Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib Bandung

Persib Siapkan Kejutan Besar? Tiga Nama Top Eropa Muncul di Bursa Transfer

Jumat, 12 Juni 2026 09:25 WIB

Jawab Keluhan Masyarakat, Komisi V DPRD Jabar Pertimbangkan Pansus untuk Bongkar Sengkarut SPMB

Jumat, 12 Juni 2026 09:21 WIB

Buruan netizen! Nomor WA Terduga Pelaku yang Hina Beckham Putra Sudah Diamankan, PSSI Siap Blacklist

Jumat, 12 Juni 2026 09:15 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Siapkan Kejutan Besar? Tiga Nama Top Eropa Muncul di Bursa Transfer
  • Jawab Keluhan Masyarakat, Komisi V DPRD Jabar Pertimbangkan Pansus untuk Bongkar Sengkarut SPMB
  • Buruan netizen! Nomor WA Terduga Pelaku yang Hina Beckham Putra Sudah Diamankan, PSSI Siap Blacklist
  • Tembus Rp2,7 Juta! Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Tajam, Cek Rincian dan Aturan Pajak Terbaru
  • Tak Sekadar Tempat Nongkrong, Asia Afrika Bandung Simpan Jejak Sejarah Dunia
  • Bansos PKH Tahap 2 Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal, Syarat Penerima, dan Cara Cek Status
  • Nama Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Link Video Beredar Tuai Kontroversi
  • Ramai Diburu di TikTok dan X, Mengapa Netizen Harus Waspada dengan Isu Video Viral Cut Salwa?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 12 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

By SusanaKamis, 2 April 2026 21:44 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang akan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2026.

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat dicairkan pada bulan Juni 2026, dengan besaran yang dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada Mei 2026.

Ketentuan Baru Pencairan Gaji ke-13 PPPK

Melalui PP tersebut, terdapat dua ketentuan utama yang mengatur mekanisme pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK.

Baca Juga:  Resmi! PNS Tak Dapat THR Idul Adha 2026, Ini Penggantinya

1. Skema Pembayaran Proporsional

PPPK yang belum memiliki masa kerja genap satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13 secara proporsional.

Perhitungannya menggunakan rumus:

(n/12) × penghasilan satu bulan

di mana n merupakan jumlah bulan masa kerja.

2. Batas Minimal Masa Kerja

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

Komponen Gaji ke-13 PPPK

Baca Juga:  Siap-Siap Cek Rekening! THR PNS 2026 Cair Lebih Awal, Ini 4 Golongan yang Dapat Jatah Terendah

Berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 dibedakan sesuai sumber anggaran instansi.

PPPK Instansi Pusat (APBN)

Untuk PPPK di instansi pusat, komponen gaji ke-13 meliputi:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan masing-masing.

PPPK Instansi Daerah (APBD)

Sementara itu, PPPK di instansi daerah menerima komponen:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • tambahan penghasilan

Tambahan penghasilan diberikan maksimal setara satu bulan penghasilan, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Gaji ke-13 Tanpa Potongan

Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk instansi pusat, proses pembayaran akan dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis web dan disalurkan langsung kepada penerima.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 PPPK tahun 2026 dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan gaji PPPK gaji ASN 2026 gaji ke-13 PPPK 2026 Pencairan Gaji ke-13 PP Nomor 9 Tahun 2026 PPPK Indonesia tunjangan ASN
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jawab Keluhan Masyarakat, Komisi V DPRD Jabar Pertimbangkan Pansus untuk Bongkar Sengkarut SPMB

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos PKH Tahap 2 Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal, Syarat Penerima, dan Cara Cek Status

Dua Motor Tabrakan di Flyover Kiaracondong, Arus Lalu Lintas Jalan Ibrahim Adjie Lumpuh

Padam Listrik

Listrik Tiba-Tiba Padam di Banyak Kota Termasuk Bandung, ESDM Buka Suara

Antisipasi Demo Mahasiswa Memanas, 2.300 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Kota Bandung

Gedung DPRD Jabar Dikepung Mahasiswa, Kebijakan Ekonomi hingga RUU Polri Jadi Sorotan Utama

Terpopuler
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Video Full Cut Salwa di Telegram Viral, Link Dicari Warganet! Ini Faktanya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.