Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jejak Asmara Sara Wijayanto & Demian: Dari Restui Waktu Hingga Akhirnya Ketok Palu?

Jumat, 25 September 2026 17:10 WIB

4 Nasi Padang Enak di Bandung yang Bikin Kalap, Rendang hingga Dendeng Batokok Wajib Coba

Jumat, 25 September 2026 17:07 WIB

Modal Kunci Asli, Dua Pelaku Gasak Isi Toko di Margaasih hingga Rugi Rp30,8 Juta

Jumat, 25 September 2026 16:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jejak Asmara Sara Wijayanto & Demian: Dari Restui Waktu Hingga Akhirnya Ketok Palu?
  • 4 Nasi Padang Enak di Bandung yang Bikin Kalap, Rendang hingga Dendeng Batokok Wajib Coba
  • Modal Kunci Asli, Dua Pelaku Gasak Isi Toko di Margaasih hingga Rugi Rp30,8 Juta
  • Garuda Mulai Tempur Hari Ini! Ini Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
  • 5 Provinsi dengan Kasus PHK Tertinggi, Jabar Tempati Posisi Pertama!
  • Bukan Masalah Personal! John Herdman Buka Suara soal Marc Klok dan 2 Pemain Persib
  • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Polri Bongkar 4 Dugaan Peristiwa Korupsi
  • Strategi JNE Perkuat Ekosistem Logistik UMKM Lewat Integrasi Teknologi Everpro Chat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 25 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Modal Kunci Asli, Dua Pelaku Gasak Isi Toko di Margaasih hingga Rugi Rp30,8 Juta

By SusanaJumat, 25 September 2026 16:38 WIB2 Mins Read
Ilustrasi pencurian. Foto: Freepik.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Toko Tianlala, Jalan Taman Kopo Indah 3, Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Margaasih bersama Resmob Sat Reskrim Polres Cimahi menangkap dua orang tersangka berinisial SJ alias Karin (29) dan SBN alias Nugi (28).

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada 29 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan akses kunci toko.

Baca Juga:  Polisi Sebut Uang Palsu Produksi Suami Istri di Bandung Diedarkan ke Jateng Senilai Rp400 Juta

Karyawan Toko Sebelah Gunakan Kunci Asli

Dalam menjalankan aksinya, SJ yang diketahui bekerja sebagai karyawan toko di sebelah lokasi kejadian diduga menggunakan kunci asli Toko Tianlala untuk membuka pintu rolling door.

Sementara itu, SBN diduga bertugas memantau situasi di sekitar lokasi selama aksi berlangsung.

Setelah berhasil masuk, kedua pelaku mengambil sejumlah barang dari dalam toko. Mereka menggasak uang tunai yang berada di laci kasir serta beberapa unit ponsel inventaris toko.

Baca Juga:  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 19 Maret 2025

Akibat kejadian tersebut, pemilik Toko Tianlala mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp30,8 juta.

Polisi Sita Ponsel hingga Perhiasan Emas

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya unit ponsel, perhiasan emas yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Baca Juga:  Jokowi Bertemu Nasabah PNM Mekaar Kabupaten Bandung, Tekankan Pentingnya Jiwa Disiplin

Kedua tersangka kemudian diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Atas perbuatannya, SJ dan SBN dijerat Pasal 477 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko dan pelaku usaha, meningkatkan kewaspadaan serta memperketat sistem keamanan di tempat usaha.

Pengamanan tambahan seperti pemasangan CCTV, pengelolaan akses kunci, dan pemeriksaan rutin dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Curat Margaasih Kabupaten Bandung Pencurian Margaasih Polres Cimahi Polsek Margaasih Toko Tianlala
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

5 Provinsi dengan Kasus PHK Tertinggi, Jabar Tempati Posisi Pertama!

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Polri Bongkar 4 Dugaan Peristiwa Korupsi

HJKB ke-216, DPRD Bandung Kritik Pemkot yang Bergerak Setelah Viral

Bukan Tak Ada Listrik! Becak Listrik Bandung Masih Terkendala Penempatan Charger

pembunuhan

Anak di Gunung Sindur Bogor Tega Bunuh Ayah Kandung, Terbongkar Lewat Ekshumasi

Erwin Mengaku Tak Lagi Dilibatkan Kegiatan Pemkot, Farhan: Pembagian Tugas Clear

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.