Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral KDKMP di KBB Berdiri di Atas Bukit: Indah Tapi Kok Jauh dari Permukiman?

Jumat, 23 Oktober 2026 19:41 WIB

Persib Kembali Dihadapkan ‘Tradisi Lambat Panas’, Tanda-tanda Juara Lagi?

Jumat, 23 Oktober 2026 19:00 WIB

Tembus Rp36 Triliun! Cristiano Ronaldo Jadi Pesepak Bola Terkaya Sepanjang Sejarah

Jumat, 23 Oktober 2026 18:14 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral KDKMP di KBB Berdiri di Atas Bukit: Indah Tapi Kok Jauh dari Permukiman?
  • Persib Kembali Dihadapkan ‘Tradisi Lambat Panas’, Tanda-tanda Juara Lagi?
  • Tembus Rp36 Triliun! Cristiano Ronaldo Jadi Pesepak Bola Terkaya Sepanjang Sejarah
  • Karier Hancur dalam 10 Menit? Mengenal Irenna Kristyn, Influencer yang Disorot Gara-gara Sindir Biaya Hidup
  • Suhu Panas Bandung Tembus 39 Derajat, Kapan Cuaca Kembali Normal?
  • Dua Kebun Bambu Terbakar dalam Sehari, Bandung Barat Siaga Kebakaran Lahan
  • Kebakaran Gunung Ciremai Meluas hingga Majalengka, Petugas Berjibaku Tembus Medan Ekstrem
  • Dua Emas Lagi! Indonesia Kokoh di 10 Besar Asian Para Games 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 23 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PPPK Paruh Waktu Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya

By Aga GustianaKamis, 31 Juli 2025 06:45 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dalam rangka merapikan tata kelola kepegawaian dan menjaga stabilitas pelayanan publik, pemerintah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Model ini dihadirkan sebagai jalan tengah bagi instansi pusat dan daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran, namun tetap membutuhkan dukungan sumber daya manusia untuk menjalankan layanan kepada masyarakat.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dan menerima upah sesuai kemampuan anggaran instansi. Skema ini memungkinkan instansi tetap menjalankan fungsinya tanpa terbebani belanja pegawai yang berlebih.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi peserta seleksi ASN tahun anggaran 2024 yang tidak lulus seleksi atau tidak berhasil mengisi formasi.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata tetapi sudah ikut seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan,” ungkap Aba dalam sosialisasi daring, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga:  Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Ketentuannya

Prioritas Formasi dan Jabatan PPPK Paruh Waktu

Kementerian PANRB telah mengatur skema ini melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 serta No. 15 dan 16 Tahun 2025. PPPK Paruh Waktu diperuntukkan untuk jabatan-jabatan penting seperti:

  • Guru
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis lainnya, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional
Baca Juga:  ASN Digital Resmi Terapkan MFA, Ini Tahapan Lengkap Aktivasi Akun

Aba menjelaskan bahwa masing-masing instansi dapat mengusulkan kebutuhan pegawai non-ASN untuk dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu berdasarkan ketersediaan anggaran dan kebutuhan organisasi.

“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik BKN, sesuai kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran,” ujar Aba.

Mekanisme Pengangkatan

Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. PPK Instansi mengajukan rincian kebutuhan kepada Menteri PANRB.
  2. Menteri PANRB menetapkan formasi berdasarkan usulan tersebut.
  3. PPK mengusulkan nomor induk PPPK (NI PPPK) ke BKN maksimal 7 hari setelah penetapan.
  4. BKN menerbitkan NI PPPK dalam waktu paling lama 7 hari kerja.
  5. Pegawai dengan NI PPPK resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh instansinya.
Baca Juga:  Syarat Terbaru PPPK Paruh Waktu, Pahami Ketentuannya agar Bisa Bergabung!

Solusi Tanpa Pemutusan Hubungan Kerja Massal

Langkah ini disebut sebagai solusi pemerintah untuk menghindari PHK massal bagi para tenaga non-ASN yang telah mengabdi selama ini.

“Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah,” jelas Aba. “Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN.”

Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, diharapkan keberlangsungan pelayanan publik tetap terjaga, tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan, sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga kerja non-ASN yang selama ini menggantungkan hidupnya pada instansi pemerintah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BKN PPPK Paruh Waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral KDKMP di KBB Berdiri di Atas Bukit: Indah Tapi Kok Jauh dari Permukiman?

Suhu Panas Bandung Tembus 39 Derajat, Kapan Cuaca Kembali Normal?

Dua Kebun Bambu Terbakar dalam Sehari, Bandung Barat Siaga Kebakaran Lahan

Kebakaran Gunung Ciremai Meluas hingga Majalengka, Petugas Berjibaku Tembus Medan Ekstrem

Peta Potensi Bencana November 2026: Puluhan Kecamatan di Jawa Barat Siaga Longsor dan Banjir Bandang

Purwakarta Krisis Air Bersih, Lebih dari 219 Ribu Jiwa Terdampak Kemarau Panjang

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Kisah Santri Cipasung yang Berhasil Mengubah Sejarah Pendidikan Islam Indonesia
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.