Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Marck Klok soal Persib vs Persija Digelar di Samarinda: Lucu, Gila, Tapi Kami Harus Menang

Kamis, 7 Mei 2026 16:00 WIB

Atma Waluya SMAN 1 Ciamis Jadi Ajang Kreativitas dan Perpisahan Siswa Kelas XII

Kamis, 7 Mei 2026 15:02 WIB

Waketum DPN Peradi Yovie M Santosa Soroti Kasus Erwin: Hukum Tidak Boleh Bekerja Berdasarkan Tekanan Publik Semata

Kamis, 7 Mei 2026 14:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Marck Klok soal Persib vs Persija Digelar di Samarinda: Lucu, Gila, Tapi Kami Harus Menang
  • Atma Waluya SMAN 1 Ciamis Jadi Ajang Kreativitas dan Perpisahan Siswa Kelas XII
  • Waketum DPN Peradi Yovie M Santosa Soroti Kasus Erwin: Hukum Tidak Boleh Bekerja Berdasarkan Tekanan Publik Semata
  • Pesan Berani Marc Klok Jelang Lawan Persija di Samarinda: Datang Aja Lah, Gas!
  • Waspada! BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya di Mei 2026: Ada Merek Populer!
  • Head to Head Persija vs Persib Ungkap Dominasi Mengejutkan Maung Bandung
  • Gaspol! Kode Redeem FF 7 Mei 2026 Terbaru, Banjir Skin Langka dan Token SG2 Gratis
  • Gunting Guru BK vs Air Mata Siswi! Skandal ‘Salon Paksa’ di SMKN 2 Garut Meledak
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 7 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PPPK Paruh Waktu Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya

By Aga GustianaKamis, 31 Juli 2025 06:45 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dalam rangka merapikan tata kelola kepegawaian dan menjaga stabilitas pelayanan publik, pemerintah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Model ini dihadirkan sebagai jalan tengah bagi instansi pusat dan daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran, namun tetap membutuhkan dukungan sumber daya manusia untuk menjalankan layanan kepada masyarakat.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dan menerima upah sesuai kemampuan anggaran instansi. Skema ini memungkinkan instansi tetap menjalankan fungsinya tanpa terbebani belanja pegawai yang berlebih.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi peserta seleksi ASN tahun anggaran 2024 yang tidak lulus seleksi atau tidak berhasil mengisi formasi.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata tetapi sudah ikut seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan,” ungkap Aba dalam sosialisasi daring, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga:  Perpres 79/2025: Gaji PNS Naik, PPPK Paruh Waktu Juga Berpeluang Dapat Penyesuaian

Prioritas Formasi dan Jabatan PPPK Paruh Waktu

Kementerian PANRB telah mengatur skema ini melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 serta No. 15 dan 16 Tahun 2025. PPPK Paruh Waktu diperuntukkan untuk jabatan-jabatan penting seperti:

  • Guru
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis lainnya, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional
Baca Juga:  Resmi! Ini Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Lengkap dengan Tunjangannya

Aba menjelaskan bahwa masing-masing instansi dapat mengusulkan kebutuhan pegawai non-ASN untuk dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu berdasarkan ketersediaan anggaran dan kebutuhan organisasi.

“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik BKN, sesuai kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran,” ujar Aba.

Mekanisme Pengangkatan

Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. PPK Instansi mengajukan rincian kebutuhan kepada Menteri PANRB.
  2. Menteri PANRB menetapkan formasi berdasarkan usulan tersebut.
  3. PPK mengusulkan nomor induk PPPK (NI PPPK) ke BKN maksimal 7 hari setelah penetapan.
  4. BKN menerbitkan NI PPPK dalam waktu paling lama 7 hari kerja.
  5. Pegawai dengan NI PPPK resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh instansinya.
Baca Juga:  Daftar Lengkap Gaji PPPK Paruh Waktu di Jabar, Tertinggi Kota Bekasi

Solusi Tanpa Pemutusan Hubungan Kerja Massal

Langkah ini disebut sebagai solusi pemerintah untuk menghindari PHK massal bagi para tenaga non-ASN yang telah mengabdi selama ini.

“Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah,” jelas Aba. “Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN.”

Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, diharapkan keberlangsungan pelayanan publik tetap terjaga, tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan, sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga kerja non-ASN yang selama ini menggantungkan hidupnya pada instansi pemerintah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN 2024 BKN kebijakan pemerintah KemenpanRB Non-ASN pengangkatan ASN PPPK Paruh Waktu seleksi CASN
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Atma Waluya SMAN 1 Ciamis Jadi Ajang Kreativitas dan Perpisahan Siswa Kelas XII

Waketum DPN Peradi Yovie M Santosa Soroti Kasus Erwin: Hukum Tidak Boleh Bekerja Berdasarkan Tekanan Publik Semata

Gunting Guru BK vs Air Mata Siswi! Skandal ‘Salon Paksa’ di SMKN 2 Garut Meledak

Ilustrasi begal

Pria di Soekarno-Hatta Bandung Jadi Korban Begal Berkedok Polisi Gadungan

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp17.000 per Gram, Tembus Rp2,84 Juta

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di KBB, Motif Masih Diburu

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral ‘Vell TikTok Blunder’, Warganet Ramai Cari Versi Asli
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • Heboh Pencarian Video Viral “Tasya Gym Bandar Batang”, Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Digital
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.