Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan

Minggu, 14 Juni 2026 12:05 WIB

Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya

Minggu, 14 Juni 2026 11:38 WIB

Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram

Minggu, 14 Juni 2026 11:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan
  • Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya
  • Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram
  • Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib
  • Beda Jauh dari Afrika Selatan 2010! Piala Dunia 2026 Ramai Dihujat dan Disebut Produk Gagal
  • Frans Putros Bawa Nama Persib ke Piala Dunia 2026, Siap Hadapi Haaland, Mbappe hingga Sadio Mane!
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile 14 Juni 2026 Terbaru, Ambil Paket Pemain OVR Tinggi dan Koin Gratis
  • Link Video Viral ‘Cut Salwa’ Ramai Diburu Netizen! Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Siber dan Hukum
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Gaji, Tunjangan, dan Hak PPPK Paruh Waktu: Penjelasan Lengkap

By Aga GustianaKamis, 9 Oktober 2025 11:50 WIB3 Mins Read
Ilustrasi PPPK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah mulai membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bekerja dengan status paruh waktu. Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer yang belum terserap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK penuh waktu.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK termasuk ASN, sejajar dengan PNS. Perbedaannya terletak pada sistem kepegawaian: PNS diangkat sebagai pegawai tetap, sementara PPPK diangkat melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, mulai dari satu hingga lima tahun, sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Dengan hadirnya PPPK paruh waktu, instansi dapat merekrut tenaga ahli atau profesional dengan jam kerja terbatas, biasanya di bawah 40 jam per minggu.

Hak dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Meski statusnya berbeda dari PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap memperoleh kompensasi berupa honorarium atau gaji sesuai jam kerja dan beban tugas. Namun, tunjangan seperti tunjangan keluarga, kinerja, atau jabatan hanya berlaku bagi PPPK penuh waktu.

Baca Juga:  Usai Pilkada, Bey Imbau ASN Jabar Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Untuk PPPK paruh waktu, tunjangan menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi dan kemampuan anggaran. Beberapa jenis tunjangan yang dapat diterima antara lain:

  • Tunjangan pekerjaan: Besaran disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): Dibayarkan menjelang hari raya keagamaan, mirip dengan pegawai tetap.
  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Diberikan bila diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas.
  • Tunjangan perlindungan sosial: Termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Kepastian mengenai ketentuan gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu menunggu pengesahan RUU ASN. Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan, “Iya setelah UU ASN. Setelah November kan berarti sudah diputus (penghapusan honorer), yang penting kita selamatkan dulu enggak ada PHK dan enggak ada penurunan pendapatan.”

Baca Juga:  8.921 ASN Kota Bandung Ikrar Netralitas untuk Pilkada 2024

Gaji PPPK Paruh Waktu

Dasar hukum penghasilan PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam diktum ke-19 disebutkan bahwa gaji paling rendah disamakan dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.

Selain itu, gaji juga bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah kerja. “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” bunyi Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga:  Status Pegawai Non-ASN Diperjelas, PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Baru

Berikut contoh UMP beberapa provinsi:

  • Sumatera: Aceh Rp 3.685.615, Sumut Rp 2.992.599, Sumbar Rp 2.994.193
  • Jawa: DKI Jakarta Rp 5.396.760, Jawa Barat Rp 2.191.232, Jawa Tengah Rp 2.169.348
  • Kalimantan: Kalbar Rp 2.878.286, Kaltim Rp 3.579.313
  • Sulawesi: Sulsel Rp 3.657.527, Sulut Rp 3.775.425
  • Bali & Nusa Tenggara: Bali Rp 2.996.560, NTT Rp 2.328.969, NTB Rp 2.602.931
  • Maluku & Papua: Maluku Rp 3.141.699, Papua Rp 4.285.848

Penetapan Kontrak dan Jam Kerja

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan menentukan durasi kontrak dan jam kerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, dan ketersediaan anggaran.

Dengan adanya PPPK paruh waktu, pemerintah berharap tenaga honorer yang selama ini belum terserap bisa tetap berkontribusi, sambil menjaga fleksibilitas anggaran dan kebutuhan instansi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Gaji PPPK PPPK Paruh Waktu rekrutmen PPPK tenaga honorer Tunjangan PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram

Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile 14 Juni 2026 Terbaru, Ambil Paket Pemain OVR Tinggi dan Koin Gratis

Link Video Viral ‘Cut Salwa’ Ramai Diburu Netizen! Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Siber dan Hukum

Buruan Klaim! Kode Redeem FF 14 Juni 2026 Terbaru, Banjir Skin Senjata Eksklusif dan Diamond Gratis

Waspada Bahaya Nirkabel: Soundbar Gaming Ini Bisa Diubah Jadi ‘Keyboard Hantu’ untuk Bobol Komputer Anda

Rekomendasi 10 Wisata Lembang Terbaru yang Lagi Hits, Agenda Liburan Seru Anti Ribet!

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.