Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Head to Head Persija Jakarta vs Persib Bandung: Macan Kemayoran Sulit Menang dalam 3 Tahun Terakhir?

Jumat, 8 Mei 2026 08:53 WIB

Banjir Hadiah! Cek Kode Redeem FF Hari Ini 8 Mei 2026: Ada Skin M1887 Terompet & Bundle Spesial!

Jumat, 8 Mei 2026 08:44 WIB

TERBONGKAR! Diduga Mafia Paket Retur COD: Barang ‘Hilang’ Ternyata Dijual Kiloan!

Jumat, 8 Mei 2026 08:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Head to Head Persija Jakarta vs Persib Bandung: Macan Kemayoran Sulit Menang dalam 3 Tahun Terakhir?
  • Banjir Hadiah! Cek Kode Redeem FF Hari Ini 8 Mei 2026: Ada Skin M1887 Terompet & Bundle Spesial!
  • TERBONGKAR! Diduga Mafia Paket Retur COD: Barang ‘Hilang’ Ternyata Dijual Kiloan!
  • Update! Kode Redeem FC Mobile 8 Mei 2026: Amankan Player Pack Gratis dan Koin Melimpah Hari Ini
  • Atmosfer Mencekam GBLA! Bobotoh Kompak Dukung Persib Kontra Persija
  • Heboh Video Viral Bandar Batang, Pelaku Diduga Tergiur Rp220 Juta dari Akun Telegram Misterius
  • El Clasico Indonesia di Samarinda! Prediksi Line Up Persija vs Persib Bikin Tegang
  • Banjir Reward! Cek Kode Redeem FF 8 Mei 2026: Klaim Skin Senjata Sultan dan Diamond Gratis Sekarang!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 8 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Fasilitas Gagal Fungsi, Proyek COVID-19 Dinkes KBB Jadi Ajang Korupsi

By Aga GustianaKamis, 17 Juli 2025 18:10 WIB2 Mins Read
KBB
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Mobil Caravan COVID-19 Dinkes KBB. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan caravan mobil laboratorium COVID-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB), tahun anggaran 2021. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp3,3 miliar.

Ketiga tersangka adalah ES, mantan Kepala Dinas Kesehatan KBB; RDS, pejabat pembuat komitmen (PPK); serta CG, Direktur PT Multi Artasari Sejahtera (MAS) selaku penyedia jasa.

“Ketiga tersangka telah kami tahan hari ini setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidsus,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Donny Haryono, dalam konferensi pers pada Kamis (17/7/2025).

Donny membeberkan bahwa proyek pengadaan caravan senilai Rp6,74 miliar ini penuh dengan kejanggalan sejak tahap perencanaan. Salah satu temuan utama adalah tidak adanya permintaan resmi dari UPT Laboratorium Penunjang Medik KBB sebagai pihak pengguna barang.

Baca Juga:  Tanah Bergerak per Menit, BPBD Jabar Tetapkan Status Tanggap Darurat 12 Hari di Cigombong

“Pengadaan ini tidak dilandasi kebutuhan yang riil. Tidak ada permohonan dari UPT terkait, dan kerangka acuan kerja serta HPS (harga perkiraan sendiri) pun tidak disusun oleh PPK,” jelas Donny.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya indikasi kuat persekongkolan antara pejabat pengguna anggaran, pejabat pengadaan, dan pihak penyedia. Dugaan itu diperkuat oleh kemenangan PT MAS dalam lelang, meskipun perusahaan tersebut bukan produsen karoseri kendaraan dan tidak memiliki sertifikasi untuk membuat mobil laboratorium.

Baca Juga:  Polisi Urai Kemacetan Nataru di Lembang dengan Sistem Buka Tutup

“Berita acara dibuat seolah-olah pekerjaan sudah sesuai spesifikasi kontrak. Padahal kenyataannya, unit caravan tidak bisa difungsikan sama sekali,” ujar Donny.

Temuan lain menunjukkan bahwa proses pengawasan internal gagal menjalankan fungsi pengendalian. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan dokumen, hingga pelaksanaan, disebut penuh rekayasa.

“Penyimpangan dilakukan secara sistematis. Mulai dari penyusunan dokumen hingga pelaksanaan kegiatan. Kerangka kerja tidak dijalankan, HPS tidak ada, dan proses lelang sudah diskenariokan,” tambahnya.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar. Kerugian ini mencakup unit caravan yang tidak berfungsi serta perlengkapan laboratorium yang tidak memenuhi standar teknis.

Baca Juga:  Maraton 7 Jam, Wakil Wali Kota Bandung Jalani Pemeriksaan Intensif oleh Kejari

“Unit caravan tidak dihitung sama sekali karena tidak bisa difungsikan. Untuk perlengkapannya juga diperhitungkan auditor karena terkait kontrak keseluruhan senilai Rp4,4 miliar,” kata Donny.

Kejaksaan masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Barat Dinas Kesehatan KBB Kejari Bandung korupsi COVID-19 mobil laboratorium
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

ASN bisa WFA

Kabar Gembira ASN! Gaji ke-13 2026 Resmi Diatur, Ini Besaran dan Kelompok Penerimanya

Anak Emas Prabowo dalam Masalah? Jejak Muhammad Qodari di Balik Pusaran Badai ‘Homeles Media’

Atma Waluya SMAN 1 Ciamis Jadi Ajang Kreativitas dan Perpisahan Siswa Kelas XII

Waketum DPN Peradi Yovie M Santosa Soroti Kasus Erwin: Hukum Tidak Boleh Bekerja Berdasarkan Tekanan Publik Semata

Gunting Guru BK vs Air Mata Siswi! Skandal ‘Salon Paksa’ di SMKN 2 Garut Meledak

Ilustrasi begal

Pria di Soekarno-Hatta Bandung Jadi Korban Begal Berkedok Polisi Gadungan

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral ‘Vell TikTok Blunder’, Warganet Ramai Cari Versi Asli
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • Heboh Pencarian Video Viral “Tasya Gym Bandar Batang”, Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Digital
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.