Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Brandon Wilson Punya Misi Besar Bersama Bali United, Bidik 3 Besar dan Tiket Asia

Rabu, 16 September 2026 04:00 WIB

Resmi! Ini Daftar 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ada Libur Panjang

Rabu, 16 September 2026 03:00 WIB

Menjelajahi Wisata Kuliner Bogor: Panduan Lengkap 14 Spot Legendaris hingga Spot Foto Estetik

Rabu, 16 September 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Brandon Wilson Punya Misi Besar Bersama Bali United, Bidik 3 Besar dan Tiket Asia
  • Resmi! Ini Daftar 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ada Libur Panjang
  • Menjelajahi Wisata Kuliner Bogor: Panduan Lengkap 14 Spot Legendaris hingga Spot Foto Estetik
  • Menjelajah Pesona Purwakarta: 27 Destinasi Liburan Hits yang Ramah di Kantong
  • Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi
  • Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah
  • Jelang Duel Kontra FC Seoul, Marc Klok Kobarkan Semangat Juang Persib di Panggung Asia
  • Nenek di Sukabumi Ditemukan Tewas Saat Padamkan Kebun Bambu yang Terbakar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 16 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kejari Hentikan Penyidikan Kasus Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Ini Alasannya

By Mulki AlbarRabu, 3 Juni 2026 18:17 WIB2 Mins Read
Konferensi pers soal kasus tipikor yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (Foto: bukamata.id/Mulki Albar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dua tersangka, yakni Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Rendiana Awangga. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pendalaman intensif dan kajian hukum mendalam oleh pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Negeri Bandung, Rabu (3/6/2026).

Alasan Penghentian: Belum Temukan Bukti Aliran Dana

Abun menjelaskan, keputusan penghentian ini merujuk pada hasil ekspos internal dan koordinasi bersama pimpinan pusat yang telah dilakukan sebanyak empat kali. Poin krusial yang menjadi landasan penghentian adalah belum ditemukannya bukti nyata mengenai aliran dana yang diterima oleh para tersangka.

“Setelah kita kaji barang bukti yang ada sampai saat ini, dan kami telah beberapa kali tim penyidik itu beserta saya telah melakukan beberapa kali ekspos internal di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, kemudian kami mengajukan permohonan ekspos kepada pimpinan dan dilaksanakan sebanyak 4 kali dengan kajian perihal belum adanya aliran dana yang secara nyata diterima oleh para tersangka,” ungkap Abun.

Baca Juga:  Bey Direncanakan Lantik Pj Bupati Bandung Barat Besok, Sosoknya Masih Rahasia

Ia menambahkan, setelah dilakukan kajian mendalam, unsur-unsur dalam Undang-Undang Tipikor untuk perkara ini dinyatakan belum terpenuhi.

Prinsip Kehati-hatian dengan KUHP Baru

Lebih lanjut, Abun menegaskan bahwa Kejari Bandung menerapkan prinsip kehati-hatian, terutama dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Pihak kejaksaan tidak ingin memaksakan persidangan yang berisiko pada putusan bebas, mengingat keterbatasan upaya hukum dalam regulasi baru tersebut.

Baca Juga:  Perusakan Rumah di Cimenyan Bandung Hebohkan Warga, Polisi Klarifikasi Isu Ulah Ormas

“Daripada kita sidangkan dengan KUHAP baru itu manakala bebas, tidak ada lagi upaya hukum banding atau kasasi. Makanya untuk itu, untuk kepastian, kita hentikan,” tegasnya.

Potensi Perkara Dibuka Kembali

Meski penyidikan saat ini dihentikan demi kepastian hukum, Abun memberikan catatan bahwa keputusan ini bersifat tidak mutlak. Pihak kejaksaan tetap membuka peluang untuk melanjutkan kembali perkara tersebut apabila di kemudian hari ditemukan saksi baru atau bukti pendukung yang lebih kuat.

Baca Juga:  KPK Kembangkan Kasus Korupsi Bandung Smart City, Tetapkan 5 Tersangka Baru

“Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan, tetapi dengan catatan bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat bukti lain yang mendukung terhadap tindak pidana yang disangkakan tersebut, akan kami buka kembali,” pungkas Abun.

Sebagai informasi, kasus ini sebelumnya sempat masuk tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor print 4215 M.210/FD2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Tim penyidik sebelumnya telah memeriksa 89 saksi dan 3 ahli sebelum akhirnya memutuskan penghentian penyidikan pada 22 Mei 2026.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita bandung Erwin hukum kasus korupsi Kejari Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi

Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah

Nenek di Sukabumi Ditemukan Tewas Saat Padamkan Kebun Bambu yang Terbakar

Penyu Raja Ampat Dibunuh di Depan Kamera: Dari Perburuan hingga WNA Diamankan di Bandara

Asap Kebakaran Punclut Makan Korban, 13 Warga Bandung Kena ISPA

Underpass Gatot Subroto Cimahi Ditargetkan Rampung Desember, Nilai Proyek Rp126 Miliar

Terpopuler
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
  • Bikin Penasaran! Sosok Lylia Kasir Indomaret Jadi Buruan Warganet di TikTok
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.