Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi Sate

Puaskan Lidah di Purwakarta: 3 Destinasi Kuliner Legendaris yang Wajib Disambangi

Sabtu, 30 Mei 2026 02:00 WIB

Hidden Gem Baru di Bogor: Menemukan Ketenangan di Lereng Gunung Salak

Sabtu, 30 Mei 2026 01:00 WIB

Anti-Ribet! 3 Rekomendasi Wisata Ramah Keluarga di Cimahi & Bandung Barat Gratis

Jumat, 29 Mei 2026 21:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Puaskan Lidah di Purwakarta: 3 Destinasi Kuliner Legendaris yang Wajib Disambangi
  • Hidden Gem Baru di Bogor: Menemukan Ketenangan di Lereng Gunung Salak
  • Anti-Ribet! 3 Rekomendasi Wisata Ramah Keluarga di Cimahi & Bandung Barat Gratis
  • Rumor Transfer Persib Bandung: Siapkan Rp20 Miliar demi Bintang Eropa!
  • Guncang Super League! Garudayaksa FC Siap Bajak Bintang Timnas Jadi ‘Miniatur Garuda’
  • Strategi ‘Minimalis’ Persib Bandung: Pertahankan Fondasi Juara, Tidak Ada Revolusi Besar?
  • Duka Haji 2026! Dua Jamaah Tasikmalaya Wafat di Tanah Suci
  • Masa Depan di Persib Terancam, Andrew Jung Jadi Incaran Klub Top Thailand?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 30 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lewat Gubernur Jabar, Surat Pemberhentian Yana Mulyana Segera Dikirim ke Kemendagri

By Putra JuangMinggu, 30 Juli 2023 12:18 WIB2 Mins Read
DPRD Kota Bandung akan mengirim surat pemberhentian Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ke Kemendagri. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – DPRD Kota Bandung akan mengirim surat pemberhentian Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat pemberhentian Yana dikirim melalui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (28/7/2023), diumumkan pemberhentian Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung. Sebab masa jabatannya akan berakhir pada 20 September 2023.

Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi mengatakan, pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung yang dilaksanakan Jumat, 28 Juli 2023, disepakati pimpinan DPRD Kota Bandung untuk mengumumkan terkait pemberhentian jabatan wali Kota Bandung periode 2018-2023.

“Yana Mulyana diberhentikan sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Sebelumnya sudah kita bahas juga di Bamus. Lalu kita umumkan di rapat paripurna hari ini,” kata Salman.

Baca Juga:  Depak Ridwan Kamil dari Cawapres Ganjar, Pengamat: Mbak Puan Kirim Dua Pesan

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, pengumuman tersebut sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD bakal menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementeri Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar,” kata Tedy.

Baca Juga:  Cara Buat Colenak Sederhana, Kudapan Asli Kota Bandung yang Ngeunah Pisan!

Tedy mejelaskan, DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Plh Wali Kota Bandung Nomor: S/PD.03.01/2185-Setda/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023, perihal Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Wali Kota Bandung Periode 2018-2023.

Dalam surat itu dinyatakan, Wali Kota Bandung Periode 2018-2023, Yana Mulyana bakal berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023.

Baca Juga:  DLH Masifkan Uji Emisi Kendaraan Guna Perbaiki Kualitas Udara Kota Bandung

Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. Kemudian diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Kota Bandung Featured Salman Fauzi surat pemberhentian Tedy Rusmawan Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Duka Haji 2026! Dua Jamaah Tasikmalaya Wafat di Tanah Suci

sapi

Sapi Kurban Prabowo Bikin Melongo: Niat Berbagi atau ‘Pencitraan’ Pakai Uang Pajak?

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

PKH BPNT 2026 Mulai Cair, Nama Anda Masih Terdaftar? Cek di Sini

Bus dari Cicaheum Mulai Beroperasi di Leuwipanjang, Penumpang Mengaku Lebih Nyaman

Terminal Cicaheum Bandung Belum Sepenuhnya Kosong, Ini Penyebabnya

Momen Wisuda Berubah Chaos: Viral Aksi Debt Collector Cegat Mobil Sewaan di Tengah Jalan!

Terpopuler
  • Tebing Keraton
    Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Viral Video ‘3 vs 1’ TKW Taiwan: Jebakan Link Phishing di Balik Konten Sensasional
  • Video Viral TKW Taiwan ‘3 vs 1’ Heboh di Medsos, Ini Fakta dan Klarifikasinya
  • Pengusaha Tasikmalaya Bawa Rp1,3 Miliar Cash, Nekat Tawar Ikan Koi Irfan Hakim dan Bos Hartono tapi Ditolak!
  • Dicap Sensasional! Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral, Netizen Ramai Cari Link Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.