Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Satu Faktor Krusial Ini Bisa Bikin Mariano Peralta Berpaling dari Persija ke Pelukan Persib

Senin, 29 Juni 2026 11:33 WIB

Terungkap! Ini Isi Sebenarnya Video Viral Handuk Putih yang Bikin Penasaran

Senin, 29 Juni 2026 11:32 WIB

Tak Hanya Isu Selingkuh, Jabatan Bupati Gowa Terancam Copot Karena 3 Dosa Besar Ini!

Senin, 29 Juni 2026 11:01 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Satu Faktor Krusial Ini Bisa Bikin Mariano Peralta Berpaling dari Persija ke Pelukan Persib
  • Terungkap! Ini Isi Sebenarnya Video Viral Handuk Putih yang Bikin Penasaran
  • Tak Hanya Isu Selingkuh, Jabatan Bupati Gowa Terancam Copot Karena 3 Dosa Besar Ini!
  • Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000, Cek Daftar Lengkap per Gram Senin 29 Juni 2026
  • Jangan Sampai Ketinggalan! Siaran Ulang Brasil vs Jepang di TVRI Hari Ini Gratis
  • Mariano Peralta Batal ke Persija? Persib Tiba-Tiba Jadi Kandidat Terkuat
  • Skandal Kekerasan Terpanjang di Bandung: Fakta Mengerikan Penyiksaan YTR yang Berlangsung 3 Tahun Tanpa Terendus
  • Cek Harga Emas Antam Hari Ini 29 Juni 2026: Intip Rincian Lengkap per Gramnya!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 29 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Fasilitas Gagal Fungsi, Proyek COVID-19 Dinkes KBB Jadi Ajang Korupsi

By Aga GustianaKamis, 17 Juli 2025 18:10 WIB2 Mins Read
KBB
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Mobil Caravan COVID-19 Dinkes KBB. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan caravan mobil laboratorium COVID-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB), tahun anggaran 2021. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp3,3 miliar.

Ketiga tersangka adalah ES, mantan Kepala Dinas Kesehatan KBB; RDS, pejabat pembuat komitmen (PPK); serta CG, Direktur PT Multi Artasari Sejahtera (MAS) selaku penyedia jasa.

“Ketiga tersangka telah kami tahan hari ini setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidsus,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Donny Haryono, dalam konferensi pers pada Kamis (17/7/2025).

Donny membeberkan bahwa proyek pengadaan caravan senilai Rp6,74 miliar ini penuh dengan kejanggalan sejak tahap perencanaan. Salah satu temuan utama adalah tidak adanya permintaan resmi dari UPT Laboratorium Penunjang Medik KBB sebagai pihak pengguna barang.

Baca Juga:  BNPB Relokasi 28 Rumah Terdampak Pergeseran Tanah di KBB

“Pengadaan ini tidak dilandasi kebutuhan yang riil. Tidak ada permohonan dari UPT terkait, dan kerangka acuan kerja serta HPS (harga perkiraan sendiri) pun tidak disusun oleh PPK,” jelas Donny.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya indikasi kuat persekongkolan antara pejabat pengguna anggaran, pejabat pengadaan, dan pihak penyedia. Dugaan itu diperkuat oleh kemenangan PT MAS dalam lelang, meskipun perusahaan tersebut bukan produsen karoseri kendaraan dan tidak memiliki sertifikasi untuk membuat mobil laboratorium.

Baca Juga:  Babak Baru Sengketa Lahan Punclut: Petani Bersatu Deklarasikan MAPAS demi Keadilan Agraria

“Berita acara dibuat seolah-olah pekerjaan sudah sesuai spesifikasi kontrak. Padahal kenyataannya, unit caravan tidak bisa difungsikan sama sekali,” ujar Donny.

Temuan lain menunjukkan bahwa proses pengawasan internal gagal menjalankan fungsi pengendalian. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan dokumen, hingga pelaksanaan, disebut penuh rekayasa.

“Penyimpangan dilakukan secara sistematis. Mulai dari penyusunan dokumen hingga pelaksanaan kegiatan. Kerangka kerja tidak dijalankan, HPS tidak ada, dan proses lelang sudah diskenariokan,” tambahnya.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar. Kerugian ini mencakup unit caravan yang tidak berfungsi serta perlengkapan laboratorium yang tidak memenuhi standar teknis.

Baca Juga:  Tanah Bergerak per Menit, BPBD Jabar Tetapkan Status Tanggap Darurat 12 Hari di Cigombong

“Unit caravan tidak dihitung sama sekali karena tidak bisa difungsikan. Untuk perlengkapannya juga diperhitungkan auditor karena terkait kontrak keseluruhan senilai Rp4,4 miliar,” kata Donny.

Kejaksaan masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Barat Dinas Kesehatan KBB Kejari Bandung korupsi COVID-19 mobil laboratorium
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tak Hanya Isu Selingkuh, Jabatan Bupati Gowa Terancam Copot Karena 3 Dosa Besar Ini!

Skandal Kekerasan Terpanjang di Bandung: Fakta Mengerikan Penyiksaan YTR yang Berlangsung 3 Tahun Tanpa Terendus

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos Juli 2026 Segera Cair? Ini Daftar PKH, BPNT, PIP hingga Bantuan Beras yang Diperkirakan Dibagikan

Habis Adik dan Ipar, Sekarang Asisten: Seberapa Kuat Pengaruh Raffi Ahmad di Pemerintahan?

Mahasiswa UPI Tolak GEMA Jabar, Polemik Pendidikan dan Guru Honorer Menguat

Tragis! Pemuda 21 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Ciparang Bandung Barat

Terpopuler
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
  • Ribuan Warganet Berburu Video ‘Handuk Putih Anak vs Ibu’, Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Terungkap! Ini Fakta Sebenarnya di Balik Video Ibu dan Anak Handuk Putih yang Viral
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
  • Jadwal Piala Dunia 2026 25–28 Juni, Banyak Laga Penentuan Tim Besar Dunia
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.