Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Klaim Saldo DANA Gratis 31 Juli 2026: Dapatkan Cuan Langsung Cair Hari Ini!

Jumat, 31 Juli 2026 06:00 WIB

Bukan Sekadar Juara! Ini Alasan Igor Tolic Pilih Lindungi Pemain Persib di Piala Presiden 2026

Jumat, 31 Juli 2026 05:00 WIB

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Jumat, 31 Juli 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Saldo DANA Gratis 31 Juli 2026: Dapatkan Cuan Langsung Cair Hari Ini!
  • Bukan Sekadar Juara! Ini Alasan Igor Tolic Pilih Lindungi Pemain Persib di Piala Presiden 2026
  • BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima
  • Kode Redeem FF 31 Juli 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Free Fire Hari Ini!
  • Bos FIFA Gianni Infantino Buka Suara Soal Wacana Jual Saham Piala Dunia
  • Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah
  • Pembeli Ngamuk Gara-gara Salih Input? Kisah Tragis Mbak Kasir di Kediri yang Bikin Netizen Emosi
  • Bansos Kemensos Tahap 3 Juli-September 2026 Cair! Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 31 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Erwin Disetop, Kejari Bandung: Bisa Kami Buka Kembali Jika Ada Bukti Baru

By Mulki AlbarRabu, 3 Juni 2026 18:35 WIB2 Mins Read
Konferensi pers soal kasus tipikor yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (Foto: bukamata.id/Mulki Albar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, bersama Rendiana Awangga, bukanlah akhir dari segalanya. Kejaksaan memberikan “catatan hukum” tegas yang memungkinkan kasus ini dibuka kembali jika ditemukan bukti baru yang krusial.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menegaskan bahwa langkah penghentian yang diambil ini dilakukan murni demi memberikan kepastian hukum setelah melalui proses evaluasi yang sangat panjang.

Mengunci “Pintu” dengan Catatan Hukum

Meskipun penyidikan dihentikan, pihak Kejaksaan tidak menutup rapat perkara ini secara permanen. Abun menyatakan bahwa di balik penghentian ini terdapat syarat mutlak yang memayungi jalannya proses hukum ke depan.

“Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan, tetapi dengan catatan bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat bukti lain yang mendukung terhadap tindak pidana yang disangkakan tersebut, akan kami buka kembali,” ujar Abun saat konferensi pers di Gedung Kejari Bandung pada Rabu (3/6/2026).

Catatan ini menjadi pesan penting bagi masyarakat sekaligus pengingat bahwa status penghentian perkara bisa berubah seketika apabila penyidik menemukan fakta baru yang mampu menutupi celah pembuktian yang selama ini belum ditemukan.

Dilema Bukti dan Risiko KUHAP Baru

Penghentian kasus ini bukan berarti perkara tersebut tidak memiliki bukti sama sekali. Namun, standar pembuktian yang semakin ketat dalam KUHP dan KUHAP baru memaksa penyidik untuk lebih berhati-hati. Fokus utama penyidikan yang gagal terpenuhi adalah pembuktian adanya aliran dana nyata yang diterima oleh tersangka.

“Fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik. Setelah kita kaji barang bukti yang ada sampai saat ini, dan kami telah beberapa kali melakukan ekspos internal hingga ke tingkat pimpinan, disimpulkan bahwa terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor,” jelas Abun.

Kejaksaan memilih untuk mengambil langkah preventif dengan menghentikan penyidikan, daripada memaksakan kasus ke pengadilan dalam kondisi bukti yang belum sempurna, yang justru berisiko tinggi jika menilik regulasi baru yang membatasi upaya hukum banding atau kasasi bagi putusan bebas.

Akhir dari Proses Panjang

Keputusan ini diambil setelah tim penyidik Kejari Bandung bekerja maraton selama kurang lebih lima bulan, memeriksa 89 saksi, serta melibatkan 3 orang ahli. Dengan diterbitkannya kebijakan ini, untuk saat ini, status tersangka Erwin dan Rendiana Awangga dalam perkara tersebut secara resmi dikesampingkan.

Bagi publik, pernyataan Kejari Bandung ini memberikan gambaran bahwa penegakan hukum di era baru harus benar-benar berbasis pada bukti yang tak terbantahkan, bukan sekadar opini atau sangkaan semata.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Erwin Kejari Bandung Rendiana Awangga tipikor Wakil Wali Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Pelecehan Seksual

Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Kemensos Tahap 3 Juli-September 2026 Cair! Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP

Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?

Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi

Niat Cari Apotek, Wisatawan Asal Kaltim Malah Jadi Korban Jambret di Bandung

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Jakarta Lumpuh Total! Dihujat Warga, Acara Willie Salim dan Emak Gila Ternyata Ilegal!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.