Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Keindahan Curug Cimahi, destinasi utama Wisata Cimahi dengan udara sejuk dan pemandangan mempesona

Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi

Minggu, 20 September 2026 01:00 WIB
Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Sabtu, 19 September 2026 20:03 WIB

Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya

Sabtu, 19 September 2026 19:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi
  • Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!
  • Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya
  • Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!
  • Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara
  • Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini
  • Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung
  • Karma Dibayar Kontan? Deretan Kontroversi Jule dari Lepas Hijab hingga Berakhir di Sel Tahanan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 20 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji PNS 2025 Resmi Naik, Ini Tabel Lengkap Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

By SusanaMinggu, 6 Juli 2025 16:30 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi mengubah skema penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Aturan ini menggantikan ketentuan lama yang telah digunakan sejak tahun 1977, dan menjadi perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS.

Perubahan besar ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024, sebelum masa jabatannya berakhir. Dengan aturan baru ini, skema penggajian PNS mengalami penyesuaian dan akan mulai berlaku secara penuh pada tahun 2025.

PP Nomor 5 Tahun 2024 Gantikan Aturan Gaji PNS Lama

Dalam Pasal 1 PP Nomor 5 Tahun 2024, dijelaskan bahwa lampiran PP Nomor 7 Tahun 1977 yang menjadi dasar penggajian PNS telah mengalami banyak perubahan sejak diterbitkan. Adapun perubahan-perubahan yang pernah terjadi meliputi:

Baca Juga:  Cair 1 November 2025, Begini Rincian Gaji Pensiunan Terbaru Berdasarkan Golongan
  • PP Nomor 13 Tahun 1980
  • PP Nomor 15 Tahun 1985
  • PP Nomor 51 Tahun 1992
  • PP Nomor 15 Tahun 1993
  • PP Nomor 6 Tahun 1997
  • PP Nomor 26 Tahun 2001
  • PP Nomor 11 Tahun 2003
  • PP Nomor 66 Tahun 2005
  • PP Nomor 9 Tahun 2007
  • PP Nomor 10 Tahun 2008
  • PP Nomor 8 Tahun 2009
  • PP Nomor 25 Tahun 2010
  • PP Nomor 11 Tahun 2011
  • PP Nomor 15 Tahun 2012
  • PP Nomor 22 Tahun 2013
  • PP Nomor 34 Tahun 2014
  • PP Nomor 30 Tahun 2015
  • PP Nomor 15 Tahun 2019
Baca Juga:  Siap-Siap! Ini Gaji Pokok CPNS Kemenag 2026 dan Rincian Golongan II dan III

Kini, aturan terbaru melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 resmi menjadi dasar penetapan gaji pokok PNS di Indonesia mulai tahun 2025.

Tabel Gaji PNS Terbaru 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut adalah rincian tabel gaji PNS 2025 untuk Golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I

  • Ia : Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib : Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic : Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id : Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa : Rp2.184.000 – Rp3.633.400
  • IIb : Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc : Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId : Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Baca Juga:  Tunjangan Melimpah! Ini Rincian Gaji PNS 2025 dan Gaji ke-13 Sesuai PP Terbaru

Golongan III

  • IIIa : Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb : Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc : Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId : Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVa : Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb : Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc : Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd : Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe : Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Perubahan skema gaji PNS melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Kenaikan gaji ini diharapkan mampu memberikan motivasi lebih bagi aparatur negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kenaikan gaji PNS 2025 PP Nomor 5 Tahun 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.