Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ramalan Itu Terbukti? Video Lama Noel Mendadak Viral Pasca Purbaya Dicopot dari Menkeu!

Selasa, 15 September 2026 09:31 WIB
Game Free Fire

Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!

Selasa, 15 September 2026 08:27 WIB

Puluhan Bangunan Liar di TPU Kristen Pandu Bandung Ditertibkan Bertahap

Selasa, 15 September 2026 07:46 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ramalan Itu Terbukti? Video Lama Noel Mendadak Viral Pasca Purbaya Dicopot dari Menkeu!
  • Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Puluhan Bangunan Liar di TPU Kristen Pandu Bandung Ditertibkan Bertahap
  • Peluang Emas Hari Ini: Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp150.000 Lewat Fitur Resmi Terbaru
  • Dafa Al Gasemi Tinggalkan Dewa United, Persikad Depok Jadi Pelabuhan Baru
  • Tak Cuma untuk Sarapan, 3 Bubur Ayam Bandung Ini Cocok Diburu Tengah Malam
  • Angkot Masuk Bandara Husein Sastranegara? Ini Rute yang Disiapkan
  • Klaim Sekarang! Daftar Kode Redeem FF 15 September 2026 untuk Dapatkan Hadiah Eksklusif Gratis
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 15 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Gaji, Tunjangan, dan Hak PPPK Paruh Waktu: Penjelasan Lengkap

By Aga GustianaKamis, 9 Oktober 2025 11:50 WIB3 Mins Read
Ilustrasi PPPK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah mulai membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bekerja dengan status paruh waktu. Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer yang belum terserap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK penuh waktu.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK termasuk ASN, sejajar dengan PNS. Perbedaannya terletak pada sistem kepegawaian: PNS diangkat sebagai pegawai tetap, sementara PPPK diangkat melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, mulai dari satu hingga lima tahun, sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Dengan hadirnya PPPK paruh waktu, instansi dapat merekrut tenaga ahli atau profesional dengan jam kerja terbatas, biasanya di bawah 40 jam per minggu.

Hak dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Meski statusnya berbeda dari PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap memperoleh kompensasi berupa honorarium atau gaji sesuai jam kerja dan beban tugas. Namun, tunjangan seperti tunjangan keluarga, kinerja, atau jabatan hanya berlaku bagi PPPK penuh waktu.

Baca Juga:  Gelar Deklarasi Kampanye Berintegritas, Bawaslu Jabar Soroti Pelanggaran dan Netralitas ASN

Untuk PPPK paruh waktu, tunjangan menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi dan kemampuan anggaran. Beberapa jenis tunjangan yang dapat diterima antara lain:

  • Tunjangan pekerjaan: Besaran disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): Dibayarkan menjelang hari raya keagamaan, mirip dengan pegawai tetap.
  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Diberikan bila diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas.
  • Tunjangan perlindungan sosial: Termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Kepastian mengenai ketentuan gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu menunggu pengesahan RUU ASN. Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan, “Iya setelah UU ASN. Setelah November kan berarti sudah diputus (penghapusan honorer), yang penting kita selamatkan dulu enggak ada PHK dan enggak ada penurunan pendapatan.”

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Pj Bupati Bandung Barat Imbau ASN Jaga Netralitas

Gaji PPPK Paruh Waktu

Dasar hukum penghasilan PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam diktum ke-19 disebutkan bahwa gaji paling rendah disamakan dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.

Selain itu, gaji juga bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah kerja. “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” bunyi Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga:  Bupati Bandung Resmi Batalkan Pelantikan ASN, Sekda: Sesuai Arahan Kemendagri

Berikut contoh UMP beberapa provinsi:

  • Sumatera: Aceh Rp 3.685.615, Sumut Rp 2.992.599, Sumbar Rp 2.994.193
  • Jawa: DKI Jakarta Rp 5.396.760, Jawa Barat Rp 2.191.232, Jawa Tengah Rp 2.169.348
  • Kalimantan: Kalbar Rp 2.878.286, Kaltim Rp 3.579.313
  • Sulawesi: Sulsel Rp 3.657.527, Sulut Rp 3.775.425
  • Bali & Nusa Tenggara: Bali Rp 2.996.560, NTT Rp 2.328.969, NTB Rp 2.602.931
  • Maluku & Papua: Maluku Rp 3.141.699, Papua Rp 4.285.848

Penetapan Kontrak dan Jam Kerja

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan menentukan durasi kontrak dan jam kerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, dan ketersediaan anggaran.

Dengan adanya PPPK paruh waktu, pemerintah berharap tenaga honorer yang selama ini belum terserap bisa tetap berkontribusi, sambil menjaga fleksibilitas anggaran dan kebutuhan instansi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN PPPK Paruh Waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Game Free Fire

Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!

Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Peluang Emas Hari Ini: Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp150.000 Lewat Fitur Resmi Terbaru

Tak Cuma untuk Sarapan, 3 Bubur Ayam Bandung Ini Cocok Diburu Tengah Malam

Game Free Fire

Klaim Sekarang! Daftar Kode Redeem FF 15 September 2026 untuk Dapatkan Hadiah Eksklusif Gratis

Panduan Liburan ke Bandung: 14 Tempat Wisata Paling Populer dengan Panorama Alam Memukau

Andre Taulany Nikah Lagi?! Ini Sosok Calon Istri Ketua Geng Prediksi

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.