bukamata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas skandal dugaan rasuah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, korps adhyaksa resmi menambah daftar tersangka dengan menjerat AM, yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
Perusahaan tersebut merupakan vendor yang bertanggung jawab atas pengadaan armada motor listrik bermerek Emmo untuk operasional Badan Gizi Nasional (BGN).
Modus Operansi dan Penetapan Tersangka Baru
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penetapan status hukum terhadap AM dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti yang kuat. Korporasi yang dipimpin AM diduga kuat melakukan penggelembungan harga (mark up) pada unit kendaraan listrik yang disuplai ke pihak BGN.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Daftar Tersangka yang Sudah Dijerat Sebelumnya
Sebelum AM terseret, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka utama dalam sengkarut tata kelola anggaran di lembaga baru tersebut. Berikut adalah daftar pihak-pihak yang telah ditahan:
- Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
- Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
- Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
- Asep Yusuf Somantri / AYS (Pihak swasta/orang dekat Sony Sonjaya)
Gurita Penyimpangan Proyek MBG
Penyidikan kejaksaan mengungkap bahwa penyelewengan dana dalam program prioritas ini tidak hanya terjadi pada satu sektor. Selain dugaan penggelembungan harga motor listrik Emmo, penyidik juga mengendus sejumlah praktik lancung lainnya, meliputi:
- Kongkalikong Yayasan: Dugaan keterikatan para tersangka dengan yayasan tertentu yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
- Mark Up Massal Vendor: Indikasi penggelembungan anggaran pada pengadaan berbagai fasilitas penunjang, mulai dari perangkat tablet komputer, televisi, sepatu, hingga armada transportasi.
Di tengah bergulirnya kasus ini, tersangka Sony Sonjaya dilaporkan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya, Sony disebut-sebut telah membeberkan 26 nama lain yang diduga ikut menikmati atau terlibat dalam aliran dana haram tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










