Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!

Kamis, 30 Juli 2026 02:00 WIB

Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up

Kamis, 30 Juli 2026 01:00 WIB

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Rabu, 29 Juli 2026 19:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
  • Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat
  • Garuda Siap Tempur! Indonesia Dapat Grup Panas Hadapi Malaysia hingga India di FIFA ASEAN Cup 2026
  • Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Instansi Mulai Umumkan NI PPPK Paruh Waktu, Gaji Pertama Segera Cair?

By SusanaJumat, 17 Oktober 2025 22:10 WIB3 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sejumlah instansi pemerintah telah mengumumkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Setelah menerima NI dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), banyak yang kini menantikan kabar kapan gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan cair.

Sebagai informasi, Nomor Induk PPPK berfungsi sebagai identitas resmi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Nomor ini berisi data penting seperti tanggal lahir, tahun pertama pengangkatan, jenis kelamin, dan nomor urut pegawai. NI juga menjadi dasar hukum bagi instansi untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Kapan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair?

Setelah menerima NI dari BKN, pegawai akan memperoleh SK Pengangkatan dari instansi masing-masing. Dokumen ini menjadi dasar resmi penetapan jabatan dan unit kerja tempat PPPK bertugas.

Selanjutnya, PPPK Paruh Waktu akan mengikuti pelantikan dan penandatanganan perjanjian kerja yang memuat masa kontrak serta tanggung jawab yang diemban.

Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kinerja.

Usai pelantikan, pegawai wajib melapor ke instansi penempatan untuk menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT). Terbitnya SPMT menandakan PPPK resmi mulai bekerja di unit tugas yang ditentukan.

Secara umum, gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan dicairkan setelah SPMT terbit dan pegawai mulai aktif bekerja.

Namun, waktu pencairan bisa berbeda di setiap instansi. Beberapa instansi akan mencairkan gaji pertama pada November–Desember 2025, sementara yang lain baru membayarkan di Januari 2026, menyesuaikan kebijakan internal dan kesiapan anggaran.

Skema dan Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu

Pengaturan gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang juga mengatur jam kerja dan sumber pendanaan.

Dalam aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu memiliki waktu kerja 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, dengan gaji yang disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP/UMK) di daerah masing-masing.

Berikut ketentuan pokok mengenai gaji PPPK Paruh Waktu:

  • Gaji paling sedikit sama dengan upah terakhir saat menjadi honorer.
  • Besaran gaji mengikuti UMP/UMK di wilayah kerja pegawai.
  • Penentuan gaji didasarkan pada kemampuan anggaran instansi, bukan jenis jabatan.

Mengutip data dari Satu Data Ketenagakerjaan Kemnaker RI, UMP terendah saat ini ada di Jawa Tengah sebesar Rp2.169.349, sedangkan tertinggi di DKI Jakarta mencapai Rp5.396.761.

Meskipun menerima gaji lebih rendah dibanding PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila menunjukkan kinerja dan prestasi yang baik.

Proses pencairan gaji pertama PPPK Paruh Waktu bergantung pada waktu pelantikan, penerbitan SK, dan SPMT di masing-masing instansi. Pegawai yang telah menerima NI dan SK resmi tinggal menunggu proses administrasi internal sebelum menerima hak gajinya.

Dengan kepastian regulasi dari KemenPAN-RB dan BKN, diharapkan seluruh PPPK Paruh Waktu dapat segera menerima haknya sesuai jadwal dan kebijakan masing-masing daerah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN 2025 gaji PPPK 2025 NI PPPK BKN NIP PPPK pencairan gaji PPPK PPPK Paruh Waktu SK PPPK Paruh Waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat

Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan

Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih

Babak Baru Kasus Taufik Hidayat, Kejati Jabar Ungkap Alasan Berkas Belum Bisa Dilanjutkan

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.