Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Digugat Terkait Maladministrasi PCMB 2026, Ini Respons Kepala Disdik Jabar Purwanto

Senin, 15 Juni 2026 16:26 WIB

Buron 30 Tahun Tanpa Jejak, Aset Rp51,6 Miliar Milik Koruptor Legendaris Eddy Tansil Resmi Disita Negara

Senin, 15 Juni 2026 16:17 WIB

Buruan Klaim! Kode Redeem FC Mobile 15 Juni 2026 Bagi-bagi Star Shard Gratis

Senin, 15 Juni 2026 16:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Digugat Terkait Maladministrasi PCMB 2026, Ini Respons Kepala Disdik Jabar Purwanto
  • Buron 30 Tahun Tanpa Jejak, Aset Rp51,6 Miliar Milik Koruptor Legendaris Eddy Tansil Resmi Disita Negara
  • Buruan Klaim! Kode Redeem FC Mobile 15 Juni 2026 Bagi-bagi Star Shard Gratis
  • Piala Dunia 2026 Panas! Marc Klok Siap Rasakan Atmosfer Stadion di Miami
  • UMKM Merapat! KUR Mandiri 2026 Resmi Cair, Bunga Super Ringan 6 Persen
  • Menyambut 1 Muharam: Panduan Doa Awal Tahun Baru Islam, Keutamaan, dan Amalan Para Ulama
  • Siapa Sebenarnya Nazlatan Kasuba? Politisi Muda yang Dituduh Cuekin Gubernur Sherly Saat Rapat
  • Aplikasi Mentah Dipaksakan, P3I Desak Pansus DPRD Jabar Investigasi Total Kekacauan Masif PCMB 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 15 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Berujung Polemik, Begini Duduk Perkara Sewa Menyewa Lahan Kebun Binatang Bandung

By Putra JuangRabu, 26 Juli 2023 15:35 WIB3 Mins Read
Ilustrasi kebun binatangFoto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polemik Kebun Binatang Bandung terus meruncing hingga kabar terbaru akan berujung pada penyegelan. Padahal jika merunut kasus, sewa menyewa antara pihak Pemkot Bandung dan Yayasan Taman Margasatwa (YTM) Tamansari Bandung sudah berlangsung sejak lama.

Terkini, Pemkot Bandung sudah melayangkan surat peringatan terakhir kepada Kebun Binatang Bandung yang dikelola YTM. Alasan pemberian surat peringatan lantaran Kebun Binatang Bandung disebut menunggak Rp17,1 miliar kepada Pemkot Bandung atas penyewaan lahan.

Pemkot Bandung menyatakan bakal menyegel aset berupa lahan kebun binatang jika hingga batas waktu ditentukan yayasan tak kunjung membayar utang.

“Tentunya dimaksud dengan pengamanan itu aset tanah, bukan kebun binatang. Hal yang diyakini milik Pemkot Bandung itu tanahnya. Ini mohon dipahami betul,” kata Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna seperti dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Ema menjelaskan, Pemkot Bandung bakal bermitra dengan Perhimpunan Kebun Binatang se Indonesia (PKBSI) seandainya pihak terkait meninggalkan kawasan tersebut. Hal itu dilakukan guna melindungi dan mengelola satwa di kebun binatang.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Larang Warga Konvoi dan Nyalakan Mercon saat Malam Takbir

“Ada dari PKBSI yang akan menjamin keberlangsungan hidup satwa. Kalau seandainya mereka meninggalkan tempat, kita sudah antisipasi,” ujar Ema.

Menurut Ema, ada sejumlah pihak terkait yang mempunyai satwa di kebun binatang itu. Selain ada yang dimiliki negara, ada juga yang dimiliki oleh pihak yayasan.

“Ada 123 jenis satwa dengan jumlah 664 individu satwa. Mulai reptil, unggas dan sebagainya,” jelas Ema.

Ema menegaskan, tidak ada alih fungsi lahan di kawasan tersebut. Kebun binatang di sana kan tetap menjadi konservasi bagi hewan.

“Tidak ada isu alih fungsi. Kita tetap itu untuk kawasan konservasi kawasan kebun binatang,” tandasnya.

Sekadar informasi, Kebun Binatang Bandung dikelola oleh YTM berdasarkan beberapa surat perjanjian, di antaranya:

Baca Juga:  7 Minuman Alami untuk Membantu Membakar Lemak Tubuh

1. Surat Perdjandjian Serah Pakai Tanah Kotamadya Bandung Nomor 1/1970 Tanggal 25 Nopember 1970 antara RH. Dajat Sukarmadidjaja (selaku Wali Kota Bandung) dengan R. Emma Bratakoesoema (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1970 sampai dengan 1 Desember 1975.

2. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 277/II/07/1978 Tanggal 1 Desember 1977 antara Drs. Suparman Martawidjaja (selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung) dengan Endang Soenanda (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1977 sampai dengan 30 Nopember 1987.

3. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/32.7-SI.BS/50-DP Tanggal 16 Februari 1989 antara Nurdjaiman, SH (selaku Kepala Dinas Perumahan) dengan Edang Soenanda (selaku Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1987 sampai dengan 30 Nopember 1992.

4. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bersyarat Nomor 593.1/SI.999-Disperum Tanggal 25 Desember 1992 antara H. Ateng Wahyudi (selaku Wali Kota Bandung) dengan Drs. Abdurachman (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1992 sampai dengan 30 Nopember 1997.

Baca Juga:  Geledah Kontrakan di Bandung, Polisi Amankan Seorang Pria dan Senapan Laras Panjang

5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/SI.291-Disrum/98 Tanggal 16 Januari 1998 antara Wahyu Hamijaya (selaku Wali Kota Bandung) dengan Ir. H. Ukar Bratakusumah (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1997 sampai dengan 30 Nopember 2002.

6. Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat yang ditandatangani Bpk. Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung kepada R. Romly S. Bratakusumah untuk dan atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari yang berlaku pada tanggal 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ema Sumarna Featured Kebun Binatang Bandung Pemkot Bandung sewa menyewa
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Digugat Terkait Maladministrasi PCMB 2026, Ini Respons Kepala Disdik Jabar Purwanto

Buron 30 Tahun Tanpa Jejak, Aset Rp51,6 Miliar Milik Koruptor Legendaris Eddy Tansil Resmi Disita Negara

Siapa Sebenarnya Nazlatan Kasuba? Politisi Muda yang Dituduh Cuekin Gubernur Sherly Saat Rapat

Aplikasi Mentah Dipaksakan, P3I Desak Pansus DPRD Jabar Investigasi Total Kekacauan Masif PCMB 2026

Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta

P3I Bongkar Bobroknya Sistem PCMB 2026 Jabar, Dituding Diskriminatif ke Siswa Miskin

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.