Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Bansos

Bansos PKH Agustus 2026 Cair hingga Rp2,7 Juta, Cek Kategori Penerimanya

Jumat, 14 Agustus 2026 05:00 WIB

Satu Masih Diperiksa, Tiga Pemain Persib Mulai Tunjukkan Progres Positif di Bali

Jumat, 14 Agustus 2026 04:00 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BPNT Agustus 2026 Masih Cair! Cek Status Bansos Rp600.000 Lewat HP

Jumat, 14 Agustus 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos PKH Agustus 2026 Cair hingga Rp2,7 Juta, Cek Kategori Penerimanya
  • Satu Masih Diperiksa, Tiga Pemain Persib Mulai Tunjukkan Progres Positif di Bali
  • BPNT Agustus 2026 Masih Cair! Cek Status Bansos Rp600.000 Lewat HP
  • Langsung Cair ke Rekening! Klaim Link DANA Kaget Gratis Hari Ini 14 Agustus 2026 Sebelum Kehabisan
  • Kode Redeem FF 14 Agustus 2026: Dapatkan Bundle Keren, Emote Rare, dan Voucher Diamond Sekarang!
  • Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM
  • Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah
  • Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Hanya Isu Selingkuh, Jabatan Bupati Gowa Terancam Copot Karena 3 Dosa Besar Ini!

By SusanaSenin, 29 Juni 2026 11:01 WIB5 Mins Read
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terus menjadi perhatian publik. Bukan hanya karena menyangkut kebijakan pemerintahan, tetapi juga lantaran menghadirkan berbagai kesaksian yang menyeret nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ke dalam polemik yang semakin luas.

Dalam beberapa kali persidangan tertutup, DPRD Gowa telah memeriksa sekitar 20 saksi. Dari seluruh keterangan yang muncul, terdapat sejumlah fakta penting yang kini menjadi perhatian masyarakat.

Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa berbagai dugaan yang mengemuka dalam persidangan tersebut belum diputus oleh pengadilan dan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan melalui mekanisme hak angket DPRD.

Berikut sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.

Suami Bupati Mengaku Mengetahui Dugaan Perselingkuhan

Momen paling menyita perhatian terjadi ketika suami Bupati Gowa, Khaerul Aco, hadir memenuhi panggilan Pansus pada Rabu (24/6/2026).

Dalam keterangannya di hadapan anggota DPRD, Khaerul mengaku telah mengetahui adanya dugaan hubungan antara istrinya dengan konsultan politik bernama Muhammad Basri alias Basri Kajang atau BK.

Ia menjelaskan bahwa awalnya hanya menerima berbagai informasi dari sejumlah pihak.

Namun keyakinannya mulai muncul setelah mengikuti perkembangan sidang dan mendengar keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa lebih dahulu.

“Awalnya saya memang banyak menerima informasi tetapi saya memang belum yakin. Namun saat RDP pertama saya lihat sudah ada beberapa saksi dipanggil dan ada sumber-sumber lain yang memberikan informasi valid sehingga saya merasa memang benar terjadi perselingkuhan itu,” ujar Khaerul dalam persidangan.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu kesaksian yang paling banyak dibicarakan karena disampaikan langsung oleh suami Bupati.

Namun demikian, kesaksian itu tetap merupakan pernyataan saksi dalam forum pansus, bukan putusan hukum mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut.

Eks Inspektorat Mengaku Mendengar Pengakuan Basri Kajang

Kesaksian lain datang dari Muhammad Agus Salim Harahap, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Daerah.

Dalam persidangan, Agus mengaku pernah berbincang langsung dengan Basri Kajang di sebuah bengkel saat memperbaiki motor trail yang disebut akan digunakan oleh Bupati.

Menurut Agus, percakapan tersebut berlangsung santai hingga akhirnya ia menanyakan kedekatan Basri dengan Husniah.

Ia mengaku Basri menjawab singkat bahwa Bupati merupakan “kekasihnya.”

Agus juga mengakui dirinya tidak memiliki bukti rekaman suara maupun video atas percakapan tersebut.

Namun ia menyatakan siap apabila Basri Kajang dihadirkan langsung dalam sidang untuk mengonfirmasi keterangannya.

Kesaksian ini kemudian menjadi salah satu bagian yang turut didalami oleh Pansus.

