Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kasus Erwin Disetop, Kejari Bandung: Bisa Kami Buka Kembali Jika Ada Bukti Baru

Rabu, 3 Juni 2026 18:35 WIB

Kejari Hentikan Penyidikan Kasus Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Ini Alasannya

Rabu, 3 Juni 2026 18:17 WIB

Rupiah Terpuruk di Atas Rp17.900 per Dolar AS: Ini Penyebab Utama hingga Ancaman bagi Dunia Usaha

Rabu, 3 Juni 2026 17:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kasus Erwin Disetop, Kejari Bandung: Bisa Kami Buka Kembali Jika Ada Bukti Baru
  • Kejari Hentikan Penyidikan Kasus Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Ini Alasannya
  • Rupiah Terpuruk di Atas Rp17.900 per Dolar AS: Ini Penyebab Utama hingga Ancaman bagi Dunia Usaha
  • Ciro Alves Jadi Sorotan Bobotoh, Unggahan ‘Coming Soon’ Picu Isu Kembali ke Persib
  • Suara Tangis yang Menyelamatkan: Kisah Bayi Perempuan yang Ditemukan di Balik Semak Bogor
  • Update Terbaru: Daftar Kode Redeem FF 3 Juni 2026, Banjir Hadiah Gratis!
  • Misi Balas Dendam 38 Tahun: Timnas Indonesia Siap Putus Kutukan Kontra Oman di SUGBK
  • Geger! Cara Tak Terduga Sekolah di China Bikin Siswa Laki-laki Rajin Masuk Kelas
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 3 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kejari Hentikan Penyidikan Kasus Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Ini Alasannya

By Mulki AlbarRabu, 3 Juni 2026 18:17 WIB2 Mins Read
Konferensi pers soal kasus tipikor yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (Foto: bukamata.id/Mulki Albar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dua tersangka, yakni Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Rendiana Awangga. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pendalaman intensif dan kajian hukum mendalam oleh pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Negeri Bandung, Rabu (3/6/2026).

Alasan Penghentian: Belum Temukan Bukti Aliran Dana

Abun menjelaskan, keputusan penghentian ini merujuk pada hasil ekspos internal dan koordinasi bersama pimpinan pusat yang telah dilakukan sebanyak empat kali. Poin krusial yang menjadi landasan penghentian adalah belum ditemukannya bukti nyata mengenai aliran dana yang diterima oleh para tersangka.

“Setelah kita kaji barang bukti yang ada sampai saat ini, dan kami telah beberapa kali tim penyidik itu beserta saya telah melakukan beberapa kali ekspos internal di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, kemudian kami mengajukan permohonan ekspos kepada pimpinan dan dilaksanakan sebanyak 4 kali dengan kajian perihal belum adanya aliran dana yang secara nyata diterima oleh para tersangka,” ungkap Abun.

Baca Juga:  Terjerat Kasus Suap CCTV dan ISP Kota Bandung, Rijal Sempat Dimintai Uang Damai 300 Juta di Rutan KPK

Ia menambahkan, setelah dilakukan kajian mendalam, unsur-unsur dalam Undang-Undang Tipikor untuk perkara ini dinyatakan belum terpenuhi.

Prinsip Kehati-hatian dengan KUHP Baru

Lebih lanjut, Abun menegaskan bahwa Kejari Bandung menerapkan prinsip kehati-hatian, terutama dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Pihak kejaksaan tidak ingin memaksakan persidangan yang berisiko pada putusan bebas, mengingat keterbatasan upaya hukum dalam regulasi baru tersebut.

Baca Juga:  Banjir Berulang, 87 Bangunan Liar di Bandung Timur Terancam Dibongkar

“Daripada kita sidangkan dengan KUHAP baru itu manakala bebas, tidak ada lagi upaya hukum banding atau kasasi. Makanya untuk itu, untuk kepastian, kita hentikan,” tegasnya.

Potensi Perkara Dibuka Kembali

Meski penyidikan saat ini dihentikan demi kepastian hukum, Abun memberikan catatan bahwa keputusan ini bersifat tidak mutlak. Pihak kejaksaan tetap membuka peluang untuk melanjutkan kembali perkara tersebut apabila di kemudian hari ditemukan saksi baru atau bukti pendukung yang lebih kuat.

Baca Juga:  Fasilitas Gagal Fungsi, Proyek COVID-19 Dinkes KBB Jadi Ajang Korupsi

“Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan, tetapi dengan catatan bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat bukti lain yang mendukung terhadap tindak pidana yang disangkakan tersebut, akan kami buka kembali,” pungkas Abun.

Sebagai informasi, kasus ini sebelumnya sempat masuk tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor print 4215 M.210/FD2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Tim penyidik sebelumnya telah memeriksa 89 saksi dan 3 ahli sebelum akhirnya memutuskan penghentian penyidikan pada 22 Mei 2026.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita bandung Erwin hukum kasus korupsi Kejari Bandung Rendiana Awangga
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kasus Erwin Disetop, Kejari Bandung: Bisa Kami Buka Kembali Jika Ada Bukti Baru

Rupiah Terpuruk di Atas Rp17.900 per Dolar AS: Ini Penyebab Utama hingga Ancaman bagi Dunia Usaha

Ilustrasi bayi

Suara Tangis yang Menyelamatkan: Kisah Bayi Perempuan yang Ditemukan di Balik Semak Bogor

Cuma Bayar Rp1.000! Kisah Dokter Paling ‘Miskin’ yang Selamatkan Ribuan Nyawa di Pedalaman Papua

Dedi Mulyadi Serahkan Bonus Rp1 Miliar untuk Persib Bandung, Hasil dari Penjualan Sapi Pribadi

Alasan Sebenarnya Prabowo Ganti Pimpinan BGN Terungkap

Terpopuler
  • Video Viral Kakak Adik di Dapur Ramai Dicari, Ada Link Asli Full Durasi?
  • Video Rok Hijau Tosca di Dapur Viral! Ini Fakta Sebenarnya di TikTok
  • Link Full Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Jadi Buruan, Waspada Phishing!
  • Video ‘Rok Hijau 3 Menit’ Viral, Link Mencurigakan Mulai Menjebak Warganet
  • Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Bikin Heboh TikTok, Link Full Banyak Jebakan!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.