Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bandung Punya Banyak Hidden Gem! 4 Cafe Kekinian 2026 yang Wajib Masuk List Kamu

Rabu, 5 Agustus 2026 04:00 WIB
Bansos

Bansos Agustus 2026 Masih Mengalir! Kemensos Ungkap Jadwal Cair PKH dan BPNT Terbaru

Rabu, 5 Agustus 2026 03:00 WIB
Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Cara Aman Klaim Saldo DANA Gratis 5 Agustus 2026: Waspadai Modus Penipuan Berkedok Tautan Palsu

Rabu, 5 Agustus 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bandung Punya Banyak Hidden Gem! 4 Cafe Kekinian 2026 yang Wajib Masuk List Kamu
  • Bansos Agustus 2026 Masih Mengalir! Kemensos Ungkap Jadwal Cair PKH dan BPNT Terbaru
  • Cara Aman Klaim Saldo DANA Gratis 5 Agustus 2026: Waspadai Modus Penipuan Berkedok Tautan Palsu
  • Berburu Hadiah Gratis! Cek Deretan Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus 2026, Segera Klaim Sebelum Kedaluwarsa
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Cegah Mahasiswa Terjebak Judol dan Pinjol, Pegadaian Genjot Literasi Keuangan dan Integritas di ITB
  • Persib Lolos Final Piala Presiden 2026, Lucho Bongkar Kondisi Pemain Usai Kalahkan Persija
  • Dari GIIAS ke Lautan Meme, Ini Alasan Konten Bryan Ebem Jadi Bahan Parodi Warganet
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perpres 79/2025: Gaji PNS Naik, PPPK Paruh Waktu Juga Berpeluang Dapat Penyesuaian

By SusanaRabu, 15 Oktober 2025 03:03 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, termasuk kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui aturan ini, seluruh PNS dan ASN akan menerima gaji dengan struktur baru mulai Oktober 2025. Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.

Dalam lampiran Perpres, disebutkan penerapan sistem “total reward berbasis kinerja”, yaitu sistem penghargaan menyeluruh yang memberikan insentif tambahan bagi pegawai berprestasi.

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja,” bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.

Rincian Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Golongan

Berdasarkan ketentuan dalam Perpres 79 Tahun 2025, besaran kenaikan gaji ASN bervariasi sesuai golongan sebagai berikut:

  • Golongan I dan II: naik sekitar 8%
  • Golongan III: naik 10%
  • Golongan IV: naik hingga 12%

Kenaikan ini berlaku untuk seluruh ASN, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, serta anggota TNI dan Polri.

Selain itu, ASN juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat, meliputi:

  1. Tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak.
  2. Tunjangan pangan atau beras sesuai jumlah tanggungan.
  3. Tunjangan jabatan bagi pejabat struktural, fungsional, atau umum.
  4. Tunjangan kinerja berdasarkan hasil evaluasi kerja.
  5. Tunjangan tambahan sesuai kebijakan instansi masing-masing.

Kementerian Keuangan memastikan pembayaran gaji baru mulai Oktober 2025 dan akan dirapel dua bulan pada November 2025, untuk menyesuaikan selisih antara gaji lama dan baru.

Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?

Pertanyaan yang ramai di kalangan tenaga honorer adalah apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga akan mendapatkan kenaikan gaji.

Secara prinsip, penetapan hak keuangan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, mengikuti Perpres dan keputusan Menteri PANRB. Namun, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih sedikit, rata-rata hanya empat jam per hari.

Skema ini dirancang untuk memberikan status formal bagi tenaga non-ASN seperti honorer agar mendapat perlindungan dan pengakuan hukum.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang memberi kewenangan kepada instansi untuk menentukan besaran upah berdasarkan kemampuan anggaran dan proporsi jam kerja.

Bisa Naik, Tapi Tidak Sama dengan PPPK Penuh Waktu

Dengan diterbitkannya Perpres 79 Tahun 2025, PPPK paruh waktu berpeluang mendapat penyesuaian gaji, terutama jika kebijakan kenaikan diberlakukan untuk seluruh pegawai pemerintah.

Namun, besaran kenaikan tidak akan sama dengan PPPK penuh waktu, karena sistem penggajiannya dihitung proporsional berdasarkan jam kerja.

Artinya, kenaikan gaji tetap mungkin terjadi, tetapi dalam bentuk penyesuaian proporsional atau menyesuaikan kenaikan upah minimum wilayah (UMW). Jika status pegawai tetap paruh waktu, maka kenaikannya tidak akan setara dengan PNS maupun PPPK reguler.

Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan ASN

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat kualitas birokrasi dan motivasi pegawai negeri.

Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menjelaskan, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran Rp14,24 triliun untuk merealisasikan kebijakan ini, sehingga total belanja gaji ASN per tahun mencapai Rp192,44 triliun.

Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli ASN serta memperkuat kinerja pelayanan publik, di tengah tantangan fiskal nasional yang masih ketat.

Dengan penerapan sistem reward berbasis kinerja dan skema gaji baru yang lebih transparan, pemerintah menargetkan terciptanya birokrasi yang profesional, kompetitif, dan berorientasi hasil.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Indonesia gaji pns 2025 Gaji PPPK kenaikan gaji ASN kenaikan gaji PNS kesejahteraan ASN Perpres 79 Tahun 2025 PPPK Paruh Waktu tunjangan PNS
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

Bansos Agustus 2026 Masih Mengalir! Kemensos Ungkap Jadwal Cair PKH dan BPNT Terbaru

Aturan Baru SIM Bikin Geger, Pemilik Kendaraan Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif?

Lurah Cihapit Ungkap Kronologi Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau, Siap Terima Sanksi Jika Dinilai Lalai

Ciptabintar Pastikan Lapangan Padel Surya Sumantri Tak Langgar Tata Ruang, Kebisingan Jadi Sorotan

Isak Tangis Warnai PHK Massal Pabrik Tekstil di Cimahi, Ratusan Buruh Kehilangan Pekerjaan

Jabar Peringkat Pertama Nasional Kasus PHK Sepanjang Januari-Juni 2026

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.