Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Langsung Gas! Kode Redeem FF Max 16 Juni 2026 Bikin Player Auto Sultan

Selasa, 16 Juni 2026 20:00 WIB

Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?

Selasa, 16 Juni 2026 19:49 WIB
Ilustrasi gempa

Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!

Selasa, 16 Juni 2026 18:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Langsung Gas! Kode Redeem FF Max 16 Juni 2026 Bikin Player Auto Sultan
  • Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?
  • Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!
  • Kisah Gila dari Piala Dunia 2026: Kiper 40 Tahun Tahan Imbang Spanyol, Followers IG Naik 10.000 Persen!
  • Prancis vs Senegal di Piala Dunia 2026: Les Bleus Waspadai Sadio Mane, Duel Sengit Pembuka Grup I
  • Heboh Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral, Ini Fakta yang Belum Banyak Diketahui
  • Persib dan Persija Saling Sikut? Bek Juara Liga India Rp3,48 Miliar Jadi Rebutan
  • Respons Demo MBG Pakai Kalimat Kasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Panen Kecaman
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 16 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji PNS Cair 1 Agustus 2025! Simak 4 Tambahan Penghasilan Resmi dari Pemerintah

By SusanaKamis, 31 Juli 2025 19:00 WIB2 Mins Read
CPNS Kemenag
Ilustrasi PNS. Foto: Internet.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta empat komponen tambahan penghasilan resmi akan dicairkan tepat waktu pada 1 Agustus 2025.

Langkah ini diambil untuk mendukung kesejahteraan aparatur sipil negara, sekaligus bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas negara.

Tambahan penghasilan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum pemberian kompensasi bagi PNS, termasuk mereka yang bekerja lembur, melakukan perjalanan dinas, dan mendukung digitalisasi layanan publik.

Berikut 4 Tambahan Penghasilan PNS yang Cair 1 Agustus 2025

Baca Juga:  Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Naik Mulai Agustus, Cek Jumlahnya!

1. Uang Lembur

PNS yang menjalankan tugas di luar jam kerja berhak atas uang lembur dengan besaran sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 18.000/jam
  • Golongan II: Rp 24.000/jam
  • Golongan III: Rp 30.000/jam
  • Golongan IV: Rp 36.000/jam

Syarat pencairan uang lembur meliputi surat tugas resmi dan laporan pelaksanaan tugas.

Baca Juga:  Gaji PNS Naik? Ini Daftar Gapok PNS Terbaru September 2025

2. Uang Makan Lembur

Sebagai kompensasi atas tambahan jam kerja, PNS juga memperoleh uang makan lembur. Besarannya disesuaikan dengan durasi lembur dan tidak dapat digabungkan dengan uang makan harian.

3. Uang Perjalanan Dinas

Bagi PNS yang mendapat penugasan luar kota, pemerintah menyediakan uang perjalanan dinas yang mencakup:

  • Uang harian: Rp 100.000/orang/hari
  • Transportasi lokal: Maksimal Rp 170.000/perjalanan
  • Penginapan & konsumsi: Disesuaikan dengan jabatan dan lokasi tugas
Baca Juga:  Cair 1 Agustus! PNS Dapat 3 Tambahan di Luar Gaji Pokok, Ini Rincian Lengkap dari Sri Mulyani

Semua komponen ini mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) dari Kementerian Keuangan.

4. Tunjangan Paket Data & Komunikasi

Sebagai bagian dari transformasi digital pemerintah, PNS kini mendapatkan tunjangan komunikasi bulanan untuk mendukung aktivitas virtual seperti rapat daring dan pengelolaan sistem informasi.

  • Eselon I & II: Rp 400.000/bulan
  • Eselon III ke bawah: Rp 200.000/bulan

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji pns 2025 gaji pns cair agustus 2025 tambahan penghasilan pns Uang lembur PNS
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?

Ilustrasi gempa

Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!

Respons Demo MBG Pakai Kalimat Kasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Panen Kecaman

Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Kenaikan BBM Nonsubsidi Bebani Pemkot Bandung, Farhan Akui Harus Lakukan Efisiensi Besar-besaran

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Viral! Daftar Nama yang Diserahkan Sony Sonjaya ke Kejagung Terkait Kasus BGN, Siapa Saja?
  • Video Cut Salwa di Hotel Full Durasi Viral, Warganet Cari Link Telegram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.