Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up

Kamis, 30 Juli 2026 01:00 WIB

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Rabu, 29 Juli 2026 19:39 WIB

Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib

Rabu, 29 Juli 2026 19:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
  • Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat
  • Garuda Siap Tempur! Indonesia Dapat Grup Panas Hadapi Malaysia hingga India di FIFA ASEAN Cup 2026
  • Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan
  • Update Penyaluran BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026: Status Terbaru dan Klarifikasi Pemerintah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

SSCASN BKN: Jadwal Baru dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

By Aga GustianaSenin, 15 September 2025 07:45 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberikan tambahan waktu bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 untuk melengkapi dokumen administrasi.

Skema PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dengan jam terbatas berdasarkan kontrak kerja. Pegawai yang lolos dalam program ini tetap memperoleh gaji dan hak sesuai aturan yang berlaku.

Program ini menjadi salah satu peluang baru, terutama bagi tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, namun masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

Dasar Hukum dan Perpanjangan Jadwal

Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Mengacu pada surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, jadwal pengisian dokumen diperpanjang sebagai berikut:

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): semula berakhir 20 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI): semula berakhir 20 September 2025, diperpanjang sampai 25 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: tetap sesuai jadwal awal, yakni sampai 30 September 2025.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menjelaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi para calon PPPK agar bisa menyiapkan dokumen lebih baik.

“Dengan tambahan waktu ini, kami berharap peserta tidak terburu-buru sehingga semua administrasi bisa terpenuhi dengan baik,” ungkapnya, Jumat (12/9/2025).

Selain itu, BKN juga melonggarkan aturan terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon PPPK diperbolehkan menyerahkan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat terlebih dahulu, sedangkan dokumen asli bisa dilengkapi setelah Nomor Induk diterbitkan.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan diktum ke-19 Kepmen PAN-RB No. 16/2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi honorer atau mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.

Selain gaji pokok, pegawai berpeluang memperoleh tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan instansi. Perhitungan gaji tidak dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan, melainkan mengikuti jam kerja serta kebutuhan instansi.

Sebagai gambaran, berikut standar minimal gaji mengacu pada UMP 2025 di beberapa wilayah:

  • Sumatera: Aceh Rp3.685.615, Sumut Rp2.992.599, Sumsel Rp3.681.570, Riau Rp3.508.775, Lampung Rp2.893.069, Bangka Belitung Rp3.876.600.
  • Jawa: DKI Jakarta Rp5.396.760, Jabar Rp2.191.232, Jateng Rp2.169.348, Jatim Rp2.305.984, Yogyakarta Rp2.264.080.
  • Kalimantan: Kaltim Rp3.579.313, Kalsel Rp3.496.194, Kalteng Rp3.473.621, Kalbar Rp2.878.286.
  • Sulawesi: Sulsel Rp3.657.527, Sultra Rp3.073.551, Sulteng Rp2.914.583, Sulut Rp3.775.425.
  • Bali & Nusa Tenggara: Bali Rp2.996.560, NTB Rp2.602.931, NTT Rp2.328.969.
  • Maluku & Papua: Maluku Rp3.141.699, Maluku Utara Rp3.408.000, Papua Rp4.285.848, Papua Selatan Rp4.285.850.

Tunjangan yang Diterima

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan yang sifatnya menyesuaikan dengan kebijakan instansi, baik pusat maupun daerah. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Tunjangan pekerjaan, disesuaikan dengan beban dan tanggung jawab.
  • Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang hari raya keagamaan.
  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, sesuai kebutuhan tugas.
  • Tunjangan perlindungan sosial, berupa keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Namun hingga kini, regulasi teknis terkait besaran tunjangan masih menunggu arahan resmi dari Kementerian PAN-RB. Khusus untuk instansi daerah, penyesuaian gaji maupun tunjangan juga bergantung pada kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BKN gaji PPPK 2025 PPPK Paruh Waktu SSCASN BKN
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up

BLT Kesra mulai dicairkan bulan ini secara bertahap.

Update Penyaluran BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026: Status Terbaru dan Klarifikasi Pemerintah

Heboh! Suami Cut Keke Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan, Ini Kronologi yang Terungkap

Gratis Tanpa Diamond! Ini Kode Redeem Free Fire Terbaru yang Bisa Bikin Inventory Makin Keren

Meta AI Masuk DM Threads! Kini Bisa Chat Privat dengan AI Tanpa Dilihat Netizen

Job Fair Bandung 2026: Sediakan 3.019 Lowongan Kerja, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.