Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Balsa Sekulic Pecah Telur! Gol Perdana Antar Persib Lolos ke Semifinal Piala Presiden 2026

Rabu, 29 Juli 2026 10:34 WIB

Job Fair Bandung 2026: Sediakan 3.019 Lowongan Kerja, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Rabu, 29 Juli 2026 10:12 WIB

Siapa Nabila Gardena? Selebgram Lulusan ITB Ini Terseret Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Rabu, 29 Juli 2026 10:06 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Balsa Sekulic Pecah Telur! Gol Perdana Antar Persib Lolos ke Semifinal Piala Presiden 2026
  • Job Fair Bandung 2026: Sediakan 3.019 Lowongan Kerja, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya
  • Siapa Nabila Gardena? Selebgram Lulusan ITB Ini Terseret Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
  • Tembus Semifinal Piala Presiden 2026, Pelatih Persib Puji Mental Pemain Muda dan Singgung Jadwal Padat
  • Mau Beli Emas Hari Ini? Simak Daftar Harga Perhiasan Terbaru 29 Juli 2026 Sebelum Naik Lagi
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Penyaluran Bansos Segera Diuji Coba Lewat Koperasi Desa Merah Putih Akhir Agustus
  • 3 Hari Lagi Cair! Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Masuk Rekening, Ini Besaran yang Diterima
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 29 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

By SusanaKamis, 2 April 2026 21:44 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang akan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2026.

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat dicairkan pada bulan Juni 2026, dengan besaran yang dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada Mei 2026.

Ketentuan Baru Pencairan Gaji ke-13 PPPK

Melalui PP tersebut, terdapat dua ketentuan utama yang mengatur mekanisme pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK.

1. Skema Pembayaran Proporsional

PPPK yang belum memiliki masa kerja genap satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13 secara proporsional.

Perhitungannya menggunakan rumus:

(n/12) × penghasilan satu bulan

di mana n merupakan jumlah bulan masa kerja.

2. Batas Minimal Masa Kerja

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

Komponen Gaji ke-13 PPPK

Berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 dibedakan sesuai sumber anggaran instansi.

PPPK Instansi Pusat (APBN)

Untuk PPPK di instansi pusat, komponen gaji ke-13 meliputi:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan masing-masing.

PPPK Instansi Daerah (APBD)

Sementara itu, PPPK di instansi daerah menerima komponen:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • tambahan penghasilan

Tambahan penghasilan diberikan maksimal setara satu bulan penghasilan, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Gaji ke-13 Tanpa Potongan

Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk instansi pusat, proses pembayaran akan dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis web dan disalurkan langsung kepada penerima.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 PPPK tahun 2026 dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan gaji PPPK gaji ASN 2026 gaji ke-13 PPPK 2026 Pencairan Gaji ke-13 PP Nomor 9 Tahun 2026 PPPK Indonesia tunjangan ASN
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

3 Hari Lagi Cair! Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Masuk Rekening, Ini Besaran yang Diterima

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Jangan Sampai Terlewat! Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Secara Online, Cukup Pakai NIK KTP

Begal

10 Hari Diburu Polisi, Begal Sadis Majalaya Akhirnya Tertangkap Usai Lukai Buruh Pabrik

Harga Bahan Pokok di Bandung Terpantau Stabil, Komoditas Cabai Kompak Turun

Heboh! Layar Videotron Publik Tiba-tiba Putar Konten Tak Senonoh

Fakta di Balik Video Viral Bendera Setengah Tiang di Tasikmalaya Jelang HUT RI

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.