bukamata.id – Kasus penganiayaan terhadap seorang anak balita oleh ayah kandungnya sendiri menggemparkan warga Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Aksi kekerasan tersebut menjadi sorotan setelah video penganiayaan beredar luas di media sosial.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Desa Cintaasih, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat. Dalam video yang viral, terlihat seorang bocah laki-laki mengalami luka di bagian hidung dan mulut hingga mengeluarkan darah. Pelaku yang diduga merupakan ayah kandung korban juga terlihat melakukan kekerasan fisik dengan menampar serta menarik rambut korban.
Kasus tersebut langsung mendapat perhatian aparat kepolisian. Kapolres Cimahi AKBP M. Faruk Rozi membenarkan bahwa pria yang diduga sebagai pelaku telah diamankan setelah video penganiayaan terhadap anak berusia sekitar lima tahun tersebut menyebar di media sosial.
Polisi Amankan Ayah Kandung yang Aniaya Anak di Bandung Barat
Kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan informasi terkait video kekerasan terhadap anak tersebut.
Kapolsek Sindangkerta AKP Sholehuddin mengatakan, pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum. Penyidik tengah menyelesaikan berkas perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Cimahi.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyelesaian berkas untuk segera dilimpahkan ke Polres Cimahi,” ujar Sholehuddin saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penganiayaan tersebut diduga dilakukan karena pelaku ingin memaksa istrinya kembali ke rumah.
Menurut polisi, anak yang menjadi korban kekerasan merupakan anak kandung pelaku sendiri.
“Tujuannya supaya istrinya mau kembali lagi,” kata Sholehuddin.
Pelaku Dipastikan Tidak Mengalami Gangguan Jiwa
Sebelumnya, sempat muncul dugaan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Namun, kepolisian memastikan informasi tersebut tidak benar.
AKP Sholehuddin menegaskan, pria berusia 28 tahun tersebut tidak memiliki riwayat gangguan jiwa.
“Pelaku tidak memiliki kelainan jiwa,” tegasnya.
Polisi menyebut tindakan kekerasan tersebut dilakukan dalam kondisi sadar dan kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Korban Alami Luka Fisik dan Trauma Psikologis
Akibat penganiayaan tersebut, korban yang masih berusia empat tahun dan akan memasuki usia lima tahun mengalami luka fisik serta dampak psikologis.
Korban telah menjalani pemeriksaan medis atau visum sebagai bagian dari proses penyidikan. Selain penanganan hukum terhadap pelaku, kepolisian juga memastikan korban mendapatkan pendampingan untuk memulihkan kondisi mentalnya.
“Nanti ada bantuan konseling dari Polres juga untuk anaknya,” ungkap Sholehuddin.
Pendampingan psikologis dinilai penting mengingat korban masih berada dalam usia tumbuh kembang dan mengalami kekerasan dari orang terdekatnya sendiri.
Polisi Imbau Video Kekerasan Anak Tidak Disebar
Kasus ayah kandung menganiaya anak balita di Bandung Barat ini menuai kecaman dari masyarakat setelah rekaman video beredar luas.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak kembali menyebarluaskan video yang memperlihatkan kekerasan terhadap korban. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi psikologis anak serta melindungi hak korban sebagai anak yang mengalami kekerasan.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka bersama barang bukti akan segera dilimpahkan ke Polres Cimahi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak, termasuk yang dilakukan oleh orang tua kandung, merupakan tindakan serius yang dapat berdampak panjang terhadap fisik maupun mental korban.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










