bukamata.id – Polresta Bandung melalui Polsek Baleendah mengamankan seorang oknum wartawan berinisial G yang diduga mengancam warga atau pedagang di kawasan Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung, menggunakan airsoft gun.
Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah mengatakan, terduga pelaku diamankan setelah warga melaporkan dugaan pemaksaan dan ancaman yang terjadi di kawasan Pasar Baleendah.
“Oknum tersebut mengaku dari wartawan dan memeras masyarakat yang pelaku tuduh menjual minuman keras dengan ancaman dia akan memviralkan jika tidak dikabulkan,” kata Hendri di Bandung, Kamis.
Menurut Hendri, pemilik kios yang menjadi korban membantah tuduhan tersebut. Pedagang itu mengaku tidak menjual minuman keras dan menolak memenuhi permintaan terduga pelaku.
Penolakan tersebut kemudian membuat terduga pelaku diduga melakukan pemaksaan. Ia juga disebut mengancam akan memviralkan tempat usaha korban.
Datang dalam Kondisi Diduga Mabuk
Hendri menjelaskan, peristiwa dugaan pengancaman tersebut terjadi pada Rabu (2/9) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, terduga pelaku mendatangi lokasi dalam kondisi yang diduga mabuk. Setelah menerima laporan masyarakat, polisi kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu airsoft gun beserta peluru gotri. Polisi juga menemukan kartu nama pers yang berasal dari tiga media berbeda.
Hendri mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, airsoft gun tersebut sempat ditunjukkan oleh terduga pelaku ketika melakukan pengancaman terhadap korban.
“Betul. Di saat dia melakukan pengancaman, saksi melihat bahwa terduga pelaku menunjukkan airsoft gun tersebut,” ujarnya.
Polisi Temukan Indikasi Pemalakan di Lokasi Lain
Selain menangani laporan terbaru, polisi juga memperoleh informasi lain dari hasil pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku.
Hendri mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, G diduga pernah melakukan pemalakan di wilayah hukum Polsek Baleendah dengan mengaku sebagai wartawan.
“Dari keterangan pemeriksaan, pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan Benzo. Diketahui dia juga sering melakukan pemalakan dan mengaku sebagai oknum wartawan di wilayah hukum Baleendah,” katanya.
Polisi juga menyebut hasil pemeriksaan urine terduga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan benzodiazepine (benzo).
Namun, temuan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan polisi dalam proses penanganan perkara.
Terduga Pelaku Masih Diamankan di Polsek Baleendah
Saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Polsek Baleendah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi menyebut baru terdapat satu orang korban yang membuat laporan.
Pihak kepolisian menerapkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan pemaksaan dan pengancaman tersebut, termasuk terkait penggunaan airsoft gun serta dugaan aksi pemalakan yang disebut pernah dilakukan terduga pelaku.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










