Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Akhir, Persib Bandung Siapkan Kejutan Lagi di Bursa Transfer!

Kamis, 9 Juli 2026 21:25 WIB

Alarm Bahaya bagi Prancis: Nasib Michael Olise di Ujung Tanduk Jelang Lawan Maroko

Kamis, 9 Juli 2026 21:21 WIB

Karier dan Privilese: Mengenal Sosok Aurellia, Anak Menteri PU di Pusaran Isu Nebeng Kunker Demi Pildun

Kamis, 9 Juli 2026 20:49 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Akhir, Persib Bandung Siapkan Kejutan Lagi di Bursa Transfer!
  • Alarm Bahaya bagi Prancis: Nasib Michael Olise di Ujung Tanduk Jelang Lawan Maroko
  • Karier dan Privilese: Mengenal Sosok Aurellia, Anak Menteri PU di Pusaran Isu Nebeng Kunker Demi Pildun
  • Daftar 6 Tunjangan PNS Juli 2026 di Luar Gaji Pokok, Cek Besaran yang Diterima ASN
  • Prancis vs Maroko: Head to Head, Prediksi, dan Link Live Streaming Piala Dunia 2026
  • 5 Ayam Bakar Legendaris di Bandung yang Selalu Ramai, Nomor 1 Sudah Eksis Sejak 1972
  • Asia Africa Festival 2026 Digelar Akhir Pekan Ini, Catat Jadwal, Rute Karnaval dan Lokasinya
  • Persib Menang dari JDT dan Lion City Sailors? Mariano Peralta Makin Dekat ke Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 9 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Daftar 6 Tunjangan PNS Juli 2026 di Luar Gaji Pokok, Cek Besaran yang Diterima ASN

By SusanaKamis, 9 Juli 2026 20:45 WIB3 Mins Read
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah tetap menyalurkan gaji pokok dan berbagai tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada periode Juli 2026. Selain menerima gaji bulanan, aparatur sipil negara juga memperoleh sejumlah tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan golongan, jabatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji pokok PNS Juli 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2025, sehingga belum mengalami perubahan dibandingkan kebijakan sebelumnya.

Sementara itu, di luar gaji pokok, terdapat sedikitnya enam jenis tunjangan yang dapat diterima PNS setiap bulan.

Daftar Gaji Pokok PNS Juli 2026

Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

  • IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIA: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
  • IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IID: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Baca Juga:  Lengkap! Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Golongan II Berlaku Mulai Januari 2026

Golongan III

  • IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

1. Tunjangan Suami atau Istri

PNS yang telah menikah berhak memperoleh tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Besaran yang diterima mengikuti golongan serta masa kerja masing-masing pegawai.

2. Tunjangan Anak

Selain tunjangan pasangan, pemerintah juga memberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tunjangan ini merupakan bagian dari tunjangan keluarga yang diterima PNS setiap bulan.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

3. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional.

Penerima tunjangan ini antara lain:

  • Guru
  • Dokter
  • Penyuluh
  • Kepala bagian
  • Pejabat struktural lainnya

Nominalnya berbeda-beda, tergantung jenjang jabatan yang diemban.

4. Tunjangan Umum

Bagi PNS yang tidak memiliki jabatan struktural maupun fungsional, pemerintah memberikan tunjangan umum.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2006, besarannya yaitu:

  • Golongan I: Rp175.000
  • Golongan II: Rp180.000
  • Golongan III: Rp185.000
  • Golongan IV: Rp190.000

5. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja (tukin) menjadi salah satu komponen penghasilan terbesar yang diterima PNS.

Besaran tukin berbeda di setiap instansi karena ditentukan berdasarkan:

  • Capaian kinerja pegawai
  • Kelas jabatan
  • Kebijakan masing-masing kementerian atau lembaga

Semakin tinggi capaian kinerja dan kelas jabatan, semakin besar tunjangan yang diterima.

Baca Juga:  Kabar Kenaikan Gaji PNS Agustus 2025: Belum Ada Keputusan Resmi dari Pemerintah

6. Tunjangan Makan

PNS juga memperoleh uang makan harian sesuai golongan.

Berdasarkan PMK Nomor 32 Tahun 2025, besarannya sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp35.000 per hari
  • Golongan II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

Tunjangan makan diberikan sesuai jumlah hari kerja dan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Tunjangan Menambah Penghasilan PNS

Dengan adanya berbagai tunjangan tersebut, total penghasilan PNS tidak hanya berasal dari gaji pokok. Besaran pendapatan setiap pegawai bisa berbeda, tergantung golongan, jabatan, status keluarga, hingga capaian kinerja.

Karena itu, selain gaji bulanan, komponen tunjangan menjadi bagian penting dalam sistem remunerasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gaji PNS Juli 2026 gaji PNS terbaru tukin PNS tunjangan ASN Tunjangan PNS Juli 2026
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Asia Africa Festival 2026 Digelar Akhir Pekan Ini, Catat Jadwal, Rute Karnaval dan Lokasinya

Rumor Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah, Begini Respons DPR RI

Ilustrasi korban meninggal.

Polisi Selidiki Asal Mortir Maut di Bandung Barat, Pusdikif Bantah Jadi Lokasi Ledakan

Bansos

Daftar Bansos Cair Juli 2026 Lengkap, BPNT Rp600 Ribu, PKH hingga Beras 20 Kg

gempa

Gempa M 2,7 Guncang Bandung Siang Ini, BMKG Ungkap Penyebabnya

Selangor Malaysia Bidik Pasar Indonesia Lewat Promosi Wisata Medis di Bandung

Terpopuler
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • Viral Cristiano Ronaldo Ucapkan Bismillah Saat Eksekusi Penalti Lawan Kroasia
  • Jadwal Lengkap 16 Besar Piala Dunia 7 Juli 2026: Spanyol vs Portugal Main Jam Berapa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.