Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Aksi Mbappe ke Kelab Malam saat Cedera Bikin Fans Madrid Geram, Respon Menohok Mourinho Jadi Sorotan

Sabtu, 10 Oktober 2026 21:02 WIB

Jadwal Persib vs Dewa United: Kebugaran Thom Haye dkk Jadi Taruhan!

Sabtu, 10 Oktober 2026 20:56 WIB
Ilustrasi tsunami

Efisiensi APBD Ancam Keselamatan Pesisir Jabar: Anggaran Mitigasi Tsunami Sangat Terbatas

Sabtu, 10 Oktober 2026 20:46 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Aksi Mbappe ke Kelab Malam saat Cedera Bikin Fans Madrid Geram, Respon Menohok Mourinho Jadi Sorotan
  • Jadwal Persib vs Dewa United: Kebugaran Thom Haye dkk Jadi Taruhan!
  • Efisiensi APBD Ancam Keselamatan Pesisir Jabar: Anggaran Mitigasi Tsunami Sangat Terbatas
  • Dua Anak Punk Hilang Misterius di Irigasi Johar Karawang Usai Terlibat Perkelahian
  • Bukan Ratu Biasa! Inilah Sosok Suthida, Permaisuri Thailand Pemegang Kendali Jet Tempur
  • Soroti Jasa Medis Cuma Rp20 Ribu, Anggota DPRD Jabar Sentil Pemprov Soal MoU 65 Rumah Sakit
  • Ini 5 Kabuptaen di Jawa Barat yang Masuk Zona Merah Tsunami Megathrust
  • The Next Maarten Paes? Aksi Latihan Kiper Cilik Paling Unik dan Keren Se-Indonesia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 10 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Daftar 6 Tunjangan PNS Juli 2026 di Luar Gaji Pokok, Cek Besaran yang Diterima ASN

By SusanaKamis, 9 Juli 2026 20:45 WIB3 Mins Read
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah tetap menyalurkan gaji pokok dan berbagai tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada periode Juli 2026. Selain menerima gaji bulanan, aparatur sipil negara juga memperoleh sejumlah tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan golongan, jabatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji pokok PNS Juli 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2025, sehingga belum mengalami perubahan dibandingkan kebijakan sebelumnya.

Sementara itu, di luar gaji pokok, terdapat sedikitnya enam jenis tunjangan yang dapat diterima PNS setiap bulan.

Daftar Gaji Pokok PNS Juli 2026

Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

  • IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIA: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
  • IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IID: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

1. Tunjangan Suami atau Istri

PNS yang telah menikah berhak memperoleh tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Besaran yang diterima mengikuti golongan serta masa kerja masing-masing pegawai.

2. Tunjangan Anak

Selain tunjangan pasangan, pemerintah juga memberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tunjangan ini merupakan bagian dari tunjangan keluarga yang diterima PNS setiap bulan.

3. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional.

Penerima tunjangan ini antara lain:

  • Guru
  • Dokter
  • Penyuluh
  • Kepala bagian
  • Pejabat struktural lainnya

Nominalnya berbeda-beda, tergantung jenjang jabatan yang diemban.

4. Tunjangan Umum

Bagi PNS yang tidak memiliki jabatan struktural maupun fungsional, pemerintah memberikan tunjangan umum.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2006, besarannya yaitu:

  • Golongan I: Rp175.000
  • Golongan II: Rp180.000
  • Golongan III: Rp185.000
  • Golongan IV: Rp190.000

5. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja (tukin) menjadi salah satu komponen penghasilan terbesar yang diterima PNS.

Besaran tukin berbeda di setiap instansi karena ditentukan berdasarkan:

  • Capaian kinerja pegawai
  • Kelas jabatan
  • Kebijakan masing-masing kementerian atau lembaga

Semakin tinggi capaian kinerja dan kelas jabatan, semakin besar tunjangan yang diterima.

6. Tunjangan Makan

PNS juga memperoleh uang makan harian sesuai golongan.

Berdasarkan PMK Nomor 32 Tahun 2025, besarannya sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp35.000 per hari
  • Golongan II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

Tunjangan makan diberikan sesuai jumlah hari kerja dan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Tunjangan Menambah Penghasilan PNS

Dengan adanya berbagai tunjangan tersebut, total penghasilan PNS tidak hanya berasal dari gaji pokok. Besaran pendapatan setiap pegawai bisa berbeda, tergantung golongan, jabatan, status keluarga, hingga capaian kinerja.

Karena itu, selain gaji bulanan, komponen tunjangan menjadi bagian penting dalam sistem remunerasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi tsunami

Efisiensi APBD Ancam Keselamatan Pesisir Jabar: Anggaran Mitigasi Tsunami Sangat Terbatas

Dua Anak Punk Hilang Misterius di Irigasi Johar Karawang Usai Terlibat Perkelahian

Soroti Jasa Medis Cuma Rp20 Ribu, Anggota DPRD Jabar Sentil Pemprov Soal MoU 65 Rumah Sakit

Ilustrasi tsunami

Ini 5 Kabuptaen di Jawa Barat yang Masuk Zona Merah Tsunami Megathrust

Tembus 33 Ribu Tanda Tangan, Petisi Online Tolak Penutupan Jalan Diponegoro Bandung Makin Masif

Wacana Sistem Tidak Naik Kelas Diberlakukan 2027, Guru dan Siswa Diimbau Siapkan Strategi Baru

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
  • SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.