bukamata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dua tersangka, yakni Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Rendiana Awangga. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pendalaman intensif dan kajian hukum mendalam oleh pihak kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Negeri Bandung, Rabu (3/6/2026).
Alasan Penghentian: Belum Temukan Bukti Aliran Dana
Abun menjelaskan, keputusan penghentian ini merujuk pada hasil ekspos internal dan koordinasi bersama pimpinan pusat yang telah dilakukan sebanyak empat kali. Poin krusial yang menjadi landasan penghentian adalah belum ditemukannya bukti nyata mengenai aliran dana yang diterima oleh para tersangka.
“Setelah kita kaji barang bukti yang ada sampai saat ini, dan kami telah beberapa kali tim penyidik itu beserta saya telah melakukan beberapa kali ekspos internal di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, kemudian kami mengajukan permohonan ekspos kepada pimpinan dan dilaksanakan sebanyak 4 kali dengan kajian perihal belum adanya aliran dana yang secara nyata diterima oleh para tersangka,” ungkap Abun.
Ia menambahkan, setelah dilakukan kajian mendalam, unsur-unsur dalam Undang-Undang Tipikor untuk perkara ini dinyatakan belum terpenuhi.
Prinsip Kehati-hatian dengan KUHP Baru
Lebih lanjut, Abun menegaskan bahwa Kejari Bandung menerapkan prinsip kehati-hatian, terutama dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Pihak kejaksaan tidak ingin memaksakan persidangan yang berisiko pada putusan bebas, mengingat keterbatasan upaya hukum dalam regulasi baru tersebut.
“Daripada kita sidangkan dengan KUHAP baru itu manakala bebas, tidak ada lagi upaya hukum banding atau kasasi. Makanya untuk itu, untuk kepastian, kita hentikan,” tegasnya.
Potensi Perkara Dibuka Kembali
Meski penyidikan saat ini dihentikan demi kepastian hukum, Abun memberikan catatan bahwa keputusan ini bersifat tidak mutlak. Pihak kejaksaan tetap membuka peluang untuk melanjutkan kembali perkara tersebut apabila di kemudian hari ditemukan saksi baru atau bukti pendukung yang lebih kuat.
“Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan, tetapi dengan catatan bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat bukti lain yang mendukung terhadap tindak pidana yang disangkakan tersebut, akan kami buka kembali,” pungkas Abun.
Sebagai informasi, kasus ini sebelumnya sempat masuk tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor print 4215 M.210/FD2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Tim penyidik sebelumnya telah memeriksa 89 saksi dan 3 ahli sebelum akhirnya memutuskan penghentian penyidikan pada 22 Mei 2026.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










