bukamata.id – Gelombang perdebatan hangat tengah menyelimuti ranah publik dan jagat maya di Jawa Barat sepanjang pertengahan tahun 2026. Sumbu dari kontroversi ini adalah sebuah karya lagu berbahasa Sunda bertajuk “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” yang diciptakan dan dibawakan langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, atau yang akrab disapa Om Zein.
Lagu yang awalnya diperkenalkan dalam acara kedinasan Hajat Bumi di Linggamukti, Purwakarta, tersebut mendadak viral di media sosial. Bukannya menuai apresiasi sebagai produk pelestarian budaya, lagu ini justru memicu kritik tajam dan berujung pada somasi hukum hingga pemeriksaan oleh otoritas pusat. Polemik ini berkembang menjadi diskursus yang jauh lebih luas: di mana batas aman antara kebebasan berekspresi dalam seni, tanggung jawab etis seorang pejabat publik, serta sensitivitas terhadap isu gender di era digital?
Kronologi: Dari Panggung Budaya ke Pusaran Viral
Lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” sebenarnya diakui telah digubah sejak beberapa tahun silam. Namun, sumbu kontroversi mulai menyala secara nasional setelah lagu tersebut dibawakan dalam acara resmi kedinasan dan rekamannya tersebar luas di berbagai platform digital seperti TikTok, Instagram, dan YouTube.
Banyak kalangan menilai untaian kata dalam lagu tersebut kurang pas dan terkesan menyudutkan pihak tertentu. Isu ini dengan cepat menggelinding liar karena materi liriknya dinilai bias gender, superior, dan mengeksploitasi pengalaman biologis perempuan sebagai bahan olok-olok. Sejumlah lirik dalam lagu tersebut dinilai mengeksploitasi stereotip negatif serta melakukan objektifikasi seksual secara gamblang. Terdapat tiga bait utama yang menjadi pusat sorotan publik:
- Olok-olok Kehamilan Remaja: “Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali” (Andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali).
- Stigmatisasi Seksual/Fisik: “Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu” (Tidak usah membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara).
- Kecemasan Reproduksi: “Teu kudu ngaprak-ngaprak apotek alatan telat bulan” (Tidak usah keliling mencari apotek karena telat bulan/hamil).
Suara Tokoh dan Gugatan Martabat
Kritik tajam datang dari berbagai pihak, termasuk Atalia Praratya, anggota DPR RI sekaligus tokoh masyarakat Jawa Barat. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @ataliapr, ia mengekspresikan rasa kecewa dan herannya terhadap narasi lirik yang digunakan. Atalia menegaskan bahwa sebagai seorang perempuan dan bagian dari masyarakat Sunda, dirinya tidak menemukan esensi penghormatan terhadap kaum hawa di dalam lagu tersebut.
“Jujur, saya tidak habis pikir. Sepositif apa pun saya mencoba memaknai lagu ini, saya tidak menemukan sedikit pun ruang untuk menganggap lirik ini sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan,” tulis Atalia tegas dalam takarir unggahannya.
Senada dengan Atalia, kreator konten Arini Joesoef juga menyoroti bagaimana esensi rasa syukur seorang pria justru disampaikan dengan cara merendahkan.
“Kalau kita lihat, lagu itu memang bentuk syukur seseorang diciptakan sebagai laki-laki. Tapi apakah layak kita menuturkan syukur kepada sesuatu yang kita agung-agungkan dengan konstruksi lirik yang superior habis?” kritik Arini.
Pandangan Pakar: Bedah Etika Kebijakan Publik
Polemik ini tak hanya menjadi konsumsi netizen, namun juga menyentuh aspek fundamental etika pemerintahan. Kristian Widya Wicaksono, pakar kebijakan publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), memberikan analisis mendalam mengenai dampak tindakan Bupati Purwakarta tersebut terhadap marwah jabatan publik.
Dalam perspektif etika administrasi publik, Kristian menegaskan bahwa tindakan seorang kepala daerah mengungkapkan masa lalu melalui karya seni tidak dapat dipisahkan dari kedudukannya sebagai pejabat publik.
“Pengungkapan masa lalu melalui lagu Lalaki Langit, Lalanang Bejat lebih berpotensi meruntuhkan marwah kepemimpinan daripada memperkuat transparansi. Transparansi dalam pemerintahan berarti keterbukaan mengenai penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan anggaran, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat, bukan membuka aib pribadi yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kualitas pelayanan publik,” ujar Kristian kepada bukamata.id, Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut secara otomatis menggeser fokus publik dari agenda pembangunan daerah ke kontroversi yang tidak produktif. Dalam etika kepemimpinan, marwah jabatan justru dibangun melalui konsistensi antara perkataan, perilaku, dan pelaksanaan tugas nyata—bukan dengan mengumbar sisi negatif kehidupan masa lalu. Bahkan, Kristian menilai tindakan tersebut berisiko menurunkan kewibawaan institusi pemerintah secara keseluruhan.
“Permasalahan utamanya bukan terletak pada pengakuan bahwa seseorang pernah melakukan kesalahan, melainkan pada pilihan untuk mengumbar aib tersebut di ruang publik tanpa memberikan nilai tambah bagi penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks pejabat publik, kesan narsistik justru mengurangi fokus masyarakat terhadap agenda pembangunan dan memperbesar perhatian terhadap kontroversi pribadi,” jelasnya.
