Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Klaim Sekarang! Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 10 Juli 2026, Banjir Hadiah Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 06:00 WIB

Panduan Lengkap Cek Bansos PKH BPNT Juli 2026, Simak Nominal dan Jadwal Pencairannya

Jumat, 10 Juli 2026 05:00 WIB

Bandung Punya Dubai Chewy Cookie Viral! Ini Daftar Toko yang Wajib Kamu Kunjungi

Jumat, 10 Juli 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 10 Juli 2026, Banjir Hadiah Gratis
  • Panduan Lengkap Cek Bansos PKH BPNT Juli 2026, Simak Nominal dan Jadwal Pencairannya
  • Bandung Punya Dubai Chewy Cookie Viral! Ini Daftar Toko yang Wajib Kamu Kunjungi
  • Sedang Berlangsung! Cek Link Live Streaming Prancis vs Maroko
  • Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis 10 Juli 2026: Cek Tips Cairkan Uang Tambahan Hari Ini!
  • Update Kode Redeem FF Hari Ini 10 Juli 2026: Klaim Bundle dan Diamond Gratis Sekarang!
  • Tabrak Lari di Pasteur Bandung Berujung Maut, Satu Korban Meninggal usai Dirawat Intensif
  • Bukan Akhir, Persib Bandung Siapkan Kejutan Lagi di Bursa Transfer!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 10 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana, Tuntut Ganti Rugi Rp105 Miliar

By Aga GustianaRabu, 25 Juni 2025 17:02 WIB2 Mins Read
Ridwan Kamil
Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (Foto: Biro Adpim Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengambil langkah hukum serius dengan mengajukan gugatan balik terhadap selebgram Lisa Mariana (LM). Langkah ini dilakukan setelah Ridwan Kamil merasa dirugikan akibat tuduhan yang dinilainya tak berdasar dan merusak reputasi serta kehidupannya secara pribadi maupun profesional.

Melalui tim kuasa hukumnya, Ridwan Kamil mengajukan gugatan perdata yang terdaftar dalam perkara nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Gugatan ini resmi diajukan melalui sistem e-court pada Rabu, 25 Juni 2025.

Dalam gugatannya, Ridwan Kamil menuntut kompensasi senilai total Rp105 miliar. Rinciannya terdiri dari Rp5 miliar sebagai ganti rugi materiil dan Rp100 miliar sebagai ganti rugi immateriil. Menurut penjelasan kuasa hukum Muslim Jaya Butar Butar, kerugian materiil mencakup biaya hukum, terapi psikologis, gangguan pendapatan, serta kerusakan lainnya yang timbul dari pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik.

Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan sebagai bentuk kompensasi atas rusaknya reputasi Ridwan Kamil di mata publik, tekanan mental, serta dampak negatif yang dirasakan dalam kehidupan rumah tangga dan sosialnya. Muslim menyebut tuduhan yang dilontarkan LM telah menyebar secara luas dan menciptakan opini negatif yang sulit dipulihkan.

Baca Juga:  Kenakan Pakaian Betawi, Ridwan Kamil-Suswono Daftar Pilgub Jakarta

“Yang kami hadapi bukan sekadar konflik pribadi, tapi serangan sistematis terhadap kehormatan dan kredibilitas klien kami sebagai tokoh publik,” ujar Muslim dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (25/6/2025).

Baca Juga:  Dituding Tutup Mata Soal Dago Elos, Ridwan Kamil: Itu Perkara Warga dengan Warga

Ia juga menjelaskan bahwa tuduhan LM—di antaranya soal hubungan di luar pernikahan, kehamilan, hingga permintaan aborsi—tidak memiliki dasar bukti ilmiah, termasuk tidak adanya hasil tes DNA. Tuduhan ini, menurutnya, telah menyimpang dari etika hukum dan menyebar melalui berbagai kanal digital seperti media sosial dan podcast.

Lebih lanjut, tim hukum Ridwan Kamil meminta agar Lisa Mariana diwajibkan menghapus seluruh konten yang memuat informasi fitnah dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.

Baca Juga:  Sedih Bukan Lagi Gubernur Jabar, Bima Arya Diam-diam Doakan Ridwan Kamil

Tak hanya menggugat secara perdata, Ridwan Kamil juga telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Tim hukum berharap langkah hukum ini menjadi contoh tegas agar praktik penyebaran informasi palsu demi popularitas atau keuntungan finansial tidak dibiarkan berkembang.

“Langkah ini kami ambil bukan semata-mata untuk membela individu, tapi untuk menjaga integritas hukum dan mencegah berkembangnya tren manipulasi opini publik demi motif ekonomi,” tutup Muslim.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gugatan Hukum Lisa mariana PN Bandung ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Panduan Lengkap Cek Bansos PKH BPNT Juli 2026, Simak Nominal dan Jadwal Pencairannya

Tabrak Lari di Pasteur Bandung Berujung Maut, Satu Korban Meninggal usai Dirawat Intensif

Ilustrasi PNS.

Daftar 6 Tunjangan PNS Juli 2026 di Luar Gaji Pokok, Cek Besaran yang Diterima ASN

Asia Africa Festival 2026 Digelar Akhir Pekan Ini, Catat Jadwal, Rute Karnaval dan Lokasinya

Rumor Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah, Begini Respons DPR RI

Ilustrasi korban meninggal.

Polisi Selidiki Asal Mortir Maut di Bandung Barat, Pusdikif Bantah Jadi Lokasi Ledakan

Terpopuler
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • Kisah Keyshia, Mojang Bandung yang Rela Kurang Tidur Demi Kejar Prestasi: Hasil Tak Mengkhianati Proses!
  • Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!
  • Link Live Streaming Argentina vs Cape Verde Piala Dunia 2026, Tonton di TVRI dan OTT
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.