bukamata.id – Pemerintah tetap menyalurkan gaji pokok dan berbagai tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada periode Juli 2026. Selain menerima gaji bulanan, aparatur sipil negara juga memperoleh sejumlah tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan golongan, jabatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji pokok PNS Juli 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2025, sehingga belum mengalami perubahan dibandingkan kebijakan sebelumnya.
Sementara itu, di luar gaji pokok, terdapat sedikitnya enam jenis tunjangan yang dapat diterima PNS setiap bulan.
Daftar Gaji Pokok PNS Juli 2026
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
1. Tunjangan Suami atau Istri
PNS yang telah menikah berhak memperoleh tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Besaran yang diterima mengikuti golongan serta masa kerja masing-masing pegawai.
2. Tunjangan Anak
Selain tunjangan pasangan, pemerintah juga memberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tunjangan ini merupakan bagian dari tunjangan keluarga yang diterima PNS setiap bulan.
3. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
Penerima tunjangan ini antara lain:
- Guru
- Dokter
- Penyuluh
- Kepala bagian
- Pejabat struktural lainnya
Nominalnya berbeda-beda, tergantung jenjang jabatan yang diemban.
4. Tunjangan Umum
Bagi PNS yang tidak memiliki jabatan struktural maupun fungsional, pemerintah memberikan tunjangan umum.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2006, besarannya yaitu:
- Golongan I: Rp175.000
- Golongan II: Rp180.000
- Golongan III: Rp185.000
- Golongan IV: Rp190.000
5. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja (tukin) menjadi salah satu komponen penghasilan terbesar yang diterima PNS.
Besaran tukin berbeda di setiap instansi karena ditentukan berdasarkan:
- Capaian kinerja pegawai
- Kelas jabatan
- Kebijakan masing-masing kementerian atau lembaga
Semakin tinggi capaian kinerja dan kelas jabatan, semakin besar tunjangan yang diterima.
6. Tunjangan Makan
PNS juga memperoleh uang makan harian sesuai golongan.
Berdasarkan PMK Nomor 32 Tahun 2025, besarannya sebagai berikut:
- Golongan I: Rp35.000 per hari
- Golongan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Tunjangan makan diberikan sesuai jumlah hari kerja dan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.
Tunjangan Menambah Penghasilan PNS
Dengan adanya berbagai tunjangan tersebut, total penghasilan PNS tidak hanya berasal dari gaji pokok. Besaran pendapatan setiap pegawai bisa berbeda, tergantung golongan, jabatan, status keluarga, hingga capaian kinerja.
Karena itu, selain gaji bulanan, komponen tunjangan menjadi bagian penting dalam sistem remunerasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










