Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Keindahan Curug Cimahi, destinasi utama Wisata Cimahi dengan udara sejuk dan pemandangan mempesona

Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi

Minggu, 20 September 2026 01:00 WIB
Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Sabtu, 19 September 2026 20:03 WIB

Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya

Sabtu, 19 September 2026 19:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi
  • Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!
  • Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya
  • Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!
  • Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara
  • Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini
  • Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung
  • Karma Dibayar Kontan? Deretan Kontroversi Jule dari Lepas Hijab hingga Berakhir di Sel Tahanan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 20 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resmi! Ini Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Lengkap dengan Tunjangannya

By SusanaSelasa, 7 Oktober 2025 21:43 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Berapa gaji PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025? Pertanyaan ini banyak dicari para tenaga non-ASN atau honorer yang berharap bisa ikut serta dalam program reformasi aparatur sipil negara. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Program PPPK Paruh Waktu: Solusi Penataan Tenaga Non-ASN

Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menata tenaga non-ASN agar lebih tertata secara administratif dan mendapatkan hak yang layak.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan bagi peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN namun tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi pada tahun anggaran 2024.

Baca Juga:  Gaji, Tunjangan, dan Hak PPPK Paruh Waktu: Penjelasan Lengkap

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun belum mengisi formasi,” ujar Aba Subagja.

Jam Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu

Berbeda dari PPPK penuh waktu, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, sehingga gajinya pun menyesuaikan proporsi jam kerja dan tanggung jawab yang diemban.

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu Kini Dapat Tunjangan Lengkap Mulai November 2025, Ini Rinciannya

Gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN atau disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan.

Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan sejumlah tunjangan, di antaranya:

  1. Tunjangan Pekerjaan
    Diberikan sesuai dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab jabatan.
  2. Tunjangan Hari Raya (THR)
    Dibayarkan sebelum hari raya keagamaan sesuai ketentuan pemerintah.
  3. Tunjangan Transportasi
    Diberikan dalam kondisi tertentu untuk menunjang kelancaran tugas.
  4. Tunjangan Perlindungan Sosial
    Meliputi kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Baca Juga:  Langkah Mudah Pantau Status NIP PPPK 2025 Secara Online di Mola BKN

Dengan berbagai fasilitas dan tunjangan tersebut, PPPK Paruh Waktu menjadi langkah positif dalam memberikan kepastian kerja dan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN.

Meskipun jam kerjanya lebih singkat, status dan hak-hak mereka kini lebih terlindungi oleh regulasi pemerintah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

PPPK 2025 PPPK Paruh Waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.