalui kuasa hukumnya, Sutan M. Simanjuntak, SH, MH, menilai ada cacat prosedural. Sutan menyoroti perubahan pasal yang dinilai mendadak, terutama penggunaan Pasal 27A UU ITE yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP per 2 Januari 2026.

“Perubahan pasal tersebut dinilai melanggar hak tersangka untuk mengetahui secara jelas pasal yang disangkakan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Sutan.

Selain masalah teknis pasal, pihak pemohon juga mempertanyakan validitas alat bukti berupa tangkapan layar WhatsApp pribadi yang dianggap tidak memenuhi unsur “di muka umum”. Sutan menyinggung latar belakang hubungan antarpihak yang sebenarnya sangat dekat.

Baca Juga:  Sentilan Dedi Mulyadi ke PLN: Telat Bayar Listrik Diputus, tapi Pas Mati Lampu Bikin Pabrik Rugi dan Ikan Koi Mati!

“Yang pasti, pemohon, termohon, dan para saksi merupakan jemaat gereja yang sudah saling mengenal selama puluhan tahun dan beribadah setiap minggu di Gereja Kristen Indonesia Taman Cibunut,” kata Sutan.

Langkah Selanjutnya

Sidang praperadilan ini dipastikan akan berlanjut ke tahap pembuktian. BS melalui kuasa hukumnya berharap hakim dapat membatalkan status tersangkanya dan memulihkan nama baiknya. Rangkaian persidangan dijadwalkan akan kembali digelar di PN Bandung pada Selasa, 21 Juli 2026, untuk agenda penyerahan bukti-bukti dari pihak Pemohon.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita bandung hukum Polrestabes Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Cek Sekarang! 5 Bansos yang Masih Cair September 2026, PKH dan BPNT Masuk Tahap 3

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cek Bansos BPNT September 2026 Pakai NIK KTP, Ada Bantuan Rp600 Ribu? Ini Caranya

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BLT Kesra Rp900.000 September 2026 Kapan Cair? Simak Status PKH dan BPNT Terbaru

Bukan Cuma Asap yang Membara! Gubernur Kalbar Nyaris ‘Hantam’ Mahasiswa

Viral! Dedi Mulyadi Kena Semprot Warga, Disorot soal Masuk Rumah Bawa Kamera

Bawa Airsoft Gun, Oknum Wartawan Diamankan Polisi Usai Diduga Ancam Pedagang di Baleendah

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • Game Free Fire
    Klaim Senjata & Emote Langka Gratis! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 29 Agustus 2026, Cek Cara Klaimnya
  • Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?
  • Persib Bandung Lolos ke Fase Grup ACL Two, Igor Tolic Langsung Alihkan Fokus
  • Adu Konsep Bongkar Pasang Gedung Sate Ala Dedi Mulyadi Vs Ridwan Kamil, Pilih Mana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.