Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Momen Humanis di Nagekeo: Asyik Melayani Selfie Warga, Seskab Teddy Hampir Ketinggalan Rombongan Presiden

Rabu, 26 Agustus 2026 20:46 WIB

PN Bandung Tolak Lagi Praperadilan Mantan Pengurus Gereja: Status Tersangka ITE Bambang Soeharto Sah

Rabu, 26 Agustus 2026 20:34 WIB

El Clasico Persija vs Persib Siap Guncang GBK 12 September, I.League Tunggu Surat Izin Resmi Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 20:28 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Momen Humanis di Nagekeo: Asyik Melayani Selfie Warga, Seskab Teddy Hampir Ketinggalan Rombongan Presiden
  • PN Bandung Tolak Lagi Praperadilan Mantan Pengurus Gereja: Status Tersangka ITE Bambang Soeharto Sah
  • El Clasico Persija vs Persib Siap Guncang GBK 12 September, I.League Tunggu Surat Izin Resmi Polisi
  • NIK KTP Jadi Kunci! Cara Cek BPNT Tahap 3 2026 dan Potensi Bantuan Rp600 Ribu
  • Tawa Anak-anak di Tenda Pengungsian Nagekeo: Saat Presiden Prabowo Bawa Mainan dan Harapan Baru
  • HEBOH! ‘Ikan Kiamat’ Sepanjang 4 Meter Muncul di Pantai Pink Lombok, Benarkah Sinyal Bencana Besar?!
  • MQ Iswara Soroti Penggusuran PKL, Minta Pemerintah Perhatikan Aspek Kemanusiaan
  • Viral Kendaraan Dipajak Rp50 Ribu di Jalan Beton Baru Cianjur, Aksi Pria Buka Paksa Palang Tuai Pujian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 26 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana, Tuntut Ganti Rugi Rp105 Miliar

By Aga GustianaRabu, 25 Juni 2025 17:02 WIB2 Mins Read
Ridwan Kamil
Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (Foto: Biro Adpim Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengambil langkah hukum serius dengan mengajukan gugatan balik terhadap selebgram Lisa Mariana (LM). Langkah ini dilakukan setelah Ridwan Kamil merasa dirugikan akibat tuduhan yang dinilainya tak berdasar dan merusak reputasi serta kehidupannya secara pribadi maupun profesional.

Melalui tim kuasa hukumnya, Ridwan Kamil mengajukan gugatan perdata yang terdaftar dalam perkara nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Gugatan ini resmi diajukan melalui sistem e-court pada Rabu, 25 Juni 2025.

Dalam gugatannya, Ridwan Kamil menuntut kompensasi senilai total Rp105 miliar. Rinciannya terdiri dari Rp5 miliar sebagai ganti rugi materiil dan Rp100 miliar sebagai ganti rugi immateriil. Menurut penjelasan kuasa hukum Muslim Jaya Butar Butar, kerugian materiil mencakup biaya hukum, terapi psikologis, gangguan pendapatan, serta kerusakan lainnya yang timbul dari pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik.

Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan sebagai bentuk kompensasi atas rusaknya reputasi Ridwan Kamil di mata publik, tekanan mental, serta dampak negatif yang dirasakan dalam kehidupan rumah tangga dan sosialnya. Muslim menyebut tuduhan yang dilontarkan LM telah menyebar secara luas dan menciptakan opini negatif yang sulit dipulihkan.

Baca Juga:  Diapresiasi Ridwan Kamil, Kratingdaeng Volleyball Gubernur Cup 2023 Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi

“Yang kami hadapi bukan sekadar konflik pribadi, tapi serangan sistematis terhadap kehormatan dan kredibilitas klien kami sebagai tokoh publik,” ujar Muslim dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (25/6/2025).

Baca Juga:  Patuhi Putusan Hakim, Polda Jabar Segera Proses Pembebasan Pegi Setiawan

Ia juga menjelaskan bahwa tuduhan LM—di antaranya soal hubungan di luar pernikahan, kehamilan, hingga permintaan aborsi—tidak memiliki dasar bukti ilmiah, termasuk tidak adanya hasil tes DNA. Tuduhan ini, menurutnya, telah menyimpang dari etika hukum dan menyebar melalui berbagai kanal digital seperti media sosial dan podcast.

Lebih lanjut, tim hukum Ridwan Kamil meminta agar Lisa Mariana diwajibkan menghapus seluruh konten yang memuat informasi fitnah dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.

Baca Juga:  Postingan Atalia Praratya Picu Spekulasi soal Hasil Tes DNA Ridwan Kamil

Tak hanya menggugat secara perdata, Ridwan Kamil juga telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Tim hukum berharap langkah hukum ini menjadi contoh tegas agar praktik penyebaran informasi palsu demi popularitas atau keuntungan finansial tidak dibiarkan berkembang.

“Langkah ini kami ambil bukan semata-mata untuk membela individu, tapi untuk menjaga integritas hukum dan mencegah berkembangnya tren manipulasi opini publik demi motif ekonomi,” tutup Muslim.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Lisa mariana PN Bandung ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Momen Humanis di Nagekeo: Asyik Melayani Selfie Warga, Seskab Teddy Hampir Ketinggalan Rombongan Presiden

PN Bandung Tolak Lagi Praperadilan Mantan Pengurus Gereja: Status Tersangka ITE Bambang Soeharto Sah

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

NIK KTP Jadi Kunci! Cara Cek BPNT Tahap 3 2026 dan Potensi Bantuan Rp600 Ribu

Tawa Anak-anak di Tenda Pengungsian Nagekeo: Saat Presiden Prabowo Bawa Mainan dan Harapan Baru

HEBOH! ‘Ikan Kiamat’ Sepanjang 4 Meter Muncul di Pantai Pink Lombok, Benarkah Sinyal Bencana Besar?!

MQ Iswara Soroti Penggusuran PKL, Minta Pemerintah Perhatikan Aspek Kemanusiaan

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.