bukamata.id – Nama Muhammad Basri atau yang lebih dikenal sebagai Basri Kajang mendadak menjadi perhatian publik setelah disebut dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Penyebutan namanya dalam forum resmi tersebut memicu rasa penasaran masyarakat hingga menjadi perbincangan luas di media sosial.
Sejak sidang berlangsung, pencarian mengenai sosok Basri Kajang meningkat. Banyak warganet ingin mengetahui latar belakang, profesi, hingga rekam jejak pria yang akrab disapa Ombas itu.
Lantas, siapakah sebenarnya Basri Kajang?
Konsultan Politik Berpengalaman di Sulawesi Selatan
Berdasarkan informasi yang tersedia di ruang publik, Basri Kajang dikenal sebagai konsultan politik yang telah lama berkecimpung dalam dunia strategi pemenangan pemilu, komunikasi politik, serta pendampingan sejumlah tokoh politik di Sulawesi Selatan.
Selama berkarier, ia disebut memiliki pengalaman dalam menyusun strategi komunikasi publik, melakukan pemetaan elektoral, hingga mendampingi kandidat pada berbagai kontestasi pemilihan kepala daerah.
Namanya juga pernah tercatat sebagai bagian dari Parameter Strategi Indonesia, lembaga konsultan yang bergerak di bidang riset politik, survei, komunikasi publik, dan strategi pemenangan.
Di lembaga tersebut, Basri Kajang pernah menjabat sebagai Director Pemenangan sekaligus Project Manager, posisi yang membuatnya cukup dikenal di kalangan konsultan politik di Sulawesi Selatan.
Menjabat CEO Makassar TV
Selain aktif di dunia politik, Basri Kajang juga memiliki rekam jejak di industri media.
Berdasarkan profil profesionalnya, sejak 2017 ia menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Makassar TV.
Posisi tersebut membuatnya terlibat dalam pengembangan media penyiaran lokal di Kota Makassar, sekaligus memperluas pengalamannya di bidang komunikasi publik dan strategi penyampaian informasi kepada masyarakat.
Lulusan Teknik Elektro UNM
Menariknya, Basri Kajang tidak berasal dari latar belakang ilmu politik.
Ia merupakan alumnus Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan jurusan Teknik Elektro.
Meski memiliki pendidikan di bidang teknik, perjalanan kariernya justru berkembang di dunia konsultasi politik, komunikasi strategis, dan media.
Pernah Dampingi Sejumlah Kontestasi Politik
Sejumlah media menyebut Basri Kajang pernah menjadi bagian dari tim strategi dalam berbagai kontestasi politik di Sulawesi Selatan.
Namanya dikaitkan dengan sejumlah tokoh politik daerah yang disebut pernah menggunakan jasa pendampingannya dalam proses pemenangan pilkada.
Namun hingga kini belum terdapat daftar resmi yang merinci seluruh kandidat maupun kepala daerah yang pernah didampinginya.
Mengapa Nama Basri Kajang Mendadak Viral?
Nama Basri Kajang mulai menjadi perhatian publik setelah disebut dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang tengah membahas sejumlah persoalan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam persidangan tersebut, beberapa saksi menyebut nama Basri Kajang dalam keterangannya.
Salah satu isu yang kemudian ramai diperbincangkan adalah dugaan hubungan pribadi antara dirinya dengan Bupati Gowa.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa informasi tersebut masih berupa keterangan yang disampaikan dalam forum persidangan dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan.
Hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membuktikan tuduhan tersebut.
Karena itu, seluruh pihak tetap berada dalam posisi yang sama di hadapan hukum sesuai dengan asas praduga tak bersalah.
Basri Kajang Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Pansus Hak Angket DPRD Gowa
Selain namanya kerap disebut dalam berbagai kesaksian, Basri Kajang juga menjadi sorotan karena hingga kini belum pernah memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Berdasarkan keterangan Pansus, Muhammad Basri atau Basri Kajang telah tiga kali tidak menghadiri sidang yang digelar di Kantor DPRD Gowa, Jalan Mesjid Raya No. 26, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu.
Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 19 Juni 2026 dalam agenda pembahasan dugaan korupsi program seragam sekolah gratis.
Selanjutnya, Basri kembali dipanggil pada 22 Juni 2026 dalam sidang yang membahas dugaan pencabutan sepihak beasiswa S3 milik Risqila, mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) yang menyelesaikan studinya pada 29 Maret 2026 dengan IPK 3,98.
