Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Keindahan Curug Cimahi, destinasi utama Wisata Cimahi dengan udara sejuk dan pemandangan mempesona

Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi

Minggu, 20 September 2026 01:00 WIB
Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Sabtu, 19 September 2026 20:03 WIB

Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya

Sabtu, 19 September 2026 19:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi
  • Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!
  • Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya
  • Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!
  • Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara
  • Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini
  • Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung
  • Karma Dibayar Kontan? Deretan Kontroversi Jule dari Lepas Hijab hingga Berakhir di Sel Tahanan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 20 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perpres 79/2025: Gaji PNS Naik, PPPK Paruh Waktu Juga Berpeluang Dapat Penyesuaian

By SusanaRabu, 15 Oktober 2025 03:03 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, termasuk kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui aturan ini, seluruh PNS dan ASN akan menerima gaji dengan struktur baru mulai Oktober 2025. Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.

Dalam lampiran Perpres, disebutkan penerapan sistem “total reward berbasis kinerja”, yaitu sistem penghargaan menyeluruh yang memberikan insentif tambahan bagi pegawai berprestasi.

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja,” bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.

Rincian Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Golongan

Berdasarkan ketentuan dalam Perpres 79 Tahun 2025, besaran kenaikan gaji ASN bervariasi sesuai golongan sebagai berikut:

  • Golongan I dan II: naik sekitar 8%
  • Golongan III: naik 10%
  • Golongan IV: naik hingga 12%
Baca Juga:  Gaji PNS Cair 1 Agustus 2025! Simak 4 Tambahan Penghasilan Resmi dari Pemerintah

Kenaikan ini berlaku untuk seluruh ASN, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, serta anggota TNI dan Polri.

Selain itu, ASN juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat, meliputi:

  1. Tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak.
  2. Tunjangan pangan atau beras sesuai jumlah tanggungan.
  3. Tunjangan jabatan bagi pejabat struktural, fungsional, atau umum.
  4. Tunjangan kinerja berdasarkan hasil evaluasi kerja.
  5. Tunjangan tambahan sesuai kebijakan instansi masing-masing.

Kementerian Keuangan memastikan pembayaran gaji baru mulai Oktober 2025 dan akan dirapel dua bulan pada November 2025, untuk menyesuaikan selisih antara gaji lama dan baru.

Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?

Pertanyaan yang ramai di kalangan tenaga honorer adalah apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga akan mendapatkan kenaikan gaji.

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Secara prinsip, penetapan hak keuangan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, mengikuti Perpres dan keputusan Menteri PANRB. Namun, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih sedikit, rata-rata hanya empat jam per hari.

Skema ini dirancang untuk memberikan status formal bagi tenaga non-ASN seperti honorer agar mendapat perlindungan dan pengakuan hukum.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang memberi kewenangan kepada instansi untuk menentukan besaran upah berdasarkan kemampuan anggaran dan proporsi jam kerja.

Bisa Naik, Tapi Tidak Sama dengan PPPK Penuh Waktu

Dengan diterbitkannya Perpres 79 Tahun 2025, PPPK paruh waktu berpeluang mendapat penyesuaian gaji, terutama jika kebijakan kenaikan diberlakukan untuk seluruh pegawai pemerintah.

Namun, besaran kenaikan tidak akan sama dengan PPPK penuh waktu, karena sistem penggajiannya dihitung proporsional berdasarkan jam kerja.

Baca Juga:  Resmi! Ini Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Lengkap dengan Tunjangannya

Artinya, kenaikan gaji tetap mungkin terjadi, tetapi dalam bentuk penyesuaian proporsional atau menyesuaikan kenaikan upah minimum wilayah (UMW). Jika status pegawai tetap paruh waktu, maka kenaikannya tidak akan setara dengan PNS maupun PPPK reguler.

Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan ASN

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat kualitas birokrasi dan motivasi pegawai negeri.

Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menjelaskan, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran Rp14,24 triliun untuk merealisasikan kebijakan ini, sehingga total belanja gaji ASN per tahun mencapai Rp192,44 triliun.

Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli ASN serta memperkuat kinerja pelayanan publik, di tengah tantangan fiskal nasional yang masih ketat.

Dengan penerapan sistem reward berbasis kinerja dan skema gaji baru yang lebih transparan, pemerintah menargetkan terciptanya birokrasi yang profesional, kompetitif, dan berorientasi hasil.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji pns 2025 kenaikan gaji ASN kenaikan gaji PNS PPPK Paruh Waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.