bukamata.id – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengambil langkah hukum serius dengan mengajukan gugatan balik terhadap selebgram Lisa Mariana (LM). Langkah ini dilakukan setelah Ridwan Kamil merasa dirugikan akibat tuduhan yang dinilainya tak berdasar dan merusak reputasi serta kehidupannya secara pribadi maupun profesional.
Melalui tim kuasa hukumnya, Ridwan Kamil mengajukan gugatan perdata yang terdaftar dalam perkara nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Gugatan ini resmi diajukan melalui sistem e-court pada Rabu, 25 Juni 2025.
Dalam gugatannya, Ridwan Kamil menuntut kompensasi senilai total Rp105 miliar. Rinciannya terdiri dari Rp5 miliar sebagai ganti rugi materiil dan Rp100 miliar sebagai ganti rugi immateriil. Menurut penjelasan kuasa hukum Muslim Jaya Butar Butar, kerugian materiil mencakup biaya hukum, terapi psikologis, gangguan pendapatan, serta kerusakan lainnya yang timbul dari pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik.
Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan sebagai bentuk kompensasi atas rusaknya reputasi Ridwan Kamil di mata publik, tekanan mental, serta dampak negatif yang dirasakan dalam kehidupan rumah tangga dan sosialnya. Muslim menyebut tuduhan yang dilontarkan LM telah menyebar secara luas dan menciptakan opini negatif yang sulit dipulihkan.
“Yang kami hadapi bukan sekadar konflik pribadi, tapi serangan sistematis terhadap kehormatan dan kredibilitas klien kami sebagai tokoh publik,” ujar Muslim dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (25/6/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa tuduhan LM—di antaranya soal hubungan di luar pernikahan, kehamilan, hingga permintaan aborsi—tidak memiliki dasar bukti ilmiah, termasuk tidak adanya hasil tes DNA. Tuduhan ini, menurutnya, telah menyimpang dari etika hukum dan menyebar melalui berbagai kanal digital seperti media sosial dan podcast.
Lebih lanjut, tim hukum Ridwan Kamil meminta agar Lisa Mariana diwajibkan menghapus seluruh konten yang memuat informasi fitnah dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.
Tak hanya menggugat secara perdata, Ridwan Kamil juga telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Tim hukum berharap langkah hukum ini menjadi contoh tegas agar praktik penyebaran informasi palsu demi popularitas atau keuntungan finansial tidak dibiarkan berkembang.
“Langkah ini kami ambil bukan semata-mata untuk membela individu, tapi untuk menjaga integritas hukum dan mencegah berkembangnya tren manipulasi opini publik demi motif ekonomi,” tutup Muslim.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










