Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bongkar Kasus Argopuro: Bahaya Fatal Mandi Sabun di Sungai Qolbu yang Bikin Netizen Murka!

Sabtu, 22 Agustus 2026 19:37 WIB

Turun Langsung ke Lokasi Karhutla Kalbar, Presiden Prabowo Perintahkan Mobilisasi 1.500 Pasukan dan Helikopter Boom

Sabtu, 22 Agustus 2026 18:39 WIB

Rumor Transfer Mepet: Persib dan Persija Kompak Berburu Kiper Asal Eropa

Sabtu, 22 Agustus 2026 18:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bongkar Kasus Argopuro: Bahaya Fatal Mandi Sabun di Sungai Qolbu yang Bikin Netizen Murka!
  • Turun Langsung ke Lokasi Karhutla Kalbar, Presiden Prabowo Perintahkan Mobilisasi 1.500 Pasukan dan Helikopter Boom
  • Rumor Transfer Mepet: Persib dan Persija Kompak Berburu Kiper Asal Eropa
  • Kejutan Buat Nasabah dan Bobotoh: bank bjb Sediakan 1.500 Kuota Early Access Jersey Persib Musim Baru
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Viral Pengakuan Wisatawan Talaga Bodas Garut, Kena Pungli Berdalih Uang Ojek ‘Saredona’
  • Terlibat Keributan Sengit, Lionel Messi Dijatuhi Sanksi Denda oleh MLS
  • Ke Luar Negeri Gercep, Bencana NTT Malah ‘Direncanakan’? Beda Gaya Prabowo vs SBY Bikin Netizen Amuk!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 23 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PPPK Paruh Waktu Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya

By Aga GustianaKamis, 31 Juli 2025 06:45 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dalam rangka merapikan tata kelola kepegawaian dan menjaga stabilitas pelayanan publik, pemerintah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Model ini dihadirkan sebagai jalan tengah bagi instansi pusat dan daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran, namun tetap membutuhkan dukungan sumber daya manusia untuk menjalankan layanan kepada masyarakat.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dan menerima upah sesuai kemampuan anggaran instansi. Skema ini memungkinkan instansi tetap menjalankan fungsinya tanpa terbebani belanja pegawai yang berlebih.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi peserta seleksi ASN tahun anggaran 2024 yang tidak lulus seleksi atau tidak berhasil mengisi formasi.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata tetapi sudah ikut seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan,” ungkap Aba dalam sosialisasi daring, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga:  Gaji, Tunjangan, dan Hak PPPK Paruh Waktu: Penjelasan Lengkap

Prioritas Formasi dan Jabatan PPPK Paruh Waktu

Kementerian PANRB telah mengatur skema ini melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 serta No. 15 dan 16 Tahun 2025. PPPK Paruh Waktu diperuntukkan untuk jabatan-jabatan penting seperti:

  • Guru
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis lainnya, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional
Baca Juga:  Banyak yang Belum Tahu, Ini 5 Tunjangan PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan Terbaru 2025

Aba menjelaskan bahwa masing-masing instansi dapat mengusulkan kebutuhan pegawai non-ASN untuk dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu berdasarkan ketersediaan anggaran dan kebutuhan organisasi.

“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik BKN, sesuai kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran,” ujar Aba.

Mekanisme Pengangkatan

Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. PPK Instansi mengajukan rincian kebutuhan kepada Menteri PANRB.
  2. Menteri PANRB menetapkan formasi berdasarkan usulan tersebut.
  3. PPK mengusulkan nomor induk PPPK (NI PPPK) ke BKN maksimal 7 hari setelah penetapan.
  4. BKN menerbitkan NI PPPK dalam waktu paling lama 7 hari kerja.
  5. Pegawai dengan NI PPPK resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh instansinya.
Baca Juga:  SSCASN BKN: Jadwal Baru dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Solusi Tanpa Pemutusan Hubungan Kerja Massal

Langkah ini disebut sebagai solusi pemerintah untuk menghindari PHK massal bagi para tenaga non-ASN yang telah mengabdi selama ini.

“Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah,” jelas Aba. “Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN.”

Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, diharapkan keberlangsungan pelayanan publik tetap terjaga, tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan, sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga kerja non-ASN yang selama ini menggantungkan hidupnya pada instansi pemerintah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BKN PPPK Paruh Waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Turun Langsung ke Lokasi Karhutla Kalbar, Presiden Prabowo Perintahkan Mobilisasi 1.500 Pasukan dan Helikopter Boom

Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung

Viral Pengakuan Wisatawan Talaga Bodas Garut, Kena Pungli Berdalih Uang Ojek ‘Saredona’

Ke Luar Negeri Gercep, Bencana NTT Malah ‘Direncanakan’? Beda Gaya Prabowo vs SBY Bikin Netizen Amuk!

Viral! Keberanian Dua Bocah Palangka Raya Duel Mulut dan Ungkap Terduga Pembakar Lahan

Aksi Pemotor Piting dan Hajar Pemobil Gara-gara Suara Klakson, Polisi Buru Pelaku

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Menembus Angka 75,90: Menguji Rekor IPM Jawa Barat di Tengah Bayang Ketimpangan
  • Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent
  • Game Free Fire
    Banjir Hadiah! Buruan Klaim Kode Redeem FF 19 Agustus 2026 Sebelum Kehabisan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.