Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Minggu, 14 Juni 2026 14:39 WIB

Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo

Minggu, 14 Juni 2026 14:07 WIB
Persib

Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24

Minggu, 14 Juni 2026 13:54 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
  • Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24
  • Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan
  • Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya
  • Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lengkap! Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Golongan II Berlaku Mulai Januari 2026

By SusanaRabu, 17 Desember 2025 15:28 WIB2 Mins Read
Ilustrasi pencairan pensiunan. (Foto/Ilustrasi/dream)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi diberlakukan sejak tahun lalu. Jika tidak ada perubahan kebijakan baru, aturan ini akan tetap menjadi dasar pembayaran gaji dan tunjangan PNS mulai 1 Januari 2026.

Sebagaimana diketahui, besaran gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Untuk PNS golongan II, nominal gaji pokok berada di kisaran Rp2,1 juta hingga Rp4,12 juta, menyesuaikan lama masa kerja.

Selain gaji pokok, PNS golongan II juga berhak menerima berbagai tunjangan. Berikut rincian tunjangan yang diterima sesuai regulasi yang berlaku.

1. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan diberikan setara dengan 10 kilogram beras per orang, yang dikonversikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp72.420 per bulan.

Baca Juga:  Kabar Kenaikan Gaji PNS Agustus 2025: Belum Ada Keputusan Resmi dari Pemerintah

Besaran tunjangan ini akan disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji, seperti pasangan dan anak.

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga diberikan kepada PNS yang telah berkeluarga, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pasangan (suami/istri): sebesar 10 persen dari gaji pokok. Untuk PNS golongan II, nominalnya berkisar antara Rp218 ribu hingga Rp412 ribu per bulan.
  • Anak: diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok, dengan kisaran Rp43.680 hingga Rp82.512 per bulan.

3. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Baca Juga:  Gaji PNS Naik! THR Golongan 2a Tahun 2026 Resmi Cair, Cek Komponen Tunjangan Lengkapnya

Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja masing-masing PNS dan disesuaikan dengan kelas jabatan serta target instansi.

Perlu diketahui, tunjangan kinerja hanya dibayarkan kepada PNS instansi pusat. Sementara itu, PNS daerah menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan lain sesuai kebijakan daerah.

Perbedaan ini terjadi karena sumber anggaran yang digunakan berbeda. Tunjangan PNS pusat dibebankan pada APBN, sedangkan PNS daerah bersumber dari APBD.

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional.

Untuk jabatan struktural, besaran tunjangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 dengan kisaran Rp360 ribu hingga Rp5,5 juta. Sementara itu, tunjangan jabatan fungsional disesuaikan dengan jenis dan rumpun jabatan yang diemban.

Baca Juga:  5 Golongan PNS yang Tak Berhak Menerima Gaji, Wajib Tahu Aturannya!

5. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan. Nominalnya berkisar antara Rp175 ribu hingga Rp190 ribu per bulan.

6. Tunjangan Lainnya

Selain tunjangan di atas, PNS juga dapat menerima tunjangan tambahan sesuai kondisi dan kebijakan pemerintah, seperti tunjangan makan, uang makan lembur, tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tunjangan risiko atau bahaya.

Khusus untuk tunjangan makan, PNS golongan II menerima Rp35.000 per orang per hari kerja. Besaran totalnya disesuaikan dengan jumlah hari kerja dalam satu bulan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji PNS 2026 gaji PNS golongan 2 PP Nomor 5 Tahun 2024 Rincian Gaji PNS 2026 tukin PNS tunjangan keluarga PNS tunjangan pangan PNS Tunjangan PNS terbaru
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.