Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Momen Humanis di Nagekeo: Asyik Melayani Selfie Warga, Seskab Teddy Hampir Ketinggalan Rombongan Presiden

Rabu, 26 Agustus 2026 20:46 WIB

PN Bandung Tolak Lagi Praperadilan Mantan Pengurus Gereja: Status Tersangka ITE Bambang Soeharto Sah

Rabu, 26 Agustus 2026 20:34 WIB

El Clasico Persija vs Persib Siap Guncang GBK 12 September, I.League Tunggu Surat Izin Resmi Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 20:28 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Momen Humanis di Nagekeo: Asyik Melayani Selfie Warga, Seskab Teddy Hampir Ketinggalan Rombongan Presiden
  • PN Bandung Tolak Lagi Praperadilan Mantan Pengurus Gereja: Status Tersangka ITE Bambang Soeharto Sah
  • El Clasico Persija vs Persib Siap Guncang GBK 12 September, I.League Tunggu Surat Izin Resmi Polisi
  • NIK KTP Jadi Kunci! Cara Cek BPNT Tahap 3 2026 dan Potensi Bantuan Rp600 Ribu
  • Tawa Anak-anak di Tenda Pengungsian Nagekeo: Saat Presiden Prabowo Bawa Mainan dan Harapan Baru
  • HEBOH! ‘Ikan Kiamat’ Sepanjang 4 Meter Muncul di Pantai Pink Lombok, Benarkah Sinyal Bencana Besar?!
  • MQ Iswara Soroti Penggusuran PKL, Minta Pemerintah Perhatikan Aspek Kemanusiaan
  • Viral Kendaraan Dipajak Rp50 Ribu di Jalan Beton Baru Cianjur, Aksi Pria Buka Paksa Palang Tuai Pujian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 26 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PN Bandung Tolak Lagi Praperadilan Mantan Pengurus Gereja: Status Tersangka ITE Bambang Soeharto Sah

By Aga GustianaRabu, 26 Agustus 2026 20:34 WIB2 Mins Read
Pengadilan kasus eks pengurus gereja di Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Upaya hukum eks pengurus gereja di Kota Bandung, Bambang Soeharto (BS), untuk lepas dari jerat hukum kembali kandas di pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi menolak permohonan praperadilan kedua yang dilayangkannya terkait gugatan status tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Dikutip dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, perkara bernomor 11/Pid.Pra/2026/PN Bdg tersebut diputus oleh Hakim Tunggal Dodong Iman Rusdani pada Rabu (26/8/2026) dengan amaran menolak seluruh permohonan pemohon.

Putusan ini mempertegas keabsahan tindakan penyidik Polrestabes Bandung atas laporan yang dilayangkan oleh John Binsar Tua Simalango (JB). BS sebelumnya menggugat keabsahan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 4 Maret 2026.

Kasus ini berakar dari perselisihan pada 20 Juli 2025 di Jalan Van Deventer, Sumur Bandung, hingga berujung laporan polisi pada 6 Oktober 2025. Atas laporan itu, BS dijerat dengan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 433 atau 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana, Tuntut Ganti Rugi Rp105 Miliar

Sebelumnya, pihak kuasa hukum BS, Sutan M. Simanjuntak, sempat mengutarakan bahwa langkah mengajukan praperadilan berulang merupakan bagian dari skenario hukum timnya.

“Ini bukan pokok perkara, ini strategi lawyer. Memang sudah jadi target dari awal supaya terdengar dulu ke pusat,” katanya yang saat menyebut permohonan kedua adalah dengan objek yang lebih spesifik, yakni Polrestabes Bandung.

Baca Juga:  Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!

Dengan dinyatakannya gugatan praperadilan kedua ini ditolak, status tersangka yang menyandang Bambang Soeharto tetap sah secara hukum dan proses penyidikan perkara pokok akan terus berlanjut ke persidangan.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Minimal Terpenuhi 2 Alat Bukti

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bambang Soeharto PN Bandung Polrestabes Bandung Praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Momen Humanis di Nagekeo: Asyik Melayani Selfie Warga, Seskab Teddy Hampir Ketinggalan Rombongan Presiden

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

NIK KTP Jadi Kunci! Cara Cek BPNT Tahap 3 2026 dan Potensi Bantuan Rp600 Ribu

Tawa Anak-anak di Tenda Pengungsian Nagekeo: Saat Presiden Prabowo Bawa Mainan dan Harapan Baru

HEBOH! ‘Ikan Kiamat’ Sepanjang 4 Meter Muncul di Pantai Pink Lombok, Benarkah Sinyal Bencana Besar?!

MQ Iswara Soroti Penggusuran PKL, Minta Pemerintah Perhatikan Aspek Kemanusiaan

Viral Kendaraan Dipajak Rp50 Ribu di Jalan Beton Baru Cianjur, Aksi Pria Buka Paksa Palang Tuai Pujian

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.