Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kasus Erwin Disetop, Kejari Bandung: Bisa Kami Buka Kembali Jika Ada Bukti Baru

Rabu, 3 Juni 2026 18:35 WIB

Kejari Hentikan Penyidikan Kasus Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Ini Alasannya

Rabu, 3 Juni 2026 18:17 WIB

Rupiah Terpuruk di Atas Rp17.900 per Dolar AS: Ini Penyebab Utama hingga Ancaman bagi Dunia Usaha

Rabu, 3 Juni 2026 17:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kasus Erwin Disetop, Kejari Bandung: Bisa Kami Buka Kembali Jika Ada Bukti Baru
  • Kejari Hentikan Penyidikan Kasus Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Ini Alasannya
  • Rupiah Terpuruk di Atas Rp17.900 per Dolar AS: Ini Penyebab Utama hingga Ancaman bagi Dunia Usaha
  • Ciro Alves Jadi Sorotan Bobotoh, Unggahan ‘Coming Soon’ Picu Isu Kembali ke Persib
  • Suara Tangis yang Menyelamatkan: Kisah Bayi Perempuan yang Ditemukan di Balik Semak Bogor
  • Update Terbaru: Daftar Kode Redeem FF 3 Juni 2026, Banjir Hadiah Gratis!
  • Misi Balas Dendam 38 Tahun: Timnas Indonesia Siap Putus Kutukan Kontra Oman di SUGBK
  • Geger! Cara Tak Terduga Sekolah di China Bikin Siswa Laki-laki Rajin Masuk Kelas
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 3 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Erwin Disetop, Kejari Bandung: Bisa Kami Buka Kembali Jika Ada Bukti Baru

By Mulki AlbarRabu, 3 Juni 2026 18:35 WIB2 Mins Read
Konferensi pers soal kasus tipikor yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (Foto: bukamata.id/Mulki Albar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, bersama Rendiana Awangga, bukanlah akhir dari segalanya. Kejaksaan memberikan “catatan hukum” tegas yang memungkinkan kasus ini dibuka kembali jika ditemukan bukti baru yang krusial.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menegaskan bahwa langkah penghentian yang diambil ini dilakukan murni demi memberikan kepastian hukum setelah melalui proses evaluasi yang sangat panjang.

Mengunci “Pintu” dengan Catatan Hukum

Meskipun penyidikan dihentikan, pihak Kejaksaan tidak menutup rapat perkara ini secara permanen. Abun menyatakan bahwa di balik penghentian ini terdapat syarat mutlak yang memayungi jalannya proses hukum ke depan.

“Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan, tetapi dengan catatan bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat bukti lain yang mendukung terhadap tindak pidana yang disangkakan tersebut, akan kami buka kembali,” ujar Abun saat konferensi pers di Gedung Kejari Bandung pada Rabu (3/6/2026).

Baca Juga:  Kang Erwin Dorong Pemuda Bandung Hadirkan Dampak Positif untuk Kota

Catatan ini menjadi pesan penting bagi masyarakat sekaligus pengingat bahwa status penghentian perkara bisa berubah seketika apabila penyidik menemukan fakta baru yang mampu menutupi celah pembuktian yang selama ini belum ditemukan.

Dilema Bukti dan Risiko KUHAP Baru

Penghentian kasus ini bukan berarti perkara tersebut tidak memiliki bukti sama sekali. Namun, standar pembuktian yang semakin ketat dalam KUHP dan KUHAP baru memaksa penyidik untuk lebih berhati-hati. Fokus utama penyidikan yang gagal terpenuhi adalah pembuktian adanya aliran dana nyata yang diterima oleh tersangka.

Baca Juga:  Miliki Popularitas, Pengamat Sebut Pasangan M Farhan dan Erwin Berpeluang Menang di Pilwalkot Bandung

“Fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik. Setelah kita kaji barang bukti yang ada sampai saat ini, dan kami telah beberapa kali melakukan ekspos internal hingga ke tingkat pimpinan, disimpulkan bahwa terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor,” jelas Abun.

Kejaksaan memilih untuk mengambil langkah preventif dengan menghentikan penyidikan, daripada memaksakan kasus ke pengadilan dalam kondisi bukti yang belum sempurna, yang justru berisiko tinggi jika menilik regulasi baru yang membatasi upaya hukum banding atau kasasi bagi putusan bebas.

Baca Juga:  Sosok Dekat Wali Kota Muhammad Farhan Jadi Tersangka Korupsi, Dinamika Politik Bandung Memanas

Akhir dari Proses Panjang

Keputusan ini diambil setelah tim penyidik Kejari Bandung bekerja maraton selama kurang lebih lima bulan, memeriksa 89 saksi, serta melibatkan 3 orang ahli. Dengan diterbitkannya kebijakan ini, untuk saat ini, status tersangka Erwin dan Rendiana Awangga dalam perkara tersebut secara resmi dikesampingkan.

Bagi publik, pernyataan Kejari Bandung ini memberikan gambaran bahwa penegakan hukum di era baru harus benar-benar berbasis pada bukti yang tak terbantahkan, bukan sekadar opini atau sangkaan semata.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Erwin Kejari Bandung Rendiana Awangga tipikor Wakil Wali Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kejari Hentikan Penyidikan Kasus Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Ini Alasannya

Rupiah Terpuruk di Atas Rp17.900 per Dolar AS: Ini Penyebab Utama hingga Ancaman bagi Dunia Usaha

Ilustrasi bayi

Suara Tangis yang Menyelamatkan: Kisah Bayi Perempuan yang Ditemukan di Balik Semak Bogor

Cuma Bayar Rp1.000! Kisah Dokter Paling ‘Miskin’ yang Selamatkan Ribuan Nyawa di Pedalaman Papua

Dedi Mulyadi Serahkan Bonus Rp1 Miliar untuk Persib Bandung, Hasil dari Penjualan Sapi Pribadi

Alasan Sebenarnya Prabowo Ganti Pimpinan BGN Terungkap

Terpopuler
  • Video Viral Kakak Adik di Dapur Ramai Dicari, Ada Link Asli Full Durasi?
  • Video Rok Hijau Tosca di Dapur Viral! Ini Fakta Sebenarnya di TikTok
  • Link Full Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Jadi Buruan, Waspada Phishing!
  • Video ‘Rok Hijau 3 Menit’ Viral, Link Mencurigakan Mulai Menjebak Warganet
  • Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Bikin Heboh TikTok, Link Full Banyak Jebakan!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.