Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Misteri WNA Belanda Tewas di Hotel Bandung, Ditemukan dalam Bathtub

Senin, 21 September 2026 19:38 WIB
Kuliner Majalengka legendaris yang wajib dicoba

Jangan Cuma Jalakotek! Ini 5 Kuliner Legendaris Majalengka yang Wajib Dicoba

Senin, 21 September 2026 19:36 WIB

Investor Dubai Lirik Wisata Bandung Barat, Ada Peluang Investasi Besar di Lembang

Senin, 21 September 2026 19:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Misteri WNA Belanda Tewas di Hotel Bandung, Ditemukan dalam Bathtub
  • Jangan Cuma Jalakotek! Ini 5 Kuliner Legendaris Majalengka yang Wajib Dicoba
  • Investor Dubai Lirik Wisata Bandung Barat, Ada Peluang Investasi Besar di Lembang
  • Isu Karim Benzema hingga Kebutuhan Lini Depan, Begini Respons Tegas Pelatih Persib Bandung
  • Jejak Dakwah Syekh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram yang Tutup Usia Usai Lantunkan Azan Fajar
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • Gebrakan MMA Indonesia! Vallensia Fahira Hotmauli Sumbang Medali di Asian Games 2026
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 21 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kejari Tegaskan Tak Ada OTT, Wakil Wali Kota Bandung Hanya Diperiksa sebagai Saksi

By Muhammad Rafki Razif KiransyahKamis, 30 Oktober 2025 20:09 WIB2 Mins Read
konferensi pers
Konferensi pers Kejari Bandung. (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang sebelumnya santer diberitakan terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025. Pihak Kejari memastikan, seluruh proses hukum berjalan normal dan ditangani langsung oleh tim penyidik internal.

“Kami tidak tahu informasi OTT dari mana. Yang pasti, perkara ini kami tangani langsung di tingkat Kejari Bandung,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (30/10/2025).

Menurut Irfan, penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Prosesnya kini memasuki tahap pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk beberapa pejabat aktif di pemerintahan kota.

“Tim penyidik Kejari Kota Bandung sedang melakukan penyidikan berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada pemerintahan daerah Kota Bandung tahun 2025,” ujar Irfan.

Baca Juga:  Pemkab Bangkalan Gandeng Pemkot Bandung Kembangkan Teknologi dan SDM

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215/M.2.10/F.2.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Dalam pelaksanaannya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, serta melakukan penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

Dari hasil penggeledahan, Kejari Bandung menyita sejumlah dokumen, handphone, dan laptop yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut kini dalam tahap analisis untuk memperkuat pembuktian.

Baca Juga:  Buntut Sampah Menumpuk, Pemkot Bandung Tegur Keras Pengelola Pasar Caringin

“Sampai saat ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Kami masih dalam tahap penyidikan umum,” jelas Irfan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi berlangsung sekitar tujuh jam, sejak pukul 09.30 hingga 16.30 WIB. Ia menegaskan, penyidik belum dapat mengungkap detail isi dokumen maupun nama pihak yang terlibat karena penyidikan masih berjalan.

“Kami sudah mengantongi sejumlah bukti awal, namun pemeriksaan lanjutan tetap dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini,” ungkap Ridha.

Baca Juga:  Kota Bandung Dapat Kuota Tambahan Buang Sampah 5 Ritasi ke TPA Sarimukti

Meski belum menjelaskan secara rinci modus penyalahgunaan kewenangan yang tengah didalami, Kejari menegaskan bahwa perkara tersebut tidak menyasar individu tertentu, melainkan sistem dan tata kelola pemerintahan daerah.

“Perlu kami luruskan, perkara ini menyangkut penyalahgunaan kewenangan di pemerintahan daerah, bukan pada pribadi tertentu,” tegas Irfan.

Proses penyelidikan perkara ini disebut telah berjalan hampir tiga bulan sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan. Irfan memastikan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel.

“Kami optimis perkara ini segera tuntas dan bisa kami limpahkan ke pengadilan. Semua demi Bandung yang lebih baik,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kejari Bandung Pemkot Bandung Wakil Wali Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Misteri WNA Belanda Tewas di Hotel Bandung, Ditemukan dalam Bathtub

Investor Dubai Lirik Wisata Bandung Barat, Ada Peluang Investasi Besar di Lembang

Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor

Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership

RS Premier Bintaro Gunakan Robotic Navigation untuk Bedah Tulang Belakang Lebih Presisi

Investasi Rp800 Miliar Pasar Baru Bandung Ditinjau Ulang, Pemkot Buka Opsi Investor Baru

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.