Proses Perceraian Ikut Terungkap dalam Sidang

Fakta lain yang mengejutkan datang dari pengakuan Khaerul Aco mengenai kondisi rumah tangganya.

Ia menyebut tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari Pengadilan Agama terkait gugatan cerai.

Bahkan menurut keterangannya, dirinya baru mengetahui adanya proses perceraian setelah mendengar informasi bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap putusan.

Pengakuan tersebut memunculkan perhatian publik karena berkaitan dengan dinamika rumah tangga kepala daerah yang sedang menjadi sorotan.

DPRD Tidak Hanya Mengusut Dugaan Perselingkuhan

Meski isu dugaan perselingkuhan paling banyak menarik perhatian masyarakat, hak angket DPRD sebenarnya dibentuk untuk menyelidiki tiga persoalan berbeda.

Ketiga isu tersebut meliputi:

  • Dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penghentian penerima beasiswa doktoral (S-3).
  • Dugaan penyimpangan anggaran dalam program seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025.
  • Dugaan pelanggaran etika jabatan yang berkaitan dengan isu perselingkuhan.

Dengan demikian, fokus penyelidikan DPRD tidak hanya berada pada ranah pribadi, tetapi juga menyangkut dugaan kebijakan pemerintahan.

Muncul Berbagai Rumor, tetapi Belum Ada Bukti Hukum

Selama proses persidangan juga muncul sejumlah tudingan lain.

Di antaranya mengenai dugaan video asusila hingga isu pesta minuman keras di rumah jabatan bupati.

Namun hingga kini, seluruh tudingan tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum maupun putusan pengadilan.

Informasi yang beredar masih sebatas pernyataan sejumlah saksi dalam forum hak angket.

Karena itu, berbagai isu tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

Bupati Husniah Membantah dan Menilai DPRD Masuk Ranah Pribadi

Di tengah berbagai kesaksian yang disampaikan dalam sidang, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memberikan bantahan.

Ia menyatakan menghormati hak DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Namun menurutnya, pembahasan mengenai kehidupan pribadinya telah melampaui batas kewenangan karena tidak berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintahan.

Husniah juga menegaskan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan tuduhan tanpa dasar.

Ia meminta seluruh tudingan dibuktikan secara hukum, bukan hanya berdasarkan isu maupun opini yang berkembang.

Nasib Politik Bupati Ditentukan di Sidang Paripurna

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa menyatakan proses penyelidikan belum selesai.

Masih ada agenda pemanggilan saksi ahli dan pemeriksaan lanjutan sebelum seluruh hasil penyelidikan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD.

Paripurna nantinya akan menentukan apakah temuan pansus cukup kuat untuk dilanjutkan menjadi penggunaan hak menyatakan pendapat, yang merupakan tahapan konstitusional sebelum usulan pemberhentian kepala daerah dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, proses yang berlangsung saat ini belum berarti Bupati Gowa diberhentikan dari jabatannya.

Sidang Hak Angket Masih Berjalan

Persidangan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa telah membuka berbagai keterangan baru melalui kesaksian para saksi, mulai dari suami Bupati, pejabat daerah, hingga pihak-pihak lain yang dipanggil pansus.

Namun demikian, penting dipahami bahwa sebagian besar informasi yang berkembang saat ini masih berupa keterangan saksi dalam proses penyelidikan politik DPRD, bukan fakta yang telah berkekuatan hukum tetap.

Publik kini menunggu hasil akhir pansus yang akan diputuskan melalui rapat paripurna DPRD Gowa. Keputusan tersebut akan menjadi penentu arah proses politik terhadap Bupati Gowa, sekaligus menguji sejauh mana mekanisme hak angket mampu menjawab berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bupati Gowa dugaan perselingkuhan Bupati Gowa fakta sidang Bupati Gowa sidang hak angket DPRD Gowa Sitti Husniah Talenrang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

Bansos PKH Agustus 2026 Cair hingga Rp2,7 Juta, Cek Kategori Penerimanya

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BPNT Agustus 2026 Masih Cair! Cek Status Bansos Rp600.000 Lewat HP

Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM

Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah

Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan

Langit Wonosobo Rusak? Tradisi Ratusan Tahun Berubah Jadi Ajang Politik, Netizen Marah Besar!

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.