bukamata.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan caravan mobil laboratorium COVID-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB), tahun anggaran 2021. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp3,3 miliar.
Ketiga tersangka adalah ES, mantan Kepala Dinas Kesehatan KBB; RDS, pejabat pembuat komitmen (PPK); serta CG, Direktur PT Multi Artasari Sejahtera (MAS) selaku penyedia jasa.
“Ketiga tersangka telah kami tahan hari ini setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidsus,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Donny Haryono, dalam konferensi pers pada Kamis (17/7/2025).
Donny membeberkan bahwa proyek pengadaan caravan senilai Rp6,74 miliar ini penuh dengan kejanggalan sejak tahap perencanaan. Salah satu temuan utama adalah tidak adanya permintaan resmi dari UPT Laboratorium Penunjang Medik KBB sebagai pihak pengguna barang.
“Pengadaan ini tidak dilandasi kebutuhan yang riil. Tidak ada permohonan dari UPT terkait, dan kerangka acuan kerja serta HPS (harga perkiraan sendiri) pun tidak disusun oleh PPK,” jelas Donny.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya indikasi kuat persekongkolan antara pejabat pengguna anggaran, pejabat pengadaan, dan pihak penyedia. Dugaan itu diperkuat oleh kemenangan PT MAS dalam lelang, meskipun perusahaan tersebut bukan produsen karoseri kendaraan dan tidak memiliki sertifikasi untuk membuat mobil laboratorium.
“Berita acara dibuat seolah-olah pekerjaan sudah sesuai spesifikasi kontrak. Padahal kenyataannya, unit caravan tidak bisa difungsikan sama sekali,” ujar Donny.
Temuan lain menunjukkan bahwa proses pengawasan internal gagal menjalankan fungsi pengendalian. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan dokumen, hingga pelaksanaan, disebut penuh rekayasa.
“Penyimpangan dilakukan secara sistematis. Mulai dari penyusunan dokumen hingga pelaksanaan kegiatan. Kerangka kerja tidak dijalankan, HPS tidak ada, dan proses lelang sudah diskenariokan,” tambahnya.
Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar. Kerugian ini mencakup unit caravan yang tidak berfungsi serta perlengkapan laboratorium yang tidak memenuhi standar teknis.
“Unit caravan tidak dihitung sama sekali karena tidak bisa difungsikan. Untuk perlengkapannya juga diperhitungkan auditor karena terkait kontrak keseluruhan senilai Rp4,4 miliar,” kata Donny.
Kejaksaan masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










