Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo

Jumat, 19 Juni 2026 21:40 WIB

Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir

Jumat, 19 Juni 2026 21:20 WIB

Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar

Jumat, 19 Juni 2026 21:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo
  • Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
  • Bikin Nonton Bola Makin Nyata, Gadget Unik di Kepala Wasit Piala Dunia 2026 Ini Ternyata Punya Fungsi Canggih
  • Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya
  • Solusi HP Lemot: Cara Membersihkan Penyimpanan Android Tanpa Perlu Uninstal Aplikasi
  • Heboh Arti Warna Kontak WhatsApp, Benarkah Tanda Nomor Kita Dihapus atau Diblokir? Ini Faktanya!
  • Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Cair hingga Akhir Juni, Ini Cara Cek Nama Penerima
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 19 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resmi! Ini Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Lengkap dengan Tunjangannya

By SusanaSelasa, 7 Oktober 2025 21:43 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Berapa gaji PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025? Pertanyaan ini banyak dicari para tenaga non-ASN atau honorer yang berharap bisa ikut serta dalam program reformasi aparatur sipil negara. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Program PPPK Paruh Waktu: Solusi Penataan Tenaga Non-ASN

Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menata tenaga non-ASN agar lebih tertata secara administratif dan mendapatkan hak yang layak.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan bagi peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN namun tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi pada tahun anggaran 2024.

Baca Juga:  Resmi! PPPK Paruh Waktu 2025 Tetap Dapat Tunjangan, Ini Daftar Lengkapnya

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun belum mengisi formasi,” ujar Aba Subagja.

Jam Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu

Berbeda dari PPPK penuh waktu, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, sehingga gajinya pun menyesuaikan proporsi jam kerja dan tanggung jawab yang diemban.

Baca Juga:  26.968 PPPK Paruh Waktu di Jabar Belum Terima Upah, Dedi Mulyadi Beri Penjelasan

Gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN atau disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan.

Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan sejumlah tunjangan, di antaranya:

  1. Tunjangan Pekerjaan
    Diberikan sesuai dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab jabatan.
  2. Tunjangan Hari Raya (THR)
    Dibayarkan sebelum hari raya keagamaan sesuai ketentuan pemerintah.
  3. Tunjangan Transportasi
    Diberikan dalam kondisi tertentu untuk menunjang kelancaran tugas.
  4. Tunjangan Perlindungan Sosial
    Meliputi kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Baca Juga:  Angin Segar bagi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung, THR Lebaran 2026 Segera Cair!

Dengan berbagai fasilitas dan tunjangan tersebut, PPPK Paruh Waktu menjadi langkah positif dalam memberikan kepastian kerja dan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN.

Meskipun jam kerjanya lebih singkat, status dan hak-hak mereka kini lebih terlindungi oleh regulasi pemerintah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji ASN 2025 Gaji PPPK Paruh Waktu PPPK 2025 pppk non asn PPPK Paruh Waktu Tunjangan PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi

Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor

Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi

Padam Listrik

Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya

Begal

Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.