bukamata.id – Usulan untuk mengubah nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda kembali menuai sorotan tajam. Langkah restrukturisasi identitas ini dianggap bukan menjadi prioritas utama, terlebih di tengah fokus pemerintah yang sedang gencar melakukan efisiensi anggaran daerah. Perubahan nomenklatur tersebut dinilai berisiko memicu pembengkakan biaya serta potensi gesekan sosial di masyarakat.
Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Asep Sumaryana, menjelaskan bahwa upaya mengubah nama wilayah memang lumrah dilakukan jika tujuannya demi memperkuat akar budaya lokal. Kendati demikian, dari kacamata tata kelola birokrasi, momentum saat ini sama sekali tidak menunjukkan adanya urgensi yang mengikat.
“Urgensi bisa, kalau kita ingin menonjolkan ciri kedaerahan, tapi tidak ada urgensinya bila dilihat secara administratif mungkin akan berkembang pada persoalan administrasi misalnya persuratan dan segala macam. Awalnya provinsi Jawa Barat harus diubah jadi lain,” kata Asep.
Dampak Domino: Dari Biaya Administrasi hingga Isu Pluralisme
Menurut analisis Asep, efek dari pergantian nama sebuah provinsi akan menjalar ke berbagai sektor. Implikasinya tidak sesederhana mengganti papan nama, melainkan merembet pada perombakan total dokumen legal-formal milik jutaan warga serta kesiapan logistik keuangan.
“Banyak persoalan yang diselesaikan dengan perubahan-perubahan, dan tentu akan berdampak pengeluaran biaya juga. Karena biaya itu bukan hanya finansial tapi mungkin biaya sosial dan lainnya. Dikatakan biaya sosial karena di Jabar saat ini kan bukan hanya orang Sunda saja. Maklum Jawa Barat ini sekarang menjadi daerah industri dan sudah berkembang. Sehingga banyak orang datang dari mana-mana datang ke Jabar,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penyematan nama “Sunda” sebagai pengganti Jawa Barat harus dikaji secara komprehensif. Walaupun etnis Sunda masih menjadi mayoritas, realitasnya Jawa Barat hari ini telah menjelma menjadi rumah bagi masyarakat yang heterogen akibat masifnya industrialisasi.
“Bisa masuk akal juga bila mau diganti, karena memang masih didominasi oleh orang-orang Sunda. Tetapi hal demikian perlu dipikirkan juga bisa jadi perubahan ini berangkat aspirasi masyarakat yang ingin berubah ini yang harus dicermati, tentu ini akan berdampak pada respon pemerintah provinsinya dan ke DPRD,” ucapnya.
Bola Panas Ada di Tangan Pemerintah Pusat
Asep menerangkan secara konstitusional bahwa otoritas daerah, baik Gubernur maupun DPRD, tidak memiliki kuasa penuh untuk mengetok palu regulasi ini. Segala bentuk perubahan nama wilayah administratif tingkat satu harus melalui mekanisme legislasi nasional di tingkat pusat.
“Ini tentu akan tergantung keputusan dari pusat, mengingat perubahan nama itu harus di payungi undang-undang. UU itu kan produk pemerintah pusat,” katanya.
Di sisi lain, menggolkan wacana ini di saat negara tengah mengencangkan ikat pinggang dinilai kontradiktif dengan asas kemanfaatan publik. Banyak agenda daerah lain yang jauh lebih krusial untuk diselesaikan ketimbang mengalokasikan dana besar demi urusan kosmetik nama.
“Bahwa perubahan ini akan berdampak pada perubahan biaya dan nomenklatur dan sebagainya jadi panjang juga dan jadi besar juga biayanya. Dikaitkan dengan efisiensi mungkin akan menjadi sesuatu yang tidak efisien. Nah sehingga dengan demikian mungkin ada hal lain yang perlu ditangani karena kondisi saat ini lebih penting ketimbang perubahan nama,” ujarnya.
Sebagai penutup, ia mewanti-wanti para pengambil kebijakan agar tidak gegabah, mengingat ada risiko resistensi dari kelompok masyarakat non-Sunda yang telah lama menetap di Jawa Barat.
“Kalau kita melihat Jawa Barat yang saat ini tidak hanya orang didominasi Sunda saja. Perubahan nama menjadi Provinsi Sunda itu sentimen sukunya sangat kental.”
“Nah ini perlu dipertimbangkan oleh pemangku kepentingan penjabat dari provinsi supaya hal-hal ini tidak menimbulkan efek yang kurang bagus bagi Provinsi Jawa Barat itu sendiri,” tutup Asep.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










