bukamata.id – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, bersama Rendiana Awangga, bukanlah akhir dari segalanya. Kejaksaan memberikan “catatan hukum” tegas yang memungkinkan kasus ini dibuka kembali jika ditemukan bukti baru yang krusial.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menegaskan bahwa langkah penghentian yang diambil ini dilakukan murni demi memberikan kepastian hukum setelah melalui proses evaluasi yang sangat panjang.
Mengunci “Pintu” dengan Catatan Hukum
Meskipun penyidikan dihentikan, pihak Kejaksaan tidak menutup rapat perkara ini secara permanen. Abun menyatakan bahwa di balik penghentian ini terdapat syarat mutlak yang memayungi jalannya proses hukum ke depan.
“Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan, tetapi dengan catatan bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat bukti lain yang mendukung terhadap tindak pidana yang disangkakan tersebut, akan kami buka kembali,” ujar Abun saat konferensi pers di Gedung Kejari Bandung pada Rabu (3/6/2026).
Catatan ini menjadi pesan penting bagi masyarakat sekaligus pengingat bahwa status penghentian perkara bisa berubah seketika apabila penyidik menemukan fakta baru yang mampu menutupi celah pembuktian yang selama ini belum ditemukan.
Dilema Bukti dan Risiko KUHAP Baru
Penghentian kasus ini bukan berarti perkara tersebut tidak memiliki bukti sama sekali. Namun, standar pembuktian yang semakin ketat dalam KUHP dan KUHAP baru memaksa penyidik untuk lebih berhati-hati. Fokus utama penyidikan yang gagal terpenuhi adalah pembuktian adanya aliran dana nyata yang diterima oleh tersangka.
“Fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik. Setelah kita kaji barang bukti yang ada sampai saat ini, dan kami telah beberapa kali melakukan ekspos internal hingga ke tingkat pimpinan, disimpulkan bahwa terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor,” jelas Abun.
Kejaksaan memilih untuk mengambil langkah preventif dengan menghentikan penyidikan, daripada memaksakan kasus ke pengadilan dalam kondisi bukti yang belum sempurna, yang justru berisiko tinggi jika menilik regulasi baru yang membatasi upaya hukum banding atau kasasi bagi putusan bebas.
Akhir dari Proses Panjang
Keputusan ini diambil setelah tim penyidik Kejari Bandung bekerja maraton selama kurang lebih lima bulan, memeriksa 89 saksi, serta melibatkan 3 orang ahli. Dengan diterbitkannya kebijakan ini, untuk saat ini, status tersangka Erwin dan Rendiana Awangga dalam perkara tersebut secara resmi dikesampingkan.
Bagi publik, pernyataan Kejari Bandung ini memberikan gambaran bahwa penegakan hukum di era baru harus benar-benar berbasis pada bukti yang tak terbantahkan, bukan sekadar opini atau sangkaan semata.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










