Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’

Rabu, 29 April 2026 22:32 WIB

Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara

Rabu, 29 April 2026 22:29 WIB

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Rabu, 29 April 2026 22:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’
  • Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara
  • Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya
  • Arsenal Siap Jual 5 Pemain Demi Datangkan Julian Alvarez
  • Marc Klok Pasang Target Gila! Persib Wajib Menang 5 Laga Tersisa
  • Heboh Video 15 Menit Tasya Gym, Netizen Ramai Cari Link Asli
  • Reaksi Bojan Hodak Usai Persib Tersingkir dari Puncak Klasemen
  • Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 29 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lengkap! Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Golongan II Berlaku Mulai Januari 2026

By SusanaRabu, 17 Desember 2025 15:28 WIB2 Mins Read
Ilustrasi pencairan pensiunan. (Foto/Ilustrasi/dream)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi diberlakukan sejak tahun lalu. Jika tidak ada perubahan kebijakan baru, aturan ini akan tetap menjadi dasar pembayaran gaji dan tunjangan PNS mulai 1 Januari 2026.

Sebagaimana diketahui, besaran gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Untuk PNS golongan II, nominal gaji pokok berada di kisaran Rp2,1 juta hingga Rp4,12 juta, menyesuaikan lama masa kerja.

Selain gaji pokok, PNS golongan II juga berhak menerima berbagai tunjangan. Berikut rincian tunjangan yang diterima sesuai regulasi yang berlaku.

1. Tunjangan Pangan

Baca Juga:  Gaji PNS Naik? Ini Daftar Gapok PNS Terbaru September 2025

Tunjangan pangan diberikan setara dengan 10 kilogram beras per orang, yang dikonversikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp72.420 per bulan.

Besaran tunjangan ini akan disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji, seperti pasangan dan anak.

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga diberikan kepada PNS yang telah berkeluarga, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pasangan (suami/istri): sebesar 10 persen dari gaji pokok. Untuk PNS golongan II, nominalnya berkisar antara Rp218 ribu hingga Rp412 ribu per bulan.
  • Anak: diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok, dengan kisaran Rp43.680 hingga Rp82.512 per bulan.

3. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja masing-masing PNS dan disesuaikan dengan kelas jabatan serta target instansi.

Baca Juga:  5 Golongan PNS yang Tak Berhak Menerima Gaji, Wajib Tahu Aturannya!

Perlu diketahui, tunjangan kinerja hanya dibayarkan kepada PNS instansi pusat. Sementara itu, PNS daerah menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan lain sesuai kebijakan daerah.

Perbedaan ini terjadi karena sumber anggaran yang digunakan berbeda. Tunjangan PNS pusat dibebankan pada APBN, sedangkan PNS daerah bersumber dari APBD.

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional.

Untuk jabatan struktural, besaran tunjangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 dengan kisaran Rp360 ribu hingga Rp5,5 juta. Sementara itu, tunjangan jabatan fungsional disesuaikan dengan jenis dan rumpun jabatan yang diemban.

Baca Juga:  Tunjangan Melimpah! Ini Rincian Gaji PNS 2025 dan Gaji ke-13 Sesuai PP Terbaru

5. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan. Nominalnya berkisar antara Rp175 ribu hingga Rp190 ribu per bulan.

6. Tunjangan Lainnya

Selain tunjangan di atas, PNS juga dapat menerima tunjangan tambahan sesuai kondisi dan kebijakan pemerintah, seperti tunjangan makan, uang makan lembur, tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tunjangan risiko atau bahaya.

Khusus untuk tunjangan makan, PNS golongan II menerima Rp35.000 per orang per hari kerja. Besaran totalnya disesuaikan dengan jumlah hari kerja dalam satu bulan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji PNS 2026 gaji PNS golongan 2 PP Nomor 5 Tahun 2024 Rincian Gaji PNS 2026 tukin PNS tunjangan keluarga PNS tunjangan pangan PNS Tunjangan PNS terbaru
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Intip Kemeriahan ‘Sehari di Giri Prianka’: Kolaborasi Strategis Podomoro Park Bandung dan BRI untuk Hunian Impian

Heboh Draf Raperda Kesehatan Cianjur Gunakan Zona WITA, Diduga Hasil Copas dari Daerah Lain

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Victor Luiz Masuk Radar Persib Bandung, Persaingan Tiga Raksasa Liga Memanas
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.