Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up

Kamis, 30 Juli 2026 01:00 WIB

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Rabu, 29 Juli 2026 19:39 WIB

Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib

Rabu, 29 Juli 2026 19:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
  • Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat
  • Garuda Siap Tempur! Indonesia Dapat Grup Panas Hadapi Malaysia hingga India di FIFA ASEAN Cup 2026
  • Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan
  • Update Penyaluran BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026: Status Terbaru dan Klarifikasi Pemerintah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

PPPK Paruh Waktu Kini Dapat Tunjangan Lengkap Mulai November 2025, Ini Rinciannya

By Aga GustianaRabu, 12 November 2025 06:02 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PPPK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar baik menghampiri para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu. Mulai November 2025, mereka akan mendapatkan hak dan fasilitas yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu, termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.

Kebijakan bersejarah ini resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh aparatur negara, tanpa memandang status kerja penuh atau paruh waktu.

Perlakuan Setara untuk PPPK Paruh Waktu

Sebelumnya, PPPK paruh waktu hanya menerima gaji yang disesuaikan dengan jumlah jam kerja. Namun kini, lewat Perpres baru, penghasilan mereka akan meningkat signifikan karena mendapat tambahan berbagai tunjangan seperti yang diterima ASN aktif.

“Pemerintah ingin memastikan setiap aparatur negara memperoleh hak yang layak dan setara sesuai tanggung jawabnya,” jelas perwakilan Kementerian PANRB dalam keterangan tertulisnya.

Sistem Pembayaran Lebih Transparan dan Cepat

Selain pemberian tunjangan baru, pemerintah juga melakukan penyesuaian sistem pembayaran agar lebih efisien. Nantinya, PT Taspen dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) akan menyalurkan gaji serta tunjangan langsung ke rekening masing-masing PPPK setiap bulan.

Dengan sistem ini, proses pencairan diharapkan lebih transparan, cepat, dan bebas kendala administratif seperti keterlambatan atau data ganda.

Jenis Tunjangan yang Akan Diterima PPPK Paruh Waktu

Berikut beberapa tunjangan yang mulai diberikan kepada PPPK paruh waktu:

  • Tunjangan keluarga, bagi pegawai yang sudah menikah atau memiliki tanggungan.
  • Tunjangan pangan, dengan nilai setara 10 kilogram beras per orang.
  • Tunjangan jabatan, untuk pegawai yang menduduki posisi struktural atau fungsional tertentu.

Langkah ini disambut antusias oleh banyak PPPK, terutama tenaga pendidik dan pegawai teknis yang selama ini bekerja dengan jam kerja terbatas tetapi memiliki tanggung jawab besar terhadap instansi.

Transformasi Besar dalam Sistem Kepegawaian

Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi nasional yang tengah dijalankan pemerintah. Tujuannya adalah menghapus kesenjangan kesejahteraan antara ASN penuh waktu dan PPPK paruh waktu, sekaligus memperkuat semangat profesionalisme di sektor pemerintahan.

Dengan kebijakan baru ini, PPPK paruh waktu kini memiliki motivasi dan kepastian finansial lebih baik, sehingga diharapkan kinerja mereka semakin meningkat.

Kesejahteraan PPPK Meningkat Mulai November 2025

Mulai November 2025, para PPPK paruh waktu bisa bernapas lega. Selain gaji yang lebih baik, mereka kini berhak menikmati tunjangan-tunjangan yang selama ini dinantikan.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengangkat kesejahteraan aparatur negara secara menyeluruh, tanpa membeda-bedakan status kepegawaian.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Kementerian PANRB kesejahteraan ASN Perpres 79 2025 PPPK 2025 Prabowo Subianto reformasi birokrasi Tunjangan PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up

BLT Kesra mulai dicairkan bulan ini secara bertahap.

Update Penyaluran BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026: Status Terbaru dan Klarifikasi Pemerintah

Heboh! Suami Cut Keke Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan, Ini Kronologi yang Terungkap

Gratis Tanpa Diamond! Ini Kode Redeem Free Fire Terbaru yang Bisa Bikin Inventory Makin Keren

Meta AI Masuk DM Threads! Kini Bisa Chat Privat dengan AI Tanpa Dilihat Netizen

Job Fair Bandung 2026: Sediakan 3.019 Lowongan Kerja, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.