Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Keindahan Curug Cimahi, destinasi utama Wisata Cimahi dengan udara sejuk dan pemandangan mempesona

Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi

Minggu, 20 September 2026 01:00 WIB
Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Sabtu, 19 September 2026 20:03 WIB

Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya

Sabtu, 19 September 2026 19:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi
  • Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!
  • Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya
  • Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!
  • Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara
  • Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini
  • Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung
  • Karma Dibayar Kontan? Deretan Kontroversi Jule dari Lepas Hijab hingga Berakhir di Sel Tahanan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 20 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji PNS Cair 1 Agustus 2025! Simak 4 Tambahan Penghasilan Resmi dari Pemerintah

By SusanaKamis, 31 Juli 2025 19:00 WIB2 Mins Read
CPNS Kemenag
Ilustrasi PNS. Foto: Internet.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta empat komponen tambahan penghasilan resmi akan dicairkan tepat waktu pada 1 Agustus 2025.

Langkah ini diambil untuk mendukung kesejahteraan aparatur sipil negara, sekaligus bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas negara.

Tambahan penghasilan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum pemberian kompensasi bagi PNS, termasuk mereka yang bekerja lembur, melakukan perjalanan dinas, dan mendukung digitalisasi layanan publik.

Berikut 4 Tambahan Penghasilan PNS yang Cair 1 Agustus 2025

Baca Juga:  Perpres 79/2025: Gaji PNS Naik, PPPK Paruh Waktu Juga Berpeluang Dapat Penyesuaian

1. Uang Lembur

PNS yang menjalankan tugas di luar jam kerja berhak atas uang lembur dengan besaran sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 18.000/jam
  • Golongan II: Rp 24.000/jam
  • Golongan III: Rp 30.000/jam
  • Golongan IV: Rp 36.000/jam

Syarat pencairan uang lembur meliputi surat tugas resmi dan laporan pelaksanaan tugas.

Baca Juga:  Benarkah Gaji PNS Naik 16 Persen di Agustus 2025? Ini Fakta dan Tabel Gaji Terbaru

2. Uang Makan Lembur

Sebagai kompensasi atas tambahan jam kerja, PNS juga memperoleh uang makan lembur. Besarannya disesuaikan dengan durasi lembur dan tidak dapat digabungkan dengan uang makan harian.

3. Uang Perjalanan Dinas

Bagi PNS yang mendapat penugasan luar kota, pemerintah menyediakan uang perjalanan dinas yang mencakup:

  • Uang harian: Rp 100.000/orang/hari
  • Transportasi lokal: Maksimal Rp 170.000/perjalanan
  • Penginapan & konsumsi: Disesuaikan dengan jabatan dan lokasi tugas
Baca Juga:  Gaji PNS Naik! Golongan I dan II Kini Kantongi Tambahan Rp770 Ribu Setiap Bulan

Semua komponen ini mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) dari Kementerian Keuangan.

4. Tunjangan Paket Data & Komunikasi

Sebagai bagian dari transformasi digital pemerintah, PNS kini mendapatkan tunjangan komunikasi bulanan untuk mendukung aktivitas virtual seperti rapat daring dan pengelolaan sistem informasi.

  • Eselon I & II: Rp 400.000/bulan
  • Eselon III ke bawah: Rp 200.000/bulan

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji pns 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.