Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Modal Infak Receh Bisa Umrah? Bongkar Rahasia Sukses SMAN 1 Padalarang yang Bikin Warganet Heboh!

Sabtu, 12 September 2026 09:29 WIB
Game Free Fire

Daftar Kode Redeem Free Fire Sabtu 12 September 2026: Amankan Skin Gratis dan Trik Profil Spasi Kosong

Sabtu, 12 September 2026 07:43 WIB

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Sabtu, 12 September 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Modal Infak Receh Bisa Umrah? Bongkar Rahasia Sukses SMAN 1 Padalarang yang Bikin Warganet Heboh!
  • Daftar Kode Redeem Free Fire Sabtu 12 September 2026: Amankan Skin Gratis dan Trik Profil Spasi Kosong
  • Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP
  • GBK Tanpa Bobotoh, Bandung Siap Membara! Ini 6 Lokasi Nobar Persib vs Persija
  • Bansos September 2026 Bisa Dicek Sekarang, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK
  • Gandeng Irfan Hakim, Bos Koi Hartono Soekwanto Cetak Rekor Global Lewat Kontes Ikan Bogel di Bandung
  • Persija vs Persib, Igor Tolic Ingin Persib Bikin Bobotoh Bangga di GBK
  • Timnas Indonesia Siap Gebrak FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Jadwal Lengkap Skuad Garuda
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 12 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

By SusanaKamis, 2 April 2026 21:44 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang akan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2026.

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat dicairkan pada bulan Juni 2026, dengan besaran yang dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada Mei 2026.

Ketentuan Baru Pencairan Gaji ke-13 PPPK

Melalui PP tersebut, terdapat dua ketentuan utama yang mengatur mekanisme pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK.

Baca Juga:  Resmi Diumumkan! THR Pensiunan 2026 Mulai Dibayar 5 Maret, Simak Rincian Lengkapnya

1. Skema Pembayaran Proporsional

PPPK yang belum memiliki masa kerja genap satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13 secara proporsional.

Perhitungannya menggunakan rumus:

(n/12) × penghasilan satu bulan

di mana n merupakan jumlah bulan masa kerja.

2. Batas Minimal Masa Kerja

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

Komponen Gaji ke-13 PPPK

Baca Juga:  Kabar Gembira! Gaji ke-13 Tahun 2026 Segera Cair: Cek Daftar Penerima dan Jadwal Resminya

Berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 dibedakan sesuai sumber anggaran instansi.

PPPK Instansi Pusat (APBN)

Untuk PPPK di instansi pusat, komponen gaji ke-13 meliputi:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan masing-masing.

PPPK Instansi Daerah (APBD)

Sementara itu, PPPK di instansi daerah menerima komponen:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • tambahan penghasilan

Tambahan penghasilan diberikan maksimal setara satu bulan penghasilan, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Resmi! PNS Tak Dapat THR Idul Adha 2026, Ini Penggantinya

Gaji ke-13 Tanpa Potongan

Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk instansi pusat, proses pembayaran akan dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis web dan disalurkan langsung kepada penerima.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 PPPK tahun 2026 dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

PP Nomor 9 Tahun 2026
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos September 2026 Bisa Dicek Sekarang, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

September Jadi Bulan Terakhir Bansos Tahap 3, PKH hingga Beras 30 Kg Siap Disalurkan

Langkah Senyap Presiden Prabowo: 30 Kebijakan Strategis untuk Kelas Menengah Indonesia

Kasus Abah Setu Belum Usai, Polisi Masih Dalami Video yang Disebut Hasil Editan AI

Defisit APBD Jabar Turun Jadi Rp3,4 Triliun, Pemprov Tak Mau Asal Tarik Utang

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Uang Pendidikan Mengalir ke Mana? Bongkar Manfaat Rp6,3 Triliun Jabar vs Rp351 Miliar Sulteng
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.