Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gagal Total! Tiga Orang Hendak Selundupkan Minuman Beralkohol ke Rutan Bandung

Senin, 31 Agustus 2026 19:08 WIB

Gila! Igor Tolic Turunkan Kekuatan Penuh, 5 Debutan Persib Siap Menggila di Asia

Senin, 31 Agustus 2026 18:42 WIB

Resmi! Kuota Internet Sisa Kini Tak Boleh Hangus, Ini Aturan Baru Kemenkomdigi untuk Operator

Senin, 31 Agustus 2026 17:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gagal Total! Tiga Orang Hendak Selundupkan Minuman Beralkohol ke Rutan Bandung
  • Gila! Igor Tolic Turunkan Kekuatan Penuh, 5 Debutan Persib Siap Menggila di Asia
  • Resmi! Kuota Internet Sisa Kini Tak Boleh Hangus, Ini Aturan Baru Kemenkomdigi untuk Operator
  • Persib Sudah Pelajari Manila Digger, Teja Paku Alam Soroti Senjata Mematikan Lawan
  • Solusi Macet Cimahi: Pembangunan Underpass Gatot Subroto Dikejar Rampung Akhir Tahun 2026
  • Kemendagri Pastikan Pinjaman Daerah Jabar Aman Secara Hukum, Pansus XVII DPRD Tunggu Surat Resmi
  • Duel Beda Usia 40 Tahun! Duo Veteran Hartono-Eko Yuli Tembus Final Dago Vision Care Padel Cup
  • Panas! Iran Hujani Pangkalan Militer AS di UEA dan Yordania dengan Drone-Rudal Usai Insiden Pulau Larak
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 31 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Soal Pj Wali Kota Bandung, Pemkot Tunggu Putusan Kemendagri

By Putra JuangMinggu, 30 Juli 2023 14:18 WIB2 Mins Read
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna tunggu keputusan Kemendagri soal Pj Wali Kota Bandung. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kota Bandung akan segera dipimpin Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung mulai 21 September 2023. Sebab periodesasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung periode 2018-2023 akan habis pada September mendatang.

Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, seluruh mekanisme pemberhentian Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung sudah dilakukan sesuai UU Nomor 23 tahun 2014.

Sebab, lanjut Ema, setiap jabatan ada masa periodesasinya. Termasuk Yana Mulyana yang akan berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023 dan akan dilanjutkan Pj Wali kota Bandung.

“Kepala daerah dan wakilnya selesai tanggal 20 September 2023. Sesuai dengan ketentuan, ini harus diumumkan dulu. Setelah itu kita menuju proses pemberhentiannya,” ungkap Ema usai pengumuman pemberhentian Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung melalui rapat paripurna, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:  Pemkot Bandung Siapkan Tempat Sementara untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Sadang Serang

Ema menjelaskan, setelah proses pengumuman pemberhentian Yana, Pemkot Bandung kini menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, 21 September ini akan hadir pejabat kepala daerah yang masanya sesuai dengan daerah lain, karena ini masuk kepada kelompok pilkada serentak,” ujarnya.

Baca Juga:  Duit Panas Proyek Dishub Kota Bandung Mengalir ke Kantong Ema Sumarna

Sebelumnya, rapat paripurna DPRD Kota Bandung mengumumkan pemberhentian Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung lantaran berakhir masa jabatannya.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi.

Baca Juga:  Tunjangan Rumah DPRD Jabar Dievaluasi, MQ Iswara Pastikan Proses Transparan

Salman mengatakan, pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung yang dilakukan Jumat, 28 Juli 2023, disepakati pimpinan DPRD Kota Bandung mengumumkan terkait pemberhentian jabatan wali Kota Bandung periode 2018-2023.

“Yana Mulyana diberhentikan sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Sebelumnya sudah kita bahas juga di Bamus. Lalu kita umumkan di rapat paripurna hari ini,” kata Salman.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ema Sumarna Featured Kemendagri Pemkot Bandung Pj Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gagal Total! Tiga Orang Hendak Selundupkan Minuman Beralkohol ke Rutan Bandung

Resmi! Kuota Internet Sisa Kini Tak Boleh Hangus, Ini Aturan Baru Kemenkomdigi untuk Operator

Solusi Macet Cimahi: Pembangunan Underpass Gatot Subroto Dikejar Rampung Akhir Tahun 2026

Kemendagri Pastikan Pinjaman Daerah Jabar Aman Secara Hukum, Pansus XVII DPRD Tunggu Surat Resmi

Panas! Iran Hujani Pangkalan Militer AS di UEA dan Yordania dengan Drone-Rudal Usai Insiden Pulau Larak

Soroti Rekening Divisi Terpisah, Walikota Farhan Bongkar Kejanggalan Keuangan Perumda Tirtawening

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • Musda VI Demokrat Jabar Digelar, AHY Dorong Konsolidasi dan Kebangkitan Partai Menuju Pemilu 2029
  • Game Free Fire
    Kumpulan Kode Redeem FF Terbaru 25 Agustus 2026, Klaim Skin dan Diamond Gratis Sebelum Hangus
  • PN Bandung Tolak Lagi Praperadilan Mantan Pengurus Gereja: Status Tersangka ITE Bambang Soeharto Sah
  • HMI Cabang Bandung Demo Balai Kota: Desak Pemkot Buka Mata Soal RTH dan Kemiskinan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.