Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral! Dedi Mulyadi Kena Semprot Warga, Disorot soal Masuk Rumah Bawa Kamera

Kamis, 3 September 2026 19:02 WIB

Bawa Airsoft Gun, Oknum Wartawan Diamankan Polisi Usai Diduga Ancam Pedagang di Baleendah

Kamis, 3 September 2026 18:24 WIB

Prajurit TNI AL Viral saat Dampingi Arya Wedakarna di Kontes Miss Equality World 2026

Kamis, 3 September 2026 18:17 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral! Dedi Mulyadi Kena Semprot Warga, Disorot soal Masuk Rumah Bawa Kamera
  • Bawa Airsoft Gun, Oknum Wartawan Diamankan Polisi Usai Diduga Ancam Pedagang di Baleendah
  • Prajurit TNI AL Viral saat Dampingi Arya Wedakarna di Kontes Miss Equality World 2026
  • Lolos ke Fase Grup ACL Two, Gabriel Mutombo Ungkap Satu Kekurangan Persib
  • Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos September 2026 via HP
  • Jadwal Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Skuad Garuda Muda Wajib Menang Demi Tiket Piala Asia
  • Jumpa Juku Eja di Laga Perdana, Marc Klok Akui Duel Persib vs PSM Selalu Spesial
  • Tinggalkan Era Pep, Manchester City Bangun Lini Tengah Termahal Sepanjang Sejarah Premier League
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 3 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bawa Airsoft Gun, Oknum Wartawan Diamankan Polisi Usai Diduga Ancam Pedagang di Baleendah

By SusanaKamis, 3 September 2026 18:24 WIB2 Mins Read
Ilustrasi penangkapan.(Istockphoto)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polresta Bandung melalui Polsek Baleendah mengamankan seorang oknum wartawan berinisial G yang diduga mengancam warga atau pedagang di kawasan Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung, menggunakan airsoft gun.

Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah mengatakan, terduga pelaku diamankan setelah warga melaporkan dugaan pemaksaan dan ancaman yang terjadi di kawasan Pasar Baleendah.

“Oknum tersebut mengaku dari wartawan dan memeras masyarakat yang pelaku tuduh menjual minuman keras dengan ancaman dia akan memviralkan jika tidak dikabulkan,” kata Hendri di Bandung, Kamis.

Menurut Hendri, pemilik kios yang menjadi korban membantah tuduhan tersebut. Pedagang itu mengaku tidak menjual minuman keras dan menolak memenuhi permintaan terduga pelaku.

Penolakan tersebut kemudian membuat terduga pelaku diduga melakukan pemaksaan. Ia juga disebut mengancam akan memviralkan tempat usaha korban.

Datang dalam Kondisi Diduga Mabuk

Hendri menjelaskan, peristiwa dugaan pengancaman tersebut terjadi pada Rabu (2/9) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, terduga pelaku mendatangi lokasi dalam kondisi yang diduga mabuk. Setelah menerima laporan masyarakat, polisi kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu airsoft gun beserta peluru gotri. Polisi juga menemukan kartu nama pers yang berasal dari tiga media berbeda.

Hendri mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, airsoft gun tersebut sempat ditunjukkan oleh terduga pelaku ketika melakukan pengancaman terhadap korban.

“Betul. Di saat dia melakukan pengancaman, saksi melihat bahwa terduga pelaku menunjukkan airsoft gun tersebut,” ujarnya.

Polisi Temukan Indikasi Pemalakan di Lokasi Lain

Selain menangani laporan terbaru, polisi juga memperoleh informasi lain dari hasil pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku.

Hendri mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, G diduga pernah melakukan pemalakan di wilayah hukum Polsek Baleendah dengan mengaku sebagai wartawan.

“Dari keterangan pemeriksaan, pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan Benzo. Diketahui dia juga sering melakukan pemalakan dan mengaku sebagai oknum wartawan di wilayah hukum Baleendah,” katanya.

Polisi juga menyebut hasil pemeriksaan urine terduga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan benzodiazepine (benzo).

Namun, temuan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan polisi dalam proses penanganan perkara.

Terduga Pelaku Masih Diamankan di Polsek Baleendah

Saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Polsek Baleendah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi menyebut baru terdapat satu orang korban yang membuat laporan.

Pihak kepolisian menerapkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan pemaksaan dan pengancaman tersebut, termasuk terkait penggunaan airsoft gun serta dugaan aksi pemalakan yang disebut pernah dilakukan terduga pelaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

airsoft gun oknum wartawan Pasar Baleendah pedagang Baleendah pemalakan wartawan diduga mengancam
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral! Dedi Mulyadi Kena Semprot Warga, Disorot soal Masuk Rumah Bawa Kamera

Prajurit TNI AL Viral saat Dampingi Arya Wedakarna di Kontes Miss Equality World 2026

Bansos

Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos September 2026 via HP

Kasus DBD Menurun, Dinkes Bandung Ingatkan Warga Tetap Waspada

Deklarasi Pengusaha Berkibar, Firaldi Akbar Siap Maju sebagai Calon Ketua KADIN Kota Bandung

Terminal Antapani Ditata, 17 Kios Terdampak Segera Dibongkar Pemkot Bandung

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya
  • Indramayu REANG Bergerak Cepat: Lumbung Pangan, Sekolah Rakyat, dan 6 Kawasan Industri Siap Geliat
  • Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?
  • Game Free Fire
    Klaim Senjata & Emote Langka Gratis! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 29 Agustus 2026, Cek Cara Klaimnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.