Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri

Minggu, 14 Juni 2026 17:35 WIB

Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?

Minggu, 14 Juni 2026 16:27 WIB

Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini

Minggu, 14 Juni 2026 15:09 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?
  • Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
  • Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24
  • Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

PPPK Paruh Waktu Kini Dapat Tunjangan Lengkap Mulai November 2025, Ini Rinciannya

By Aga GustianaRabu, 12 November 2025 06:02 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PPPK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar baik menghampiri para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu. Mulai November 2025, mereka akan mendapatkan hak dan fasilitas yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu, termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.

Kebijakan bersejarah ini resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh aparatur negara, tanpa memandang status kerja penuh atau paruh waktu.

Perlakuan Setara untuk PPPK Paruh Waktu

Sebelumnya, PPPK paruh waktu hanya menerima gaji yang disesuaikan dengan jumlah jam kerja. Namun kini, lewat Perpres baru, penghasilan mereka akan meningkat signifikan karena mendapat tambahan berbagai tunjangan seperti yang diterima ASN aktif.

“Pemerintah ingin memastikan setiap aparatur negara memperoleh hak yang layak dan setara sesuai tanggung jawabnya,” jelas perwakilan Kementerian PANRB dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:  Siap-Siap, Mulai Juli 2024 Pemerintah Pindahkan Ribuan ASN ke IKN

Sistem Pembayaran Lebih Transparan dan Cepat

Selain pemberian tunjangan baru, pemerintah juga melakukan penyesuaian sistem pembayaran agar lebih efisien. Nantinya, PT Taspen dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) akan menyalurkan gaji serta tunjangan langsung ke rekening masing-masing PPPK setiap bulan.

Dengan sistem ini, proses pencairan diharapkan lebih transparan, cepat, dan bebas kendala administratif seperti keterlambatan atau data ganda.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jabar Minta ASN Siaga Layani Warga saat Lebaran: HP Standby 24 Jam

Jenis Tunjangan yang Akan Diterima PPPK Paruh Waktu

Berikut beberapa tunjangan yang mulai diberikan kepada PPPK paruh waktu:

  • Tunjangan keluarga, bagi pegawai yang sudah menikah atau memiliki tanggungan.
  • Tunjangan pangan, dengan nilai setara 10 kilogram beras per orang.
  • Tunjangan jabatan, untuk pegawai yang menduduki posisi struktural atau fungsional tertentu.

Langkah ini disambut antusias oleh banyak PPPK, terutama tenaga pendidik dan pegawai teknis yang selama ini bekerja dengan jam kerja terbatas tetapi memiliki tanggung jawab besar terhadap instansi.

Transformasi Besar dalam Sistem Kepegawaian

Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi nasional yang tengah dijalankan pemerintah. Tujuannya adalah menghapus kesenjangan kesejahteraan antara ASN penuh waktu dan PPPK paruh waktu, sekaligus memperkuat semangat profesionalisme di sektor pemerintahan.

Baca Juga:  Cegah Korupsi SPMB, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas ASN

Dengan kebijakan baru ini, PPPK paruh waktu kini memiliki motivasi dan kepastian finansial lebih baik, sehingga diharapkan kinerja mereka semakin meningkat.

Kesejahteraan PPPK Meningkat Mulai November 2025

Mulai November 2025, para PPPK paruh waktu bisa bernapas lega. Selain gaji yang lebih baik, mereka kini berhak menikmati tunjangan-tunjangan yang selama ini dinantikan.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengangkat kesejahteraan aparatur negara secara menyeluruh, tanpa membeda-bedakan status kepegawaian.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Kementerian PANRB kesejahteraan ASN Perpres 79 2025 PPPK 2025 Prabowo Subianto reformasi birokrasi Tunjangan PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini

Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?

Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram

Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile 14 Juni 2026 Terbaru, Ambil Paket Pemain OVR Tinggi dan Koin Gratis

Link Video Viral ‘Cut Salwa’ Ramai Diburu Netizen! Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Siber dan Hukum

Buruan Klaim! Kode Redeem FF 14 Juni 2026 Terbaru, Banjir Skin Senjata Eksklusif dan Diamond Gratis

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.