Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Heboh Video ‘Skandal Moral’ Amien Rais Raib: Istana Bereaksi, Partai Ummat Sebut ‘Offside’

Sabtu, 2 Mei 2026 15:41 WIB

Klarifikasi Panas! Marc Klok Bantah Tuduhan Rasisme Terhadap Henry Doumbia di Laga Persib vs Bhayangkara FC

Sabtu, 2 Mei 2026 15:20 WIB

Perkuat Warisan Lokal, DPRD Jabar Konsultasi ke Menteri Kebudayaan Terkait Raperda Baru

Sabtu, 2 Mei 2026 15:14 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Heboh Video ‘Skandal Moral’ Amien Rais Raib: Istana Bereaksi, Partai Ummat Sebut ‘Offside’
  • Klarifikasi Panas! Marc Klok Bantah Tuduhan Rasisme Terhadap Henry Doumbia di Laga Persib vs Bhayangkara FC
  • Perkuat Warisan Lokal, DPRD Jabar Konsultasi ke Menteri Kebudayaan Terkait Raperda Baru
  • Bikin Haru! Aksi Teller Bank bjb Fasih Bahasa Isyarat Layani Nasabah Spesial, Warganet Angkat Jempol
  • Netizen Dukung TNI, Pro-Kontra Penertiban Rumah Dinas yang Ditempati Anak Cucu
  • Nihil Korban Jiwa, Proyek PLTA Upper Cisokan Diterjang Longsor Saat Pekerja Libur
  • Menuju Akreditasi Unggul, Prodi KPI UIN Bandung Tuntaskan Asesmen Lapangan LAMSPAK
  • Surganya ‘Hidden Gem’! 8 Wisata Curug Hits di Bandung Raya untuk Healing Akhir Pekan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perpres 79/2025: Gaji PNS Naik, PPPK Paruh Waktu Juga Berpeluang Dapat Penyesuaian

By SusanaRabu, 15 Oktober 2025 03:03 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, termasuk kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui aturan ini, seluruh PNS dan ASN akan menerima gaji dengan struktur baru mulai Oktober 2025. Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.

Dalam lampiran Perpres, disebutkan penerapan sistem “total reward berbasis kinerja”, yaitu sistem penghargaan menyeluruh yang memberikan insentif tambahan bagi pegawai berprestasi.

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja,” bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.

Rincian Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Golongan

Berdasarkan ketentuan dalam Perpres 79 Tahun 2025, besaran kenaikan gaji ASN bervariasi sesuai golongan sebagai berikut:

  • Golongan I dan II: naik sekitar 8%
  • Golongan III: naik 10%
  • Golongan IV: naik hingga 12%
Baca Juga:  SK PPPK Paruh Waktu Akhirnya Terbit! Ini Rincian Gaji dan Masa Kontraknya

Kenaikan ini berlaku untuk seluruh ASN, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, serta anggota TNI dan Polri.

Selain itu, ASN juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat, meliputi:

  1. Tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak.
  2. Tunjangan pangan atau beras sesuai jumlah tanggungan.
  3. Tunjangan jabatan bagi pejabat struktural, fungsional, atau umum.
  4. Tunjangan kinerja berdasarkan hasil evaluasi kerja.
  5. Tunjangan tambahan sesuai kebijakan instansi masing-masing.

Kementerian Keuangan memastikan pembayaran gaji baru mulai Oktober 2025 dan akan dirapel dua bulan pada November 2025, untuk menyesuaikan selisih antara gaji lama dan baru.

Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?

Pertanyaan yang ramai di kalangan tenaga honorer adalah apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga akan mendapatkan kenaikan gaji.

Baca Juga:  Update Gaji PNS 2025 Terbaru, Daftar Lengkap Beserta Tunjangannya

Secara prinsip, penetapan hak keuangan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, mengikuti Perpres dan keputusan Menteri PANRB. Namun, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih sedikit, rata-rata hanya empat jam per hari.

Skema ini dirancang untuk memberikan status formal bagi tenaga non-ASN seperti honorer agar mendapat perlindungan dan pengakuan hukum.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang memberi kewenangan kepada instansi untuk menentukan besaran upah berdasarkan kemampuan anggaran dan proporsi jam kerja.

Bisa Naik, Tapi Tidak Sama dengan PPPK Penuh Waktu

Dengan diterbitkannya Perpres 79 Tahun 2025, PPPK paruh waktu berpeluang mendapat penyesuaian gaji, terutama jika kebijakan kenaikan diberlakukan untuk seluruh pegawai pemerintah.

Namun, besaran kenaikan tidak akan sama dengan PPPK penuh waktu, karena sistem penggajiannya dihitung proporsional berdasarkan jam kerja.

Baca Juga:  Lolos Seleksi Belum Aman! Ini 3 Penyebab Honorer Gagal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Artinya, kenaikan gaji tetap mungkin terjadi, tetapi dalam bentuk penyesuaian proporsional atau menyesuaikan kenaikan upah minimum wilayah (UMW). Jika status pegawai tetap paruh waktu, maka kenaikannya tidak akan setara dengan PNS maupun PPPK reguler.

Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan ASN

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat kualitas birokrasi dan motivasi pegawai negeri.

Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menjelaskan, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran Rp14,24 triliun untuk merealisasikan kebijakan ini, sehingga total belanja gaji ASN per tahun mencapai Rp192,44 triliun.

Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli ASN serta memperkuat kinerja pelayanan publik, di tengah tantangan fiskal nasional yang masih ketat.

Dengan penerapan sistem reward berbasis kinerja dan skema gaji baru yang lebih transparan, pemerintah menargetkan terciptanya birokrasi yang profesional, kompetitif, dan berorientasi hasil.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Indonesia gaji pns 2025 Gaji PPPK kenaikan gaji ASN kenaikan gaji PNS kesejahteraan ASN Perpres 79 Tahun 2025 PPPK Paruh Waktu tunjangan PNS
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Heboh Video ‘Skandal Moral’ Amien Rais Raib: Istana Bereaksi, Partai Ummat Sebut ‘Offside’

Perkuat Warisan Lokal, DPRD Jabar Konsultasi ke Menteri Kebudayaan Terkait Raperda Baru

Netizen Dukung TNI, Pro-Kontra Penertiban Rumah Dinas yang Ditempati Anak Cucu

Nihil Korban Jiwa, Proyek PLTA Upper Cisokan Diterjang Longsor Saat Pekerja Libur

Menuju Akreditasi Unggul, Prodi KPI UIN Bandung Tuntaskan Asesmen Lapangan LAMSPAK

Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.