Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Balsa Sekulic Pecah Telur! Gol Perdana Antar Persib Lolos ke Semifinal Piala Presiden 2026

Rabu, 29 Juli 2026 10:34 WIB

Job Fair Bandung 2026: Sediakan 3.019 Lowongan Kerja, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Rabu, 29 Juli 2026 10:12 WIB

Siapa Nabila Gardena? Selebgram Lulusan ITB Ini Terseret Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Rabu, 29 Juli 2026 10:06 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Balsa Sekulic Pecah Telur! Gol Perdana Antar Persib Lolos ke Semifinal Piala Presiden 2026
  • Job Fair Bandung 2026: Sediakan 3.019 Lowongan Kerja, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya
  • Siapa Nabila Gardena? Selebgram Lulusan ITB Ini Terseret Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
  • Tembus Semifinal Piala Presiden 2026, Pelatih Persib Puji Mental Pemain Muda dan Singgung Jadwal Padat
  • Mau Beli Emas Hari Ini? Simak Daftar Harga Perhiasan Terbaru 29 Juli 2026 Sebelum Naik Lagi
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Penyaluran Bansos Segera Diuji Coba Lewat Koperasi Desa Merah Putih Akhir Agustus
  • 3 Hari Lagi Cair! Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Masuk Rekening, Ini Besaran yang Diterima
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 29 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tunjangan Melimpah! Ini Rincian Gaji PNS 2025 dan Gaji ke-13 Sesuai PP Terbaru

By SusanaRabu, 13 Agustus 2025 20:40 WIB2 Mins Read
CPNS Kemenag
Ilustrasi PNS. Foto: Internet.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tahun 2025 membawa kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 menetapkan besaran gaji dan tunjangan PNS yang berlaku bagi seluruh pegawai aktif.

Meski tidak ada kenaikan gaji baru di 2025, PNS tetap menikmati penyesuaian sebesar 8 persen yang sudah diberlakukan sejak Januari 2024.

Penyesuaian ini berlaku sesuai golongan dan masa kerja, sehingga setiap pegawai menerima hak sesuai tanggung jawab dan lama pengabdiannya.

Komponen Gaji Pokok dan Tunjangan PNS 2025

Selain gaji pokok, PNS mendapatkan sejumlah tunjangan yang menjadi komponen penting dalam penghasilan bulanan:

  • Tunjangan Keluarga:
    • Suami/istri: 10% dari gaji pokok.
    • Anak: 2% per anak, maksimal untuk tiga anak.
  • Tunjangan Jabatan Struktural:
    • Mulai dari Rp540.000 untuk Eselon IVA.
    • Hingga Rp5.500.000 untuk Eselon IA.
  • Tunjangan Kinerja (Tukin):
    • Besarnya ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan kebijakan instansi masing-masing.
  • Tunjangan Makan Harian:
    • Golongan I & II: Rp35.000 per hari.
    • Golongan III: Rp37.000 per hari.
    • Golongan IV: Rp41.000 per hari.
  • Tunjangan Umum (untuk PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan):
    • Golongan I: Rp175.000.
    • Golongan IV: Rp190.000.

Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2025

Selain penghasilan rutin, PNS juga akan menerima gaji ke-13 sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025.

  • Besarannya setara dengan pendapatan bulan Mei, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tambahan penghasilan bila ada.
  • Pencairan dilakukan otomatis pada Juni 2025 tanpa pengajuan ulang.
  • Hanya dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh).

Pemerintah menegaskan bahwa struktur gaji dan tunjangan ini bertujuan menjaga kesejahteraan PNS, sehingga mereka dapat memberikan pelayanan publik yang optimal. Selain itu, transparansi rincian penghasilan diharapkan membantu PNS dalam merencanakan keuangan pribadi sepanjang tahun.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji ke-13 PNS gaji pns 2025 PP Nomor 11 Tahun 2025 PP Nomor 5 Tahun 2024 tunjangan PNS 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

3 Hari Lagi Cair! Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Masuk Rekening, Ini Besaran yang Diterima

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Jangan Sampai Terlewat! Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Secara Online, Cukup Pakai NIK KTP

Begal

10 Hari Diburu Polisi, Begal Sadis Majalaya Akhirnya Tertangkap Usai Lukai Buruh Pabrik

Harga Bahan Pokok di Bandung Terpantau Stabil, Komoditas Cabai Kompak Turun

Heboh! Layar Videotron Publik Tiba-tiba Putar Konten Tak Senonoh

Fakta di Balik Video Viral Bendera Setengah Tiang di Tasikmalaya Jelang HUT RI

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.