Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Misteri WNA Belanda Tewas di Hotel Bandung, Ditemukan dalam Bathtub

Senin, 21 September 2026 19:38 WIB
Kuliner Majalengka legendaris yang wajib dicoba

Jangan Cuma Jalakotek! Ini 5 Kuliner Legendaris Majalengka yang Wajib Dicoba

Senin, 21 September 2026 19:36 WIB

Investor Dubai Lirik Wisata Bandung Barat, Ada Peluang Investasi Besar di Lembang

Senin, 21 September 2026 19:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Misteri WNA Belanda Tewas di Hotel Bandung, Ditemukan dalam Bathtub
  • Jangan Cuma Jalakotek! Ini 5 Kuliner Legendaris Majalengka yang Wajib Dicoba
  • Investor Dubai Lirik Wisata Bandung Barat, Ada Peluang Investasi Besar di Lembang
  • Isu Karim Benzema hingga Kebutuhan Lini Depan, Begini Respons Tegas Pelatih Persib Bandung
  • Jejak Dakwah Syekh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram yang Tutup Usia Usai Lantunkan Azan Fajar
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • Gebrakan MMA Indonesia! Vallensia Fahira Hotmauli Sumbang Medali di Asian Games 2026
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 21 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Erwin Disetop, Kejari Bandung: Bisa Kami Buka Kembali Jika Ada Bukti Baru

By Mulki AlbarRabu, 3 Juni 2026 18:35 WIB2 Mins Read
Konferensi pers soal kasus tipikor yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (Foto: bukamata.id/Mulki Albar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, bersama Rendiana Awangga, bukanlah akhir dari segalanya. Kejaksaan memberikan “catatan hukum” tegas yang memungkinkan kasus ini dibuka kembali jika ditemukan bukti baru yang krusial.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menegaskan bahwa langkah penghentian yang diambil ini dilakukan murni demi memberikan kepastian hukum setelah melalui proses evaluasi yang sangat panjang.

Mengunci “Pintu” dengan Catatan Hukum

Meskipun penyidikan dihentikan, pihak Kejaksaan tidak menutup rapat perkara ini secara permanen. Abun menyatakan bahwa di balik penghentian ini terdapat syarat mutlak yang memayungi jalannya proses hukum ke depan.

“Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan, tetapi dengan catatan bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat bukti lain yang mendukung terhadap tindak pidana yang disangkakan tersebut, akan kami buka kembali,” ujar Abun saat konferensi pers di Gedung Kejari Bandung pada Rabu (3/6/2026).

Baca Juga:  Miliki Popularitas, Pengamat Sebut Pasangan M Farhan dan Erwin Berpeluang Menang di Pilwalkot Bandung

Catatan ini menjadi pesan penting bagi masyarakat sekaligus pengingat bahwa status penghentian perkara bisa berubah seketika apabila penyidik menemukan fakta baru yang mampu menutupi celah pembuktian yang selama ini belum ditemukan.

Dilema Bukti dan Risiko KUHAP Baru

Penghentian kasus ini bukan berarti perkara tersebut tidak memiliki bukti sama sekali. Namun, standar pembuktian yang semakin ketat dalam KUHP dan KUHAP baru memaksa penyidik untuk lebih berhati-hati. Fokus utama penyidikan yang gagal terpenuhi adalah pembuktian adanya aliran dana nyata yang diterima oleh tersangka.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Bandung Erwin Tegaskan OTT Hoaks: Saya Hanya Saksi dalam Penyidikan Kejari

“Fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik. Setelah kita kaji barang bukti yang ada sampai saat ini, dan kami telah beberapa kali melakukan ekspos internal hingga ke tingkat pimpinan, disimpulkan bahwa terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor,” jelas Abun.

Kejaksaan memilih untuk mengambil langkah preventif dengan menghentikan penyidikan, daripada memaksakan kasus ke pengadilan dalam kondisi bukti yang belum sempurna, yang justru berisiko tinggi jika menilik regulasi baru yang membatasi upaya hukum banding atau kasasi bagi putusan bebas.

Baca Juga:  HJKB ke-215 Heboh! Pawai Kendaraan Hias Bikin Okupansi Hotel Melonjak

Akhir dari Proses Panjang

Keputusan ini diambil setelah tim penyidik Kejari Bandung bekerja maraton selama kurang lebih lima bulan, memeriksa 89 saksi, serta melibatkan 3 orang ahli. Dengan diterbitkannya kebijakan ini, untuk saat ini, status tersangka Erwin dan Rendiana Awangga dalam perkara tersebut secara resmi dikesampingkan.

Bagi publik, pernyataan Kejari Bandung ini memberikan gambaran bahwa penegakan hukum di era baru harus benar-benar berbasis pada bukti yang tak terbantahkan, bukan sekadar opini atau sangkaan semata.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Erwin Kejari Bandung Wakil Wali Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Misteri WNA Belanda Tewas di Hotel Bandung, Ditemukan dalam Bathtub

Investor Dubai Lirik Wisata Bandung Barat, Ada Peluang Investasi Besar di Lembang

Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor

Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership

RS Premier Bintaro Gunakan Robotic Navigation untuk Bedah Tulang Belakang Lebih Presisi

Investasi Rp800 Miliar Pasar Baru Bandung Ditinjau Ulang, Pemkot Buka Opsi Investor Baru

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.