Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Menang di Stadion Piala Dunia 2002, Igor Tolic Sebut Persib Catat Pencapaian Istimewa

Kamis, 17 September 2026 12:34 WIB

Terbongkar! Laboratorium Gelap Liquid Vape Narkotika Ditemukan di Bandung

Kamis, 17 September 2026 12:04 WIB

15 Negara Berebut Medali, Ini Jadwal Lengkap Sepak Bola Asian Games 2026

Kamis, 17 September 2026 11:28 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Menang di Stadion Piala Dunia 2002, Igor Tolic Sebut Persib Catat Pencapaian Istimewa
  • Terbongkar! Laboratorium Gelap Liquid Vape Narkotika Ditemukan di Bandung
  • 15 Negara Berebut Medali, Ini Jadwal Lengkap Sepak Bola Asian Games 2026
  • Bikin Bobotoh Cemas! Julio Cesar Akhirnya Ungkap Kondisi Usai Benturan Keras Lawan FC Seoul
  • Heboh FC Seoul Turunkan ‘Anak SMA’ Lawan Persib di ACL 2, Begini Penjelasan Kim Ki Dong
  • Cek Jadwal Pencairan BLT Dana Desa September 2026: KPM Bisa Kantongi Rp900 Ribu Sekaligus?
  • 317 Lapak Dibongkar Tanpa Ampun, Ratusan PKL Cirebon Terkatung-katung Kehilangan Tempat Cari Makan
  • Bukti Nyata Persib Raja Asia Tenggara? Rekor 30 Tahun Pecah, Maung Bandung Sang Pencetak Sejarah!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 17 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lengkap! Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Golongan II Berlaku Mulai Januari 2026

By SusanaRabu, 17 Desember 2025 15:28 WIB2 Mins Read
Ilustrasi pencairan pensiunan. (Foto/Ilustrasi/dream)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi diberlakukan sejak tahun lalu. Jika tidak ada perubahan kebijakan baru, aturan ini akan tetap menjadi dasar pembayaran gaji dan tunjangan PNS mulai 1 Januari 2026.

Sebagaimana diketahui, besaran gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Untuk PNS golongan II, nominal gaji pokok berada di kisaran Rp2,1 juta hingga Rp4,12 juta, menyesuaikan lama masa kerja.

Selain gaji pokok, PNS golongan II juga berhak menerima berbagai tunjangan. Berikut rincian tunjangan yang diterima sesuai regulasi yang berlaku.

1. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan diberikan setara dengan 10 kilogram beras per orang, yang dikonversikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp72.420 per bulan.

Baca Juga:  Gaji PNS 2025 Resmi Naik, Ini Tabel Lengkap Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

Besaran tunjangan ini akan disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji, seperti pasangan dan anak.

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga diberikan kepada PNS yang telah berkeluarga, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pasangan (suami/istri): sebesar 10 persen dari gaji pokok. Untuk PNS golongan II, nominalnya berkisar antara Rp218 ribu hingga Rp412 ribu per bulan.
  • Anak: diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok, dengan kisaran Rp43.680 hingga Rp82.512 per bulan.

3. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Baca Juga:  Gaji PNS Agustus 2026 Segera Cair, Cek Nominal Golongan I hingga IV Lengkap

Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja masing-masing PNS dan disesuaikan dengan kelas jabatan serta target instansi.

Perlu diketahui, tunjangan kinerja hanya dibayarkan kepada PNS instansi pusat. Sementara itu, PNS daerah menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan lain sesuai kebijakan daerah.

Perbedaan ini terjadi karena sumber anggaran yang digunakan berbeda. Tunjangan PNS pusat dibebankan pada APBN, sedangkan PNS daerah bersumber dari APBD.

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional.

Untuk jabatan struktural, besaran tunjangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 dengan kisaran Rp360 ribu hingga Rp5,5 juta. Sementara itu, tunjangan jabatan fungsional disesuaikan dengan jenis dan rumpun jabatan yang diemban.

Baca Juga:  Siap-Siap! Ini Gaji Pokok CPNS Kemenag 2026 dan Rincian Golongan II dan III

5. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan. Nominalnya berkisar antara Rp175 ribu hingga Rp190 ribu per bulan.

6. Tunjangan Lainnya

Selain tunjangan di atas, PNS juga dapat menerima tunjangan tambahan sesuai kondisi dan kebijakan pemerintah, seperti tunjangan makan, uang makan lembur, tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tunjangan risiko atau bahaya.

Khusus untuk tunjangan makan, PNS golongan II menerima Rp35.000 per orang per hari kerja. Besaran totalnya disesuaikan dengan jumlah hari kerja dalam satu bulan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

PP Nomor 5 Tahun 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Terbongkar! Laboratorium Gelap Liquid Vape Narkotika Ditemukan di Bandung

317 Lapak Dibongkar Tanpa Ampun, Ratusan PKL Cirebon Terkatung-katung Kehilangan Tempat Cari Makan

Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya

Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia

Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label

Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.