bukamata.id – Upaya hukum eks pengurus gereja di Kota Bandung, Bambang Soeharto (BS), untuk lepas dari jerat hukum kembali kandas di pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi menolak permohonan praperadilan kedua yang dilayangkannya terkait gugatan status tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Dikutip dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, perkara bernomor 11/Pid.Pra/2026/PN Bdg tersebut diputus oleh Hakim Tunggal Dodong Iman Rusdani pada Rabu (26/8/2026) dengan amaran menolak seluruh permohonan pemohon.
Putusan ini mempertegas keabsahan tindakan penyidik Polrestabes Bandung atas laporan yang dilayangkan oleh John Binsar Tua Simalango (JB). BS sebelumnya menggugat keabsahan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 4 Maret 2026.
Kasus ini berakar dari perselisihan pada 20 Juli 2025 di Jalan Van Deventer, Sumur Bandung, hingga berujung laporan polisi pada 6 Oktober 2025. Atas laporan itu, BS dijerat dengan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 433 atau 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum BS, Sutan M. Simanjuntak, sempat mengutarakan bahwa langkah mengajukan praperadilan berulang merupakan bagian dari skenario hukum timnya.
“Ini bukan pokok perkara, ini strategi lawyer. Memang sudah jadi target dari awal supaya terdengar dulu ke pusat,” katanya yang saat menyebut permohonan kedua adalah dengan objek yang lebih spesifik, yakni Polrestabes Bandung.
Dengan dinyatakannya gugatan praperadilan kedua ini ditolak, status tersangka yang menyandang Bambang Soeharto tetap sah secara hukum dan proses penyidikan perkara pokok akan terus berlanjut ke persidangan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










