Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Panduan Lengkap SPMB Kota Bandung 2026: Aturan Baru, Jalur, dan Jadwal Penting yang Wajib Diketahui Orang Tua

Rabu, 13 Mei 2026 15:30 WIB

Nama Mafia Jepang Dipakai Dakwah di Kediri, Cucu Gus Miek Disentil Netizen: Gak Takut Yakuza Aslinya Marah?

Rabu, 13 Mei 2026 15:09 WIB

Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! Polisi Gagalkan Penyekapan 3 Anak di Bandung

Rabu, 13 Mei 2026 13:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Panduan Lengkap SPMB Kota Bandung 2026: Aturan Baru, Jalur, dan Jadwal Penting yang Wajib Diketahui Orang Tua
  • Nama Mafia Jepang Dipakai Dakwah di Kediri, Cucu Gus Miek Disentil Netizen: Gak Takut Yakuza Aslinya Marah?
  • Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! Polisi Gagalkan Penyekapan 3 Anak di Bandung
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Duka di Karawang dan Teror di Bandara: Persib Buka Suara Soal Rentetan Insiden Usai Kontra Persija
  • Viral Dugaan Intimidasi Siswi Peserta LCC 4 Pilar MPR 2026 di Kalbar, Muncul Ancaman Somasi!
  • Krisis Energi Global Mengancam, Masyarakat Diminta Hemat BBM: Saatnya Ubah Gaya Hidup!
  • Geger! Video Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok, Link Full Bikin Netizen Penasaran
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 13 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polisi Sebut Uang Palsu Produksi Suami Istri di Bandung Diedarkan ke Jateng Senilai Rp400 Juta

By Putra JuangRabu, 29 Mei 2024 16:05 WIB2 Mins Read
Polisi Sebut Uang Palsu Produksi Suami Istri di Bandung Diedarkan ke Jateng Senilai Rp400 Juta. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polres Cimahi menyatakan, uang palsu senilai Rp400 juta yang dicetak dari sebuah rumah produksi di Komplrek Gempol Asri, Kota Bandung, sudah beredar hingga ke wilayah Jawa Tengah.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, uang palsu dengan pecahan Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000 dengan jumlah hingga ratusan juta itu diproduksi oleh Puguh Dewo dan Vera Amelya.

“Dari hasil pemeriksaan PG, dia mengaku sudah mencetak sebanyak Rp400 juta dari pemesan dan sudah digeser ke daerah Jawa Tengah oleh terduga pelaku lain inisial B,” ucap Aldi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (29/5/2024).

Saat ini, pihaknya sudah menyita seperangkat mesin pencetak uang palsu dan mengamankan rumah kontrakan tersebut. Selain Puguh dan Vera, pihaknya juga tengah memburu seorang pelaku lainnya berinisial B yang diduga sebagai pengedar uang palsu di wilayah Jateng.

Baca Juga:  Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 14 Mei 2025, Cek Lokasinya

Aldi menjelaskan, Puguh berperan sebagai produsen di rumah kontrakannya di Komplek Gempol Asri, sementara pelaku inisial B memesan kepada Puguh untuk mencetak uang palsu dengan jumlah besar.

“Saat ini pelaku lain inisial B sedang dalam pengejaran. Pelaku inisial B ini memesan uang palsu kepada PG. Uang palsu yang dipesan itu sudah diproduksi dan sudah digeser ke Jawa Tengah,” jelasnya.

Uang palsu hasil karya Puguh ini memiliki tingkat kemiripan cukup tinggi yakni lebih dari 70 persen. Bahkan, uang palsu besutannya bisa lolos meski sudah diperiksa menggunakan sinar ultraviolet.

Baca Juga:  Sambut HUT ke-78 RI, Pemkot Cimahi Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih

Dari rumah produksi, polisi menyita seperangkat mesin pencetak uang palsu sebanyak 22 jenis barang bukti di antaranya mesin printer, laptop, satu set alat sablon, bahan baku kertas jenis tertentu, dan puluhan lembar uang kertas.

“Dari hasil pemeriksaan PG, pelaku sudah beroperasi atau membuat uang palsu dari bulan Januari 2024,” imbuhnya.

Tersangka lain atas nama Vera Amelya, ia merupakan tersangka pertama yang ditangkap lantaran kepergok tengah bertransaksi menggunakan uang palsu yang diproduksi suaminya di wilayah Kota Cimahi.

Baca Juga:  Tawarkan Spot Foto Kece, Ini 3 Cafe di Bandung yang Wajib Dikunjungi

“Di TKP, tim mengamankan terduga pelaku inisial VA sedang bertransaksi menggunakan uang palsu ini. Ketika diamankan ditemukan uang palsu ada padanya lebih kurang Rp1,5 juta,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengarah kepada rumah produksi yang digarap oleh suaminya sendiri di sebuah rumah kontrakan di Kompleks Gempol Asri, Kota Bandung.

Atas tindak pemalsuan uang ini, pelaku dipersangkakan Pasal 244 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

“Barangsiapa dengan sengaja membuat uang atau dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan atau memakai uang palsu maka dihukum penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Jawa Tengah Kota Bandung Kota Cimahi Polres Cimahi uang palsu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Nama Mafia Jepang Dipakai Dakwah di Kediri, Cucu Gus Miek Disentil Netizen: Gak Takut Yakuza Aslinya Marah?

Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! Polisi Gagalkan Penyekapan 3 Anak di Bandung

Viral Dugaan Intimidasi Siswi Peserta LCC 4 Pilar MPR 2026 di Kalbar, Muncul Ancaman Somasi!

Ilustrasi isi BBM

Krisis Energi Global Mengancam, Masyarakat Diminta Hemat BBM: Saatnya Ubah Gaya Hidup!

Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal, Ini Jadwal Lengkapnya

NASIB TRAGIS MC SHINDY! Dipecat, Diboikot, hingga Digugat ke Pengadilan Usai Rendahkan Siswa SMAN 1 Pontianak

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.