Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

200 Ribu Buruh Serbu Monas! Ini 11 Tuntutan Besar May Day 2026

Jumat, 1 Mei 2026 10:23 WIB

Tragedi “Obat Batuk” di Sukabumi: Mahasiswa Nekat Tabrak Ambulans Usai Aksi Kejar-kejaran

Jumat, 1 Mei 2026 10:13 WIB

Bukan untuk Orang Lemah! Intip Realita ‘Jalur Poros’ Siswa di Pedalaman Asmat Papua

Jumat, 1 Mei 2026 09:53 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 200 Ribu Buruh Serbu Monas! Ini 11 Tuntutan Besar May Day 2026
  • Tragedi “Obat Batuk” di Sukabumi: Mahasiswa Nekat Tabrak Ambulans Usai Aksi Kejar-kejaran
  • Bukan untuk Orang Lemah! Intip Realita ‘Jalur Poros’ Siswa di Pedalaman Asmat Papua
  • Bojan Hodak Semprot Persib Meski Menang Dramatis 4-2
  • Tanpa Modal! 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat 2026 yang Terbukti Cair Hari Ini
  • Rumor Transfer Panas: Intip Lis Belanja Mewah Persib, Persija, dan Calon Kuda Hitam Garudayaksa FC
  • FYP Meledak! Link Video Full Durasi ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Warganet Penasaran
  • Heboh! Link Video ‘Bandar Membara Bergetar’ Diburu Netizen, Ini Fakta Sebenarnya!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 1 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Berujung Polemik, Begini Duduk Perkara Sewa Menyewa Lahan Kebun Binatang Bandung

By Putra JuangRabu, 26 Juli 2023 15:35 WIB3 Mins Read
Ilustrasi kebun binatangFoto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polemik Kebun Binatang Bandung terus meruncing hingga kabar terbaru akan berujung pada penyegelan. Padahal jika merunut kasus, sewa menyewa antara pihak Pemkot Bandung dan Yayasan Taman Margasatwa (YTM) Tamansari Bandung sudah berlangsung sejak lama.

Terkini, Pemkot Bandung sudah melayangkan surat peringatan terakhir kepada Kebun Binatang Bandung yang dikelola YTM. Alasan pemberian surat peringatan lantaran Kebun Binatang Bandung disebut menunggak Rp17,1 miliar kepada Pemkot Bandung atas penyewaan lahan.

Pemkot Bandung menyatakan bakal menyegel aset berupa lahan kebun binatang jika hingga batas waktu ditentukan yayasan tak kunjung membayar utang.

“Tentunya dimaksud dengan pengamanan itu aset tanah, bukan kebun binatang. Hal yang diyakini milik Pemkot Bandung itu tanahnya. Ini mohon dipahami betul,” kata Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna seperti dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Ema menjelaskan, Pemkot Bandung bakal bermitra dengan Perhimpunan Kebun Binatang se Indonesia (PKBSI) seandainya pihak terkait meninggalkan kawasan tersebut. Hal itu dilakukan guna melindungi dan mengelola satwa di kebun binatang.

“Ada dari PKBSI yang akan menjamin keberlangsungan hidup satwa. Kalau seandainya mereka meninggalkan tempat, kita sudah antisipasi,” ujar Ema.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Rencanakan Penataan Parkir Liar dan PKL di Saparua

Menurut Ema, ada sejumlah pihak terkait yang mempunyai satwa di kebun binatang itu. Selain ada yang dimiliki negara, ada juga yang dimiliki oleh pihak yayasan.

“Ada 123 jenis satwa dengan jumlah 664 individu satwa. Mulai reptil, unggas dan sebagainya,” jelas Ema.

Ema menegaskan, tidak ada alih fungsi lahan di kawasan tersebut. Kebun binatang di sana kan tetap menjadi konservasi bagi hewan.

“Tidak ada isu alih fungsi. Kita tetap itu untuk kawasan konservasi kawasan kebun binatang,” tandasnya.

Sekadar informasi, Kebun Binatang Bandung dikelola oleh YTM berdasarkan beberapa surat perjanjian, di antaranya:

Baca Juga:  Ridwan Kamil Persilahkan Panji Gumilang Menggugat: Ini Negeri Hukum

1. Surat Perdjandjian Serah Pakai Tanah Kotamadya Bandung Nomor 1/1970 Tanggal 25 Nopember 1970 antara RH. Dajat Sukarmadidjaja (selaku Wali Kota Bandung) dengan R. Emma Bratakoesoema (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1970 sampai dengan 1 Desember 1975.

2. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 277/II/07/1978 Tanggal 1 Desember 1977 antara Drs. Suparman Martawidjaja (selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung) dengan Endang Soenanda (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1977 sampai dengan 30 Nopember 1987.

3. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/32.7-SI.BS/50-DP Tanggal 16 Februari 1989 antara Nurdjaiman, SH (selaku Kepala Dinas Perumahan) dengan Edang Soenanda (selaku Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1987 sampai dengan 30 Nopember 1992.

Baca Juga:  17 Hektare Lahan Pertanian di Desa Mekarsari Garut Terdampak Kekeringan

4. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bersyarat Nomor 593.1/SI.999-Disperum Tanggal 25 Desember 1992 antara H. Ateng Wahyudi (selaku Wali Kota Bandung) dengan Drs. Abdurachman (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1992 sampai dengan 30 Nopember 1997.

5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/SI.291-Disrum/98 Tanggal 16 Januari 1998 antara Wahyu Hamijaya (selaku Wali Kota Bandung) dengan Ir. H. Ukar Bratakusumah (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1997 sampai dengan 30 Nopember 2002.

6. Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat yang ditandatangani Bpk. Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung kepada R. Romly S. Bratakusumah untuk dan atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari yang berlaku pada tanggal 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ema Sumarna Featured Kebun Binatang Bandung Pemkot Bandung sewa menyewa
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

200 Ribu Buruh Serbu Monas! Ini 11 Tuntutan Besar May Day 2026

Tragedi “Obat Batuk” di Sukabumi: Mahasiswa Nekat Tabrak Ambulans Usai Aksi Kejar-kejaran

ASN

ASN Wajib Tahu! Salah Terima Gaji ke-13 Bisa Jadi Utang Negara

Upadate Kasus Dugaan Penculikan Bayi di RSHS Bandung, Perawat Diduga Langgar SOP

Aksi Koboi di Cianjur: Tembak Pemilik Toko Pakai Airsoft Gun Usai Ketahuan Nyelinap

Underpass Pasteur Masih Tahap Wacana, Pemprov Jabar Soroti Risiko Banjir dan Lahan

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.