Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Tebing Keraton

Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi

Minggu, 24 Mei 2026 06:00 WIB

Link Video Viral TKW Taiwan: Jangan Asal Klik Jika Tak Ingin Data Dijarah!

Minggu, 24 Mei 2026 02:00 WIB

Viral Video ‘3 vs 1’ TKW Taiwan: Jebakan Link Phishing di Balik Konten Sensasional

Minggu, 24 Mei 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Link Video Viral TKW Taiwan: Jangan Asal Klik Jika Tak Ingin Data Dijarah!
  • Viral Video ‘3 vs 1’ TKW Taiwan: Jebakan Link Phishing di Balik Konten Sensasional
  • Persib Hattrick Juara, Mariano Peralta Jadi Pemain Terbaik: Inilah Daftar Lengkap Pemenang Musim 2026
  • Viral Dugaan Penipuan WO Marwah: Ternyata Sudah Lama Makan Korban, Karyawan Pun Tak Digaji!
  • Drama Tanpa Gol di GBLA: Persib Bandung Resmi Juara, Hattrick Gelar Tercipta!
  • Ramai Dicari! Link Video Viral Guru Bahasa Inggris vs Murid Durasi Panjang, Isinya Mencengangkan!
  • Peringatan Keras di GBLA! Bawa Flare atau Mabuk, Hak Nonton Persib Hari Ini Langsung Dicabut
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 24 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana, Tuntut Ganti Rugi Rp105 Miliar

By Aga GustianaRabu, 25 Juni 2025 17:02 WIB2 Mins Read
Ridwan Kamil
Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (Foto: Biro Adpim Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengambil langkah hukum serius dengan mengajukan gugatan balik terhadap selebgram Lisa Mariana (LM). Langkah ini dilakukan setelah Ridwan Kamil merasa dirugikan akibat tuduhan yang dinilainya tak berdasar dan merusak reputasi serta kehidupannya secara pribadi maupun profesional.

Melalui tim kuasa hukumnya, Ridwan Kamil mengajukan gugatan perdata yang terdaftar dalam perkara nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Gugatan ini resmi diajukan melalui sistem e-court pada Rabu, 25 Juni 2025.

Dalam gugatannya, Ridwan Kamil menuntut kompensasi senilai total Rp105 miliar. Rinciannya terdiri dari Rp5 miliar sebagai ganti rugi materiil dan Rp100 miliar sebagai ganti rugi immateriil. Menurut penjelasan kuasa hukum Muslim Jaya Butar Butar, kerugian materiil mencakup biaya hukum, terapi psikologis, gangguan pendapatan, serta kerusakan lainnya yang timbul dari pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik.

Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan sebagai bentuk kompensasi atas rusaknya reputasi Ridwan Kamil di mata publik, tekanan mental, serta dampak negatif yang dirasakan dalam kehidupan rumah tangga dan sosialnya. Muslim menyebut tuduhan yang dilontarkan LM telah menyebar secara luas dan menciptakan opini negatif yang sulit dipulihkan.

Baca Juga:  Berkat Tangan Dingin Setiawan Wangsaatmaja, Ridwan Kamil Bangga Lihat Kemajuan Provinsi Jabar

“Yang kami hadapi bukan sekadar konflik pribadi, tapi serangan sistematis terhadap kehormatan dan kredibilitas klien kami sebagai tokoh publik,” ujar Muslim dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (25/6/2025).

Baca Juga:  Fokus Dampingi Ridwan Kamil, Atalia Putuskan Tak Ikut Kontestasi Pilkada 2024

Ia juga menjelaskan bahwa tuduhan LM—di antaranya soal hubungan di luar pernikahan, kehamilan, hingga permintaan aborsi—tidak memiliki dasar bukti ilmiah, termasuk tidak adanya hasil tes DNA. Tuduhan ini, menurutnya, telah menyimpang dari etika hukum dan menyebar melalui berbagai kanal digital seperti media sosial dan podcast.

Lebih lanjut, tim hukum Ridwan Kamil meminta agar Lisa Mariana diwajibkan menghapus seluruh konten yang memuat informasi fitnah dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.

Baca Juga:  Minta Peserta Kampanye Tidak Jelekan Kubu Lawan, Ridwan Kamil: Kita Harus Naik Kelas

Tak hanya menggugat secara perdata, Ridwan Kamil juga telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Tim hukum berharap langkah hukum ini menjadi contoh tegas agar praktik penyebaran informasi palsu demi popularitas atau keuntungan finansial tidak dibiarkan berkembang.

“Langkah ini kami ambil bukan semata-mata untuk membela individu, tapi untuk menjaga integritas hukum dan mencegah berkembangnya tren manipulasi opini publik demi motif ekonomi,” tutup Muslim.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gugatan Hukum Lisa mariana PN Bandung ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bandara Kertajati

Siap-siap Jemput Keluarga! Ini Jadwal Lengkap Kepulangan Haji 2026 Jabar di Bandara Kertajati

Persib Selangkah Lagi Hattrick Juara, Dedi Mulyadi Wanti-wanti Bobotoh Jaga Sikap

Kabupaten Bekasi

El Nino Mengintai Majalengka: Puluhan Desa Terancam Krisis Air Bersih dan Karhutla

Hadiah Fantastis Rp750 Juta Bagi Siapapun yang Temukan Buronan Kasus Paoman

Suarakan Kemanusiaan di Gaza, Kisah Keberanian Jurnalis Thoudy Badai Inspirasi Pihak Keluarga

Menelusuri Sosok Aman Yani, Mantan Bankir yang Dicari Dedi Mulyadi dengan Sayembara Rp750 Juta

Terpopuler
  • Link Video Viral TKW Taiwan 3 vs 1 yang Bikin Penasaran Hingga Banyak Ramai Diburu Netizen
  • Diduga Hina Bos Persib Umuh Muchtar, Pemilik Akun Facebook Ini Diburu Netizen!
  • Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan
  • Link ‘Guru Bahasa Inggris Viral’ Ramai Dicari, Pakar Ingatkan Bahaya Phishing dan Malware
  • Bikin Penasaran! Video Guru Bahasa Inggris vs Murid Ramai Dicari, Ini Fakta Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.