bukamata.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung kembali menjadi pusat perhatian pada Senin (20/7/2026). Agenda hari itu berfokus pada jawaban pihak Termohon dan para Turut Termohon atas gugatan praperadilan yang dilayangkan Bambang Soeharto (BS), mantan pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Cibunut.
BS saat ini tengah menempuh jalur hukum untuk menggugat status tersangka yang disematkan penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Gugatan dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN.Bdg ini secara spesifik mempersoalkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/232/III/RES.1.14/2026 RESKRIM yang terbit pada 4 Maret 2026.
Saling Bantah di Ruang Sidang
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Rismon Siregar, pihak kepolisian selaku Termohon secara tegas menolak seluruh poin keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum BS.
Heri Wibowo, yang bertindak sebagai kuasa hukum Termohon, menjelaskan bahwa fokus utama mereka adalah mematahkan setiap argumentasi hukum yang dibangun oleh pihak penggugat.
“Intinya jawaban itu membantah dalil-dalil pemohon atau kuasa dari tersangka yang mengajukan praperadilan,” tutur Heri, usai persidangan.
Heri juga memberikan klarifikasi mengenai keberagaman pihak yang masuk dalam daftar Turut Termohon, mulai dari jajaran Polri, Kejaksaan, hingga unsur DPR RI. Menurutnya, tiap instansi memiliki porsi kewenangan yang berbeda dalam memberikan respons hukum di persidangan.
“Kalau dari Polri, kami memiliki tanggung jawab sendiri. Sedangkan pihak lain, termasuk Kejaksaan dan unsur lainnya, memiliki kewenangan masing-masing,” katanya.
Akar Masalah dan Keberatan Pemohon
Kasus ini berawal dari laporan warga jemaat berinisial JB pada Oktober 2025 lalu, terkait insiden yang diduga terjadi di Jalan Van Deventer, Kota Bandung pada 20 Juli 2025. BS dijerat dengan Pasal 27A UU ITE serta UU KUHP baru.
Namun, kubu BS melalui kuasa hukumnya, Sutan M. Simanjuntak, SH, MH, menilai ada cacat prosedural. Sutan menyoroti perubahan pasal yang dinilai mendadak, terutama penggunaan Pasal 27A UU ITE yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP per 2 Januari 2026.
“Perubahan pasal tersebut dinilai melanggar hak tersangka untuk mengetahui secara jelas pasal yang disangkakan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Sutan.
Selain masalah teknis pasal, pihak pemohon juga mempertanyakan validitas alat bukti berupa tangkapan layar WhatsApp pribadi yang dianggap tidak memenuhi unsur “di muka umum”. Sutan menyinggung latar belakang hubungan antarpihak yang sebenarnya sangat dekat.
“Yang pasti, pemohon, termohon, dan para saksi merupakan jemaat gereja yang sudah saling mengenal selama puluhan tahun dan beribadah setiap minggu di Gereja Kristen Indonesia Taman Cibunut,” kata Sutan.
Langkah Selanjutnya
Sidang praperadilan ini dipastikan akan berlanjut ke tahap pembuktian. BS melalui kuasa hukumnya berharap hakim dapat membatalkan status tersangkanya dan memulihkan nama baiknya. Rangkaian persidangan dijadwalkan akan kembali digelar di PN Bandung pada Selasa, 21 Juli 2026, untuk agenda penyerahan bukti-bukti dari pihak Pemohon.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









