Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bernostalgia di Bandung, Eks Kiper Persib Ini Berharap Dukungan Bobotoh untuk Timnas Filipina

Sabtu, 26 September 2026 10:17 WIB

Karya Lokal Kelas Dunia! Goresan Pensil Siswa Majalengka Ini Sukses Digarap hingga Dinotice Seleb Hollywood

Sabtu, 26 September 2026 07:44 WIB

Update Ranking FIFA: Indonesia Naik ke Posisi 116 Usai Permalukan Singapura di ASEAN Cup 2026

Sabtu, 26 September 2026 06:19 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bernostalgia di Bandung, Eks Kiper Persib Ini Berharap Dukungan Bobotoh untuk Timnas Filipina
  • Karya Lokal Kelas Dunia! Goresan Pensil Siswa Majalengka Ini Sukses Digarap hingga Dinotice Seleb Hollywood
  • Update Ranking FIFA: Indonesia Naik ke Posisi 116 Usai Permalukan Singapura di ASEAN Cup 2026
  • Berburu Cita Rasa Malam di Purwakarta: Deretan Kuliner Legendaris yang Menggoyang Lidah
  • Bikin Panik Warga! Kabar Internet Nasional Mati 25–27 September Ternyata Hoaks
  • Warga Bandung Merapat! Trofi FIFA ASEAN Cup 2026 Dipajang di PVJ, Ada Meet and Greet Legenda
  • 3 Oleh-Oleh Dekat Braga Bandung yang Bikin Liburan Makin Lengkap, Ada Kuliner Tempo Dulu!
  • Kuliner Malam Bogor: Deretan Sajian Hangat Penggugah Selera di Kota Hujan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 26 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polisi Sebut Uang Palsu Produksi Suami Istri di Bandung Diedarkan ke Jateng Senilai Rp400 Juta

By Putra JuangRabu, 29 Mei 2024 16:05 WIB2 Mins Read
Polisi Sebut Uang Palsu Produksi Suami Istri di Bandung Diedarkan ke Jateng Senilai Rp400 Juta. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polres Cimahi menyatakan, uang palsu senilai Rp400 juta yang dicetak dari sebuah rumah produksi di Komplrek Gempol Asri, Kota Bandung, sudah beredar hingga ke wilayah Jawa Tengah.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, uang palsu dengan pecahan Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000 dengan jumlah hingga ratusan juta itu diproduksi oleh Puguh Dewo dan Vera Amelya.

“Dari hasil pemeriksaan PG, dia mengaku sudah mencetak sebanyak Rp400 juta dari pemesan dan sudah digeser ke daerah Jawa Tengah oleh terduga pelaku lain inisial B,” ucap Aldi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (29/5/2024).

Saat ini, pihaknya sudah menyita seperangkat mesin pencetak uang palsu dan mengamankan rumah kontrakan tersebut. Selain Puguh dan Vera, pihaknya juga tengah memburu seorang pelaku lainnya berinisial B yang diduga sebagai pengedar uang palsu di wilayah Jateng.

Baca Juga:  Petugas Kebersihan Siaga 24 Jam saat Malam Tahun Baru di Kota Cimahi

Aldi menjelaskan, Puguh berperan sebagai produsen di rumah kontrakannya di Komplek Gempol Asri, sementara pelaku inisial B memesan kepada Puguh untuk mencetak uang palsu dengan jumlah besar.

“Saat ini pelaku lain inisial B sedang dalam pengejaran. Pelaku inisial B ini memesan uang palsu kepada PG. Uang palsu yang dipesan itu sudah diproduksi dan sudah digeser ke Jawa Tengah,” jelasnya.

Uang palsu hasil karya Puguh ini memiliki tingkat kemiripan cukup tinggi yakni lebih dari 70 persen. Bahkan, uang palsu besutannya bisa lolos meski sudah diperiksa menggunakan sinar ultraviolet.

Baca Juga:  Kota Bandung Kebanjiran Event, Pemkot Fokus pada Pengendalian dan Manfaat Sport Tourism

Dari rumah produksi, polisi menyita seperangkat mesin pencetak uang palsu sebanyak 22 jenis barang bukti di antaranya mesin printer, laptop, satu set alat sablon, bahan baku kertas jenis tertentu, dan puluhan lembar uang kertas.

“Dari hasil pemeriksaan PG, pelaku sudah beroperasi atau membuat uang palsu dari bulan Januari 2024,” imbuhnya.

Tersangka lain atas nama Vera Amelya, ia merupakan tersangka pertama yang ditangkap lantaran kepergok tengah bertransaksi menggunakan uang palsu yang diproduksi suaminya di wilayah Kota Cimahi.

Baca Juga:  Out of The Box! Cuma di Bandung Nikmati Jamu ala Coffee Shop

“Di TKP, tim mengamankan terduga pelaku inisial VA sedang bertransaksi menggunakan uang palsu ini. Ketika diamankan ditemukan uang palsu ada padanya lebih kurang Rp1,5 juta,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengarah kepada rumah produksi yang digarap oleh suaminya sendiri di sebuah rumah kontrakan di Kompleks Gempol Asri, Kota Bandung.

Atas tindak pemalsuan uang ini, pelaku dipersangkakan Pasal 244 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

“Barangsiapa dengan sengaja membuat uang atau dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan atau memakai uang palsu maka dihukum penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Jawa Tengah Kota Bandung Kota Cimahi Polres Cimahi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bikin Panik Warga! Kabar Internet Nasional Mati 25–27 September Ternyata Hoaks

Kecelakaan Maut di Bundaran Cibiru Bandung, Pelajar Tewas Usai Tertabrak Truk Box

Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi

Modal Kunci Asli, Dua Pelaku Gasak Isi Toko di Margaasih hingga Rugi Rp30,8 Juta

5 Provinsi dengan Kasus PHK Tertinggi, Jabar Tempati Posisi Pertama!

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Polri Bongkar 4 Dugaan Peristiwa Korupsi

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.