Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kode Redeem FF 31 Juli 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Free Fire Hari Ini!

Jumat, 31 Juli 2026 02:00 WIB

Bos FIFA Gianni Infantino Buka Suara Soal Wacana Jual Saham Piala Dunia

Jumat, 31 Juli 2026 01:00 WIB
Pelecehan Seksual

Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah

Kamis, 30 Juli 2026 20:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kode Redeem FF 31 Juli 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Free Fire Hari Ini!
  • Bos FIFA Gianni Infantino Buka Suara Soal Wacana Jual Saham Piala Dunia
  • Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah
  • Pembeli Ngamuk Gara-gara Salih Input? Kisah Tragis Mbak Kasir di Kediri yang Bikin Netizen Emosi
  • Bansos Kemensos Tahap 3 Juli-September 2026 Cair! Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi
  • Jadwal Terakhir Grup A Piala Presiden 2026: Persib vs Tampines, Arema vs DPMM Berebut Semifinal
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 31 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Gaji, Tunjangan, dan Hak PPPK Paruh Waktu: Penjelasan Lengkap

By Aga GustianaKamis, 9 Oktober 2025 11:50 WIB3 Mins Read
Ilustrasi PPPK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah mulai membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bekerja dengan status paruh waktu. Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer yang belum terserap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK penuh waktu.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK termasuk ASN, sejajar dengan PNS. Perbedaannya terletak pada sistem kepegawaian: PNS diangkat sebagai pegawai tetap, sementara PPPK diangkat melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, mulai dari satu hingga lima tahun, sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Dengan hadirnya PPPK paruh waktu, instansi dapat merekrut tenaga ahli atau profesional dengan jam kerja terbatas, biasanya di bawah 40 jam per minggu.

Hak dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Meski statusnya berbeda dari PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap memperoleh kompensasi berupa honorarium atau gaji sesuai jam kerja dan beban tugas. Namun, tunjangan seperti tunjangan keluarga, kinerja, atau jabatan hanya berlaku bagi PPPK penuh waktu.

Untuk PPPK paruh waktu, tunjangan menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi dan kemampuan anggaran. Beberapa jenis tunjangan yang dapat diterima antara lain:

  • Tunjangan pekerjaan: Besaran disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): Dibayarkan menjelang hari raya keagamaan, mirip dengan pegawai tetap.
  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Diberikan bila diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas.
  • Tunjangan perlindungan sosial: Termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Kepastian mengenai ketentuan gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu menunggu pengesahan RUU ASN. Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan, “Iya setelah UU ASN. Setelah November kan berarti sudah diputus (penghapusan honorer), yang penting kita selamatkan dulu enggak ada PHK dan enggak ada penurunan pendapatan.”

Gaji PPPK Paruh Waktu

Dasar hukum penghasilan PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam diktum ke-19 disebutkan bahwa gaji paling rendah disamakan dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.

Selain itu, gaji juga bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah kerja. “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” bunyi Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Berikut contoh UMP beberapa provinsi:

  • Sumatera: Aceh Rp 3.685.615, Sumut Rp 2.992.599, Sumbar Rp 2.994.193
  • Jawa: DKI Jakarta Rp 5.396.760, Jawa Barat Rp 2.191.232, Jawa Tengah Rp 2.169.348
  • Kalimantan: Kalbar Rp 2.878.286, Kaltim Rp 3.579.313
  • Sulawesi: Sulsel Rp 3.657.527, Sulut Rp 3.775.425
  • Bali & Nusa Tenggara: Bali Rp 2.996.560, NTT Rp 2.328.969, NTB Rp 2.602.931
  • Maluku & Papua: Maluku Rp 3.141.699, Papua Rp 4.285.848

Penetapan Kontrak dan Jam Kerja

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan menentukan durasi kontrak dan jam kerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, dan ketersediaan anggaran.

Dengan adanya PPPK paruh waktu, pemerintah berharap tenaga honorer yang selama ini belum terserap bisa tetap berkontribusi, sambil menjaga fleksibilitas anggaran dan kebutuhan instansi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Gaji PPPK PPPK Paruh Waktu rekrutmen PPPK tenaga honorer Tunjangan PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kode Redeem FF 31 Juli 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Free Fire Hari Ini!

Pembeli Ngamuk Gara-gara Salih Input? Kisah Tragis Mbak Kasir di Kediri yang Bikin Netizen Emosi

Heboh! BTS Tolak Grammy 2027, Ada Apa?

Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Link DANA Kaget Hari Ini 30 Juli 2026 Diburu, Begini Cara Klaim Saldo Gratis sebelum Habis

Jeje Slebew Comeback Bawa Kabar Mencekam: Badan Penuh Lebam Tanpa Sebab, Ngaku Kena Santet?

WhatsApp Bikin Gebrakan! Kini Bisa Video Call dari Browser Tanpa Download Aplikasi

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Jakarta Lumpuh Total! Dihujat Warga, Acara Willie Salim dan Emak Gila Ternyata Ilegal!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.