Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan

Minggu, 14 Juni 2026 12:05 WIB

Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya

Minggu, 14 Juni 2026 11:38 WIB

Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram

Minggu, 14 Juni 2026 11:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan
  • Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya
  • Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram
  • Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib
  • Beda Jauh dari Afrika Selatan 2010! Piala Dunia 2026 Ramai Dihujat dan Disebut Produk Gagal
  • Frans Putros Bawa Nama Persib ke Piala Dunia 2026, Siap Hadapi Haaland, Mbappe hingga Sadio Mane!
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile 14 Juni 2026 Terbaru, Ambil Paket Pemain OVR Tinggi dan Koin Gratis
  • Link Video Viral ‘Cut Salwa’ Ramai Diburu Netizen! Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Siber dan Hukum
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Ketentuannya

By SusanaRabu, 17 September 2025 20:03 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) resmi memutuskan masa kerja PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi penataan tenaga honorer atau non-ASN di lingkungan pemerintahan.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu merupakan skema yang memberi peluang bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa status ASN untuk memperoleh kontrak resmi, meskipun dengan status paruh waktu.

Dengan mekanisme ini, pemerintah berupaya menata tenaga honorer secara lebih formal dan terstruktur.

Baca Juga:  Angin Segar Buat Guru! Bupati Bandung Kantongi Izin Gunakan Dana BOSP untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Berdasarkan KepmenPAN RB 16/2025

Mengacu pada diktum ketiga belas Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun.

Artinya, bagi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, kontrak kerja mereka berlaku satu tahun sesuai regulasi.

“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan 1 tahun sebagaimana telah tertuang dalam kontrak kerja,” bunyi keterangan resmi dalam keputusan tersebut.

Nasib Honorer Setelah Masa Kontrak Berakhir

Baca Juga:  26.968 PPPK Paruh Waktu di Jabar Belum Terima Upah, Dedi Mulyadi Beri Penjelasan

Honorer yang masa kontrak PPPK Paruh Waktu-nya habis tidak otomatis diberhentikan. Berdasarkan diktum kedelapan belas Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, kontrak kerja PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang dan bahkan berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Perpanjangan kontrak dan pengangkatan penuh waktu dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja.

Evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu sendiri dilakukan setiap triwulan dan tahunan sebagaimana disebutkan dalam diktum ketujuh belas.

Hasil evaluasi ini menjadi bahan pertimbangan perpanjangan perjanjian dan pengangkatan PPPK.

Apabila tenaga honorer tidak lolos uji kelayakan dalam evaluasi akhir, maka masa kontrak secara otomatis dihentikan dan tidak diperpanjang.

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu 2025: Syarat dan Tahapan Pengangkatan Tenaga Honorer

Dengan demikian, honorer yang menunjukkan kinerja baik memiliki peluang memperbarui kontrak hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Komitmen Pemerintah untuk Penataan Tenaga Honorer

Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menata tenaga honorer atau non-ASN secara lebih formal, terstruktur, dan fleksibel.

Skema PPPK Paruh Waktu juga memberikan perlindungan sekaligus peluang bagi tenaga honorer berprestasi untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa depan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Evaluasi Kinerja PPPK Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Nasib Honorer Setelah Masa Kontrak PPPK PPPK Paruh Waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Semrawut SPMB 2026 & Aturan ‘Ekstrem’ Dedi Mulyadi: Ada Apa dengan Pendidikan Jawa Barat?

Susul Dadan Cs, Komisaris Emmo Jadi Tersangka Baru Kasus MBG Usai 26 Nama Dibocorkan

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.