bukamata.id – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terus menjadi perhatian publik. Bukan hanya karena menyangkut kebijakan pemerintahan, tetapi juga lantaran menghadirkan berbagai kesaksian yang menyeret nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ke dalam polemik yang semakin luas.
Dalam beberapa kali persidangan tertutup, DPRD Gowa telah memeriksa sekitar 20 saksi. Dari seluruh keterangan yang muncul, terdapat sejumlah fakta penting yang kini menjadi perhatian masyarakat.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa berbagai dugaan yang mengemuka dalam persidangan tersebut belum diputus oleh pengadilan dan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan melalui mekanisme hak angket DPRD.
Berikut sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.
Suami Bupati Mengaku Mengetahui Dugaan Perselingkuhan
Momen paling menyita perhatian terjadi ketika suami Bupati Gowa, Khaerul Aco, hadir memenuhi panggilan Pansus pada Rabu (24/6/2026).
Dalam keterangannya di hadapan anggota DPRD, Khaerul mengaku telah mengetahui adanya dugaan hubungan antara istrinya dengan konsultan politik bernama Muhammad Basri alias Basri Kajang atau BK.
Ia menjelaskan bahwa awalnya hanya menerima berbagai informasi dari sejumlah pihak.
Namun keyakinannya mulai muncul setelah mengikuti perkembangan sidang dan mendengar keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa lebih dahulu.
“Awalnya saya memang banyak menerima informasi tetapi saya memang belum yakin. Namun saat RDP pertama saya lihat sudah ada beberapa saksi dipanggil dan ada sumber-sumber lain yang memberikan informasi valid sehingga saya merasa memang benar terjadi perselingkuhan itu,” ujar Khaerul dalam persidangan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu kesaksian yang paling banyak dibicarakan karena disampaikan langsung oleh suami Bupati.
Namun demikian, kesaksian itu tetap merupakan pernyataan saksi dalam forum pansus, bukan putusan hukum mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut.
Eks Inspektorat Mengaku Mendengar Pengakuan Basri Kajang
Kesaksian lain datang dari Muhammad Agus Salim Harahap, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Daerah.
Dalam persidangan, Agus mengaku pernah berbincang langsung dengan Basri Kajang di sebuah bengkel saat memperbaiki motor trail yang disebut akan digunakan oleh Bupati.
Menurut Agus, percakapan tersebut berlangsung santai hingga akhirnya ia menanyakan kedekatan Basri dengan Husniah.
Ia mengaku Basri menjawab singkat bahwa Bupati merupakan “kekasihnya.”
Agus juga mengakui dirinya tidak memiliki bukti rekaman suara maupun video atas percakapan tersebut.
Namun ia menyatakan siap apabila Basri Kajang dihadirkan langsung dalam sidang untuk mengonfirmasi keterangannya.
Kesaksian ini kemudian menjadi salah satu bagian yang turut didalami oleh Pansus.
Proses Perceraian Ikut Terungkap dalam Sidang
Fakta lain yang mengejutkan datang dari pengakuan Khaerul Aco mengenai kondisi rumah tangganya.
Ia menyebut tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari Pengadilan Agama terkait gugatan cerai.
Bahkan menurut keterangannya, dirinya baru mengetahui adanya proses perceraian setelah mendengar informasi bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap putusan.
Pengakuan tersebut memunculkan perhatian publik karena berkaitan dengan dinamika rumah tangga kepala daerah yang sedang menjadi sorotan.
DPRD Tidak Hanya Mengusut Dugaan Perselingkuhan
Meski isu dugaan perselingkuhan paling banyak menarik perhatian masyarakat, hak angket DPRD sebenarnya dibentuk untuk menyelidiki tiga persoalan berbeda.
Ketiga isu tersebut meliputi:
- Dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penghentian penerima beasiswa doktoral (S-3).
- Dugaan penyimpangan anggaran dalam program seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025.
- Dugaan pelanggaran etika jabatan yang berkaitan dengan isu perselingkuhan.
Dengan demikian, fokus penyelidikan DPRD tidak hanya berada pada ranah pribadi, tetapi juga menyangkut dugaan kebijakan pemerintahan.
Muncul Berbagai Rumor, tetapi Belum Ada Bukti Hukum
Selama proses persidangan juga muncul sejumlah tudingan lain.
Di antaranya mengenai dugaan video asusila hingga isu pesta minuman keras di rumah jabatan bupati.
Namun hingga kini, seluruh tudingan tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum maupun putusan pengadilan.
Informasi yang beredar masih sebatas pernyataan sejumlah saksi dalam forum hak angket.
Karena itu, berbagai isu tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
Bupati Husniah Membantah dan Menilai DPRD Masuk Ranah Pribadi
Di tengah berbagai kesaksian yang disampaikan dalam sidang, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memberikan bantahan.
Ia menyatakan menghormati hak DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Namun menurutnya, pembahasan mengenai kehidupan pribadinya telah melampaui batas kewenangan karena tidak berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintahan.
Husniah juga menegaskan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan tuduhan tanpa dasar.
Ia meminta seluruh tudingan dibuktikan secara hukum, bukan hanya berdasarkan isu maupun opini yang berkembang.
Nasib Politik Bupati Ditentukan di Sidang Paripurna
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa menyatakan proses penyelidikan belum selesai.
Masih ada agenda pemanggilan saksi ahli dan pemeriksaan lanjutan sebelum seluruh hasil penyelidikan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD.
Paripurna nantinya akan menentukan apakah temuan pansus cukup kuat untuk dilanjutkan menjadi penggunaan hak menyatakan pendapat, yang merupakan tahapan konstitusional sebelum usulan pemberhentian kepala daerah dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, proses yang berlangsung saat ini belum berarti Bupati Gowa diberhentikan dari jabatannya.
Sidang Hak Angket Masih Berjalan
Persidangan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa telah membuka berbagai keterangan baru melalui kesaksian para saksi, mulai dari suami Bupati, pejabat daerah, hingga pihak-pihak lain yang dipanggil pansus.
Namun demikian, penting dipahami bahwa sebagian besar informasi yang berkembang saat ini masih berupa keterangan saksi dalam proses penyelidikan politik DPRD, bukan fakta yang telah berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menunggu hasil akhir pansus yang akan diputuskan melalui rapat paripurna DPRD Gowa. Keputusan tersebut akan menjadi penentu arah proses politik terhadap Bupati Gowa, sekaligus menguji sejauh mana mekanisme hak angket mampu menjawab berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










