bukamata.id – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Toko Tianlala, Jalan Taman Kopo Indah 3, Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Margaasih bersama Resmob Sat Reskrim Polres Cimahi menangkap dua orang tersangka berinisial SJ alias Karin (29) dan SBN alias Nugi (28).
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada 29 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan akses kunci toko.
Karyawan Toko Sebelah Gunakan Kunci Asli
Dalam menjalankan aksinya, SJ yang diketahui bekerja sebagai karyawan toko di sebelah lokasi kejadian diduga menggunakan kunci asli Toko Tianlala untuk membuka pintu rolling door.
Sementara itu, SBN diduga bertugas memantau situasi di sekitar lokasi selama aksi berlangsung.
Setelah berhasil masuk, kedua pelaku mengambil sejumlah barang dari dalam toko. Mereka menggasak uang tunai yang berada di laci kasir serta beberapa unit ponsel inventaris toko.
Akibat kejadian tersebut, pemilik Toko Tianlala mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp30,8 juta.
Polisi Sita Ponsel hingga Perhiasan Emas
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya unit ponsel, perhiasan emas yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Kedua tersangka kemudian diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Atas perbuatannya, SJ dan SBN dijerat Pasal 477 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko dan pelaku usaha, meningkatkan kewaspadaan serta memperketat sistem keamanan di tempat usaha.
Pengamanan tambahan seperti pemasangan CCTV, pengelolaan akses kunci, dan pemeriksaan rutin dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