Lebih jauh, Kristian menyoroti bahwa langkah ini merupakan sebuah blunder politik. Meskipun banyak pemimpin modern mencoba tampil “membumi”, isi lagu yang dianggap merendahkan martabat perempuan justru menciptakan penolakan besar-besaran.
“Secara sebab akibat, komunikasi politik yang semula mungkin dimaksudkan untuk membangun citra ‘membumi’ justru menghasilkan biaya politik yang besar. Waktu, energi, dan perhatian pemerintah tersita untuk menjelaskan kontroversi yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal melalui pertimbangan etika komunikasi publik,” imbuh pakar kebijakan publik tersebut.
Dampak jangka panjang yang dikhawatirkan Kristian adalah terganggunya legitimasi kebijakan di masa depan akibat efek pembingkaian negatif pada citra pemimpinnya.
“Akibatnya, setiap kebijakan baru berpotensi lebih mudah diperdebatkan bukan karena kualitas kebijakannya, melainkan karena dikaitkan dengan kontroversi yang telah melekat pada figur pemimpinnya. Langkah yang paling tepat saat ini bukan lagi memperpanjang penjelasan mengenai lagu tersebut, melainkan membuktikan komitmen melalui kinerja pemerintahan yang nyata,” tegas Kristian.
Suara Kohati Badko Jabar: Menolak Normalisasi
Aktivis perempuan dari KOHATI Badko Jawa Barat turut menyuarakan kecaman keras atas polemik ini. Ketua KOHATI Badko Jabar, Hana Muhamad, menyatakan bahwa lirik tersebut mengandung unsur misoginis yang kental.
“Sikap kami di Kohati Badko HMI Jawa Barat sangat tegas. Kami menilai lirik lagu ini mengandung unsur misoginis dan objektifikasi seksual yang sangat kental,” ujar Hana.
Hana menambahkan bahwa peran Om Zein sebagai pejabat publik membuat risiko normalisasi perilaku pelecehan verbal menjadi sangat nyata.
“Ketika seorang tokoh penting merilis karya dengan lirik seperti itu, masyarakat awam akan menangkap pesan bahwa perilaku tersebut adalah hal biasa. Ini adalah bentuk normalisasi kekerasan berbasis gender yang sangat berbahaya bagi masa depan perlindungan perempuan di Jawa Barat,” lanjutnya.
Hana menekankan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup tanpa langkah korektif.
“Kami butuh komitmen nyata dengan menarik secara resmi publikasi lagu tersebut dari seluruh platform digital. Permintaan maaf tanpa tindakan korektif hanya akan menjadi retorika politik belaka,” pungkas Hana.
Jalur Hukum dan Respon Resmi
Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH) secara resmi melayangkan somasi terbuka. Secara yuridis, tindakan Bupati Purwakarta ini dinilai telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, pelanggaran UU ITE, hingga indikasi pelanggaran UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Klarifikasi Bupati dan Peran Gubernur
Menanggapi gejolak tersebut, Om Zein, menepis keras tuduhan bahwa lagu tersebut dirancang untuk mendiskreditkan kaum hawa.
“Itu puisi dan lagu diciptakan tahun 2020, bercerita tentang diri saya sendiri. Berawal dari renungan atas perilaku saya sendiri yang menurut saya saat itu saya nakal,” ujar Om Zein.
Di tingkat regional, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut memanggil Om Zein, untuk memberikan klarifikasi. Gubernur menekankan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk pembinaan kinerja.
“Saya diberikan tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah,” ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Analisis Budaya: Antara ‘Heureuy’ dan Etika Rasa
Budayawan Budi Dalton menilai bahwa lagu ini merupakan teks budaya yang ambivalen. Dalam tradisi lisan Sunda, humor kasar seperti heureuy atau sisindiran memang tidak asing. Namun, konteksnya berubah ketika menjadi konsumsi publik melalui media sosial.
“Ketika liriknya menyentuh isu tubuh perempuan secara vulgar, publik berhak membaca adanya bias. Pengarang mungkin merasa itu karya pribadi, namun teks memiliki kehidupan sendiri di mata masyarakat,” ujar Budi Dalton.
Kesimpulan: Refleksi bagi Kepemimpinan Publik
Polemik lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” bukan sekadar perdebatan mengenai karya seni, melainkan potret tantangan komunikasi publik di era keterbukaan informasi. Kasus ini menegaskan bahwa bagi seorang pejabat publik, garis antara ekspresi personal dan tanggung jawab etis sangatlah tipis. Kesadaran akan sensitivitas gender dan penghormatan terhadap martabat manusia adalah fondasi integritas seorang pemimpin.
Pada akhirnya, tanggung jawab tertinggi seorang kepala daerah bukan terletak pada kepiawaian merangkai diksi dalam karya seni, melainkan pada ketajaman nurani dalam menempatkan diri sebagai teladan masyarakat. Melalui peristiwa ini, diharapkan terdapat proses pendewasaan kolektif—baik bagi pemangku kebijakan untuk lebih bijak dalam berkomunikasi, maupun bagi publik untuk terus mengawal etika kepemimpinan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih beradab dan inklusif. Kerja nyata dan kebijakan yang memuliakan martabat setiap warga akan selalu menjadi alat ukur paling jujur bagi seorang pemimpin, melampaui segala polemik lirik yang pernah tercipta.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









