Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!

Minggu, 13 September 2026 02:00 WIB

Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!

Minggu, 13 September 2026 01:00 WIB

Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu

Sabtu, 12 September 2026 23:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!
  • Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!
  • Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu
  • Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga
  • Takluk dari Persija 2-1, Igor Tolic Soroti Celah Lini Belakang Persib
  • Akhir Perjalanan Kangen Band: Dodhy Umumkan Bubar Akibat ‘Kezaliman’ dan Larang Nyanyikan Lagunya
  • Pasukan Jepang Nyesel Datang? Niat Bantu Karhutla Malah Disambut Parade & Marching Band!
  • BOSS Cabaret Festival 2026 Jadi Ruang Tumbuh Kreativitas Anak Muda
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 13 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

PPPK Paruh Waktu Kini Dapat Tunjangan Lengkap Mulai November 2025, Ini Rinciannya

By Aga GustianaRabu, 12 November 2025 06:02 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PPPK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar baik menghampiri para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu. Mulai November 2025, mereka akan mendapatkan hak dan fasilitas yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu, termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.

Kebijakan bersejarah ini resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh aparatur negara, tanpa memandang status kerja penuh atau paruh waktu.

Perlakuan Setara untuk PPPK Paruh Waktu

Sebelumnya, PPPK paruh waktu hanya menerima gaji yang disesuaikan dengan jumlah jam kerja. Namun kini, lewat Perpres baru, penghasilan mereka akan meningkat signifikan karena mendapat tambahan berbagai tunjangan seperti yang diterima ASN aktif.

“Pemerintah ingin memastikan setiap aparatur negara memperoleh hak yang layak dan setara sesuai tanggung jawabnya,” jelas perwakilan Kementerian PANRB dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:  25 Gerai Koperasi Desa di KBB Siap Operasi, BUMN Ikut Dukung Distribusi

Sistem Pembayaran Lebih Transparan dan Cepat

Selain pemberian tunjangan baru, pemerintah juga melakukan penyesuaian sistem pembayaran agar lebih efisien. Nantinya, PT Taspen dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) akan menyalurkan gaji serta tunjangan langsung ke rekening masing-masing PPPK setiap bulan.

Dengan sistem ini, proses pencairan diharapkan lebih transparan, cepat, dan bebas kendala administratif seperti keterlambatan atau data ganda.

Baca Juga:  Cegah Korupsi SPMB, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas ASN

Jenis Tunjangan yang Akan Diterima PPPK Paruh Waktu

Berikut beberapa tunjangan yang mulai diberikan kepada PPPK paruh waktu:

  • Tunjangan keluarga, bagi pegawai yang sudah menikah atau memiliki tanggungan.
  • Tunjangan pangan, dengan nilai setara 10 kilogram beras per orang.
  • Tunjangan jabatan, untuk pegawai yang menduduki posisi struktural atau fungsional tertentu.

Langkah ini disambut antusias oleh banyak PPPK, terutama tenaga pendidik dan pegawai teknis yang selama ini bekerja dengan jam kerja terbatas tetapi memiliki tanggung jawab besar terhadap instansi.

Transformasi Besar dalam Sistem Kepegawaian

Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi nasional yang tengah dijalankan pemerintah. Tujuannya adalah menghapus kesenjangan kesejahteraan antara ASN penuh waktu dan PPPK paruh waktu, sekaligus memperkuat semangat profesionalisme di sektor pemerintahan.

Baca Juga:  Ngeri! Prabowo Bakal 'Singkirkan' Menteri yang Tak Kerja Sungguh-sungguh

Dengan kebijakan baru ini, PPPK paruh waktu kini memiliki motivasi dan kepastian finansial lebih baik, sehingga diharapkan kinerja mereka semakin meningkat.

Kesejahteraan PPPK Meningkat Mulai November 2025

Mulai November 2025, para PPPK paruh waktu bisa bernapas lega. Selain gaji yang lebih baik, mereka kini berhak menikmati tunjangan-tunjangan yang selama ini dinantikan.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengangkat kesejahteraan aparatur negara secara menyeluruh, tanpa membeda-bedakan status kepegawaian.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN PPPK 2025 Prabowo Subianto
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!

Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!

Akhir Perjalanan Kangen Band: Dodhy Umumkan Bubar Akibat ‘Kezaliman’ dan Larang Nyanyikan Lagunya

Pasukan Jepang Nyesel Datang? Niat Bantu Karhutla Malah Disambut Parade & Marching Band!

BOSS Cabaret Festival 2026 Jadi Ruang Tumbuh Kreativitas Anak Muda

Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus: Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.