Pemanggilan ketiga dilakukan pada 24 Juni 2026 dalam sidang yang membahas dugaan perbuatan tercela.
Setelah itu, Pansus kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pada 29 Juni 2026.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengatakan pihaknya telah beberapa kali berupaya menghadirkan Basri Kajang karena namanya terus muncul dalam setiap persidangan.
Menurut Kasim, dari 25 orang saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan selama proses hak angket berlangsung, hanya Basri Kajang yang belum pernah hadir memenuhi panggilan.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum diketahui alasan pasti ketidakhadiran Basri Kajang dalam tiga kali pemanggilan tersebut. Belum ada pula keterangan resmi dari Basri Kajang maupun kuasa hukumnya terkait absennya dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Ketidakhadiran tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena nama Basri Kajang berkali-kali disebut dalam kesaksian para saksi yang hadir di forum Pansus. Namun demikian, penyebutan nama seseorang dalam persidangan belum dapat dimaknai sebagai bukti atas suatu dugaan pelanggaran dan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi ke Bareskrim Polri
Di tengah bergulirnya sidang hak angket, perkembangan baru muncul setelah Bupati Gowa, Hj Sitti Husniah Talenrang, melaporkan dua saksi yang memberikan keterangan di Pansus Hak Angket ke Bareskrim Polri, Jumat (4/7/2026).
Dua orang yang dilaporkan adalah Saenal Abidin, seorang wartawan media daring, dan Agussalim Harahap, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.
Dalam konferensi pers di rumah jabatan bupati, Sabtu (5/7/2026), Husniah Talenrang menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu.
“Jadi kemarin, saya bersama kuasa hukum telah melaporkan dua orang terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu di Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri. Kedua orang itu ialah Saenal Abidin dan Agussalim Harahap,” ujar Husniah Talenrang.
Menurutnya, keterangan yang disampaikan kedua saksi telah merugikan dirinya, baik secara pribadi maupun sebagai kepala daerah.
“Apa yang disampaikan Saenal Abidin dalam kesaksiannya di Pansus Hak Angket itu menurut saya merupakan pencemaran nama baik. Begitupun dengan Agus Harahap. Kesaksiannya itu palsu dan pencemaran nama baik saya,” katanya.
Ia juga menyatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Bareskrim Polri.
“Tentu barang bukti sudah ada. Nah itu makanya kita melapor ke Bareskrim Polri,” ujarnya.
Siap Hadiri Pansus Hak Angket
Meski melaporkan dua saksi ke jalur hukum, Husniah Talenrang menegaskan dirinya siap memberikan klarifikasi apabila dipanggil oleh Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Namun hingga konferensi pers digelar, ia mengaku belum menerima undangan resmi dari DPRD Gowa.
“Sejak Pansus Hak Angket itu bergulir, belum ada sama sekali saya diberi undangan,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Gowa agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang berkembang.
“Saya juga mengimbau kepada segenap masyarakat di Kabupaten Gowa untuk tidak terprovokasi dengan isu yang beredar. Karena saya pastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal,” tegasnya.
Kuasa Hukum Juga Laporkan ke Dewan Pers
Selain melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri, kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah dari Specialist Law Firm, mengatakan pihaknya juga mengadukan Saenal Abidin ke Dewan Pers.
Menurut Amirullah, materi kesaksian yang disampaikan dinilai tidak berimbang dan lebih banyak berisi asumsi.
“Kesaksian yang disampaikan Enal di Pansus Hak Angket lebih banyak berasumsi. Menurut kami ini pembohongan publik. Karya Enal itu kami anggap tidak berimbang, itulah kemudian kami juga melaporkan Enal ke Dewan Pers,” jelas Amirullah.
Ia juga berpendapat bahwa laporan pidana yang diajukan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Publik Menanti Proses Hukum
Hingga kini, perhatian publik masih tertuju pada dua hal sekaligus, yakni profil Basri Kajang yang mendadak menjadi sorotan serta perkembangan proses hukum terkait laporan Bupati Gowa terhadap dua saksi Pansus Hak Angket.
Sementara berbagai isu yang beredar masih menjadi bagian dari proses hukum dan politik yang berjalan, publik diharapkan menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum maupun hasil pembahasan Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









