Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kode Redeem FF 30 AGUSTUS 2026: Jangan Sampai Telat, Klaim Skin Weapons & Bundle Gratisan Ini!

Minggu, 30 Agustus 2026 06:00 WIB
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Dapat Saldo DANA Gartis 30 Agustus 2026: Klaim via DANA Kaget dan Promo Resmi Hari Ini!

Minggu, 30 Agustus 2026 02:00 WIB

Kode Redeem FF 30 Agustus 2026: Klaim Skin Weapon, Emote Rare, dan SG2 Gratis Sekarang!

Minggu, 30 Agustus 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kode Redeem FF 30 AGUSTUS 2026: Jangan Sampai Telat, Klaim Skin Weapons & Bundle Gratisan Ini!
  • Cara Dapat Saldo DANA Gartis 30 Agustus 2026: Klaim via DANA Kaget dan Promo Resmi Hari Ini!
  • Kode Redeem FF 30 Agustus 2026: Klaim Skin Weapon, Emote Rare, dan SG2 Gratis Sekarang!
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • Kabar Transfer Liga Inggris: Enzo Fernandez Sepakat Pindah ke Manchester City
  • Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Asetnya Bisa Disita dalam RUU Perampasan Aset
  • Daftar Bansos untuk Desil 1-4 DTSEN dan Cara Cek Statusnya lewat HP
  • Ancaman Nyata Krisis Iklim: Ketika Gunung Es Himalaya Mulai Mencair dan Bawa Petaka
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Fasilitas Gagal Fungsi, Proyek COVID-19 Dinkes KBB Jadi Ajang Korupsi

By Aga GustianaKamis, 17 Juli 2025 18:10 WIB2 Mins Read
KBB
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Mobil Caravan COVID-19 Dinkes KBB. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan caravan mobil laboratorium COVID-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB), tahun anggaran 2021. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp3,3 miliar.

Ketiga tersangka adalah ES, mantan Kepala Dinas Kesehatan KBB; RDS, pejabat pembuat komitmen (PPK); serta CG, Direktur PT Multi Artasari Sejahtera (MAS) selaku penyedia jasa.

“Ketiga tersangka telah kami tahan hari ini setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidsus,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Donny Haryono, dalam konferensi pers pada Kamis (17/7/2025).

Donny membeberkan bahwa proyek pengadaan caravan senilai Rp6,74 miliar ini penuh dengan kejanggalan sejak tahap perencanaan. Salah satu temuan utama adalah tidak adanya permintaan resmi dari UPT Laboratorium Penunjang Medik KBB sebagai pihak pengguna barang.

Baca Juga:  Kronologi 115 Siswa di KBB Keracunan Massal Usai Santap MBG

“Pengadaan ini tidak dilandasi kebutuhan yang riil. Tidak ada permohonan dari UPT terkait, dan kerangka acuan kerja serta HPS (harga perkiraan sendiri) pun tidak disusun oleh PPK,” jelas Donny.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya indikasi kuat persekongkolan antara pejabat pengguna anggaran, pejabat pengadaan, dan pihak penyedia. Dugaan itu diperkuat oleh kemenangan PT MAS dalam lelang, meskipun perusahaan tersebut bukan produsen karoseri kendaraan dan tidak memiliki sertifikasi untuk membuat mobil laboratorium.

Baca Juga:  Massa Murka! Rumah Kakek Diduga Pelaku Pelecehan Anak di Bandung Barat Diserbu Warga

“Berita acara dibuat seolah-olah pekerjaan sudah sesuai spesifikasi kontrak. Padahal kenyataannya, unit caravan tidak bisa difungsikan sama sekali,” ujar Donny.

Temuan lain menunjukkan bahwa proses pengawasan internal gagal menjalankan fungsi pengendalian. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan dokumen, hingga pelaksanaan, disebut penuh rekayasa.

“Penyimpangan dilakukan secara sistematis. Mulai dari penyusunan dokumen hingga pelaksanaan kegiatan. Kerangka kerja tidak dijalankan, HPS tidak ada, dan proses lelang sudah diskenariokan,” tambahnya.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar. Kerugian ini mencakup unit caravan yang tidak berfungsi serta perlengkapan laboratorium yang tidak memenuhi standar teknis.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Singgung Alasan Tak Logis Bey Machmudin Bubarkan Jabar Quick Response

“Unit caravan tidak dihitung sama sekali karena tidak bisa difungsikan. Untuk perlengkapannya juga diperhitungkan auditor karena terkait kontrak keseluruhan senilai Rp4,4 miliar,” kata Donny.

Kejaksaan masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Barat KBB Kejari Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral

Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Asetnya Bisa Disita dalam RUU Perampasan Aset

Ancaman Nyata Krisis Iklim: Ketika Gunung Es Himalaya Mulai Mencair dan Bawa Petaka

Ilustrasi begal

Dijerat Tali Tambang dari Belakang, Driver Ojol di Tasikmalaya Bangkit dan Tumbangkan Begal

Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?

Sederet Skandal Sesama Jenis di Cianjur yang Berakhir Tragis dan Memicu Amarah Warga

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
  • Musda VI Demokrat Jabar Digelar, AHY Dorong Konsolidasi dan Kebangkitan Partai Menuju Pemilu 2029
  • Gempuran Bantuan Udara: Enam Pesawat TNI AU Diterbangkan Tembus Wilayah Bencana NTT dan Kalimantan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.